Baca

Baca

Kamis, 28 September 2017

Keperantaraan (Intermediaries) dalam Pengurangan Kemiskinan dan Ketimpangan

Oleh: Candra


Gagasan tentang keperantaraan (intermediaries) bukanlah sebuah konsep yang sama sekali baru. Secara teoritik, dalam sosiologi dikenal adanya konsep perantara (intermediary), seperti intermediary associations (Turner, 2006; Abercrombie, Hill & Turner, 2006), intermediary groups dan intermediary bodies (Boudon & Bourricaud, 1989) yang umumnya dimaknai sebagai aktor yang menghubungkan antara satu kelompok masyarakat dengan aktor dan entitas sosial lainnya. Sementara dalam ilmu ekonomi, konsep perantara secara historis dekat dengan konsep middleman, third party, broker, atau mediator (Howells, 2006; Lowitt, 2013; Wherry & Schor, eds., 2015). Dalam pengertian awam, istilah perantara biasanya digunakan untuk menyebut peran tengkulak, makelar atau calo, yang kerap dikonotasikan negatif, karena umumnya lebih berorientasi mengambil keuntungan sepihak semata, dan hanya memperpanjang rantai distribusi informasi/produk/jasa,  yang dalam tinjauan politik-ekonomi disebut sebagai “perantara predator” (predatory intermediaries) (lihat Lewis, 2014; Kostakis & Bauwens, 2014). Belakangan, istilah perantara ini memiliki pemaknaan yang agak berbeda, dan banyak dipengaruhi oleh perkembangan teori modernisasi (Wolfe, 2006).
Kelompok masyarakat, lembaga atau organisasi dan bahkan perusahaan atau sebuah negara tidak selalu memiliki sumberdaya dan kapasitas untuk secara mandiri mengupayakan pencapaian tujuan mereka. Karena itu umumnya mereka memerlukan dukungan dari pihak lain yang berperan sebagai penghubung dan perantara untuk membantu dalam mencapai tujuan mereka tersebut secara lebih efektif (Stanzon, 2003). Dalam hal ini perantara merupakan individu, organisasi, jaringan atau ruang yang menghubungkan orang, ide/gagasan dan sumberdaya (lihat www.socialinnovator.com). Perantara adalah mediator di antara beberapa kelompok dan memfasilitasi kolaborasi untuk mencapai tujuan bersama (Backhaus, 2010).
Sebagai contoh, dalam dunia perdagangan, intermediasi adalah proses transfer dana dari pemilik dana kepada peminjam (Liou, 1998). Dalam dunia perdagangan, perantara umumnya berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli (Battisti & Williamson, 2015). Atau dalam proses mediasi, seperti mediator yang menjadi pihak ketiga ketika ada perundingan atau negosiasi antara beberapa pihak. Sementara dalam proses fasilitasi kelompok masyarakat, perantara menjadi penghubung atau pendukung dalam proses pemberdayaan tersebut.
Oleh karena itu, perantara dapat berperan lintas level dalam hal geografis dan yurisdiksi, termasuk dengan kelompok informal, kelompok masyarakat, kota, provinsi dan lintas negara. Mereka juga dapat berperan di ranah publik, privat dan non-pemerintah (Briggs, 2003; Schorr, Farrow & Lee, 2010). Sebagian menyebutnya sebagai perantara lokal, regional, nasional dan internasional (Anglin ed., 2004).
Van der Meulen, Nadeva & Braun (2005) mendefinisikan organisasi perantara (intermediary organisation) berdasarkan posisi struktural mereka, yaitu "perantara" adalah setiap organisasi yang menengahi (memediasi) hubungan antara dua atau lebih aktor sosial (organisasi, institusi, dan lain-lain). Oleh karena itu, setiap konseptualisasi (penteorian) organisasi perantara harus menjelaskan dua hal tersebut, tentang organisasi/institusi dan hubungan yang terjalin didalamnya. Kedua hal tersebut saling berhubungan dan saling bergantung atau mempengaruhi. Namun demikian, menurut Stanzon (2003) perantara tidak hanya merujuk pada satu individu, kelompok atau lembaga. Perantara juga dapat bersifat kolaborasi antara dua atau lebih lembaga untuk membentuk sebuah proyek atau program yang menjadi kepentingan bersama.
Penggunaan istilah, bentuk dan kegiatan perantara sangat beragam, antara lain:
a) Perantara keuangan (financial intermediaries), contohnya lembaga pemberi pinjaman untuk pengembangan usaha; lembaga keuangan mikro dalam penanggulangan kemiskinan (diantaranya lihat ADB, 2002), dan dukungan lembaga keuangan internasional dalam pengembangan usaha kecil dan menengah di negara berkembang (Dalberg Global Development Advisors, 2011);
b) Perantara informasi (information intermediaries), contohnya knowledge broker yang melakukan penelitian, kajian dan diseminasi dalam pengembangan pertanian (Andreoni & Ha-Joon, 2014; Addom, 2015);
c) Perantara dalam melakukan evaluasi lembaga (Stanzon, 2003);
d) Perantara sebagai aktor yang melakukan inovasi (Bendis, Seline & Byler, 2008; Backhaus, 2010; Smentyna, 2015);
e) Perantara yang mendukung kegiatan penelitian (Anthony dan Austin, 2008; Hitchman, 2010);
f) Perantara sebagai pendukung peningkatan kapasitas, seperti memberikan asistensi teknis dalam bentuk pelatihan, pendampingan dan masukan (Stanzon, 2003);
g) Perantara pengembangan masyarakat (community development intermediaries), contohnya peran NGO sebagai lembaga pendukung dalam pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup masyarakat kemiskinan, termasuk dalam pengembangan usaha pengembangan masyarakat atau community development corporation-CDC yang banyak difasilitasi oleh pihak lain (lihat de Vita & Fleming, 2001; Walker, 2002; Anglin & Montezemolo, dalam Anglin ed., 2004; Rodrigez, Pereira & Brodnax, dalam Maurrasse & Jones eds., 2004; Frisch & Servon, 2006; Anglin, 2011; Baruah, 2015);
Weinberg, Pellow & Schnaiberg (2000:104) mengutip istilah  mediating institution dari Lamphere (1992). Contohnya adalah peran universitas sebagai mediating institution dalam kolaborasi antara dewan lingkungan/komunitas dengan dewan kota di USA (Kathi, Cooper & Meek, 2007). Lembaga semacam universitas ini disebut sebagai lembaga nirlaba sektor publik yang merupakan perantara antara sektor publik dan ekonomi sosial (Quarter & Mook (2010).
   
Dalam konteks pengembangan komunitas, perantara dimaknai sebagai organisasi yang mendukung satu atau beberapa organisasi/komunitas dengan sejumlah cara, seperti: membantu dalam meningkatkan keterampilan dan keahlian tertentu, pengetahuan, informasi, perencanaan, analisis, monitoring dan evaluasi, membangun jaringan, mobilisasi sumberdaya, proses belajar bersama, promosi/sosialisasi publik, akses ke layanan keuangan/perbankan, dll. (Schorr, Farrow & Lee, 2010). Aspek pemanfaatan teknologi pendukung (teknologi untuk produksi, pasca produksi, pengemasan, distribusi dan komunikasi/pemasaran) menjadi bagian integral dari bentuk dukungan tersebut.
Perantara ini menjembatani banyak fungsi di berbagai level masyarakat. Di USA, lembaga perantara menjadi penghubung antara kalangan akar rumput (grassroots) dengan kaum menengah-atas (grasstops), atau antara orang dan lembaga yang memiliki sumberdaya dan kekuasaan dengan mereka yang sumberdaya dan kapabilitasnya terbatas serta memerlukan dukungan (Briggs, 2003).
Peran perantara dalam proyek-proyek pembangunan dan pengembangan komunitas adalah melakukan tiga fungsi vital dalam hal, yaitu: (a) Melakukan mobilisasi modal, termasuk dukungan proyek dan operasi dan pembiayaan pembangunan; (b) Memberi bantuan teknis dalam pengelolaan keuangan, pengembangan proyek, dan pembangunan institusi lokal; dan (c) Memberi legitimasi pada kelembagaan komunitas, meningkatkan kompetensi teknis, dan mengurangi risiko bagi penyandang dana sektor publik dan swasta (Walker 1993, yang dikutip Liou, 1998).
Karakteristik inti dari perantara adalah: (a) Mereka memperoleh kepercayaan dari orang-orang dan lembaga dengan siapa mereka bekerja; (b) Memiliki legitimasi atas peran dan kapasitas mereka untuk melakukan fungsi tertentu secara umum diakui dan diterima (Schorr, Farrow & Lee, 2010:5).  Dalam hal ini, perantara dapat berperan menambahkan nilai secara tidak langsung, dengan menghubungkan dan mendukung pihak lain, yaitu dengan memungkinkan pihak lain dapat menjadi lebih efektif. Perantara dapat bertindak sebagai fasilitator, pendidik masyarakat, pembangun kapasitas, investor sosial yang mengumpulkan dana, manajer, pembangun koalisi, mengorganisir kelompok baru, dan banyak lagi (Briggs, 2003).
Pada praktiknya, perantara dapat dan telah memainkan banyak peran dalam mendukung pengembangan komunitas, seperti membantu dalam melakukan pembinaan, penelitian, perencanaan, peningkatan kapasitas, dan terkadang juga dalam hal pendanaan. Dengan demikian, perantara bisa lebih dari sekadar pembantu pasif. Mereka bisa sangat berpengaruh, membentuk perhatian, menyalurkan dana, memberikan dukungan politik, dan sumber daya berharga lainnya. Pengaruh tersebut dapat digunakan secara efektif atau tidak efektif, dan bahkan dapat juga disalahgunakan (Briggs, 2003).
Peran perantara sangat penting khususnya terkait kewirausahaan sosial (social entrepreneurship) dan pengembangan usaha sosial (social enterprise) yang erat kaitannya dengan aktivitas usaha kecil/mikro yang banyak melibatkan masyarakat miskin. Menurut Jenner (2016), dalam pengembangan usaha sosial, perantara tidak hanya dapat memberikan dukungan pendanaan, tetapi juga bantuan konsultasi, jaringan, pengembangan usaha dan pelatihan (Hines 2005; Lyon & Ramsden 2006; Peattie & Morley, 2008; Shanmugalingam et al., 2011). Hal ini penting karena usaha sosial umumnya belum siap memiliki kemampuan memadai dalam investasi dan membutuhkan dukungan perantara terutama di bidang-bidang tertentu, seperti strategi dan sumber daya (Sunley & Pinch, 2012).
Segmen usaha mikro biasanya hanya memiliki sedikit interaksi atau tidak formal dengan instansi pemerintah. Nyatanya banyak penelitian menunjukkan bahwa usaha tersebut dapat memainkan peran tidak langsung dalam membangun dan mempertahankan ekonomi nasional dan lokal dengan membantu menciptakan kondisi di mana usaha mikro dapat berkembang di sektor ekonomi informal. Dalam hal ini ekspansi mereka dapat difasilitasi oleh organisasi perantara non-pemerintah (Zuber-Skerritt, 2013).
Oleh karena itu, perantara juga harus memiliki kapasitas "transformasional" dan bukan semata-mata berorientasi bisnis dalam hubungannya dengan sektor yang memenuhi berbagai fungsi yang saling terkait, seperti peningkatan kapasitas, inovasi, advokasi, penelitian dan pengembangan kapasitas sektoral (Burkett 2013; Shanmugalingam et al., 2011). Karenanya, para perantara diharapkan dapat membantu mengembangan potensi "pembentukan pasar untuk usaha sosial", sehingga kapasitas mereka untuk mendukung aktivitas jaringan usaha sosial terutama dalam hubungan dengan pembuat kebijakan publik menjadi sangat penting (Shanmugalingam et al., 2011).
Terkait upaya pemberdayaan masyarakat dan penyelesaian masalah di komunitas, ada lima tipe lembaga keperantaraan yang dapat diidentifikasi, yaitu:
a) Pemerintah sebagai perantara (government-as-intermediary), diantaranya melakukan pembahasan dengan partai politik, memimpin proses partisipasi (civic process), mendidik masyarakat, menemukan sumberdaya di dalam dan di luar komunitas. Instansi pemerintah dan yayasan lokal terkadang melakukan kontrak dengan perantara eksternal untuk bekerja dengan kelompok masyarakat tapi terkadang mempekerjakan orang secara internal untuk melakukan hal yang sama;

b) NGO sebagai perantara (civic intermediaries), yang dapat memainkan sebagian peran yang sama dengan pemerintah, selain otoritas dalam mensahkan kebijakan dan anggaran publik;

c) Pemberi dana sebagai perantara (funder-intermediaries), seperti perusahaan atau yayasan amal atau pengumpul dana dari berbagai pihak, yang menyaring, memvalidasi, mencocokkan dan mengalokasikan dana untuk program pengembangan masyarakat;
d) Perantara yang fokus pada isu tertentu (issue-focused intermediaries), yang melakukan penelitian, advokasi, menyusun desain dan melaksanakan program pelayanan publik atau upaya mengatasi isu publik;
e) Perantara dalam peningkatan kapasitas (capacity-building intermediaries), yang menekankan pada pengembangan organisasi atau membangun kemampuan baru di masyarakat (lihat Ferguson, 1999; Briggs, 2003; Cordero-Guzmán & Auspos, 2006; The U.S. Department of Health and Service Center for Faith-Based and Community Initiatives, 2008; Delale-O’Connor & Walker, 2012).

Ferguson (1999) membagi perantara dalam tiga level, yaitu: (a) Level 1, perantara di tingkat komunitas/lokal; (b) Level 2, yaitu para peneliti, analis, pelaku advokasi dan cendekiawan di tingkat lokal, serta para penyokong dana dan pembuat kebijakan di tingkat lokal (termasuk pemerintah, yayasan, bisnis dan bank); (c) Level 3, penyokong dana dan pembuat kebijakan di tingkat nasional (termasuk pemerintah dan yayasan), serta para peneliti, analis, pelaku advokasi dan cendekiawan di tingkat nasional.
Secara teoritik, konsep ini dapat dikatakan dekat dengan model Penta Helix atau Quintuple Helix. Ada banyak versi mengenai model ini, namun pada dasarnya memiliki kesamaan pandangan bahwa inovasi dan pembangunan memerlukan kolaborasi dari setidaknya lima jenis stakeholder, yaitu: pemerintah sebagai pengelola administrasi publik; masyarakat dan NGO; pelaku bisnis; serta lembaga yang terlibat dalam pengelolaan pengetahuan (akademisi, media, dll.) dan modal/keuangan. Keterlibatan kelima pihak tersebut dapat terjadi di tataran mikro (individu/rumah tangga), meso (masyarakat dan institusi lokal) dan makro (nasional, regional dan internasional) (diantaranya lihat Lindmark, Elof & Nilsson-Roos, 2009; Carayannis & Campbell, 2010; Barth, 2011; Muhyi et al., 2017; Tonković, Veckie & Veckie, 2017; Halibas, Sibayan & Maata, 2017; Linköping University, 2017).
Secara umum ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan dalam mendefinisikan perantara, yaitu: (a) Definisi yang memfokuskan pada fungsi perantara; dan (b) Definisi yang difokuskan pada peran dari perantara (Rose, 1999). Fungsi dan peran perantara sangat mungkin berbeda dalam konteks masalah, isu atau sektor yang berbeda. Sebagai contoh, di USA perantara lokal umumnya berperan dalam hal melakukan dukungan layanan pada masyarakat, mempromosikan standar kualitas dan akuntabilitas, menghubungkan dan memanfaatkan sumber daya dan mempromosikan advokasi untuk kebijakan yang efektif (GCG, 2012).
Dalam konteks pengurangan kemiskinan dan kesenjangan melalui upaya pembangunan ekonomi lokal dengan menggunakan pendekatan penghidupan berkelanjutan, fungsi dan peran perantara, diantaranya sebagai berikut:



Kewirausahaan dan Bisnis Sosial dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Pengurangan Ketimpangan

Kewirausahaan sosial (social entrepreneurship) dimaknai sebagai proses menciptakan solusi inovatif untuk menyelesaikan masalah sosial (Dees, 2001), yang merupakan kombinasi dari hasrat akan misi sosial dan bisnis, inovasi dan determinasi (Dees, 1998). Motivasinya adalah menolong sesama, di mana pelakunya cenderung berwatak altruistik dan pro-social (Manuel & Morfopoulos, 2010). Social entrepreneurs melakukan tindakan langsung (direct action) sekaligus berupaya melakukan perubahan di dalam sistem yang ada (indirect action), dengan cara menghasilkan produk/jasa dan sekaligus melakukan upaya menghilangkan kondisi societal yang kurang adil (Martin & Osberg, 2015).
Sementara usaha/bisnis sosial (social enterprise) dipandang sebagai ekspresi dari solidaritas atas misi sosial untuk dapat turut mengatasi masalah sosial. Dengan memanfaatkan keterampilan manajerial dan insentif kerja, kegiatan bisnis sosial mencoba untuk mendapatkan keuntungan tambahan, kemudian dapat digunakan sebagian untuk dapat terlibat dalam mengatasi masalah-masalah sosial, termasuk dalam hal penanggulangan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial. Bisnis sosial adalah institusi ekonomi yang bersifat “hybrid organization” yang berupaya menyeimbangkan antara pasar dan civil society. Dengan demikian bisnis sosial bukan berarti hanya dijalankan oleh NGO saja, tapi juga oleh swasta dan pelaku lain yang tidak semata berorientasi ekonom/profit tapi juga perbaikan kondisi sosial (Jäger, 2010).

Contoh Peran Perantara dalam Pengembangan Komunitas dan Penanggulangan Kemiskinan di Sejumlah Negara

Di USA pada awal 1990-an, di bidang pembangunan komunitas, menjadi perantara dimaknai sebagai bertindak untuk, diantara dan antar entitas yang memiliki kepentingan kesejahteraan masyarakat dan individu di masa depan yang saat ini masih terjebak dalam kemiskinan dan tidak memiliki kesempatan. Fungsi perantara adalah mencari dan mengumpulkan sumber daya dari investor (sumber daya yang kaya) dan mendistribusikannya ke organisasi nirlaba berbasis lokal (miskin sumber daya) untuk program dan proyek yang dapat meningkatkan kondisi dan peluang masyarakat berpenghasilan rendah (Kongres Nasional Untuk Pengembangan Ekonomi Masyarakat 1991). Community development intermediary membantu masyarakat dalam berhubungan dengan bank, investor sosial dan pihak lain yang memiliki modal finansial dan bisnis yang dapat membantu proyek pembangunan perumahan dan ekonomi dalam upaya revitalisasi lingkungan masyarakat berpenghasilan rendah, membantu pengadaan dana bantuan pendidikan untuk keluarga miskin, pengadaan pekerjaan, dll. Varian dari model ini disebut CEDI (Community Economic Development Intermediaries) yang fokus pada pengembangan ekonomi komunitas khususnya masyarakat miskin (lihat Briggs, 2003; Walker, 2002; Anglin, 2011). Lembaga publik pengelola dana pensiun menjadi salah satu mitra komunitas (community partner) yang melakukan investasi dalam pembangunan komunitas di kota di New York (Hagerman, Clark & Hebb, 2007). Ada yang disebut Gittel & Thompson (1999) sebagai program berbasis perantara atau intermediary-based program di mana perantara menjalankan peran penting dalam mendukung usaha berorientasi komunitas (Cordero-Guzmán & Auspos, 2006).
Di Amerika Latin, The Local Initiatives Support Corporation (LISC) membantu kegiatan pembangunan permukiman komunitas, dan the Community Employment Alliance (CEA) membantu masyarakat miskin dalam meningkatan kapasitas dan mengakses pekerjaan melalui pelatihan dan penempatan kerja (Rodrigez, Pereira & Brodnax, dalam Maurrasse & Jones eds., 2004).
Di India, kelompok simpan pinjam (self-help groups) sejak tahun 1992 dapat berperan sebagai financial intermediaries yang menghubungkan masyarakat miskin dengan bank pemerintah (the National Bank for Agriculture and Rural Development - NABARD) dalam program peningkatan akses keluarga miskin terhadap layanan perbankan (Tankha, 2002). Program yang menghubungkan kelompok masyarakat dan perbankan (linking-banks with self-help groups) semacam ini juga dilakukan oleh sejumlah pihak Indonesia, diantaranya yang didukung oleh GTZ-Jerman pada tahun 1999, yang diberi nama Pengembangan Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK) yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) (diantaranya lihat Conroy & Budastra, 2005).
Di Australia, terdapat banyak pelaku perantara yang berperan sebagai konsultan, perantara terkait dukungan teknologi, organisasi yang melakukan mediasi, dan yang memberikan dukungan dalam pendanaan (Howrad Partner, 2007). Di Cina, koperasi petani berperan sebagai perantara dalam pengembangan ekonomi perdesaan (Huan, 2013). Sementara di Ukraina, lembaga pembangunan regional (regional development agency/RDA) menjadi lembaga perantara sebagai pusat inovasi pengembangan potensi komunitas lokal dalam pengembangan sosial dan ekonomi (Smentyna, 2015).

Persinggungan Konsep Community Economic Development (CED) dan Keperantaraan

CED merupakan upaya pembangunan ekonomi dan sosial yang bersifat bottom-up dan berbasis lokal, karena dilakukan di dan oleh komunitas sendiri, bersama dan dengan dukungan dari para pihak –pemerintah, NGO, swasta, lembaga keuangan, akademisi, dll.-- di berbagai level. Pembangunan komunitas melalui CED-CED dipercaya juga akan turut mendukung pembangunan di level yang lebih luas (kota/kabupaten, provinsi dan nasional). Dalam CED ada yang disebut lembaga usaha pengembangan komunitas, perantara pengembangan komunitas, lembaga keuangan pengembangan komunitas, dan pusat pembelajaran komunitas.




Perantara dapat dimaknai sebagai individu dan/atau lembaga (pemerintah, swasta, kelompok masyarakat, koperasi, NGO, lembaga donor, akademisi/perguruan tinggi, dll.) yang berperan sebagai mitra sekaligus pendukung dalam upaya pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat miskin di daerah, terkait akses pasar (market linkage, baik input dan terutama output), pengetahuan, keterampilan, jaringan, teknologi (produksi, pasca produksi dan komunikasi/pemasaran), pendanaan dan sarana prasarana pendukung.



Dari gambar di atas, perantara (baik pemerintah, swasta, NGO, individu, dll.) ini sangat mungkin juga tidak memiliki seluruh sumberdaya dan kapasitas yang diperlukan untuk mendukung usaha ekonomi produktif masyarakat miskin yang didampinginya. Sebagian perantara tersebut juga memiliki kepentingan dan kebutuhan untuk pengembangan diri/lembaga dan usaha mereka sendiri. Karenanya, diharapkan juga dapat terjalin hubungan timbal balik yang saling mendukung dan saling menguntungkan diantara semua pihak yang terlibat. Kolaborasi dan sinergi dari berbagai sektor, tingkatan dan pelaku (multisektor, multilevel dan multipihak/multiaktor) sangat diperlukan untuk dapat menghasilkan daya dukung yang positif dan memadai sehingga dapat menghasilkan dampak yang nyata dan cukup signifikan pada upaya penanggulangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan.

Perantara tersebut tentunya harus memiliki modalitas dan kapasitas tertentu sehingga dapat berperan efektif memberi dukungan bagi upaya pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, sesuai dengan kebutuhan spesifik dari kelompok/lembaga yang didampingi. Beberapa karakteristik yang diharapkan ada pada perantara tersebut, antara lain: (a) Terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif; (b) Memiliki kepedulian untuk mendukung upaya penanggulangan kemiskinan; (c) Memiliki pengalaman bekerja bersama masyarakat miskin; (d) Memiliki kemampuan di bidang tertentu, seperti dalam teknis produksi, peningkatan kapasitas, pendampingan (coaching), manajemen, pemasaran, teknologi/digital ekonomi, dll.; (e) Memiliki pengalaman dan jaringan yang memadai di bidang terkait; (f) Memiliki hubungan baik dan dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah, NGO, pelaku usaha dan masyarakat terkait.
-------------------
* Tulisan ini merupakan bagian dari laporan kajian Bappenas 2017 mengenai peran perantara dalam usaha ekonomi produktif masyarakat miskin terkait upaya pengurangan kemiskinan dan ketimpangan

Tidak ada komentar: