Baca

Baca

Jumat, 14 Maret 2014

"Mang, kumaha kabarna Porum ayeuna...?"



“Forum Warga”: Hidup Segan Mati Tak Mau

Oleh: Candra Kusuma
Dikemas ulang dari kumpulan tulisan “Renungan Depok” – Juli 2012

Pengertian Forum Warga
Dalam penelitiannya mengenai inisiatif masyarakat dalam mengembangkan forum warga di berbagai daerah di Indonesia, Sumarto (2009:36) mendefinisikan “Forum Warga” sebagai suatu forum konsultasi dan penyaluran aspirasi warga untuk urusan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal. Dalam hal ini ada sejumlah ciri dari forum warga, diantaranya: (a) Merupakan wadah yang digunakan untuk merumuskan dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi komunitas (seringkali berupa rekomendasi bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan atau melakukan kebijakan tertentu), sekaligus menjadi media resolusi konflik di tingkat lokal; (b) Biasanya merupakan aliansi berbagai organisasi non pemerintah (NGO/LSM), organisasi berbasis komunitas, asosiasi/kelompok sektoral (seperti kelompok petani, buruh, pemuda, transportasi, pedagang kaki lima, perempuan, dll.) serta tokoh-tokoh lokal; (c) Biasanya bersifat sektoral, tetapi kebanyakan koalisi dibangun dengan basis teritorial, walaupun tidak selalu identik dengan wilayah administratif.[1]

Kehadiran forum-forum tersebut menambah alternatif arena partisipasi warga, setelah sebelumnya lebih banyak dimunculkan melalui berbagai NGO.[2] Tumbuhnya asosiasi atau forum warga ini dapat dipandang sebagai kritik atas kelemahan dari demokrasi representatif yang cenderung eksklusif dan tidak responsif terhadap kepentingan dan aspirasi warga. Kehadiran forum warga dalam juga dapat dipandang sebagai tumbuhnya kebutuhan akan adanya kelompok-kelompok penekan, yang menjadi bagian dari dinamika perkembangan civil society di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam penelitiannya Sumarto telah mengidentifikasi forum warga berdasar proses kelahirannya, yang dapat dikategorikan menjadi: (a) Forum yang lahir dari kebutuhan akan wadah komunikasi, pengorganisasian masyarakat, dan aksi bersama; (b) Forum yang lahir sebagai kelanjutan dari suatu program/proyek dari pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga donor, atau lainnya; (c) Forum yang dibentuk sebagai “prasyarat” atau kewajiban yang harus dipenuhi untuk dapat terlibat dalam suatu program/proyek tertentu (Sumarto, 2009:38).

Dari hasil studi Sumarto (2005, 2008 dan 2009) dan USAID (2006), dapat dipetakan empat isu yang menjadi perhatian dan arena partisipasi Forum Warga, yaitu dialog, diskusi dan upaya terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai atau dalam hal: (a) Masalah sosial atau isu publik di komunitas dan/atau daerah; (b) Perencanaan pembangunan/komunitas dan/atau daerah; (c) Penganggaran pembangunan di komunitas dan/atau daerah; dan (d) Monitoring dan evaluasi pembangunan di komunitas dan/atau daerah. Diantara keempat isu tersebut, dalam pengamatan saya sebagian besar forum warga terlibat dalam dialog dan diskusi mengenai masalah sosial atau isu publik dan penganggaran pembangunan atau participatory budgeting.

Efek Forum Warga
Hasil studi Sumarto (2005:372-373) mengenai keberadaan dan kiprah forum warga di Kabupaten Bandung dan Kota Solo diantaranya menjelaskan mengenai efek forum warga terhadap demokrasi lokal. Dengan mengacu pada pendapat Warren (2001:60-93) mengenai tiga dimensi perubahan dari adanya asosiasi semacam itu, studi Sumarto menemukan bahwa forum warga memiliki:
(a) Efek pengembangan individu-individu. Forum warga berpotensi membentuk, meningkatkan dan mendukung kepercayaan diri dan kapasitas warga untuk secara kolektif mengubah politik lokal. Perkembangan individu dimaksud yaitu pada aspek: merasa mampu/berhasil (a sense of efficacy), informasi, keterampilan politik, kebajikan (civic virtues) dan kemampuan berifikir/bersikap kritis (critical skills). Hasil studi Sumarto tersebut menunjukkan bahwa forum warga menjadi semacam ’school of democracy, melalui berbagai proses pembelajaran informal mengenai “civic culture”;
(b) Efek terhadap public sphere, dimana organisasi dapat memegang peran kunci dalam komunikasi publik dan deliberasi, serta merepresentasikan kesamaan dan perbedaan yang ada. Meskipun tantangannya adalah umumnya sulit bagi forum warga untuk terlibat dalam proses perencanaan pembangunan karena ruang/kesempatan untuk itu masih belum ada;
(c)  Efek institusional, dimana asosiasi memiliki potensi untuk menyeimbangkan representasi para pihak dalam sistem politik lokal, meningkatkan kemampuan warga untuk memperjuangkan aspirasinya, dan mengimplementasikan prinsip subsidiarity[3] pada pemerintahan lokal, meningkatkan koordinasi dan kerjasama diantara kepentingan yang berpotensi saling bersaing, dan meningkatkan legitimasi demokrasi.

Kendala Forum Warga
Dari berbagai penelitian yang telah diuraikan di atas, ada sejumlah catatan yang penting untuk dicermati berkenaan dengan keberadaan forum warga tersebut. Meskipun dibangun dengan semangat partisipatif dan bertujuan menciptakan kebijakan publik yang lebih berpihak pada kepentingan warga,[4] namun forum warga juga memiliki sejumlah kendala, antara lain:
(a) Kemungkinan terabaikannya masalah atau isu lain diluar isu utama yang menjadi fokus forum warga. Masalah ini sangat mungkin terjadi pada forum warga yang bersifat sektoral atau hanya mewakili wilayah tertentu;
(b) Keanggotaan forum warga yang umumnya berbasis tokoh masyarakat, kerap hanya memiliki legitimasi yang lemah dan tidak menjamin mewakili kepentingan masyarakat miskin/marginal. Forum tersebut menjadi elitis dan tidak terakses oleh warga kebanyakan;
(c)  Hambatan sosio-kultural terhadap kehidupan asosiasional, seperti kurangnya trust, adanya sebagian anggota/peserta yang oportunis (opportunism), krisis kepemimpinan dan hubungan patronase;
(d) Semangat kolektif anggota atau aktivis forum warga tidak stabil. Konflik kepentingan, rivalitas, orientasi/tujuan yang berubah tidak saja dapat mengganggu proses pengambilan keputusan dan membuat keberadaan forum tersebut menjadi rentan untuk mampu bertahan lama;
(e) Forum warga yang betul-betul muncul dan dikelola oleh masyarakat sendiri, kerap menghadapi masalah keterbatasan sumberdaya untuk menggerakkan organisasi dan kegiatan forum;
(f)  Pembentukan forum warga tidak jarang lebih condong dikembangkan dalam skema proyek, sehingga kerap bergantung pada pihak sponsor yang mendanainya;
(g)    Hambatan pada struktur pemerintahan lokal dan terbatasnya ruang politik.[5]

Secara khusus, peluang dan hambatan yang berasal dari birokrasi memang perlu dicermati, karena dapat turut mempengaruhi berhasil atau tidaknya proses deliberasi di daerah. Dalam hal ini, perlu dipetakan tingkat keterbukaan birokrasi terhadap gagasan partisipasi warga dalam proses perumusan dan kontrol atas  pelaksanaan kebijakan publik di daerah.[6] Pandangan tersebut sejalan dengan hasil studi empirik Yang dan Callahan (2007:259) yang menginformasikan bahwa faktor terpenting terkait upaya pelibatan warga dalam pengambilan keputusan adalah perilaku para manajer publik (birokrat) dalam menyikapi prinsip-prinsip partisipasi.[7] Namun, pemahaman aparatus birokrasi di Indonesia mengenai prinsip partisipasi publik dan secara umum mengenai good governance masih menjadi pertanyaan besar. Hasil studi empirik BAPPENAS (2003:33) menunjukkan bahwa dari empat belas prinsip tata pemerintahan yang baik yang dikembangkan oleh BAPPENAS,[8] prinsip transparansi dan prinsip demokratis serta berorientasi pada konsensus merupakan prinsip-prinsip yang paling kurang dipahami oleh aparatur pemerintahan daerah.

Jika birokrasi di daerah khususnya kepala daerah -- oleh berbagai sebab -- bersifat tertutup terhadap gagasan tersebut, maka upaya deliberasi dapat dikatakan hanya akan menjadi aksi sepihak saja. Karenanya menjadi penting untuk mencermati karakter dan kecenderungan dari birokrasi yang menjadi bagian dalam proses deliberasi ini. Yang dan Callahan (2007:250) mengutip Meier dan O’Toole (2006) yang menyatakan bahwa bureaucratic value adalah lebih penting daripada faktor-faktor politik lainnya dalam menjelaskan keputusan-keputusan birokrasi. Masalahnya, banyak pimpinan atau pejabat publik takut untuk merespon partisipasi karena dianggap dapat menurunkan efektifitas lembaganya (King dan Stivers, 1998; Vigoda, 2002). Karenanya, seperti yang dikutip Yang dan Callahan dari More (1995), idealnya birokrasi jangan bersikap pasif terhadap gagasan partisipasi, karena partisipasi dapat digunakan untuk membangun dinamika politik dan meningkatkan legitimasi institusi.

Untuk itu, pemahaman para stakeholder atau aktor yang terlibat dalam proses deliberasi mengenai efek dari partisipasi publik juga perlu ditelaah lebih jauh. Dalam hal ini hasil studi empirik oleh Halverson (2003) dapat dijadikan salah satu pijakan, bahwa partisipasi publik yang berkualitas dapat mempengaruhi persepsi atau kepercayaan publik terhadap birokrasi/pemerintah. Partisipan atau warga cenderung meningkat kepercayaannya bahwa pemerintah atau institusi public sudah dan akan bersikap responsif terhadap kepentingan publik. Selain itu, studi empirik dari Wang dan Wart (2007:276) menyimpulkan bahwa public trust (tingkat kepercayaan publik) meningkat ketika para pejabat publik menunjukkan integritas, kejujuran, dan kepemimpinan moral serta etis, yang terinstitusionalisasi dalam pemerintahan melalui proses partisipasi. Namun Wang dan Wart juga mengingatkan, bahwa meskipun partisipasi dapat mencapai konsensus publik, namun tidak dengan sendirinya dapat menciptakan public trust, karena realisasi atas kesepakatan itu harus dapat ditunjukkan oleh para pejabat publik kepada warga, bahwa proses partisipasi tersebut memang mewujud dalam hal yang konkret, misalnya peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan publik dari pemerintah (daerah) kepada warga.

Sementara berkenaan dengan kecenderungan di forum warga sendiri, hasil kajian Sumarto (2008:i) justru menyimpulkan adanya indikasi bahwa gairah berpartisipasi di beberapa daerah sedang mengalami proses erosi. Berkurangnya kemauan politik dari kepala daerah dan kejenuhan warga menjadi sebagian penyebab dari kondisi tersebut. Bahkan pada sejumlah kasus ada pendukung partisipasi yang beralih menjadi penentangnya karena merasa tidak lagi percaya akan keuntungan dari proses partisipatif. Akibatnya banyak forum-forum deliberatif yang pernah berkembang dan populer di era 2000-an kemudian menjadi vakum, atau mulai mengalami stagnasi atau pembelokan tujuan.



Endnotes:
[1] Sumarto (2009:37) mencatat bahwa sesungguhnya kehadiran forum warga belum diakui dalam kerangka legal formal. Pengakuan atas keberadaan forum-forum tersebut belum merata, khususnya pengakuan dari pihak pemerintah. Akibatnya tidak jarang upaya mereka membangun dialog dengan pihak-pihak tersebut kerap kurang ditanggapi serius atau bahkan diabaikan dan ditolak.
[2] Menurut Sumarto (2005:5), tidak ada data mengenai jumlah forum warga di di Indonesia, tapi diperkirakan ada ratusan jumlahnya. Beberapa diantaranya yang dapat disebutkan, seperti: Forum Masyarakat Majalaya Sejahtera di Bandung; Sarasehan Warga Bandung di Kota Bandung; Perekat Ombara di Lombok Utara; Forum Jatinangor di Sumedang; Forum Masyarakat Peduli Sanur di Bali; Solidaritas Masyarakat Pinggiran Surakarta; Forum Masyarakat Jepara; dll. (diantaranya lihat Sumarto, 2005, 2008 dan 2009; USAID, 2006).
[3] The Oxford English Dictionary mengartikan subsidiarity sebagai prinsip bahwa otoritas yang lebih tinggi hanya melakukan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan oleh otoritas yang lebih rendah. Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah pusat hanya menjalankan urusan yang tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
[4] Tidak semua pihak memiliki pandangan positif atau moderat terhadap konsep demokrasi deliberatif dan keberadaan forum warga. Perspektif dan teori yang berbeda akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula terhadap masalah yang sama. Chotim (2006) misalnya, melihat forum warga sebagai gagasan yang ditanamkan dari luar melalui program/proyek dari berbagai donor atau lembaga kerjasama pemerintah lainnya, yang dianggap sebagai model yang paling baik dalam menyelesaikan masalah di komunitas secara damai, melalui konsensus yang dapat diterima semua pihak. Sementara masalah pokok di komunitas mungkin lebih mendasar dari apa yang diperbincangkan, khususnya soal kontestasi kepentingan ekonomi diantara para aktor mengenai sumberdaya yang ada di suatu daerah. Konsep demokrasi dan partisipasi menjadi hegemonik, dianggap benar dan berlaku universal. Disini terlihat adanya perbedaan perspektif antara Chotim dengan Chandra (2003) dan Sumarto (2005, 2008, 2009) mengenai topik yang sama yaitu tentang Forum Masyarakat Majalaya Sejahtera (FM2S) di Kabupaten Bandung. Dalam konteks yang lebih luas, perspektif serupa misalnya dari Hadiz (2005:272-273) yang melihat demokrasi dan desentralisasi secara lebih luas di Indonesia, Menurutnya, konsep-konsep tersebut tidak lain hanyalah bagian dari pencangkokan gagasan neo-institusionalis yang dianggap varian dari aliran neo-liberalisme.
[5] Lihat Chandra, 2003 dan Sumarto, 2005.
[6] Menurut Dwiyanto et.al., (2007:328), proses konsolidasi menuju suatu kualitas tata pemerintahan yang baik dan mapan tergantung pada banyak faktor, diantaranya adalah kualitas kepemimpinan dan lingkungan penyelenggaraan pemerintahan yang ada di tiap daerah. Provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki kualitas kepemimpinan yang baik dan pimpinan daerah yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap reformasi tata pemerintahan serta secara serius mengembangkan berbagai program untuk mendorong perubahan menuju pada kualitas tata pemerintahan yang baik cenderung memiliki kinerja yang lebih baik.
[7] Sebagai catatan, studi Yang dan Callahan (2007) juga menyatakan bahwa respon birokrasi terhadap partisipasi warga lebih rendah jika dibandingkan respon terhadap komunitas bisnis dan NGO.
[8] BAPPENAS merumuskan empat belas Prinsip Good Governance, yaitu: (a) Wawasan ke depan; (b) Keterbukaan dan transparansi; (c) Partisipasi Masyarakat; (d) Tanggung gugat/akuntabilitas; (e) Supremasi hukum; (e) Demokrasi; (f) Profesionalisme dan kompetensi; (g) Daya tanggap; (h) Efisiensi dna efektifitas; (i) Desentralisasi; (j) Kemitraan dengan dunia usaha swasta dan masyarakat; (k) Komitmen pada pengurangan kesenjangan; (l) Komitmen pada perlindungan lingkungan hidup; (m) Komitmen pada pasar yang fair.

Tidak ada komentar: