Baca

Baca
Tampilkan postingan dengan label Komunisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komunisme. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Maret 2014

"Sejarah (Sepertinya Belum) Berakhir..."



‘Akhir Sejarah’ dan Konflik Dunia[1]


‘Akhir Sejarah’ versi Hegelian

Kutipan di atas oleh banyak pihak kerap dianggap mencerminkan ‘cara pandang Barat’ (baca: Amerika Serikat) terhadap peta ideologi dan politik internasional kala itu.[2] Pertanyaan retoris Fukuyama mengenai ‘akhir sejarah’ sebagai judul papernya yang berjudul ‘The End of History?’ menjadi pernyataan yang cukup kontroversial.[3] Terlebih ketika versi bukunya dipublikasi pada tahun 1992 dengan judul yang terkesan lebih ‘meyakinkan’ dan provokatif, yaitu “The End of History and the Last Man”.

Pernyataan Fukuyama bahwa sejarah telah berakhir telah memicu banyak perdebatan. Dalam bukunya Fukuyama mengulas riwayat konsep sejarah ideology dan sistem politik dunia, dengan mengajukan tesis mengenai ‘akhir sejarah’ sebagai kemenangan demokrasi liberal. Gagasan dasar Fukuyama ditarik dari ide  awal tentang ‘Sejarah Universal’ dari Immanuel Kant (“An Idea for a Universal History from a Cosmopolitan Point of View”, 1784). Kant menyatakan bahwa sejarah manusia muncul menjadi perang yang kejam dan terus menerus. Menurut Kant, sejarah akan memiliki titik akhir yaitu adanya kebebasan manusia. Konsep ‘Sejarah Universal’ Kant tersebut kemudian dilanjutkan oleh George Wilhelm Friedrich Hegel. Hegel menyatakan bahwa di ‘akhir sejarah’, pada akhirnya masyarakat dan negara yang rasional-lah yang akan menjadi pemenangnya. Pandangan Hegel tentang ‘akhir sejarah’ tersebut berbeda dengan apa yang kemudian dinyatakan oleh Karl Marx sebagai penerus sekaligus pengkritik Hegel. Dalam hal ini, Marx percaya bahwa negara liberal/kapitalis (akan) gagal menyelesaikan pertentangan yang fundamental di dalam dirinya sendiri yaitu konflik kelas antara borjuis dan proletariat.

Dalam bukunya, Fukuyama menyatakan bahwa ‘Sejarah’ bukan hanya dimaknai sebagai rangkaian peristiwa buruk ataupun besar yang terjadi dan telah selesai begitu saja dalam kurun waktu tertentu.[4] Fukuyama memahami ‘Sejarah’ itu sendiri sebagai suatu proses evolusi yang tunggal dan koheren, dan bahwa bahwa evolusi itu berujung pada kebebasan di dunia atau berujung pada ideologi liberalisme. Jelaslah, bahwa konsep sejarah yang digunakan Fukuyama lebih mengikuti pandangan Hegel dibandingkan apa yang diyakini Marx.

Fukuyama kemudian menerapkan pemahamannya akan sejarah tadi ketika memotret dan menganalisis perubahan politik internasional di akhir dekade 1980-an. Menurutnya, manusia di Abad 20 dihantui oleh pesimisme akan masa depan dunia, baik  akibat adanya dua peristiwa besar di pertengahan abad 20, yaitu Perang Dunia I dan II, munculnya ideologi totalitarian, hingga adanya ironi bahwa ilmu pengetahuan modern mampu menciptakan senjata nuklir (yang dapat menghancurkan dunia) dan melahirkan industrialisasi yang dapat menghancurkan lingkungan/ekosistem. Secara garis besar, pesimisme itu muncul karena adanya krisis politik di abad 20 dan krisis intelektual dari rasionalisme Barat. Disisi lain, masih ada secercah optimisme kala itu, bahwa pada saatnya nanti ilmu pengetahuan modern akan lebih menyejahterakan dan mampu membantu menanggulangi berbagai jenis penyakit, dan bahwa akan muncul semakin banyak pemerintahan yang bebas dan demokratis. Revolusi liberal dalam pemikiran ekonomi itu mengawali, dan atau diikuti oleh adanya kebebasan aspirasi dalam bidang politik.

Menurut Fukuyama, pada akhirnya sejarah lebih berpihak pada kaum optimis. Periode 25 tahun terakhir abad 20 merupakan momen dimana runtuhnya rezim kepemimpinan diktator yang sebelumnya dianggap sangat kuat; baik mereka berasal dari kalangan pemerintahan otoriter (yang didukung militer) atau rezim komunis yang otoriter. Ini terlihat dari beberapa negara, mulai dari Amerika Latin ke Eropa Timur, lalu dari Uni Soviet ke Timur Tengah dan Asia, dimana banyak negara memiliki pemerintahan sangat kuat namun pada akhirnya mengalami keruntuhan  juga. Pemerintahan otoriter yang didukung oleh militer gagal mengendalikan kekuatan masyarakat madani. Sedangkan pemerintahan komunis yang totalitarian memiliki kecenderungan sebaliknya, terlalu mengendalikan penuh masyarakat madani.

Kejatuhan ideologi Kanan (fasisme/militerisme) dan Kiri (komunisme) saat itu menimbulkan pertanyaan mengenai saling keterkaitan diantara mereka, atau semuanya terjadi tanpa sengaja dalam kurun waktu itu?  Paska runtuhnya negara-negara tersebut, demokrasi dijadikan pilihan untuk menata ulang kembali kehidupan masyarakat meskipun situasinya saat itu masih labil bagi pemerintahan baru. Di sisi lain prinsip demokrasi liberal dalam bidang ekonomi (pasar bebas) sudah menyebar ke seluruh bagian bumi dan dianggap mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Meskipun demikian, Fukuyama juga mangakui bahwa bahkan di negara-negara demokrasi liberal macam Amerika, Perancis, atau Swiss,  perubahan tersebut bukan berarti tanpa diikuti oleh adanya permasalahan sosial yang serius, seperti ketidak adilan, bahkan kejahatan kemanusiaan. Menurutnya, hal tersebut muncul sebagai akibat dari kurang diindahkannya prinsip-prinsip dalam demokrasi modern, yaitu kemerdekaan dan kesetaraan.

Demokrasi Liberal dan perjuangan untuk pengakuan

Dalam bukunya Fukuyama memaparkan bahwa pemahaman Hegelian tentang makna demokrasi liberal kontemporer berbeda secara signifikan dari pemahaman Anglo-Saxon yang merupakan dasar teoritis liberalisme di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat. Dalam tradisi itu, pencarian untuk pengakuan itu harus ditundukkan pada kepentingan pribadi yang tercerahkan - keinginan dikombinasikan dengan alasan - dan khususnya keinginan untuk melindungi diri. Sementara Hobbes, Locke, dan para Founding Fathers Amerika seperti Jefferson dan Madison percaya bahwa hak merupakan alat untuk melestarikan ruang pribadi, di mana manusia dapat memperkaya diri dan memuaskan jiwa mereka. Hegel juga melihat hak sebagai tujuan dalam sendiri, karena apa memuaskan manusia terkait materi kemakmuran pun sebagai proses pengakuan status mereka dan martabat. Dengan revolusi Amerika dan Perancis, Hegel menegaskan bahwa sejarah berakhir karena kerinduan yang telah mendorong proses sejarah- perjuangan untuk pengakuan-kini masyarakat telah puas yang ditandai oleh pengakuan universal dan timbal balik. Tidak ada hal baru yang diatur lembaga-lembaga sosial untuk memuaskan perjuangan untuk pengakuan. Karenanya tidak ada perubahan historis yang lebih progresif.

Disisi lain, Fukuyama berpendapat bahwa manusia percaya bahwa mereka memiliki nilai tertentu, dan ketika orang lain memperlakukan mereka seolah-olah mereka bernilai kurang dari itu, mereka akan  marah. Sebaliknya, ketika manusia gagal untuk hidup sesuai dengan kesadaran mereka sendiri bernilai, mereka merasa malu, dan ketika mereka dievaluasi dengan benar sesuai dengan proporsi nilai mereka, mereka merasa bangga. Keinginan untuk pengakuan, dan emosi yang menyertai kemarahan, malu, dan kebanggaan, adalah bagian dari kepribadian manusia penting untuk kehidupan politik. Menurut Hegel, mereka adalah apa yang mendorong seluruh proses sejarah.

Atas dasar itu, Fukuyama beragumen bahwa jika manusia tidak lebih dari sekedar memiliki keinginan dan alasan, mereka akan puas tinggal di negara-negara otoriter seperti Franco-Spanyol, atau Korea Selatan atau Brazil di bawah kekuasaan militer. Namun manusia nyatanya juga memiliki kebanggaan mereka sendiri, thymotic (spirit) dalam diri, dan ini membuat mereka untuk menuntut pemerintahan demokratis yang memperlakukan mereka seperti orang dewasa daripada anak-anak, mengakui otonomi mereka sebagai individu bebas. Komunisme digantikan oleh demokrasi liberal adalah karena adanya kesadaran bahwa demokrasi liberal menyediakan suatu bentuk pengakuan akan kemanusiaan. Pemahaman tentang pentingnya keinginan untuk mendapatkan pengakuan sebagai motor sejarah memungkinkan kita untuk menafsirkan banyak fenomena seperti budaya, agama, pekerjaan, nasionalisme, dan perang. 

‘Akhir Sejarah’ dan potensi bangkitnya authoritarian baru

The broad acceptance of liberalism, political or economic, by a large number of nations will not eliminate differences between them based on culture, differences which will undoubtedly become more pronounced as ideological cleavages are muted
(Francis Fukuyama. The End of History and the Last Man. 1992. p. 233)

Fukuyama berkeyakinan bahwa di akhir sejarah, tidak ada pesaing serius yang tersisa bagi ideologi demokrasi liberal. Dimasa-masa sebelumnya, demokrasi liberal memang kerap dianggap inferior dibanding sistem politik monarki, aristokrasi, komunis, dll. Namun saat ini, kecuali di dunia Islam, tampaknya telah menjadi konsensus umum bahwa demokrasi liberal telah diterima sebagai bentuk pemerintahan paling rasional. Pertanyaannya, mengapa pertumbuhan/transisi demokrasi di negara-negara yang menganutnya juga mengalami banyak hambatan?

Gagasan demokrasi liberal berarti mengedepankan tindakan politik rasional, dimana komunitas sebagai keseluruhan memperoleh jaminan kebebasan yang diatur oleh konstitusi dan hukum dasar dalam kehidupan publiknya. Meskipun demikian di banyak tempat banyak manusia yang kehilangan kontrol atas kehidupannya, tidak hanya secara pribadi namun juga dalam kehidupan politiknya. Alasan mengapa demokrasi liberal tidak dapat berlaku universal atau menjadi stabil setelah memperoleh kekuasaan, adalah terletak pada tidak lengkapnya hubungan atara rakyat/warga dengan negara. Negara adalah bentukan dari kehendak politik, sementara rakyat adalah ada dari kehendak moral komunitas.

Negara memaksa dirinya berada di atas rakyat. Namun keberhasilan dan stabilitas demokrasi liberal tidak dapat bergantung pada pelaksanaan mekanis prinsip-prinsip universal dan hukum, namun tergantung pada tingkat konformitas antara rakyat dan negara. Ada kebutuhan akan pengakuan, atau ‘values’. Keinginan akan pengakuan tersebut, paling kuat berasal dari hasrat akan pengakuan agama dan kebangsaan (nasionalisme). Keduanya menyangkut martabat (dignity) dan kesucian (sacred) yang dapat menumbuhkan fanatisme, obsesi dan tuntutan kuat akan ‘keadilan’. Sehingga ketika ketika terjadi konflik yang dipicu atau mengatasnamakan keduanya akan jauh lebih mematikan dibandingkan dengan penyebab konflik lainnya, misalnya konflik akibat perebutan materi atau kekayaan.

Fukuyuma berpendapat bahwa nilai dan budaya di masyarakat dapat menjadi faktor penghambat perkembangan demokrasi yang stabil, yaitu: (a) Tingkat dan karakter akan kesadaran nasional, etnis dan rasial; (b) Agama; (c) Struktur sosial yang timpang; (d) Kebebasan atau ketidaktergantungan terhadap negara. Sementara, kekuatan demokrasi seringkali ditentukan oleh faktor-faktor pendahulu yang menopangnya, seperti berkembangnya budaya liberal dimana misalnya kebebasan berbicara dan berserikat serta partisipasi politik telah tumbuh terlebih dahulu, maka akan memperkuat demokrasi yang terbangun.

Fukuyama memandang keseragaman sebagai hal penting dalam perkembangan industrialisasi, kapitalisme dan demokrasi liberal. Ekonomi modern dalam bentuk proses industrialisasi yang diarahkan oleh ilmu alam modern, adalah memaksa homogenisasi umat manusia dan menghancurkan berbagai budaya didalamnya. Jika proses homogenisasi ekonomi ini terhenti maka proses demokratisasi juga akan mengalami masa depan yang tak pasti. Konflik ideologis saat Perang Dingin dapat diselesaikan ketika salah satu pihak atau keduanya dapat berkompromi pada isu politik tertentu seperti mengenai Tembok Berlin, atau ketika ada pihak yang ideologinya ditinggalkan para pendukungnya semula (mengalami proses deligitimasi). Tetapi bahkan perbedaan budaya diantara negara-negara kapitalis liberal sendiri bukanlah satu hal yang mudah diatasi, misalnya perbedaan budaya natara USA, Jepang atau negara-negara lainnya. Keberhasilan kapitalisme di tiap negara akan juga ditentukan oleh perilaku ekonomi dan etos kerja warganya masing-masing.

Dalam dunia kontemporer, akan tetap dapat ditemukan adanya fenomena ganda. Disatu sisi ada peningkatan homogenitas manusia akibat ekonomi dan teknologi modern, dan adanya perluasan gagasan bahwa kesadaran rasional adalah satu-satunya basis legitimasi dari pemerintahan di seluruh dunia. Disisi lain, terjadi di berbagai tempat perlawanan terhadap homogenitas tersebut, dan pernyataan kembali (yang sebagian besar terjadi di tingkat sub-politik) identitas kultural yang pada akhirnya memperkuat penghalang yang telah ada antara rakyat dan negara.

Meskipun alternatif yang sistematis dari demokrasi liberal belum ditemukan saat ini, alternatif bentuk-bentuk baru authoritarian yang belum dikenal sebelumnya mungkin akan muncul di masa depan. Authoritarianisme baru baru tersebut akan dibuat oleh dua kelompok berbeda, yaitu:
(a)    Mereka yang karena alasan budaya mengalami kegagalan ekonomi terus menerus. Fenomena ini memunculkan doktrin non liberal (illiberal) akibat kegagalan ekonomi, seperti terjadi dimasa lalu. Arus kebangkitan fundamentalisme Islam menyentuh hampir semua negara di dunia dengan populasi Muslim yang besar, dapat dilihat sebagai respon masyarakat Muslim pada umumnya dalam menjaga martabat (dignity) mereka ketika berhadapan dengan Barat-non Muslim. Bentuk lainnya, adalah seperti yang terjadi di masyarakat Afro Amerika di USA, yang merasa dinomorduakan secara sosial, ekonomi dan politik; dan

(b)    Mereka yang sukses dalam ‘perlombaan’ kapitalisme. Ideologi liberal justru berbalik (spun out) bagi mereka mendapatkan dirinya tertatih-tatih secara budaya dalam kompetisi ekonomi. Sumber potensial authoritanisme baru mungkin justru berasal dari mereka yang memperoleh sukses luar biasa dalam ekonomi kapitalis, misalnya dari masyarakat elit Asia yang menggabungkan ekonomi liberal dengan authoritanianisme paternalistik, mengingat budaya tersebut masih kental di banyak negara Asia.

‘Konflik adalah abadi’

“While all other aspects of the human social environment-religion, the family, economic organization,
concepts of political legitimacy-are subject to historical evolution,
international relations is regarded as forever identical to itself: ‘war is eternal’.”
(Francis Fukuyama. The End of History and the Last Man. 1992. p. 246)

Dalam ilmu politik khususnya hubungan internasional dikenal adanya Teori Realis. Teori ini berangkat dari asumsi bahwa rasa tidak aman, agresi, dan kemungkinan perang itu bersifat permanen dalam sistem negara internasional, serta bahwa kondisi tersebut tidak dapat diubah karena pada dasarnya berakar dari dalam sifat manusianya sendiri. Dengan tidak adanya kedaulatan internasional, setiap negara akan memilki potensi terancam oleh negara lain, dan tidak memiliki penangkal atas rasa tidak aman tersebut kecuali dengan memperkuat persenjataan untuk mempertahankan diri. Konsekuensinya, semua negara akan berusaha memaksimalkan kekuasaan mereka relatif terhadap negara lain. Persaingan dan perang yang tak terelakkan dari produk-produk sistem internasional bukan bergantung pada sifat negara itu sendiri, tetapi karena adanya karakter anarki dari sistem negara secara keseluruhan.  Karenanya, politik internasional bukanlah mengenai interaksi manusia yang kompleks dan secara historis juga berkembang, sebagaimana perang juga bukanlah akibat adanya benturan nilai-nilai. Dalam pendekatan ‘bola billiard’, sedikit pengetahuan mengenai apakah sistem internasional bersifat bipolar atau multipolar sudah cukup untuk menentukan kemungkinan akan perang atau damai.

Kritik terhadap gagasan kaum Realis tadi adalah bahwa mereka hanya melihat sumber konflik/perang hanya dari struktur pada sistem negara saja, dan mencoba menyingkirkan semua pertimbangan politik internal. Masalahnya, kaum Realis hanya melihat sistem namun tidak memperhatikan unit-unit yang membentuk sistem tersebut. Berbeda dengan pandangan kaum Realis, Rosseau menyatakan bahwa pada dasarnya manusia cenderung mencari kedamaian, ingin dapat menjalankan hidup tanpa tergantung pada pihak lain. Karenanya, anarki yang asli justru menghasilkan perdamaian. Sifat manusia tersebut akhirnya juga termanifestasikan dalam hubungan dengan kelompok/negara lain.

Menurut Fukuyama, sesungguhnya para pemikir realis awal seperti Morgenthau, Kennan, Niebhur dan Kissinger telah mempertimbangkan beberapa karakter internal dari negara dalam analisis mereka, sehingga dapat memberikan penjelasan yang lebih baik dibandingkan para ahli yang muncul belakangan. Menurut mereka, konflik didorong oleh keinginan untuk dominasi, dan bukan karena interaksi mekanik dari ‘sistem bola bilyar’. Meski demikian, kaum realis umumnya cenderung didorong untuk memberi penjelasan yang sangat tereduksi mengenai perilaku negara ketika membahas mengenai politik internal.

Tampaknya Fukuyama berpandangan, bahwa paham demokrasi liberal mengurangi kecenderungan agresi diantara sesama penganutnya. Basis dari karakter anti perang dalam masyarakat liberal adalah nyata dalam pengelolaan hubungan damai (peaceful relation) antara mereka. Negara demokrasi liberal dapat saja berperang dengan negara non demokrasi liberal. Tetapi diantara sesama mereka, negara-negara demokrasi liberal tampaknya memiliki niat yang lebih sedikit untuk tidak percaya atau ingin saling mendominasi. Fukuyuma melihat bahwa persepsi tentang ancaman asing tampaknya bukan ditentukan secara ‘objektif’ oleh posisi negara di dalam sistem negara, tetapi lebih banyak dipengaruhi oleh ideologi apa yang dominan.

Fukuyama juga berpendapat bahwa nasionalisme adalah fenomena modern karena menggantikan hubungan antara bangsawan dengan petani/budak. Namun nasionalisme tidak sepenuhnya rasional, karena kesadaran itu berlaku hanya pada penduduk atau kelompok etnis tertentu. Kesadaran nasionalisme bukanlah pada martabat manusia secara universal, tapi pada martabat kelompoknya saja. Pengakuan akan nasinalisme tertentu menimbulkan potensi konflik dengan kelompok lain yang juga mencari pengakuan atas martabat mereka sendiri. Karenanya, nasionalisme dapat menggantikan ambisi suatu dinasti atau agama sebagai basis bagi imperialisme. Tuntutan yang terlalu kuat dari nasionalisme dapat membuat banyak masyarakat demokratis menjadi gagal dalam mewujudkan hak universal secara efektif berdaarkan kewarganegaraan pada isu ras atau antar etnis.

Dalam hal ini Fukuyama berpandangan bahwa sejauh nasionalisme dapat dikurangi ‘ketajamannya’ (defanged) dan dimodernisasi sebagaimana pada agama, yaitu dimana individu dapat menerima nasionalisme yang terpisah namun tetap mengakui derajat yang sama pada pihak lainnya, maka rasa nasionalisme sebagai alasan/dasar bagi imperialisme dan perang dapat berkurang. Jika nasionalisme ingin dikurangi kekuatan politisnya, maka harus dibuat menjadi toleran seperti pada agama (di Eropa). Kelompok-kelompok nasional dapat mempertahankan bahasa dan rasa identitas mereka secara terpisah, tetapi identitas tersebut diekspresikan terutama dalam bentuk budaya dan bukan politik. Paska perang dingin banyak kelompok etnik yang sebelumnya diabaikan suaranya mulai muncul menuntut pengakuan. Dalam prediksi Fukuyama, meskipun di Eropa modern posisi agama dan nasionalisme menjadi jauh lebih toleran, namun bukan berarti Eropa bebas sama sekali dari konflik berbasis nasionalisme dimasa depan. Negara-negara yang telah ada akan diganggu dari bawah oleh klaim dari kelompok berbasis lebih kecil kesamaan bahasa yang menginginkan pengakuan untuk berdiri sendiri.

Dua Dunia: ‘History’ dan ‘Post-History’

Fukuyama memprediksi, bahwa politik kekuasaan masih akan terus berlangsung di negara-negara non demokrasi liberal. Awal perkembangan industrialisasi yang lebih belakangan dan nasionalisme di Dunia Ketiga di satu sisi akan mengakibatkan perbedaan perilaku yang tajam diantara banyak negara Dunia Ketiga, dan tumbuhnya demokrasi industrial di sisi yang lain.

Fukuyama juga memprediksi bahwa di masa depan dunia akan terpolarisasi diantara negara-negara ‘post-history’ dan yang masih terjebak dalam ‘history’. Dalam dunia ‘post-history’, interaksi antar negara akan lebih bersifat ekonomik, dan aturan-aturan lama mengenai kekuasaan politik akan berkurang relevansinya. Artinya, dalam demokrasi multipolar dan didominasi kekuatan ekonomi, sebuah negara tidak membuat negara lain merasa terancam dan terpaksa harus meningkatkan kewaspadaan dan kekuatan dari ancaman agesi. Negara-negara akan tetap ada, tetapi nasionalisme yang terpisah akan berdamai dengan liberalism dan akan mengekspresikan dirinyalebih banyak dalam wilayah pribadinya saja. Rasioanalitas ekonomi akan mengikis fitur tradisional mengenai kedaulatan, yang akan menyatukan pasar dan produksi. Sementara, dunia ‘history’ masih akan terbelah oleh beragam konflik agama, nasional dan ideologis tergantung pada tahap perkembangan negera-negara tertentu yang bersangkutan, dimana aturan-aturan lama politik kekuasaan masih berlaku. Negara bangsa akan terus menjadi lokus utama dari identifikasi politik. Garis batas antara ‘post-history’ dan ‘history’ berubah dengan cepat dan tidak mudah digambarkan.

Dalam banyak hal, dunia ‘history’ dan ‘post-history’ akan bersifat pararel tapi terpisah, dengan interaksi yang relatif kecil diantara mereka. Namun Fukuyama juga berpandangan bahwa masih akan ada benturan diantara kedua dunia itu, seperti dalam hal: (a) Perebutan sumber energi, yaitu minyak/gas; (b) Imigrasi; (c) Pertanyaan mengenai ‘tatanan dunia’ itu sendiri. Akibat masih adanya potensi konflik dan kekerasan di negara-negara di dunia ‘history’ yang juga dapat mengancam wilayah lain, negara-negara ‘post-history’ akan memformulasikan upaya pencegahan berbasis teknologi, seperti nuklir, misil dan senjata kimia maupun biologis. Tapi tatanan dunia juga berkembang dalam kerjasama untuk mengatasi ancaman kerusakan lingkungan misalnya. Dalam hal ini negara ‘post-history’ memiliki kepentingan baik untuk melindungi diri dari ancaman dari luar, maupun untuk mempromosikan demokrasi di negara ‘history’.


The ‘First Man’ dan the ‘Last Man’

Di bagian akhir bukunya, Fukuyama mempertanyakan masa depan demokrasi itu sendiri. Menurutnya, meskipun ancaman terhadap demokrasi liberal dari kekuatan authoritarianisme, teokrasi, nasionalisme yang tidak toleran dan sejenisnya masih berlangsung, namun dimasa depan tidak ada ancaman serius dari luar terhadap demokrasi. Ancaman sesungguhnya justru berasal dari dalam demokrasi itu sendiri. Apakah demokrasi dapat berkembang terus, makin stabil dan menjadi makin mandiri, ataukah akan mengalami pembusukan dari dalam seperti yang terjadi pada komunisme?

Untuk itu, Fukuyama menelaah akar dari konsep demokrasi itu sendiri, khususnya dengan menganalisis konsep ‘manusia pertama’ (the first man) dari Hobbes, Locke, Rousseau, and Hegel. Sifat manusia digambarkan dalam keadaan alamiah, yang bukan dalam pengertian sejarah manusia primitif, namun semacam eksperimen dalam pikiran untuk mengupas aspek-aspek kepribadian manusia yang hanya merupakan produk konvensi, dan untuk mengungkap karakteristik yang umum manusia sebagai manusia. Jika dapat disederhanakan, konsep ‘the first man’ mengacu pada manusia yang membangun kesadaran dan mencari pangakuan.

Apakah masyarakat dari sebuah negara demokrasi liberal kontemporer mampu memenuhi kebutuhan akan ‘pengakuan’ itu secara penuh? Masa depan demokrasi liberal dan kemungkinan munculnya ideologi alternatif lainnya ditentukan oleh jawaban pertanyaan tersebut. Fukuyama mengemukakan dua respon secara umum. Yang pertama, pandangan Kiri menyebutkan bahwa penghargaan universal dalam demokrasi liberal masih timpang akibat munculnya ketidakadilan dalam bidang ekonomi dan sistem tenaga kerja yang tidak pro-buruh. Tidak adanya jalan keluar alternatif yang pro-kesejahteraan rakyat menyebabkan terjadinya diskriminasi, yang salah satu bentuknya adalah eksklusi sosial.

Dengan menggunakan pemikiran Nietzshe,[5] Fukuyama mengemukakan pandangan Sayap Kanan bahwa sejarah demokrasi ini berawal dari terjadinya Revolusi Perancis yang menelurkan ide kesetaraan. Nietzsche sendiri berpendapat bahwa secara tipikal demokrasi liberal sangat identik dengan ‘last man’  yang telah dibesarkan oleh proses modernisasi dan mau berkorban demi kepuasan dirinya atau sebuah pengakuan.[6] Mengadopsi pemikiran tersebut, Fukuyama berpendapat bahwa menjadi sangat sulit bagi manusi yang hidup dalam masyarakat demokratis untuk mempertanyakan satu masalah/dilema  moral yang nyata serius dalam kehidupan publik. Penyebabnya adalah karena moralitas melibatkan perbedaan antara ‘yang lebih baik’ dan ‘lebih buruk’ serta ‘yang baik’ dan ‘yang buruk’, yang karenanya dapat dianggap melanggar prinsip toleransi dalam demokrasi. Inilah mengapa ‘the last man’ menjadi kurang terlibat dengan persoalan publik dan menjadi lebih peduli atas semua untuk kesehatan dan keselamatan pribadinya saja, karena itu dianggap tidak kontroversial.

Kesimpulan
Dari lebih 400 halaman buku ‘The End of History and the Last Man’, kami menyimpulkan ada empat gagasan utama yang disampaikan Fukuyama terkait dengan isu konflik, yaitu:

1. Gagasan mengenai ‘kebebasan manusia’ dianggap telah berhasil mengalahkan gagasan dominasi/penguasaan manusia (authoritarianism). Pada pertengahan 1940-an, demokrasi liberal (USA, dkk.) bersama komunisme (Rusia) berhasil melumpuhkan ideologi Kanan (fasisme Jerman dan Jepang) dalam perang terbuka, dan akhir 1980-an / awal 1990-an demokrasi liberal mengalahkan komunisme (Blok komunis/Eropa Timur) dalam ‘perang dingin’. Merujuk pada konsep Hegel mengenai sejarah yang akan berujung pada kemenangan kebebasan manusia, Fukuyama berpandangan bahwa ‘akhir sejarah’ adalah saat itu (berakhirnya perang dingin), dan demokrasi liberal sebagai pemenangnya adalah “the final form of human government”.

2.   Namun Fukuyama juga mengakui bahwa kehidupan berlanjut, dan konflik akan tetap ada. Musuh ‘baru’ bagi demokrasi liberal bukanlah ideologi tertentu seperti dimasa sebelumnya, namun faktor-faktor berkenaan dengan pengakuan akan budaya, agama dan nasionalisme. Tidak atau belum semua negara/golongan menerima demokrasi liberal sebagai pilihan sistem politik yang paling rasional dan mampu membawa kebaikan bagi semua pihak. Salah satu golongan tersebut menurut Fukuyama adalah dunia Islam. Golongan lain adalah negara-negara Dunia Ketiga (yang gagal dalam menjalan kapitalisme) ataupun negara yang meskipun berhasil dalam mempraktekkan kapitalisme namun terjebak dalam budaya tertentu, seperti kapitalisme-paternalistik di beberapa negara Asia.

3.  Fukuyama berpendapat bahwa saat ini dunia akan terbagi dua, yaitu negara-negara yang masih terjebak pada ‘history’ (yang belum menjalankan demokrasi liberal) dan negara-negara ‘post-history’, yang terpisah secara pararel. Gejolak terutama masih akan banyak terjadi di negara-negara ‘history’, meskipun negara-negara ‘post-history’ juga masih akan berkutat dengan persoalan pemenuhan kesejahteraan warganya. Konflik antar kedua dunia masih akan terjadi terkait sejumlah isu, seperti akses ke sumberdaya/energi dan imigrasi.

4.  Sementara, individu manusia akan lebih banyak berkonsentrasi pada pemenuhan kebutuhan dan keselamatan, dan pada kepuasan serta terpenuhinya pengakuan atas dirinya sendiri. Sementara moralitas akan menjadi urusan privat dan bukan sesuatu yang perlu diangkat ke publik.

Tanggapan atas gagasan-gagasan utama Fukuyama tersebut, sebagai berikut:
1.  Sebagai penganut kapitalisme dan penganjur demokrasi liberal, sah saja jika Fukuyama berpendapat bahwa fenomena perubahan politik yang radikal di blok Komunis sebagai kemenangan bagi kapitalisme dan demokrasi liberal. Namun menyebutnya sebagai ‘akhir sejarah’ menurut kami merupakan pernyataan yang berlebihan. Blok Komunis bukan runtuh akibat ‘serangan langsung’ (perang) dari ‘Blok Demokrasi Liberal’, karena sesungguhnya kedua pihak sama-sama takut dengan potensi kerugian dari bentrokan langsung di era senjata nuklir, kimia dan biologis ini, sebagai satu-satunya alasan terciptanya ‘Perang Dingin’ selama lebih dari empat dekade. Blok Komunis lumpuh ketika rakyat di negara-negara penganutnya menganggap komunisme telah ‘merampas kebebasan mereka’ dan gagal memberikan kesejahteraan pada mereka (terdelegitimasi).

Dalam hal ini kami bersepakat dengan Fukuyama bahwa pengakuan akan kebebasan manusia adalah penting. Namun pada faktanya, kebebasan (baik politik dan ekonomi) di negara-negara demokrasi liberal juga belum sepenuhnya terpenuhi. Ekslusi sosial, kemiskinan, pengangguran, dan berbagai bentuk masalah sosial lainnya masih terjadi di USA dan Eropa. Artinya, persoalan pemenuhan kebebasan dan pengakuan atas manusia masih menjadi persoalan yang nyata ada, dan mungkin sulit untuk sepenuhnya dihilangkan. Sementara, di Rusia dan negara-negara bekas Eropa Timur yang telah menjadi lebih liberalpun, masih ada penganjur dan kelompok masyarakat yang merindukan atau pro komunis. Selain itu di sejumlah negara Amerika Latin, malah muncul pemimpin-pemimpin yang kritis terhadap demokrasi liberal dan kapitalisme. Ungkapan bahwa ‘keyakinan dan ideologi tidak akan pernah sungguh-sungguh mati’ mungkin ada benarnya. Ideologi yang melemah saat ini dapat saja bangkit lagi di kemudian hari dan mengancam demokrasi liberal sebagai ideologi dominan saat ini. Meminjam istilah Asvi Warman Adam seorang sejarawan dari LIPI, fenomena melemahnya Blok Komunisme di akhir 1980-an /awal 1990-an dapatlah disebut hanya sebagai watershed,[7] sebagai tanda atau pembatas zaman saja.

Selain itu, pendapat bahwa demokrasi liberal sebagai “the final form of human government” mengesankan bahwa demokrasi liberal sebagai konsep/model yang sudah final/selesai. Pernyataan Fukuyama mengenai penyeragaman ideologi politik demokrasi liberal juga mencerminkan pendekatan modernis yang menganggap proses perubahan bersifat linier dan seragam. Padahal, menurut kami, sangatlah sulit menyebut demokrasi sebagai konsep dan praktek sebagai satu yang seragam di negara-negara penganutnya. Perdebatan dan eksperimen mengenai demokrasi baik di bidang politik maupun ekonomi masih terus berlangsung. Menganggap demokrasi sebagai konsep yang sudah selesai justru akan membusukkan gagasan demokrasi itu sendiri. Dan bukankah gagasan komunisme sendiri juga runtuh justru ketika dia berubah menjadi dogma yang anti kritik?

2.   Pernyataan Fukuyama bahwa faktor budaya, agama dan nasionalisme sebagai faktor pemicu konflik yang utama setelah selesainya ‘pertempuran ideologi’ mengesankan bahwa sudah tidak ada lagi tarik menarik kepentingan politik dan perdebatan mengenai model pengelolaan ekonomi baik di level nasional maupun internasional. Kecurigaan terhadap budaya, agama dan rasa kebangsaan pihak lain menunjukkan bahwa watak chauvinis yang menganggap diri mereka lebih unggul nyatanya masih cukup kuat di masyarakat Barat.

Selain itu, gagasan mengenai penyeragaman sistem ekonomi dan pelemahan budaya, agama dan nasionalisme secara mendasar dapat juga dianggap sebagai kontradiksi dengan prinsip pengakuan akan kemanusian dan kebebasan menentukan pilihan yang dianjurkan penganut demokrasi liberal. Meskipun kami juga bersepakat bahwa pemahaman akan pruralisme dan penyelesaian sengketa dan konflik secara damai penting untuk dikedepankan.

3.  Terkait dengan point 2 dia atas, dapat dilihat adanya kontradiksi dari respon Barat terhadap persoalan-persoalan dunia. Pasca perang dingin, kekuatan politik menjadi jauh lebih dominan ada di pihak Barat. USA kemudian menjadi kekuatan utama dan kerap berperan sebagai ‘polisi dunia’. USA kerap menjadi pihak yang menentukan benar-salah atau boleh-tidaknya suatu tindakan internasional di lakukan. Kebijakan ‘preemptive war’, serbuan US dan Sekutu ke Irak, dukungan NATO atas perang saudara di Libya, penolakan USA terhadap tuntutan keanggotaan Palestina di PBB, menguatnya kekuatan rasisme terhadap imigran, dan lainnya (seperti juga disinyalir oleh Fukuyama sendiri), mengindikasikan bahkan USA dan Eropa tidak telah sungguh-sungguh terlepas dari jebakan ‘history’ dan menjadi negara ‘post-history’ sebagaimana diklaim Fukuyama. Negara ‘post-history’ sebaliknya justru dapat menjadi ancaman bagi negara lain. Konflik dapat berawal dari kebutuhan Barat akan sumberdaya yang sebagian besar ada di negara-negara yang mungkin menurut mereka masih berada di era ‘history’.

4.  Demokrasi liberal mendorong manusia yang fokus pada kepentingan dan urusannya sendiri, tidak perlu bersikap kritis terhadap problem moral maupun sistem yang berlangsung. Individu yang rasional, individualis, moderat, dan tidak agresif dianggap yang cocok hidup di era ‘post-history’. Kami meragukan bahwa memang yang demikian itu merupakan bagian dari kebebasan manusia dan penghargaan dan pengakuan terhadap kemanusiaan? Ketika peran negara diminimalisir dalam kapitalisme, individualisme lebih dihargai dan kepedulian/solidaritas dicurigai sebagai ancaman bagi kebebasan manusia, lantas siapa yang harus bertanggungjawab dan berusaha mengatasi  masalah-masalah sosial (ekonomi dan politik) yang ada?




Endnotes:
[1]   Disusun oleh Candra Kusuma, Julia Kalmirah, Nazirin Aziz dan Whisnu Yonar, 6 Oktober 2011.
[2] Dapat dipahami, karena pada saat tulisan tersebut dimuat dalam The National Interest tahun 1989, Yoshihiro Francis Fukuyama (Ph.D dalam ilmu politik dari Harvard) bekerja sebagai Deputi Direktur pada State Departement Pemerintah AS. Sebelumnya, penulisnya bekerja sebagai analisis pada RAND yaitu sebuah perusahaan kontraktor/konsultan riset strategis yang banyak mengerjakan proyek-proyek kajian dari Pemerintah AS.
[3] Paper ‘The End of history?’ dimuat di The National Interest (Summer 1989) muncul pada konteks situasi ketika terjadi perubahan politik yang radikal di negara-negara Blok Komunis (Rusia dan Eropa Timur) pada tahun 1989. Peristiwa paling monumental di tahun itu adalah ‘Revolusi Damai’ di Jerman Timur, dan penghancuran Tembok Berlin. Singkatnya, rakyat di Blok Komunis menuntut agar dilakukan perubahan sistem politik dan ekonomi dari komunisme yang selama lebih dari 40 tahun ‘dipaksakan’ berlaku pada mereka.
[4] Dalam satu kesempatan wawancara di sebuah televisisi di tahun 1992, Fukuyama mengistilahkan bahwa akhir sejarah yang dimaksudkannya bukanlah seperti pemahaman umum bahwa seluruh kehidupan telah berakhir. Namun sejarah dengan hurus ‘S’ besar, sebagai konsep dari satu tahap dari proses evolusi peradaban masyarakat.
[5] Nietzsche menggunakan istilah ‘the last man’ untuk menyebut konsepnya tentang ‘budak yang jadi pemenang’. Dia mengkritisi ajaran Kristen, dan menganggap demokrasi sebagai suatu bentuk ‘Kekristenan sekuler’. Kesetaraan semua orang di hadapan hukum adalah realisasi Kristen yang ideal tentang kesetaraan dari semua orang yang percaya Kerajaan Surga.
[6] Menurut Nietzsche, makhluk hidup tidak bisa sehat, kuat, atau produktif, kecuali dengan hidup dalam cakrawala tertentu, yaitu, menetapkan nilai-nilai dan keyakinan yang benar-benar mereka terima dan tidak kritis terhadap keyakinan tersebut.
[7] Asvi Warman Adam dalam ‘1965: Orang-orang di balik Tragedi’, 2009:ix.


------------------------------

Judul          : The End of History and the Last Man
Penulis      : Francis Fukuyama.
Tahun       : 1992

"Economist with Guns"


Konflik dengan Kekerasan di Indonesia (1963-1968):
Perang Dingin, Peristiwa 30 September, Pembunuhan Massal
dan Munculnya Kekuasaan Birokratik Otoriter[i]

A.      Pengantar
Buku ini menggambarkan dinamika persaingan negara-negara adidaya, dimana aspek terpenting dari Perang Dingin bukanlah masalah militer, bukan masalah strategis, juga bukan orientasinya ke Eropa, tetapi terkait dengan pembangunan politik dan sosial di Dunia Ketiga, dan akibat yang destruktif campur tangan Amerika dan Soviet. Konflik ini terjadi ketika visi AS dan visi Soviet yang saling bertabrakan mengenai pembangunan dan program bantuan militer, ekonomi, dan bantuan teknik di negara-negara dunia ketiga, termasuk Indonesia, yang berupa saling mempengaruhi seluruh sistem, kepentingan, kontrol atas sumberdaya dan nilai. Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang di dunia ketiga, dianggap strategis dalam kepentingan regional dan menjadi perebutan pengaruh AS dan Soviet untuk saling bersaing secara langusung merebut pengaruh melalui bantuan militer, ekonomi, dan teknis.

Bradley adalah pengajar dan peneliti pada University of Maryland-USA. Bahan-bahan yang digunakannya dalam penulisan buku ini terutama bersumber dari berbagai dokumen diplomatik dan korespondensi yang telah dideklasifikasi (sudah melampaui batas usia statusnya sebagai dokumen rahasia) antar institusi dan pejabat di Amerika Serikat maupun dengan sekutu-sekutunya, yang berkaitan dengan Indonesia dan kawasan Asia Tenggara pada kurun waktu 1963-1968.

B.      Konteks Global: Konflik Ideologi dan Perebutan Sumberdaya

Perang Dingin
Dunia pada tahun 1960-an berada pada situasi puncak Perang Dingin. Berakhirnya Perang Dunia Kedua tahun 1945 memicu persaingan dua kekuatan ideologi yaitu Blok demokrasi liberal yang dipimpin Amerika Serikat dan Blok komunisme yang dikomando Uni Soviet sejak tahun 1947, yang juga berimplikasi pada terbentuknya pakta militer, yaitu NATO (1945) dan WARSAWA (1955). Disisi lain, banyak sekali negara-negara di Asia dan Afrika yang baru merdeka membentuk kelompok alternatif diluar kedua Blok tadi, yaitu negara-negara anggota Gerakan Non-Blok (dibentuk tahun 1961, sebagai kelanjutan dari Kesepakatan Dasa Sila Bandung tahun 1955), dengan Presiden Sukarno (yang berarti juga Indonesia) sebagai salah satu tokoh sentralnya. Meskipun menyebut diri Non-Blok, namun pada kenyataannya masing-masing negara anggotanya memiliki preferensi untuk lebih dekat pada salah satu blok tertentu, atau bermain di dua kaki untuk dapat memperoleh keuntungan tertentu dari persaingan kedua blok tersebut. Sementara, hasrat meluaskan pengaruh ideologi, disertai kebutuhan yang sangat besar akan pasokan sumberdaya alam yang notabene sebagian besar berada di negara-negara eks jajahan tadi, membuat baik Amerika Serikat/sekutu maupun Rusia sangat berkepentingan untuk dapat memiliki pengaruh disana.

Pengaruh Amerika Serikat terhadap Indonesia
Pemaksaan teori modernisasi oleh AS, sebagai model pembangunan bagi negara-negara lain maupun superioriats kultural budaya barat dan tradisi Anglo Saxon (visi misioner dan kontrol penjajahan). Teori moderniasasi ini mendominasi dan diyakini bahwa kontak dengan dunia barat akan dapat mempercepat kemajuan negara-negara yang sedang berkembang. Para pembuat kebijakan, termasuk institusi internasional seperti IMF, menyakini bahwa pengalaman Amerika Serikat dan Inggris merupakan model yang berlaku universal, dengan mengabaikan situasi historis yang bersifat unik dan berbagai keuntungan yang kebetulan mereka miliki (hal 8). Kebijakan AS telah mendesakkan suatu program yang komprehensif bagi negara-negara sedang berkembang mengenai gerak dan arah modernisasi yang dikehendaki, berdasarkan sasaran yang ditentukannya dan berbagai batasan maupun kemungkinan yang muncul dari tahapan pembangunan ekonomi, sosial dan politik yang terjadi di suatu negara.

Visi pembangunan AS di Indonesia adalah visi pembangunan jangka panjang yang berkaitan dengan kepentingan geopolitik dan sikap anti Komunis. Visi ini bagi Indonesia telah memunculkan rezim yang berorientasi pada pembangunan yang diarahkan dan didukung oleh militer, yang diintegrasikan ke dalam ekonomi regional, dan terkait dengan institusi-istitusi multilateral. Visi AS ini (hal. 7) kuat tertanam dalam wacana mengenai modernisasi, yang membentuk cara pikir dan cara pandang mengenai Indonesia yang dipeluk para pejabat Amerika dan sekutunya di Barat dan di Indoensia, serta kebijakan yang mereke kedepankan untuk melumpuhkan PKI dan meletakan dasar bagi pembangunan politik dan ekonomi Indonesia.

AS menciptakan Agency of International Development. AS mengatur ekspansi bantuan ekonomi dan militer di seluruh dunia dan mengawali perubahan global dalam usaha-usaha mencegah pemberontakan, melapangkan jalan bagi pemunculan atau konsolidasi rezim modernisasi yang dimotori militer. Bantuan ini akan menentukan pembentukan arah pembangunan sosial, politik, dan ekonomi negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia, dan mempercepat pembangunan  menuju modernitas yang ditentukan oleh AS (hal 12). Kebijakan luar negeri AS dalam hal ini Policy Planning Staf (PPS) Paper 51 dan NSC 482 yang mengimbau integrasi ekonomi Asia Tenggara dengan menghubungkan bahan-bahn mentahnya dengan kapasitas industri Jepang dan akses barat ke kawasan itu (hal 23). Kebijakan ini mengarahkan Indonesia anti komunis/mengimbangi kekuatan komunis.

Indonesia mendapat perhatian lebih besar dari AS dibanding negara lain di Asia Tenggara untuk dukungan kelembagaan, dan beasiswa yang diberikan kepada inidvidu, terutama kucuran dana dari Ford Foundation dan Rockefeller Foundation untuk pendidikan, pertanian, kesehatan dan bantuan teknis (USD 20 juta). Program kemitraan antara UI dan Unversitas of California, CENIS di MIT, Cornell University, Mc Gill University (Canada), terkait riset di AS mengenai Indonesia.

Untuk melawan daya tarik Soviet, pemerintah AS melakukan prakarsa diplomasi budaya melalui Kongres Kebebasan Budaya, yang didanai CIA dengan memanfaatkan VoA dan berbagai media, yang menekankan modernisasi liberal dan anti komunis. Di tahun 1953, diperkirakan 100 juta orang Indonesia menonton film-film Amerika yang ditayangkan diatas truk-truk US Information System yang berkeliling di seluruh Indonesia (Hal 41).

Pengaruh Uni Soviet terhadap Indonesia
Uni Soviet memiliki keunggulan daripada Barat dalam persaingan untuk mendapatkan loyalitas dari negara-negara Asia dan Afrika yang baru bangkit dari penjajahan, dan tak berkaitan dengan kemampuan militernya. Dalam bidang politik misalnya, perlawanan Soviet terhadap kolonialisme dan dukungannnya kepada hak-hak sipil warga non kulit putih, memukau tokoh-tokoh nasionalis, termasuk Sukarno.  Lebih penting lagi, Soviet telah menunjukkan industrialisasi negara mereka berkembang pesat sebagai model yang perlu diikuti negara-negara berkembang. 

Antar 1956 dan 1964 bantuan pembangunan Uni Soviet di Indonesia mencapai USD 120 juta per tahun, antara lain industri berat dan infrastruktur pembangunan. Ribuan orang Indonesia mendapat pelatihan teknis di Uni Soviet dan Eropa Timur, dan lebih dari 2000 orang Soviet untuk penyuluh pertanian dan penasihat teknis membantu Indonesia.

Posisi Indonesia
Kebijakan luar negeri Indonesia bersifat non blok, pencarian pembangunan oleh negara dan toleransi terhadap PKI. Tuntutan AS agar Indonesia menandatangani kesepakatan keamananan sebagai syarat untuk menerima bantuan militer dari AS. Indonesia menolak untuk bersekutu dengan AS dalam perang dingin.

Mayoritas bangsa Indonesia mengasosiasikan demokrasi gaya barat dan kapitalisme dengan kolonialisme, dan mencari jalan ke arah pembangunan ekonomi dan politik yang lebih bersifat kolektif, sosial demokratik dan punya akar-akar tradisi sendiri. Meski elit-elit politik bersepakat mengenai prinsip-prinsip diatas, namun belum memiliki konsensus apakah akan menempuh jalan pembangunan yang independen atau berintegrasi dengan ekonomi dunia.

C.      Konteks Situasi Nasional dan Penyebab Konflik 1950-an – Awal 1960-an

Menguatnya PKI pada Pemilu 1955
Pemilihan umum parlemen Indonesia pada tahun 1955 telah memunculkan PKI sebagai partai terbesar keempat di Indonesia dengan perolehan suara 16,5 persen, dan 30 persen suara hasil pemilu lokal di Jawa. Anggota PKI membengkak dari 200,000 orang menjadi 1,5 juta orang dalam kurun waktu 5 tahun (1954-1959). Komunis tidak dapat dikalahkan dalam kampanye pemilihan karena telah teroganisasi dengan sangat baik. Situasi inilah yang menimbulkan ketakutan bagi petinggi AS, yang seketika melihat angkatan bersenjata sebagai kekuatan penyeimbang PKI, dan Pentagon sudah membina hubungan militer Indonesia sejak tahun 1948. Menjelang akhir 1956, AS merasa yakin bahwa pemerintah Indonesia dan militer melemah di bawah pengaruh PKI.

Konflik dengan Kekerasan: RI –vs- PRRI 1958
Para perwira yang terasingkan dari sentralisasi kekayaan dan kekuasaan di Jawa, terasing dari birokrasi membelot dan membentuk Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dan pada bulan Februari 1958 melakukan pemberontakan yang didukung AS. Pemerintah Eisenhower ketika itu secara langsung campur tangan memberikan perlindungan udara kepada unit-unit militer pemberotakan dan menempatkan kapal-kapal AL agar bisa ikut campur tangan di Sumatera, serta memberikan pelatihan militer di fasilitas AS disekitar kawasan tersebut. Pemberontakan tersebut berhasil ditumpas oleh Jenderal Nasution, yang setia kepada Sukarno.

Keterlibatan AS dalam  PRRI memperburuk hubungan AS dan Indonesia. Uni Soviet kemudian menjadi satu-satunya negara donor dan pemasok persenjataan terbesar. Keadaan ekonomi Indonesia memburuk. Politikus dan personel militer pro AS dilarang, diasingkan atau ditahan. Uni Soviet yang mendukung Sukarno meluncurkan program bantuan militer dan ekonomi paska perang saudara tersebut mencapai USD 750 juta. Soviet menyediakan ratusan tank, kendaraan anti peluru, perlengkapan artileri, dsb. Bantuan ini secara signifikan memperkuat posisi Soviet di angkatan laut, udara, dan perwira angkatan darat di Jawa.

‘Merebut Irian Barat’: Operasi Trikora 1961-196)
AS berupaya memperbaiki hubungan dengan Indonesia dan melihat celah dalam isu perebutan Irian Barat. AS membaca keinginan Soekarno dan Jenderal Nasution untuk memodernisasi militer Indonesia. Bantuan militer dinaikkan menjadi tiga kali lipat antara tahun 1958-1959, dari USD 5,4 juta menjadi USD 16,9 juta. Modernisasi militer ini juga dibutuhkan untuk mendesakkan kembalinya Irian Barat, dan dari kacamata AS adalah untuk memperkuat posisi tentara berhadapan dengan militer. Terkait dengan perebutan wilayah Irian Barat antara Indonesia dan Belanda, AS dalam hal ini Kennedy tidak mendukung klaim Indonesia atas Irian Barat. AS justru menghimbau kewajiban internasional Indonesia. Sukarno justru melihat masalah ini dari kacamata nasionalisme dan antikolonialisme Asia.  Namun demikian pemerintah AS tidak memiliki banyak pilihan, selain mengakomodir Sukarno, yang dianggap simpatisan komunis dan seorang tiran.

Penyelesaian Irian Barat Indonesia telah mencapai kesatuan wilayah yang sudah diperjuangkan sejak kemerdekaam. Kementerian Luar Negeri Inggris menyimpulkan bahwa optimisme berlebihan tidak bisa dibenarkan dan bahwa secara esential sifat militer, kemenangan Indonesia tampaknya akan mendorong untuk mengklaim wilayah lain. Saat itu, Presiden Soekarno berpandangan bahwa Indonesia bisa mengarahkan kembali perhatian politiknya pada pekerjaan raksasa pembangunan ekonomi,  dan para pejabat AS berharap  dapat mengelola energi itu ke arah program bantuan ekonomi dan militer yang terpadu.(hal,118)

Nasionalisasi Perusahaan Asing 1962
Dalam suasana tegang dan konfrontatif tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan asing. Sebelumnya, proses nasionalisasi pernah terjadi terhadap perusahaan-perusahaan  Belanda pada tahun 1957-1959 (terkait dengan konflik perebutan Irian Barat). Sementara nasionalisasi tahun 1962 ditujukan pada perusahaan asing lainnya terutama milik Inggris dan Amerika (terkait konfrontasi dengan Malaysia).

Konfrontasi dengan Malaysia 1962-1966
Tahun 1963 merupakan tahun yang krusial di kawasan Asia Tenggara. Tahun ini diwarnai oleh konfrontasi yang dilakukan oleh Indonesia (baca: Sukarno) terhadap usaha-usaha kemerdekaan/pembentukan Malaysia oleh Kerajaan Inggris dan Malaya Menurut Sukarno kebebasan Malaysia dari Inggris sudah sepatutnya menggunakan usaha revolusi bukan karena pemberian – yang disinyalir merupakan sebuah proyek kolonialisme.

Keinginan Sukarno untuk berkonfrontasi pada saat itu, menurut pandangan pengamat sejarah, didasarkan pada dua hal pokok, yaitu: kombinasi rumit atas ideologi, politik luar negeri, dan kalkulasi strategis atas wilayah Asia Tenggara, dan sebuah usaha pengalihan isu atas krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Namun pengamat sejenak melupakan bahwa dukungan di dalam negeri (oleh PKI dan militer) terhadap usaha konfrontasi mempertegas posisi politik luar negeri Indonesia saat itu.

Keinginan Amerika Serikat untuk memberi bantuan kepada Indonesia (modernisasi militer) saat itu terhambat oleh kondisi di Asia Tenggara, ada kekuatiran terhadap Sukarno dan militer Indonesia yang akan mengekspansi wilayahnya sampai ke Timor, Borneo Utara, dan Papua Nugini. Puncaknya pada bulan September 1963, saat Malaysia memproklamirkan dirinya tanpa memasukkan Sabah dan Serawak dalam wilayahnya. Saat itu juga Sukarno mendeklarasikan Indonesia untuk memutuskan hubungan luar negerinya dengan Malaysia, yang saat itu berimbas pada kondisi perekonomian Indonesia yang semakin sulit dan hubungan dengan negara Non-Blok lainnya. Hal ini berimbas pada kekisruhan yang terjadi di dalam negeri. Ini berdampak terhadap dua perusahaan minyak besar Stanvac dan Caltex yang kehilangan pasar bahan bakar di Malaysia dan menutup akses mereka ke gudang penyaluran dan fasilitas pengilangan di Singapura. Inggris pada saat itu masih kawatir dengan keadaan properti dan asetnya di Indonesia, terutama perusahaan minyak Shell.

Hubungan Indonesia dengan Amerika dan sekutunya (Inggris dan Australia) kembali memanas ketika Indonesia mulai meningkatkan hubungan diplomatiknya dengan Vietnam Utara dan eskalasi konfrontasi dengan Malaysia. Hal ini menunjukkan bagaimana konflik antar dua negara (Indonesia-Malaysia) mampu memberikan pengaruh pada dunia Barat. Hal ini membuat Amerika kembali berpikir mengenai strateginya untuk meredam Sukarno, yang didukung oleh PKI dan sebagian militer. Tahun 1964 merupakan tahun dimana PKI mendapatkan dukungan yang besar, sehingga memiliki peran sosial politik yang besar.

D.      Upaya Awal AS Memodernisasi Indonesia

Di awal tahun 1960-an, Deputi Wakil Menlu untuk Urusan Politik AS Alexis Johnson menulis artikel berjudul “Internal Defense and Foreign Service” (Pertahanan Dalam Negeri dan Layanan Luar Negeri). Artikel itu memaparkan tantangan yang dihadapi Washington ketika para petani terbelakang di negara-negara berkembang bangkit dari apatisme. Amerika menjawab tantangan ini melalui program militer dan ekonomi terpadu yang diarahkan pada akar-akar subversi dan manifestasi konkretnya yaitu melalui strategi kontrasubversi dengan tujuan pengembangan kemampuan polisi dan militer yang efektif untuk menjaga keamanan dalam negeri dan digabung dengan bantuan ekonomi dan teknis untuk menciptakan infrastruktur manusia dan material pembangunan. (hal.85)

Artikel tersebut merangkum pemikiran Amerika Serikat tentang sejumlah besar negara non-Barat awal 1960-an, yang membeberkan gambaran suram mengenai transisi negara bekas jajahan menuju modernitas, sifat ancaman komunisme dan kekuatan-kekuatan ‘subversif’ yang lain, serta relasi antara bantuan militer dan bantuan ekonomi dalam kebijakan AS, semuanya disaring melalui  teori modernisasi. Tulisan itu juga merefleksikan konsep  “modernisasi militer”, yaitu adanya kebijakan yang secara eksplisit mendukung rezim-rezim militer yang menjadi barisan terdepan pembangunan politik dan ekonomi.Menjelang penyelesaian krisis Irian Barat oleh PBB tahun 1962, visi modernisasi militer tampil sebagai panduan kebijakan AS untuk Jakarta. Melalui bantuan teknis, kontrapemberontakan, program-program gerakan rakyat dan usaha multilateral untuk menstabilkan ekonomi Indonesia dan memosisikannya pada jalur realitas ekonomi. (hal.86)

Pemerintahan Kennedy meluncurkan sejumlah program yang salah satunya program gerakan rakyat di Indonesia sebagai bagian dari fokus global baru mengenai penumpasan pemberontakan. Kennedy mengirim misi ekonomi yang dipimpin oleh Donald Humphrey dari Universitas Turfs dan Walter Salant dari Brooking Institution, untuk mengkaji kondisi Indonesia dan membuat rekomendasi Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan bagaimana teori modernisasi mempengaruhi pemikiran AS mengenai Indonesia dan inisiatif kebijakan konkretnya.  Tim kajian ini berpendapat bahwa akar masalah negara Indonesia adalah disfungsi internal dan mismanajemen. Misi Humphrey menganalisis Indonesia sebagai ekonomi periferal klasik, mengekspor bahan mentah ke Amerika Serikat, Eropa dan Jepang untuk ditukar dengan barang konsumsi dan pabrikan, modal dan suku cadang.Laporan itu menunjukkan bahwa Indonesia secara sosial dan ekonomi tertinggal sejak kemerdekaan. (hal.87-88)

Misi Humphrey meminta pemerintah AS memberikan bantuan senilai $325-390 juta untuk Indonesia, dengan hampir setengahnya ditanggung secara multilateral oleh Eropa dan Jepang. Tujuan perluasan bantuan ini dalah untuk meningkatkan bantuan pendidikan dan pelatihan teknis, meningkatkan infrastruktur transportasi Indonesia, mendayagunakan kelebihan kapasitas industri, memperluas penambangan sumber daya alam dan produksi pertanian, serta memberi bantuan modal swasta untuk pengembangan industri kecil. Para pejabat dan ilmuwan sosial  AS yakin bahwa modal asing, saran, dan kontak akan berguna sebagai katalis untuk negara-negara berkembang. Ekonom Theodore Morgan, menyampaikan bahwa negara-negara berpenghasilan rendah yang mengupayakan pertumbuhan ekonomi dapat bersandar pada negara-negara berpendapatan tinggi dalalm hal-hal penting. Pandangan anggota misi Humphrey Walter Salant berpendapat bahwa bantuan teknis dan investasi swasta luar negeri itu perlu tapi hanya sebagai solusi yang terbatas untuk kebutuhan-kebutuhan pembangunan di dunia ketiga. Sebagai penganut teori Keynes yang terkenal secara internasional, Salant mengaitkan bantuan publik AS secagra langsung dengan proses  modernisasi dan mengaskan bahwa pendanaan eksternal untuk pembangunan dapat membantu menciptakan pasar bagi barang dari Amerika dan Eropa melalui pembangunan infrastruktur lokal dan peningkatan data beli negara-negara dunia ketiga, terutama di Asia. (hal.90-91)

Sisi lain dari bantuan ekonomi  AS adalah Military Asistance Program (MAP), yang menyediakan pelatihan militer dan polisi, senjata serta perlengkapan bagi angkatan bersenjata Indonesia untuk menjalankan gerakan rakyat. Komitmen AS terhadap militer yang terus meningkat, menandai perubahan konseptual dan doktrinal pemerintahan Kennedy yang sudah jauh melampaui preferensi umum yang prnah diucapkan para pendahulu Kennedy mengenai rezim militer sebagai benteng pertahanan anti-komunisme dan stabilitas.Dukungan pemerintah AS atas modernisasi militer pada awal 1960-an muncul bersamaan dengan perkembangan riset ilmu sosial Amerika yang sampai akhir tahun 1950-an memperlihatkan karakter yang disebut oleh seorang cendekiawan “oposisi liberal erhadap rezim-rezim militer”. Perubahan besar ini sebagian merupakan respon atas rencana bantuan militer dan ekonomi Uni Soviet yang terus bertambah untuk negara-negara berkembang, kekhawatiran terhadap dampak revolusi Kuba, gelombang kudeta militer di Asia dan Afrika, serta peran politik dan ekonomi yang lebih besar yang dirancang oleh angkatan bersenjata. (hal.92)

Meskipun Departemen Luar Negeri dan pejabat IMF berbicara tentang “stabilisasi ekonomi” dalam terminologi yang secara moral dan politik netral sebagai jalan kembali ke rasionalitas ekonomi, implikasi-implikasi yang mungkin timbul dari stabilisasi ekonomi Indonesia tergolong dramatis. Para pengkritik kebijakan IMF di negara-negara berkembang kini memiliki bahasa untuk menggambarkan apa yang ditawarkan, sebuah kebijakan penyesuaian struktural (structural adjusment policy). Pemerintahan Kennedy enggan terlibat dalam politik “sapping-memerah” Indonesia  karena dukungan di Jakarta dan Washington minim, prospek keberhasilan diragukan, dan konsekuensi kegagalannya sangat destruktif. Tetapi stabilisasi adalah kondisi sine qua non dari strategi pemerintahan Kennedy pasca-Irian Barat (hal.119).

Di lain pihak, para penentang bantuan untuk Indonesia di Kongres melihat alternatif lain untuk ketergantungan Indonesia pada Amerika Serikat, pada 1963 mereka (bukan PKI) menjadi penentang terbesar visi modernisasi Gedung Putih. Serangan mereka yang bertubi-tubi terhadap Indonesia menyoroti serangan yang lebih luas pada bantuan asing New Frontier yang ditentang oleh kelompok nasionalis konservatif yang juga menolak Trade Expansion Act 1962 dan selanjutnya Great Sosiety. H.R. Gross (Republikan –IOWA), penentang gigih bantuan untuk Jakarta, menyatakan dalam Congressional Record national Economic Council, bahwa jika peradaban  barat ingin terus berlanjut, Amerika Serikat harus membangun ulang “perekonomian yang memperbarui dirinya sendiri”, mengakhiri pengeluaran pemerintah berskala besar, dan mengakhiri “kekacauan New Deal-Fair Deal-New Frontier” bantuan luar negeri. Perlawanan di kongres terhadap proposal bantuan luar negeri pemerintahan Kennedy menegaskan fakta yang diabaikan oleh para cendekiawan pendukung teori modernisasi sebagai ideologi : bahwa resep-resep modernisasi para teoritisi terikat pada konstituen-konstituen sosial tertentu dan berakar dari konsep tertentu ekonomi politik Amerika di dalam dan luar negeri. (hal.127)

E.       Peristiwa 30 September dan Akibatnya

Politik Indonesia akhir 1964-1965 semakin terpolarisasi, karena Sukarno semakin dekat dengan PKI dan menentang kepemimpinan militer (Angkatan Darat) (hal. 196). Militer sebagai pesaing utama berupaya mencari cara dan sekutu untuk membendung semakin menguatnya pengaruh PKI baik di pemerintahan maupun di lapisan bawah. Pengaruh Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya juga semakin berkurang, seiring dengan konflik-konflik yang telah diurai sebelumnya.

Sampai kemudian terjadilah Peristiwa 30 September 1965, dimana sejumlah petinggi militer dari Angkatan Darat diculik dan dibunuh oleh kelompok yang menyatakan ingin menyelematkan Presiden Sukarno dari penggulingan ‘Dewan Jenderal’ yang didukung CIA. Namun gerakan tersebut ternyata tidak membesar dan meluas, karena kurang terencana dan dilaksanakan dengan ceroboh. Mayor Jenderal Suharto (Komandan KOSTRAD) dengan cepat menghancurkan pasukan tersebut, mengambil kendali TNI dan menuduh ‘upaya kudeta’ tersebut dilakukan oleh PKI (hal. 229).

Selanjutnya terbangun gerakan anti PKI yang dipimpin oleh militer (Suharto, dengan perangkat utamanya KOSTRAD, RPKAD, dan OPSUS) yang didukung oleh Amerika Serikan dan sekutu-sekutunya (termasuk Jepang dan Thailand). Bahkan Rusia yang notabene komunis-pun mendukung gerakan tersebut dengan tujuan mendiskreditkan pesaing komunismenya yang lain yaitu Cina. Suharto menggunakan tangan-tangan kelompok-kelompok mahasiswa dan pelajar untuk menggalang demonstrasi anti PKI dan kemudian anti Sukarno. Selain itu, yang paling penting, adalah penggunaan tangan militer, organisasi massa dan organisasi keagamaan (Islam) untuk memburu, menangkap dan bahkan menghabisi ‘PKI sampai ke akar-akarnya’. Akibatnya ratusan ribu bahkan diduga lebih dari 1 juta jiwa rakyat terbunuh, ditahan, disiksa, atau dipenjara, yang kebanyakan hanya rakyat kebanyakan yang tidak banyak tahu atau terlibat dengan PKI.

Amerika Serikat terlibat dalam operasi penumpasan PKI tersebut, baik dalam pemberian informasi, dukungan senjata, logistik, uang, black propaganda mengenai kekejaman PKI, ataupun ‘janji’ untuk akan terus mendukung militer jika serius membasmi komunisme di Indonesia. Selain itu, untuk kebutuhan jangka panjangnya, Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya juga memandang militer sebagai kelompok masyarakat yang paling siap mendukung modernisasi di Indonesia. Dengan keberhasilan Suharto, Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya memperoleh sejumlah keuntungan: (a) Mengeleminasi komunisme di Indonesia; (b) Berhentinya Konfrontasi dengan Malaysia; (c) Terhentinya permusuhan terhadap kepentingan ekonomi Amerika Serikat dan sekutunya, dengan tidak adanya nasionalisasi perusahaan asing; (d) Dengan beralihnya kekuasaan dari Sukarno ke Suharto, maka terbukalah peluang memperkuat pengaruh, akses dan keuntungan ekonomi-politik, melalui berbagai bantuan, hutang dan investasi khususnya di industri ekstraktif (tambang, kehutanan, dll.) di Indonesia.

F.       Modernisasi ala Militer dan Ekonom Teknokrat

Sambil terus mendorong pembersihan pengaruh PKI, Amerika mendorong penguasa baru Indonesia untuk mengkonsolidasikan sebuah ‘rezim yang moderat, bertanggung jawab, dan mengutamakan ekonomi’ (hal. 276). Gagasan modernisasi tersebut semakin kuat karena W.W. Rostow (ekonom penganut teori pertumbuhan ekonomi) yang kemudian menjadi penasehat keamanan nasional pemerintah Amerika Serikat. Karenanya tugas militer Indonesia adalah bergerak untuk mendapatkan bantuan, menyelamatkan, menstabilkan, dan merehabilitasi ekonomi, merengkuh kembali kreditor dan investor (hal. 277). Disisi lain, militer Indonesia juga membutuhkan sekutu dan dukungan dana/logistik untuk menyediakan kebutuhan tentara dan kebutuhan dasar rakyat untuk membuktikan bahwa mereka mampu memperbaiki buruknya situasi ekonomi sebelumnya.

Amerika memandang otoritarianisme Indonesia sebagai ‘campuran yang pas’ bagi tingkat pembangunan Indonesia kala itu (hal. 278). Karakter KKN khususnya di militer tersebut juga tidak terlalu dipermasalahkan, dan bahkan dapat digunakan untuk tujuan-tujuan Amerika sendiri (hal. 280). Amerika meyiapkan dua skenario pemerintahan baru Indonesia, yaitu: (a) pemerintahan yang didominasi oleh para ‘modernizer’ seperti Adam Malik. Namun kultur Indonesia dianggap belum siap; (b) Pemerintah yang berupa campuran antara ekonomi negara-pasar dan rezim klientelistik yang didominasi oleh tentara, yang didalamnya kaum ‘modernizer’ diizinkan membentuk kebijakan ekonomi, yaitu rezim militer yang dimodernisasi (hal. 280).

Para teknokrat yang memang merupakan hasil didikan Amerika dan tetap menjalin hubungan dengan pejabat Amerika, diantaranya Widjojo Nitisastro, Mohammad Sadli, Subroto, Ali Wardhana, Emil Salim, dll. (hal. 281). Duta Besar Amerika kala itu menyatakan “Dalam semua tingkat pertimbangan mereka, para teknokrat itu telah begitu dekat dengan Kedutaan (Amerika) dan menerima komentar-komentar kita” (hal. 281). Pada akhirnya , ada benturan antara para teknorat dengan budaya ekonomi terselubung di birokrasi dan militer. Secara konsep kalangan militer juga lebih lemah dibandingkan para teknokrat tersebut. Situasi ini mendorong dilakukannya seminar mengenai ekonomi Indonesia, yang tujuan utamanya adalah membangun konsensus dikalangan petinggi militer mengenai masa depan ekonomi Indonesia. Posisi dan masukan para teknokrat kemudian menjadi lebih didengar, dimana mereka kemudian banyak ditempatkan di posisi strategis seperti di Bappenas, komite investasi, dll. (hal. 293-294). Kolaborasi antara militer dan teknokrat inilah yang kemudian menjadi jantung dari kekuasaan Orde Baru selama lebih dari 30 tahun. Secara internasional, model konsolidasi ekonomi-politik di Indonesia dijadikan Rostow (AS) sebagai ‘model baru bantuan multilateral di Asia (hal. 295).

E. Pemetaan Konflik

Pemetaan konflik berdasarkan uraian di atas akan menggunakan kerangka analisis menggunaan model yang digunakan oleh Dennis J.D. Sondale, A Comprehensive Mapping of Conflict and Conflict Resolution: A Three Pillar Approach.[ii] Menurut Sandole, ada 3 pilar dalam pemetaan konflik, yaitu:

(1)    Pilar 1: Konflik Laten

1.       Pihak yang terlibat
-          Konflik yang diuraikan di atas melibatkan seluruh aktor, yaitu: (a) individu; (b) kelompok; (c) organisasi; (d) masyarakat, dan (e) wilayah/region. Meskipun yang paling menonjol adalah konflik antar kelompok, organisasi dan masyarakat.

2.       Isu
-          Konflik tersebut sangat kompleks dan bersifat struktural karena mempengaruhi seluruh sistem  baik itu data/kepercayaan, kepentingan misalnya kontrol atas sumberdaya, hubungan, nilai, dan lainnya.
-          Konflik tersebut bukan berupa upaya penguasaan fisik/teritorial (konflik klasik), namun bersifat multi-isu: ideologi, pengaruh, ekonomi, dan lainnya.
-          Konflik tersebut juga merupakan campuran konflik realistik sekaligus nonrealistik, karena sebagian didasarkan atas alasan kepentingan konkret antar pihak, dan sebagian yang lain mungkin lebih bersifat emosional akibat prasangka, seperti kemarahan rakyat akibat propaganda kekejaman PKI.

3.       Tujuan
-          Tujuan konflik secara umum mencakup kedua tipe tujuan, yaitu: (a) Perubahan alat/sarana dalam sistem, yaitu perubahan pembangunan populis menjadi modernis; (b) Perubahan sistem itu sendiri, baik status-quo maintaining maupun status-quo changing, yaitu menciptakan sistem yang didominasi militer dan teknokrat;
-          Konflik tersebut bertujuan ‘zero sum (win-lose)’ dimana Militer Indonesia yang didukung Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya sebagai pemenang, dan PKI/komunisme sebagai pihak yang kalah.

4.       Alat
-          Dari tiga jenis alat, yaitu (a) perang à saling menghancurkan); (b) games à saling mengalahkan; (c) debat à saling berargumen mempengaruhi, maka konflik tersebut menggunakan perang dengan tujuan menghancurkan.

5.       Orientasi konflik dan konflik resolusi
-          Konflik tersebut berorientasi kompetitif yang bermuatan permusuhan, konfrontatif atau zero-sum game;
-          Konflik tersebut termasuk dalam Perspektif Realpolitik, yang berasosiasi dengan pendekatan kompetisi yang mengarah pada ‘pertempuran’ dan hasil yang merusak (destructive outcome);
-          Konflik tersebut termasuk kategori Aggressive Manifest Conflit Process (AMCP) atau konflik dengan kekerasan.

6.       Lingkungan konflik dan konflik resolusi
-          Konflik tersebut dapat dikatakan merupakan campuran dari konflik Endogenous dan Exogenous. Karena  konflik di Indonesia merupakan bagian dari konflik internasional di era Perang Dingin. Namun juga bersifat Exogenous karena tampaknya tidak ada mekanisme kontrol dan penyelesaian konflik, dan lebih bersifat zero-sum tadi.

(2)    Pilar 2: Penyebab dan kondisi konflik

1.       Penyebab dan kondisi konflik:
-          Konflik tersebut lebih menonjol pada level societal (politik, ekonomi dan sosial), dan level internasional. Di level societal adalah perebutan pengaruh antara militer dan PKI terhadap Sukarno dan penguasaan pemerintahan berikut akses ke sumberdaya ekonomi di Indonesia. Di level internasional adalah perebutan pengaruh ideologis antara Blok Demokrasi Liberal dan Blok Komunis dalam Perang Dingin, sekaligus akses ke sumberdaya di Indonesia.

2.   Level konflik:
-          Antar personal à Level konflik sudah sampai tingkatan pembunuhan, penyiksaan, pemenjaraan;
-          Antar kelompok/grup à Level konflik sampai ke perang bersenjata (meskipun pada konflik PKI dan militer, perang yang terjadi sangat tidak seimbang karena nyaris tidak ada perlawanan berarti darikekuatan militer/paramiliter PKI;
-          Antar organisasi à Level konflik sampai ke penghancuran, pembubaran dan pelarangan organisasi PKI;
-          Antar societal à Level konflik sampai pada perubahan paradigma dan orientasi pemerintah, pembangunan dan masyarakat.

(3)    Pilar 3: Perspektif dan proses intevensi konflik

1.       Perspektif dan proses intevensi konflik
-          Secara umum pada konflik tersebut tidak ada pihak ketiga yang berperan melakukan pencegahan, manajemen, penyelesaian, resolusi, dan transformasi konflik. Karena konflik terbuka dan dengan kekerasan yang terjadi di Indonesia juga merupakan bagian dari pertarungan kekuatan-kekuatan politik utama di dunia saat itu. Dalam konflik militer (yang didukung Amerika dan sekutunya) dengan PKI, konflik ‘berujung’ pada kekalahan total satu pihak (PKI) dan kemenangan militer.





Endnotes:
[i] Ditulis oleh Candra Kusuma, Julia Kalmirah dan Whisnu Yonar, 24 November 2011.




---------------------------------------------
Judul          : Economist with Guns: Amerika Serikat, CIA dan Munculnya Pembangunan Otoriter                            Rezim Orde Baru.
Penulis       : Bradley R. Simpson
Tahun        : 2010