Baca

Baca

Rabu, 12 Maret 2014

"Economist with Guns"


Konflik dengan Kekerasan di Indonesia (1963-1968):
Perang Dingin, Peristiwa 30 September, Pembunuhan Massal
dan Munculnya Kekuasaan Birokratik Otoriter[i]

A.      Pengantar
Buku ini menggambarkan dinamika persaingan negara-negara adidaya, dimana aspek terpenting dari Perang Dingin bukanlah masalah militer, bukan masalah strategis, juga bukan orientasinya ke Eropa, tetapi terkait dengan pembangunan politik dan sosial di Dunia Ketiga, dan akibat yang destruktif campur tangan Amerika dan Soviet. Konflik ini terjadi ketika visi AS dan visi Soviet yang saling bertabrakan mengenai pembangunan dan program bantuan militer, ekonomi, dan bantuan teknik di negara-negara dunia ketiga, termasuk Indonesia, yang berupa saling mempengaruhi seluruh sistem, kepentingan, kontrol atas sumberdaya dan nilai. Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang di dunia ketiga, dianggap strategis dalam kepentingan regional dan menjadi perebutan pengaruh AS dan Soviet untuk saling bersaing secara langusung merebut pengaruh melalui bantuan militer, ekonomi, dan teknis.

Bradley adalah pengajar dan peneliti pada University of Maryland-USA. Bahan-bahan yang digunakannya dalam penulisan buku ini terutama bersumber dari berbagai dokumen diplomatik dan korespondensi yang telah dideklasifikasi (sudah melampaui batas usia statusnya sebagai dokumen rahasia) antar institusi dan pejabat di Amerika Serikat maupun dengan sekutu-sekutunya, yang berkaitan dengan Indonesia dan kawasan Asia Tenggara pada kurun waktu 1963-1968.

B.      Konteks Global: Konflik Ideologi dan Perebutan Sumberdaya

Perang Dingin
Dunia pada tahun 1960-an berada pada situasi puncak Perang Dingin. Berakhirnya Perang Dunia Kedua tahun 1945 memicu persaingan dua kekuatan ideologi yaitu Blok demokrasi liberal yang dipimpin Amerika Serikat dan Blok komunisme yang dikomando Uni Soviet sejak tahun 1947, yang juga berimplikasi pada terbentuknya pakta militer, yaitu NATO (1945) dan WARSAWA (1955). Disisi lain, banyak sekali negara-negara di Asia dan Afrika yang baru merdeka membentuk kelompok alternatif diluar kedua Blok tadi, yaitu negara-negara anggota Gerakan Non-Blok (dibentuk tahun 1961, sebagai kelanjutan dari Kesepakatan Dasa Sila Bandung tahun 1955), dengan Presiden Sukarno (yang berarti juga Indonesia) sebagai salah satu tokoh sentralnya. Meskipun menyebut diri Non-Blok, namun pada kenyataannya masing-masing negara anggotanya memiliki preferensi untuk lebih dekat pada salah satu blok tertentu, atau bermain di dua kaki untuk dapat memperoleh keuntungan tertentu dari persaingan kedua blok tersebut. Sementara, hasrat meluaskan pengaruh ideologi, disertai kebutuhan yang sangat besar akan pasokan sumberdaya alam yang notabene sebagian besar berada di negara-negara eks jajahan tadi, membuat baik Amerika Serikat/sekutu maupun Rusia sangat berkepentingan untuk dapat memiliki pengaruh disana.

Pengaruh Amerika Serikat terhadap Indonesia
Pemaksaan teori modernisasi oleh AS, sebagai model pembangunan bagi negara-negara lain maupun superioriats kultural budaya barat dan tradisi Anglo Saxon (visi misioner dan kontrol penjajahan). Teori moderniasasi ini mendominasi dan diyakini bahwa kontak dengan dunia barat akan dapat mempercepat kemajuan negara-negara yang sedang berkembang. Para pembuat kebijakan, termasuk institusi internasional seperti IMF, menyakini bahwa pengalaman Amerika Serikat dan Inggris merupakan model yang berlaku universal, dengan mengabaikan situasi historis yang bersifat unik dan berbagai keuntungan yang kebetulan mereka miliki (hal 8). Kebijakan AS telah mendesakkan suatu program yang komprehensif bagi negara-negara sedang berkembang mengenai gerak dan arah modernisasi yang dikehendaki, berdasarkan sasaran yang ditentukannya dan berbagai batasan maupun kemungkinan yang muncul dari tahapan pembangunan ekonomi, sosial dan politik yang terjadi di suatu negara.

Visi pembangunan AS di Indonesia adalah visi pembangunan jangka panjang yang berkaitan dengan kepentingan geopolitik dan sikap anti Komunis. Visi ini bagi Indonesia telah memunculkan rezim yang berorientasi pada pembangunan yang diarahkan dan didukung oleh militer, yang diintegrasikan ke dalam ekonomi regional, dan terkait dengan institusi-istitusi multilateral. Visi AS ini (hal. 7) kuat tertanam dalam wacana mengenai modernisasi, yang membentuk cara pikir dan cara pandang mengenai Indonesia yang dipeluk para pejabat Amerika dan sekutunya di Barat dan di Indoensia, serta kebijakan yang mereke kedepankan untuk melumpuhkan PKI dan meletakan dasar bagi pembangunan politik dan ekonomi Indonesia.

AS menciptakan Agency of International Development. AS mengatur ekspansi bantuan ekonomi dan militer di seluruh dunia dan mengawali perubahan global dalam usaha-usaha mencegah pemberontakan, melapangkan jalan bagi pemunculan atau konsolidasi rezim modernisasi yang dimotori militer. Bantuan ini akan menentukan pembentukan arah pembangunan sosial, politik, dan ekonomi negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia, dan mempercepat pembangunan  menuju modernitas yang ditentukan oleh AS (hal 12). Kebijakan luar negeri AS dalam hal ini Policy Planning Staf (PPS) Paper 51 dan NSC 482 yang mengimbau integrasi ekonomi Asia Tenggara dengan menghubungkan bahan-bahn mentahnya dengan kapasitas industri Jepang dan akses barat ke kawasan itu (hal 23). Kebijakan ini mengarahkan Indonesia anti komunis/mengimbangi kekuatan komunis.

Indonesia mendapat perhatian lebih besar dari AS dibanding negara lain di Asia Tenggara untuk dukungan kelembagaan, dan beasiswa yang diberikan kepada inidvidu, terutama kucuran dana dari Ford Foundation dan Rockefeller Foundation untuk pendidikan, pertanian, kesehatan dan bantuan teknis (USD 20 juta). Program kemitraan antara UI dan Unversitas of California, CENIS di MIT, Cornell University, Mc Gill University (Canada), terkait riset di AS mengenai Indonesia.

Untuk melawan daya tarik Soviet, pemerintah AS melakukan prakarsa diplomasi budaya melalui Kongres Kebebasan Budaya, yang didanai CIA dengan memanfaatkan VoA dan berbagai media, yang menekankan modernisasi liberal dan anti komunis. Di tahun 1953, diperkirakan 100 juta orang Indonesia menonton film-film Amerika yang ditayangkan diatas truk-truk US Information System yang berkeliling di seluruh Indonesia (Hal 41).

Pengaruh Uni Soviet terhadap Indonesia
Uni Soviet memiliki keunggulan daripada Barat dalam persaingan untuk mendapatkan loyalitas dari negara-negara Asia dan Afrika yang baru bangkit dari penjajahan, dan tak berkaitan dengan kemampuan militernya. Dalam bidang politik misalnya, perlawanan Soviet terhadap kolonialisme dan dukungannnya kepada hak-hak sipil warga non kulit putih, memukau tokoh-tokoh nasionalis, termasuk Sukarno.  Lebih penting lagi, Soviet telah menunjukkan industrialisasi negara mereka berkembang pesat sebagai model yang perlu diikuti negara-negara berkembang. 

Antar 1956 dan 1964 bantuan pembangunan Uni Soviet di Indonesia mencapai USD 120 juta per tahun, antara lain industri berat dan infrastruktur pembangunan. Ribuan orang Indonesia mendapat pelatihan teknis di Uni Soviet dan Eropa Timur, dan lebih dari 2000 orang Soviet untuk penyuluh pertanian dan penasihat teknis membantu Indonesia.

Posisi Indonesia
Kebijakan luar negeri Indonesia bersifat non blok, pencarian pembangunan oleh negara dan toleransi terhadap PKI. Tuntutan AS agar Indonesia menandatangani kesepakatan keamananan sebagai syarat untuk menerima bantuan militer dari AS. Indonesia menolak untuk bersekutu dengan AS dalam perang dingin.

Mayoritas bangsa Indonesia mengasosiasikan demokrasi gaya barat dan kapitalisme dengan kolonialisme, dan mencari jalan ke arah pembangunan ekonomi dan politik yang lebih bersifat kolektif, sosial demokratik dan punya akar-akar tradisi sendiri. Meski elit-elit politik bersepakat mengenai prinsip-prinsip diatas, namun belum memiliki konsensus apakah akan menempuh jalan pembangunan yang independen atau berintegrasi dengan ekonomi dunia.

C.      Konteks Situasi Nasional dan Penyebab Konflik 1950-an – Awal 1960-an

Menguatnya PKI pada Pemilu 1955
Pemilihan umum parlemen Indonesia pada tahun 1955 telah memunculkan PKI sebagai partai terbesar keempat di Indonesia dengan perolehan suara 16,5 persen, dan 30 persen suara hasil pemilu lokal di Jawa. Anggota PKI membengkak dari 200,000 orang menjadi 1,5 juta orang dalam kurun waktu 5 tahun (1954-1959). Komunis tidak dapat dikalahkan dalam kampanye pemilihan karena telah teroganisasi dengan sangat baik. Situasi inilah yang menimbulkan ketakutan bagi petinggi AS, yang seketika melihat angkatan bersenjata sebagai kekuatan penyeimbang PKI, dan Pentagon sudah membina hubungan militer Indonesia sejak tahun 1948. Menjelang akhir 1956, AS merasa yakin bahwa pemerintah Indonesia dan militer melemah di bawah pengaruh PKI.

Konflik dengan Kekerasan: RI –vs- PRRI 1958
Para perwira yang terasingkan dari sentralisasi kekayaan dan kekuasaan di Jawa, terasing dari birokrasi membelot dan membentuk Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dan pada bulan Februari 1958 melakukan pemberontakan yang didukung AS. Pemerintah Eisenhower ketika itu secara langsung campur tangan memberikan perlindungan udara kepada unit-unit militer pemberotakan dan menempatkan kapal-kapal AL agar bisa ikut campur tangan di Sumatera, serta memberikan pelatihan militer di fasilitas AS disekitar kawasan tersebut. Pemberontakan tersebut berhasil ditumpas oleh Jenderal Nasution, yang setia kepada Sukarno.

Keterlibatan AS dalam  PRRI memperburuk hubungan AS dan Indonesia. Uni Soviet kemudian menjadi satu-satunya negara donor dan pemasok persenjataan terbesar. Keadaan ekonomi Indonesia memburuk. Politikus dan personel militer pro AS dilarang, diasingkan atau ditahan. Uni Soviet yang mendukung Sukarno meluncurkan program bantuan militer dan ekonomi paska perang saudara tersebut mencapai USD 750 juta. Soviet menyediakan ratusan tank, kendaraan anti peluru, perlengkapan artileri, dsb. Bantuan ini secara signifikan memperkuat posisi Soviet di angkatan laut, udara, dan perwira angkatan darat di Jawa.

‘Merebut Irian Barat’: Operasi Trikora 1961-196)
AS berupaya memperbaiki hubungan dengan Indonesia dan melihat celah dalam isu perebutan Irian Barat. AS membaca keinginan Soekarno dan Jenderal Nasution untuk memodernisasi militer Indonesia. Bantuan militer dinaikkan menjadi tiga kali lipat antara tahun 1958-1959, dari USD 5,4 juta menjadi USD 16,9 juta. Modernisasi militer ini juga dibutuhkan untuk mendesakkan kembalinya Irian Barat, dan dari kacamata AS adalah untuk memperkuat posisi tentara berhadapan dengan militer. Terkait dengan perebutan wilayah Irian Barat antara Indonesia dan Belanda, AS dalam hal ini Kennedy tidak mendukung klaim Indonesia atas Irian Barat. AS justru menghimbau kewajiban internasional Indonesia. Sukarno justru melihat masalah ini dari kacamata nasionalisme dan antikolonialisme Asia.  Namun demikian pemerintah AS tidak memiliki banyak pilihan, selain mengakomodir Sukarno, yang dianggap simpatisan komunis dan seorang tiran.

Penyelesaian Irian Barat Indonesia telah mencapai kesatuan wilayah yang sudah diperjuangkan sejak kemerdekaam. Kementerian Luar Negeri Inggris menyimpulkan bahwa optimisme berlebihan tidak bisa dibenarkan dan bahwa secara esential sifat militer, kemenangan Indonesia tampaknya akan mendorong untuk mengklaim wilayah lain. Saat itu, Presiden Soekarno berpandangan bahwa Indonesia bisa mengarahkan kembali perhatian politiknya pada pekerjaan raksasa pembangunan ekonomi,  dan para pejabat AS berharap  dapat mengelola energi itu ke arah program bantuan ekonomi dan militer yang terpadu.(hal,118)

Nasionalisasi Perusahaan Asing 1962
Dalam suasana tegang dan konfrontatif tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan asing. Sebelumnya, proses nasionalisasi pernah terjadi terhadap perusahaan-perusahaan  Belanda pada tahun 1957-1959 (terkait dengan konflik perebutan Irian Barat). Sementara nasionalisasi tahun 1962 ditujukan pada perusahaan asing lainnya terutama milik Inggris dan Amerika (terkait konfrontasi dengan Malaysia).

Konfrontasi dengan Malaysia 1962-1966
Tahun 1963 merupakan tahun yang krusial di kawasan Asia Tenggara. Tahun ini diwarnai oleh konfrontasi yang dilakukan oleh Indonesia (baca: Sukarno) terhadap usaha-usaha kemerdekaan/pembentukan Malaysia oleh Kerajaan Inggris dan Malaya Menurut Sukarno kebebasan Malaysia dari Inggris sudah sepatutnya menggunakan usaha revolusi bukan karena pemberian – yang disinyalir merupakan sebuah proyek kolonialisme.

Keinginan Sukarno untuk berkonfrontasi pada saat itu, menurut pandangan pengamat sejarah, didasarkan pada dua hal pokok, yaitu: kombinasi rumit atas ideologi, politik luar negeri, dan kalkulasi strategis atas wilayah Asia Tenggara, dan sebuah usaha pengalihan isu atas krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Namun pengamat sejenak melupakan bahwa dukungan di dalam negeri (oleh PKI dan militer) terhadap usaha konfrontasi mempertegas posisi politik luar negeri Indonesia saat itu.

Keinginan Amerika Serikat untuk memberi bantuan kepada Indonesia (modernisasi militer) saat itu terhambat oleh kondisi di Asia Tenggara, ada kekuatiran terhadap Sukarno dan militer Indonesia yang akan mengekspansi wilayahnya sampai ke Timor, Borneo Utara, dan Papua Nugini. Puncaknya pada bulan September 1963, saat Malaysia memproklamirkan dirinya tanpa memasukkan Sabah dan Serawak dalam wilayahnya. Saat itu juga Sukarno mendeklarasikan Indonesia untuk memutuskan hubungan luar negerinya dengan Malaysia, yang saat itu berimbas pada kondisi perekonomian Indonesia yang semakin sulit dan hubungan dengan negara Non-Blok lainnya. Hal ini berimbas pada kekisruhan yang terjadi di dalam negeri. Ini berdampak terhadap dua perusahaan minyak besar Stanvac dan Caltex yang kehilangan pasar bahan bakar di Malaysia dan menutup akses mereka ke gudang penyaluran dan fasilitas pengilangan di Singapura. Inggris pada saat itu masih kawatir dengan keadaan properti dan asetnya di Indonesia, terutama perusahaan minyak Shell.

Hubungan Indonesia dengan Amerika dan sekutunya (Inggris dan Australia) kembali memanas ketika Indonesia mulai meningkatkan hubungan diplomatiknya dengan Vietnam Utara dan eskalasi konfrontasi dengan Malaysia. Hal ini menunjukkan bagaimana konflik antar dua negara (Indonesia-Malaysia) mampu memberikan pengaruh pada dunia Barat. Hal ini membuat Amerika kembali berpikir mengenai strateginya untuk meredam Sukarno, yang didukung oleh PKI dan sebagian militer. Tahun 1964 merupakan tahun dimana PKI mendapatkan dukungan yang besar, sehingga memiliki peran sosial politik yang besar.

D.      Upaya Awal AS Memodernisasi Indonesia

Di awal tahun 1960-an, Deputi Wakil Menlu untuk Urusan Politik AS Alexis Johnson menulis artikel berjudul “Internal Defense and Foreign Service” (Pertahanan Dalam Negeri dan Layanan Luar Negeri). Artikel itu memaparkan tantangan yang dihadapi Washington ketika para petani terbelakang di negara-negara berkembang bangkit dari apatisme. Amerika menjawab tantangan ini melalui program militer dan ekonomi terpadu yang diarahkan pada akar-akar subversi dan manifestasi konkretnya yaitu melalui strategi kontrasubversi dengan tujuan pengembangan kemampuan polisi dan militer yang efektif untuk menjaga keamanan dalam negeri dan digabung dengan bantuan ekonomi dan teknis untuk menciptakan infrastruktur manusia dan material pembangunan. (hal.85)

Artikel tersebut merangkum pemikiran Amerika Serikat tentang sejumlah besar negara non-Barat awal 1960-an, yang membeberkan gambaran suram mengenai transisi negara bekas jajahan menuju modernitas, sifat ancaman komunisme dan kekuatan-kekuatan ‘subversif’ yang lain, serta relasi antara bantuan militer dan bantuan ekonomi dalam kebijakan AS, semuanya disaring melalui  teori modernisasi. Tulisan itu juga merefleksikan konsep  “modernisasi militer”, yaitu adanya kebijakan yang secara eksplisit mendukung rezim-rezim militer yang menjadi barisan terdepan pembangunan politik dan ekonomi.Menjelang penyelesaian krisis Irian Barat oleh PBB tahun 1962, visi modernisasi militer tampil sebagai panduan kebijakan AS untuk Jakarta. Melalui bantuan teknis, kontrapemberontakan, program-program gerakan rakyat dan usaha multilateral untuk menstabilkan ekonomi Indonesia dan memosisikannya pada jalur realitas ekonomi. (hal.86)

Pemerintahan Kennedy meluncurkan sejumlah program yang salah satunya program gerakan rakyat di Indonesia sebagai bagian dari fokus global baru mengenai penumpasan pemberontakan. Kennedy mengirim misi ekonomi yang dipimpin oleh Donald Humphrey dari Universitas Turfs dan Walter Salant dari Brooking Institution, untuk mengkaji kondisi Indonesia dan membuat rekomendasi Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan bagaimana teori modernisasi mempengaruhi pemikiran AS mengenai Indonesia dan inisiatif kebijakan konkretnya.  Tim kajian ini berpendapat bahwa akar masalah negara Indonesia adalah disfungsi internal dan mismanajemen. Misi Humphrey menganalisis Indonesia sebagai ekonomi periferal klasik, mengekspor bahan mentah ke Amerika Serikat, Eropa dan Jepang untuk ditukar dengan barang konsumsi dan pabrikan, modal dan suku cadang.Laporan itu menunjukkan bahwa Indonesia secara sosial dan ekonomi tertinggal sejak kemerdekaan. (hal.87-88)

Misi Humphrey meminta pemerintah AS memberikan bantuan senilai $325-390 juta untuk Indonesia, dengan hampir setengahnya ditanggung secara multilateral oleh Eropa dan Jepang. Tujuan perluasan bantuan ini dalah untuk meningkatkan bantuan pendidikan dan pelatihan teknis, meningkatkan infrastruktur transportasi Indonesia, mendayagunakan kelebihan kapasitas industri, memperluas penambangan sumber daya alam dan produksi pertanian, serta memberi bantuan modal swasta untuk pengembangan industri kecil. Para pejabat dan ilmuwan sosial  AS yakin bahwa modal asing, saran, dan kontak akan berguna sebagai katalis untuk negara-negara berkembang. Ekonom Theodore Morgan, menyampaikan bahwa negara-negara berpenghasilan rendah yang mengupayakan pertumbuhan ekonomi dapat bersandar pada negara-negara berpendapatan tinggi dalalm hal-hal penting. Pandangan anggota misi Humphrey Walter Salant berpendapat bahwa bantuan teknis dan investasi swasta luar negeri itu perlu tapi hanya sebagai solusi yang terbatas untuk kebutuhan-kebutuhan pembangunan di dunia ketiga. Sebagai penganut teori Keynes yang terkenal secara internasional, Salant mengaitkan bantuan publik AS secagra langsung dengan proses  modernisasi dan mengaskan bahwa pendanaan eksternal untuk pembangunan dapat membantu menciptakan pasar bagi barang dari Amerika dan Eropa melalui pembangunan infrastruktur lokal dan peningkatan data beli negara-negara dunia ketiga, terutama di Asia. (hal.90-91)

Sisi lain dari bantuan ekonomi  AS adalah Military Asistance Program (MAP), yang menyediakan pelatihan militer dan polisi, senjata serta perlengkapan bagi angkatan bersenjata Indonesia untuk menjalankan gerakan rakyat. Komitmen AS terhadap militer yang terus meningkat, menandai perubahan konseptual dan doktrinal pemerintahan Kennedy yang sudah jauh melampaui preferensi umum yang prnah diucapkan para pendahulu Kennedy mengenai rezim militer sebagai benteng pertahanan anti-komunisme dan stabilitas.Dukungan pemerintah AS atas modernisasi militer pada awal 1960-an muncul bersamaan dengan perkembangan riset ilmu sosial Amerika yang sampai akhir tahun 1950-an memperlihatkan karakter yang disebut oleh seorang cendekiawan “oposisi liberal erhadap rezim-rezim militer”. Perubahan besar ini sebagian merupakan respon atas rencana bantuan militer dan ekonomi Uni Soviet yang terus bertambah untuk negara-negara berkembang, kekhawatiran terhadap dampak revolusi Kuba, gelombang kudeta militer di Asia dan Afrika, serta peran politik dan ekonomi yang lebih besar yang dirancang oleh angkatan bersenjata. (hal.92)

Meskipun Departemen Luar Negeri dan pejabat IMF berbicara tentang “stabilisasi ekonomi” dalam terminologi yang secara moral dan politik netral sebagai jalan kembali ke rasionalitas ekonomi, implikasi-implikasi yang mungkin timbul dari stabilisasi ekonomi Indonesia tergolong dramatis. Para pengkritik kebijakan IMF di negara-negara berkembang kini memiliki bahasa untuk menggambarkan apa yang ditawarkan, sebuah kebijakan penyesuaian struktural (structural adjusment policy). Pemerintahan Kennedy enggan terlibat dalam politik “sapping-memerah” Indonesia  karena dukungan di Jakarta dan Washington minim, prospek keberhasilan diragukan, dan konsekuensi kegagalannya sangat destruktif. Tetapi stabilisasi adalah kondisi sine qua non dari strategi pemerintahan Kennedy pasca-Irian Barat (hal.119).

Di lain pihak, para penentang bantuan untuk Indonesia di Kongres melihat alternatif lain untuk ketergantungan Indonesia pada Amerika Serikat, pada 1963 mereka (bukan PKI) menjadi penentang terbesar visi modernisasi Gedung Putih. Serangan mereka yang bertubi-tubi terhadap Indonesia menyoroti serangan yang lebih luas pada bantuan asing New Frontier yang ditentang oleh kelompok nasionalis konservatif yang juga menolak Trade Expansion Act 1962 dan selanjutnya Great Sosiety. H.R. Gross (Republikan –IOWA), penentang gigih bantuan untuk Jakarta, menyatakan dalam Congressional Record national Economic Council, bahwa jika peradaban  barat ingin terus berlanjut, Amerika Serikat harus membangun ulang “perekonomian yang memperbarui dirinya sendiri”, mengakhiri pengeluaran pemerintah berskala besar, dan mengakhiri “kekacauan New Deal-Fair Deal-New Frontier” bantuan luar negeri. Perlawanan di kongres terhadap proposal bantuan luar negeri pemerintahan Kennedy menegaskan fakta yang diabaikan oleh para cendekiawan pendukung teori modernisasi sebagai ideologi : bahwa resep-resep modernisasi para teoritisi terikat pada konstituen-konstituen sosial tertentu dan berakar dari konsep tertentu ekonomi politik Amerika di dalam dan luar negeri. (hal.127)

E.       Peristiwa 30 September dan Akibatnya

Politik Indonesia akhir 1964-1965 semakin terpolarisasi, karena Sukarno semakin dekat dengan PKI dan menentang kepemimpinan militer (Angkatan Darat) (hal. 196). Militer sebagai pesaing utama berupaya mencari cara dan sekutu untuk membendung semakin menguatnya pengaruh PKI baik di pemerintahan maupun di lapisan bawah. Pengaruh Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya juga semakin berkurang, seiring dengan konflik-konflik yang telah diurai sebelumnya.

Sampai kemudian terjadilah Peristiwa 30 September 1965, dimana sejumlah petinggi militer dari Angkatan Darat diculik dan dibunuh oleh kelompok yang menyatakan ingin menyelematkan Presiden Sukarno dari penggulingan ‘Dewan Jenderal’ yang didukung CIA. Namun gerakan tersebut ternyata tidak membesar dan meluas, karena kurang terencana dan dilaksanakan dengan ceroboh. Mayor Jenderal Suharto (Komandan KOSTRAD) dengan cepat menghancurkan pasukan tersebut, mengambil kendali TNI dan menuduh ‘upaya kudeta’ tersebut dilakukan oleh PKI (hal. 229).

Selanjutnya terbangun gerakan anti PKI yang dipimpin oleh militer (Suharto, dengan perangkat utamanya KOSTRAD, RPKAD, dan OPSUS) yang didukung oleh Amerika Serikan dan sekutu-sekutunya (termasuk Jepang dan Thailand). Bahkan Rusia yang notabene komunis-pun mendukung gerakan tersebut dengan tujuan mendiskreditkan pesaing komunismenya yang lain yaitu Cina. Suharto menggunakan tangan-tangan kelompok-kelompok mahasiswa dan pelajar untuk menggalang demonstrasi anti PKI dan kemudian anti Sukarno. Selain itu, yang paling penting, adalah penggunaan tangan militer, organisasi massa dan organisasi keagamaan (Islam) untuk memburu, menangkap dan bahkan menghabisi ‘PKI sampai ke akar-akarnya’. Akibatnya ratusan ribu bahkan diduga lebih dari 1 juta jiwa rakyat terbunuh, ditahan, disiksa, atau dipenjara, yang kebanyakan hanya rakyat kebanyakan yang tidak banyak tahu atau terlibat dengan PKI.

Amerika Serikat terlibat dalam operasi penumpasan PKI tersebut, baik dalam pemberian informasi, dukungan senjata, logistik, uang, black propaganda mengenai kekejaman PKI, ataupun ‘janji’ untuk akan terus mendukung militer jika serius membasmi komunisme di Indonesia. Selain itu, untuk kebutuhan jangka panjangnya, Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya juga memandang militer sebagai kelompok masyarakat yang paling siap mendukung modernisasi di Indonesia. Dengan keberhasilan Suharto, Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya memperoleh sejumlah keuntungan: (a) Mengeleminasi komunisme di Indonesia; (b) Berhentinya Konfrontasi dengan Malaysia; (c) Terhentinya permusuhan terhadap kepentingan ekonomi Amerika Serikat dan sekutunya, dengan tidak adanya nasionalisasi perusahaan asing; (d) Dengan beralihnya kekuasaan dari Sukarno ke Suharto, maka terbukalah peluang memperkuat pengaruh, akses dan keuntungan ekonomi-politik, melalui berbagai bantuan, hutang dan investasi khususnya di industri ekstraktif (tambang, kehutanan, dll.) di Indonesia.

F.       Modernisasi ala Militer dan Ekonom Teknokrat

Sambil terus mendorong pembersihan pengaruh PKI, Amerika mendorong penguasa baru Indonesia untuk mengkonsolidasikan sebuah ‘rezim yang moderat, bertanggung jawab, dan mengutamakan ekonomi’ (hal. 276). Gagasan modernisasi tersebut semakin kuat karena W.W. Rostow (ekonom penganut teori pertumbuhan ekonomi) yang kemudian menjadi penasehat keamanan nasional pemerintah Amerika Serikat. Karenanya tugas militer Indonesia adalah bergerak untuk mendapatkan bantuan, menyelamatkan, menstabilkan, dan merehabilitasi ekonomi, merengkuh kembali kreditor dan investor (hal. 277). Disisi lain, militer Indonesia juga membutuhkan sekutu dan dukungan dana/logistik untuk menyediakan kebutuhan tentara dan kebutuhan dasar rakyat untuk membuktikan bahwa mereka mampu memperbaiki buruknya situasi ekonomi sebelumnya.

Amerika memandang otoritarianisme Indonesia sebagai ‘campuran yang pas’ bagi tingkat pembangunan Indonesia kala itu (hal. 278). Karakter KKN khususnya di militer tersebut juga tidak terlalu dipermasalahkan, dan bahkan dapat digunakan untuk tujuan-tujuan Amerika sendiri (hal. 280). Amerika meyiapkan dua skenario pemerintahan baru Indonesia, yaitu: (a) pemerintahan yang didominasi oleh para ‘modernizer’ seperti Adam Malik. Namun kultur Indonesia dianggap belum siap; (b) Pemerintah yang berupa campuran antara ekonomi negara-pasar dan rezim klientelistik yang didominasi oleh tentara, yang didalamnya kaum ‘modernizer’ diizinkan membentuk kebijakan ekonomi, yaitu rezim militer yang dimodernisasi (hal. 280).

Para teknokrat yang memang merupakan hasil didikan Amerika dan tetap menjalin hubungan dengan pejabat Amerika, diantaranya Widjojo Nitisastro, Mohammad Sadli, Subroto, Ali Wardhana, Emil Salim, dll. (hal. 281). Duta Besar Amerika kala itu menyatakan “Dalam semua tingkat pertimbangan mereka, para teknokrat itu telah begitu dekat dengan Kedutaan (Amerika) dan menerima komentar-komentar kita” (hal. 281). Pada akhirnya , ada benturan antara para teknorat dengan budaya ekonomi terselubung di birokrasi dan militer. Secara konsep kalangan militer juga lebih lemah dibandingkan para teknokrat tersebut. Situasi ini mendorong dilakukannya seminar mengenai ekonomi Indonesia, yang tujuan utamanya adalah membangun konsensus dikalangan petinggi militer mengenai masa depan ekonomi Indonesia. Posisi dan masukan para teknokrat kemudian menjadi lebih didengar, dimana mereka kemudian banyak ditempatkan di posisi strategis seperti di Bappenas, komite investasi, dll. (hal. 293-294). Kolaborasi antara militer dan teknokrat inilah yang kemudian menjadi jantung dari kekuasaan Orde Baru selama lebih dari 30 tahun. Secara internasional, model konsolidasi ekonomi-politik di Indonesia dijadikan Rostow (AS) sebagai ‘model baru bantuan multilateral di Asia (hal. 295).

E. Pemetaan Konflik

Pemetaan konflik berdasarkan uraian di atas akan menggunakan kerangka analisis menggunaan model yang digunakan oleh Dennis J.D. Sondale, A Comprehensive Mapping of Conflict and Conflict Resolution: A Three Pillar Approach.[ii] Menurut Sandole, ada 3 pilar dalam pemetaan konflik, yaitu:

(1)    Pilar 1: Konflik Laten

1.       Pihak yang terlibat
-          Konflik yang diuraikan di atas melibatkan seluruh aktor, yaitu: (a) individu; (b) kelompok; (c) organisasi; (d) masyarakat, dan (e) wilayah/region. Meskipun yang paling menonjol adalah konflik antar kelompok, organisasi dan masyarakat.

2.       Isu
-          Konflik tersebut sangat kompleks dan bersifat struktural karena mempengaruhi seluruh sistem  baik itu data/kepercayaan, kepentingan misalnya kontrol atas sumberdaya, hubungan, nilai, dan lainnya.
-          Konflik tersebut bukan berupa upaya penguasaan fisik/teritorial (konflik klasik), namun bersifat multi-isu: ideologi, pengaruh, ekonomi, dan lainnya.
-          Konflik tersebut juga merupakan campuran konflik realistik sekaligus nonrealistik, karena sebagian didasarkan atas alasan kepentingan konkret antar pihak, dan sebagian yang lain mungkin lebih bersifat emosional akibat prasangka, seperti kemarahan rakyat akibat propaganda kekejaman PKI.

3.       Tujuan
-          Tujuan konflik secara umum mencakup kedua tipe tujuan, yaitu: (a) Perubahan alat/sarana dalam sistem, yaitu perubahan pembangunan populis menjadi modernis; (b) Perubahan sistem itu sendiri, baik status-quo maintaining maupun status-quo changing, yaitu menciptakan sistem yang didominasi militer dan teknokrat;
-          Konflik tersebut bertujuan ‘zero sum (win-lose)’ dimana Militer Indonesia yang didukung Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya sebagai pemenang, dan PKI/komunisme sebagai pihak yang kalah.

4.       Alat
-          Dari tiga jenis alat, yaitu (a) perang à saling menghancurkan); (b) games à saling mengalahkan; (c) debat à saling berargumen mempengaruhi, maka konflik tersebut menggunakan perang dengan tujuan menghancurkan.

5.       Orientasi konflik dan konflik resolusi
-          Konflik tersebut berorientasi kompetitif yang bermuatan permusuhan, konfrontatif atau zero-sum game;
-          Konflik tersebut termasuk dalam Perspektif Realpolitik, yang berasosiasi dengan pendekatan kompetisi yang mengarah pada ‘pertempuran’ dan hasil yang merusak (destructive outcome);
-          Konflik tersebut termasuk kategori Aggressive Manifest Conflit Process (AMCP) atau konflik dengan kekerasan.

6.       Lingkungan konflik dan konflik resolusi
-          Konflik tersebut dapat dikatakan merupakan campuran dari konflik Endogenous dan Exogenous. Karena  konflik di Indonesia merupakan bagian dari konflik internasional di era Perang Dingin. Namun juga bersifat Exogenous karena tampaknya tidak ada mekanisme kontrol dan penyelesaian konflik, dan lebih bersifat zero-sum tadi.

(2)    Pilar 2: Penyebab dan kondisi konflik

1.       Penyebab dan kondisi konflik:
-          Konflik tersebut lebih menonjol pada level societal (politik, ekonomi dan sosial), dan level internasional. Di level societal adalah perebutan pengaruh antara militer dan PKI terhadap Sukarno dan penguasaan pemerintahan berikut akses ke sumberdaya ekonomi di Indonesia. Di level internasional adalah perebutan pengaruh ideologis antara Blok Demokrasi Liberal dan Blok Komunis dalam Perang Dingin, sekaligus akses ke sumberdaya di Indonesia.

2.   Level konflik:
-          Antar personal à Level konflik sudah sampai tingkatan pembunuhan, penyiksaan, pemenjaraan;
-          Antar kelompok/grup à Level konflik sampai ke perang bersenjata (meskipun pada konflik PKI dan militer, perang yang terjadi sangat tidak seimbang karena nyaris tidak ada perlawanan berarti darikekuatan militer/paramiliter PKI;
-          Antar organisasi à Level konflik sampai ke penghancuran, pembubaran dan pelarangan organisasi PKI;
-          Antar societal à Level konflik sampai pada perubahan paradigma dan orientasi pemerintah, pembangunan dan masyarakat.

(3)    Pilar 3: Perspektif dan proses intevensi konflik

1.       Perspektif dan proses intevensi konflik
-          Secara umum pada konflik tersebut tidak ada pihak ketiga yang berperan melakukan pencegahan, manajemen, penyelesaian, resolusi, dan transformasi konflik. Karena konflik terbuka dan dengan kekerasan yang terjadi di Indonesia juga merupakan bagian dari pertarungan kekuatan-kekuatan politik utama di dunia saat itu. Dalam konflik militer (yang didukung Amerika dan sekutunya) dengan PKI, konflik ‘berujung’ pada kekalahan total satu pihak (PKI) dan kemenangan militer.





Endnotes:
[i] Ditulis oleh Candra Kusuma, Julia Kalmirah dan Whisnu Yonar, 24 November 2011.




---------------------------------------------
Judul          : Economist with Guns: Amerika Serikat, CIA dan Munculnya Pembangunan Otoriter                            Rezim Orde Baru.
Penulis       : Bradley R. Simpson
Tahun        : 2010


“Neo-Orientalisme dan Academic Dependency"


Oleh: C. Kusuma

Orientalisme Lama dan Baru:
Syed Farid Alatas (Associate Professor pada Department of Sociology, University of Singapore) mengemukakan adanya dua jenis Orientalisme yang berkembang di masyarakat dunia, yaitu: (a) Orientalisme Lama. Ditandai dengan berkembangnya semangat anti Timur, berbagai dikotomi (Barat = pintar, Timur = bodoh;  Barat = rajin, Timur = pemalas, dll.), yang didasarkan berbagai prasangka dan stereotype yang umumnya bersifat merendahkan. Intinya, Barat lebih unggul dan Timur lemah. Namun dalam perkembangannya, ilmu pengetahuan relatif berhasil mengatasi (mengurangi?) Orientalisme Lama ini; (b) Orientalisme Baru. Berkenaan dengan dominasi pengetahuan versi Barat dan menggunakan berbagai standar (istilah/definisi, metode, cara analisis, kesimpulan) dari Barat (white man/kulit putih). Akibatnya, pengetahuan masyarakat lokal/minoritas menjadi terpinggirkan. Sebagai contoh, menurut Al Biruni, di masa lalu agama-agama lokal di India disebut diantaranya Brahma, Syiwa, dll. Namun oleh kaum kolonial, agama-agama itu dianggap sebagai satu saja yaitu Hindu. Sementara agama-agama awal tadi lebih dianggap sebagai sekte saja.

Dalam Orientalisme Baru ini, konsep dan pengetahuan lokal diabaikan dalam pengembangan ilmu-ilmu sosial. Pada akhirnya, ilmu sosial di seluruh negara dipengaruhi dan dikuasai oleh ilmu-ilmu dari Barat, khususnya dari 3 sumber utama ilmu pengetahuan Barat saat ini, yaitu Amerika Serikat, Inggris dan Perancis (khususnya yang menyangkut negara-negara eks jajahannya).

Indikasi dari penguasaan tersebut paling terlihat dari penggunaan perspektif dan istilah Barat terhadap berbagai fenomena sosial di dunia. Contoh, dalam berbagai teori/buku, istilah ‘religion’ (agama), ‘fundamentalism’, dan lainnya, semua diambil dari perspektif agama Kristen. Dalam kasus ini, agama-agama lain, hanya dipandang sebagai ‘obyek kajian’ semata, dan bukan dianggap sebagai sumber pengetahuan, karena pendekatan yang digunakan semuanya menggunakan kacamata Barat tadi. Akibatnya ilmu-ilmu sosial Barat justru semakin berkembang, sementara ilmu lokal justru makin terabaikan dan punah.

Masalahnya, kalangan akademisi di Timur juga tidak menganggap bahasa dan pengetahuan masyarakat kita sendiri sebagai sumber pengetahuan ‘yang baru’. Para akademisi di Timur hanya belajar di dan/atau dari sumber-sumber Barat, dan menganalisis masyarakat Timur dengan perspektif Barat tersebut. Sebagai contoh, akademisi Timur hanya menggunakan pemikiran Ilmu Khaldun sebagai sumber informasi, dan tidak mengembangkan metode berpikir yang digunakannya.

Captive Mind dan Academic Dependency:
Alatas mengutip konsep yang diajukan oleh Syed Husein Alatas (ayahnya sendiri), mengenai Captive Mind (dalam bahasa Indonesia mungkin dapat diterjemahkan sebagai “Ketertawanan Mental”) yang diperkenalkan pada tahun 1972. Konsep tersebut pada intinya adalah mengenai bagaimaa pikiran dikuasai oleh konsep-konsep dari luar (Barat), sehingga apa yang tersisa di masyarakat kita hanyal kemampuan meniru saja, dan hal ini sudah sangat meresap bahkan di komunitas intelektual kita sendiri. Akibatnya, kita menjadi tidak kritis terhadap klaim dan kesimpulan (termasuk didalamnya definisi, metode, dan cara analisis) yang dibuat berdasarkan perspektif dari Barat tersebut (lihat S.F. ALatas, 2011:52). Dampaknya, para intelektual dari Timur kemudian justru mengalami ketidakmampuan dalam memahami masalah dan metode “asli” yang (pernah) ada di komunitasnya sendiri, dan menjadi terkucil dari masalah lokal. Dampak lainnya adalah terciptanya Academic Dependency (Ketergantungan Akademik) yang sangat kuat terhadap ilmu-ilmu dari luar.  

Alatas sendiri memetakan 6 bentuk ketergantungan akademik terhadap Barat tersebut, yaitu:
  1. Ketergantungan gagasan;
  2. Ketergantungan media (khususnya jurnal ilmiah);
  3. Ketergantungan teknologi pendidikan;
  4. Ketergantungan bantuan pendidikan dan pengajaran;
  5. Ketergantungan investasi pendidikan;
  6. Ketergantungan untuk memenuhi permintaan Barat akan skill dan pengetahuan yang mereka butuhkan sesuai standar yang mereka tetapkan.

Selain itu, Alatas juga memaparkan perbedaan antara dunia intelektual/akademisi Barat dan Timur, berkenaan dengan kategori berikut:

Tabel: Perbedaan Cakupan Kajian Akademik di Barat dan Timur

Kajian Empiris
Kajian Teoritis
Kajian negara/ masyarakat sendiri
Kajian negara/ masyarakat lain
Kajian kasus tunggal
Kajian kasus per- bandingan
Barat
v
v
v
v
v
v
Timur
v
-
v
-
v
-
                     Sumber: Ringkasan penulis

Dari perbandingan tersebut terlihat adanya perbedaan area kajian, yang disebabkan oleh kecenderungan di Timur untuk meniru ilmu-ilmu Barat semata (selain faktor dukungan sumberdaya di Timur untuk kebutuhan kajian yang memang sangat jauh dibandingkan dengan di Barat). Akibatnya, perkembangan keilmuan di Timur juga lambat, sementara perkembangan ilmu di Barat sangat cepat, karena mampu mengembangkan teori/metode dengan dukungan kajian empiris yang kuat, melakukan kajian dalam lingkup global, dan dapat melakukan perbandingan. Upaya perlawanan terhadap ketergantungan tersebut sesungguhnya sudah muncul di beberapa wilayah, seperti di Brazil pada tahun 1950-an, di mana tumbuh upaya untuk mem-“pribumi”-kan ilmu-ilmu sosial di Amerika Latin.

Respon yang Diperlukan:
Menghadapi kondisi tersebut, Alatas memandang perlunya “respon kolektif” di Timur, seperti melalui:

  1. Mengkritik kecenderungan peminggiran pengetahuan lokal;
  2. Perlu upaya konkret menghargai masyarakat lokal, sembari tetap mempelajari masyarakat lainnya;
  3. Perlu mempelajari dan mengembangkan pemikiran, metode dan analisis dari para pemikir ilu sosial dari Timur, seperti Ibnu Khaldun, Jose Rizal (Philipina), Ali Syari’ati (Iran), Pramoedya (Indonesia), dll.
  4. Membangun dan menyebarkan pemahaman bahwa konsep/teori Barat sesungguhnya juga bersifat lokal mereka sendiri, dan konsep Timur dapat disejajarkan dengannya;
  5. Menulis dan menyebarkan hasil kajian dalam Bahasa Inggris sehingga dapat dikonsumsi oleh masyarakat dan para pemikir Barat, sehingga mereka tahu pemikiran Timur.

Komentar:
Menurut saya, sulit untuk membantah argumentasi keluarga Alatas (ayah dan anak) di atas. Dominasi Barat dalam keilmuan menurut saya memang nyata terjadi, tidak hanya di ilmu sosial namun juga di ilmu eksak/teknik lainnya. Hal tersebut dapat terjadi, menurut pandangan saya dipengaruhi beberapa faktor:

  1. Karena Barat memiliki kebanggaan akan keilmuannya;
  2. Penghargaan yang tinggi pada dunia akademik dan ‘pekerjaan’ ilmuwan;
  3. Kuatnya tradisi eksplorasi dan pengujian ilmu pengetahuan. ‘Persaingan’ antar pemikir, akademisi, perguruan tinggi dan mungkin juga antar negara di Barat membuat mereka terpacu untuk terus memperdalam dan memperluas kajian di semua aspek kehidupan;
  4. Paradigma positivis dalam keilmuan mereka juga membuat ‘segalanya’ bisa dan harus dapat diseragamkan (diukur dan diperbandingkan);
  5. Dukungan negara dan dunia akademis (dalam bentuk kebijakan, sumberdaya, dana, akses informasi, dll.) bagi pengembangan keilmuan melalui penelitian, percobaan ilmiah, kepustakaan/literatur, diskusi/seminar, dan penulisan hasil kajian di jurnal ilmiah;
  6. Keterkaitan dunia akademik dengan politik/pemerintahan, lembaga keuangan/donor internasional dan dunia bisnis/industri multinasional memperkuat orientasi untuk mengeksplorasi pengetahuan secara global, yang ditandai oleh adanya dukungan kebijakan dan pendanaan tadi, dan disisi lain, digunakannya hasil kajian dari kaum intelektual untuk kepentingan pemerintahan dan bisnis. Meskipun relasi ini juga banyak dikritik karena membuat dunia akademik menjadi berkurang atau bahkan kehilangan independensi dan ‘netralitas’-nya;



Mengacu pada gagasan Alatas mengenai respon Timur terhadap dominasi dan ketergantungan keilmuan, pada sebagian hal, menurut saya, Timur ‘terpaksa’ sekali lagi harus meniru langkah Barat dalam hal membangun kebanggaan keilmuan yang bersumber dari tradisi pengetahuan Timur sendiri (dengan tetap mempelajari Barat tentunya); mengembangkan tradisi eksplorasi dan pengujian keilmuan; memfokuskan pengkajian pengetahuan mengenai dan dari sumber-sumber lokal dengan menggunakan metode dan analisis ‘alternatif’; perlunya dukungan negara dan kerjasama dengan swasta (meski orientasi kepentingan bisnis/industry perlu ‘dibatasi’ agar independensi akademik tetap dapat dipertahankan). Intinya, bagaimana cakupan kajian Timur juga dapat dilakukan seperti di Barat, namun dengan mengedepankan sumber pengetahuan, metode, analisis, teori dan tentunya pemikir dari Timur sendiri.

"2014 dan Nasib Pekerja Kontrak/Outsourcing"

Oleh: C. Kusuma

Indonesia pasca krisis 1998 dihadapkan pada kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja khususnya di sektor industri. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi landasan hukum kebijakan diperkenankannya penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing, yang awalnya hanya pada jenis pekerjaan pendukung di sektor manufaktur. Faktanya praktek ini meluas juga ke bagian inti pekerjaan pada sektor  tersebut, dan meluas pada sektor-sektor lain, termasuk di pemerintahan dan pemerintahan daerah serta BUMN/D. Kebijakan tersebut, berdasarkan hasil sejumlah kajian sebelumnya, memperlihatkan adanya proses eksklusi sosial yang multidimensi terhadap pekerja dan pencari kerja.

Masalah
Persoalan utama di bidang ketenagakerjaan/perburuhan di Indonesia saat ini adalah semakin tidak memihaknya kebijakan pemerintah dalam hal ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia termasuk diantara negara-negara yang mengadopsi kebijakan Flexibel Labour Market (pasar tenaga kerja yang fleksibel), sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan, yang belum secara signifikan berkurang setelah efek panjang dari krisis ekonomi 1998 (Bappenas, 2004; Widianto, 2006). Bentuk nyata dari kebijakan tersebut adalah adanya pekerja kontrak dan outsourcing.[1] Istilah outsourcing ini secara formal muncul dalam Usulan Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan Bappenas 2005. Outsourcing dipandang sebagai salah satu cara untuk memperbaiki proses perekrutan melalui praktik-praktik yang fleksibel di tempat kerja' (AKATIGA, 2006:2)

Dari sumber referensi utama yang menjadi bahan review, dapat ditangkap bahwa yang dimaksud dengan Flexibel Labour Market (pasar tenaga kerja yang fleksibel) adalah pasar tenaga kerja yang ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran bebas antara pencari kerja, agen pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja yang fleksibel, setidaknya memiliki sejumlah ciri berikut: (a) Merupakan pasar bebas, yang bebas dari intervensi negara; (b) Memandang kebebasan pelaku untuk bertransaksi sebagai prasyarat bagi kinerja ideal dari pasar tenaga kerja; (c) Mengedepankan tujuan ekonomi dari interaksi pekerja, pencari kerja dan pengusaha; (d) Mengedepankan prinsip-prinsip hukum pasar berkaitan dengan fleksibilitas dalam hal pengangkatan dan pemberhentian, jam kerja, upah dan kesejahteraan. 

Di Indonesia, kebijakan yang mengatur sistem pasar tenaga kerja yang fleksibel adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU tersebut dianggap memberikan legitimasi penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing, khususnya pada sektor industri manufaktur (lihat Lampiran 2), dan banyak menabrak kebijakan ketenagakerjaan dan hak asasi manusia (lihat Lampiran 3). Penyebaran praktek pasar tenaga kerja fleksibel padas ektor manufaktur di Indonesia sangat cepat, termasuk merambah ke sektor jasa dan pelayanan publik. Situasi ini menciptakan keresahan di kalangan pekerja dan serikat pekerja, dan mendorong munculnya banyak protes dan demonstrasi. Akibat reaksi keras kaum pekerja tersebut, upaya pemerintah menyusun peraturan pemerintah sementara ini dapat ditangguhkan.[2]

Peningkatan fleksibilitas pasar tenaga kerja terjadi paling cepat di sektor manufaktur. Alasan berkenaan dengan penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing, adalah: (a) Bagi pengusaha, sistem tersebut merupakan strategi baru yang dapat  meningkatkan efisiensi biaya produksi di tengah kerasnya persaingan di pasar komoditas dan fluktuasi tajam ekonomi; (b) Bagi pemerintah, sistem tersebut  dianggap sejalan dengan keinginan menciptakan iklim usaha yang ramah investasi; (c) Bagi pemerintah daerah di daerah industri, sistem tersebut juga membantu peningkatan pertumbuhan investasi di sektor industri di daerahnya, yang diharapkan dapat mendongkrak pemasukan daerah.

Pada awalnya, flexibilisasi terjadi pada pekerja di bagian pendukung di sektor manufaktur, seperti pekerja kebersihan, keamanan, sopir, operator gudang dan catering yang  memang diizinkan oleh hukum. Namun, belakangan juga merambah para pekerja di lini produksi utama akibat lemahnya pengawasan dan sikap permisif pemerintah.

Hubungan kerja dalam pasar tenaga kerja fleksibel memliki beberapa ciri, sebagai berikut: (a) Menciptakan hubungan yang tidak adil, karena mengabaikan realitas hubungan yang tidak seimbang antara pencari kerja, pekerja dan pengusaha; (b) Menghasilkan struktur kesempatan yang dominasi oleh modal, sehingga majikan berada dalam posisi kuat untuk mengontrol jenis pekerja yang mereka butuhkan, lama kerja, kondisi kerja dan upah, dan organisasi produksi yang akan diterapkan, terutama dalam kondisi pasar tenaga kerja yang didominasi oleh surplus tenaga kerja, khususnya tenaga kerja tidak terampil di negara berkembang. Singkatnya, pengusaha dan rezim pasar tenaga kerja memonopoli akses ke sumber daya di pasar tenaga kerja (Silver, 1995; Tjandraningsih & Nugroho, 2007).

Eksklusi sosial
Pokok masalah utama dari gejala eksklusi sosial di sektor ketenagakerjaan adalah: (a) Semakin berkurangnya peran negara dalam memberi jaminan perlindungan kesejahteraan kepada warga negaranya, khsususnya di sektor ketenagakerjaan; (b) Semakin kuatnya posisi dan peran pengusaha/modal dalam hubungan kerja; dan (c) Semakin lemahnya daya tawar tenaga kerja dan serikat pekerja dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.

Hasil studi menunjukkan terjadinya kenaikan proses eksklusi sosial, karena praktek pasar kerja yang fleksibel, khususnya di antara para pekerja tidak terampil di semua sektor pekerjaan. Perubahan struktur pasar tenaga kerja dan pengambilalihan kontrol akses membuat terjadinya eksklusi sosial pada pekerja dan pencari kerja. Bentuk eksklusi sosial dalam pasar kerja, diantaranya: (a) Meskipun mungkin tidak sepenuhnya tereksklusi dari pasar tenaga kerja dan menjadi penganggur permanen (eksklusi sosial dari pasar tenaga kerja), tetapi banyak pekerja dan pencari kerja yang tidak dapat memperoleh pekerjaan yang mereka butuhkan; (b) Membuat pekerja dan pencari kerja terperangkap di sirkulasi pekerjaan yang tinggi, tidak ada jaminan keberlangsungan pekerjaan, menanggung resiko sendiri (ill-paid) dan hanya memiliki keterampilan rendah (Rodgers, 1995). 

Proses eksklusi melibatkan proses yang kompleks, yang terjadi dalam dua locus dan melibatkan dua tahap yang saling berkaitan. Proses tersebut terjadi di tempat kerja (pasar tenaga kerja internal) dan di luar tempat kerja (pasar kerja eksernal). Eksklusi sosial di tempat kerja yang terjadi pada pekerja lama/tetap terjadi melalui beberapa strategi managerial yang dimainkan oleh pengusa, seperti: (a) Memberi beban kerja berlebihan yang dirancang untuk memaksa pekerja tetap mengundurkan diri dan menjadi outsourcing atau pekerja kontrak; (b) Mendelegasikan beberapa pekerjaan untuk pekerja outsourcing, sehingga selanjutnya dapat menggantikan peran dan posisi pekerja tetap dengan pekerja kontrak atau outsourcing; (c) Pemutusan kerja tanpa alasan tertentu, dan re-rekrutmen sebagai pekerja kontrak atau dirujuk ke agen outsourcing (pola yang paling eksplisit dan sering digunakan pengusaha).  

Sementara itu, eksklusi di pasar tenaga kerja fleksibel terjadi dalam beberapa bentuk, diantaranya: (a) Ketika pekerja kehilangan pekerjaan tetap atau menjadi pekerja sementara, mereka harus mengikuti proses perekrutan lagi, tetapi dalam struktur hubungan kerja yang berbeda. Mereka yang melamar secara individual akan memasuki suatu sistem hubungan kerja kontrak individu; (b) Sebagian besar pekerja terjebak dalam sebuah sistem outsourcing dimana lembaga outsourcing mendominasi akses ke pekerjaan pendukung dan pekerjaan produksi bahkan inti dalam perusahaan manufaktur; (c) Masuknya eks pekerja PHK dan berubahnya status mereka hampir dengan kekuatan/paksaan - dan oleh pencari kerja baru - ke dalam sistem agen memerangkap mereka menjadi komodifikasi tenaga kerja membuat mereka tidak memiliki kekuasaan atas tenaga kerja mereka sendiri; (d) Semua keputusan mengenai penempatan kerja, upah, hak dan kewajiban dikendalikan oleh agen; (e) Pekerja dalam sistem tersebut harus mendaftarkan diri dengan logika transaksi antara agen dan majikan.

Konsekuensi
Perubahan struktur pasar tenaga kerja ini tidak hanya mempersempit peluang akses dan mengambil alih kontrol akses, tetapi juga menciptakan suatu proses dualisasi. Rodgers mendefinisikan dualisasi sebagai, di satu sisi, ada pekerjaan ‘buruk’ dengan akses lebih mudah tapi di mana kemiskinan terkonsentrasi, dan, di sisi lain, ada pekerjaan ‘baik’ dengan akses terbatas namun memberikan tingkat keamanan dan kondisi kerja yang dapat diterima (Rodgers, 1995: 46). Pekerjaan yang lebih mudah untuk didapatkan adalah jenis pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan, bersifat jangka pendek, pekerjaan yang berbahaya (tingkat keamanan rendah), upah yang rendah dan hampir tidak ada manfaat tambahan, dan dengan kondisi kerja yang tidak memadai. Pekerjaan ini juga tidak memberikan perlindungan kolektif melalui kerja kolektif perjanjian, dan tidak memberi pekerja keanggotaan dalam serikat pekerja. Secara umum, karakteristik pekerjaan jenis ini menciptakan ketidakpastian dalam memenuhi kebutuhan mereka dalam jangka panjang. Mereka juga dapat dihentikan sewaktu-waktu dari pekerjaan tergantung pada kondisi ekonomi perusahaan serta kinerja mereka dan hubungan kerja. Secara umum, mereka hanya bekerja selama beberapa bulan, yang tidak lebih lama dari  dari dua tahun. Tingkat rasa aman pekerjaan mereka sangat rendah.

Pengaruh terhadap upah, tunjangan, bonus, pensiun dan penghasilan lainnya yang diterima pekerja: (a) Upah yang diterima oleh pekerja outsourcing berkisar antara hanya 40-60 persen dari upah pekerja tetap di bidang pekerjaan yang sama; (b) Pekerja kontrak umumnya hanya menerima upah minimal tanpa tunjangan dari masa kerja; (c) Baik pekerja outsourcing dan kontrak tidak menerima tunjangan untuk transportasi, makan dan asuransi untuk kecelakaan, kesehatan, tabungan hari tua dan kematian; (d) Tidak menerima bonus tahunan; (e) Banyak pekerja kontrak dan pekerja tidak menerima bonus hari libur, sedangkan sisanya menerima dalam jumlah kecil berdasarkan berapa lama mereka bekerja; (f) Tidak memiliki hak untuk dibayar ketika cuti; (g) Tidak menerima paket pesangon saat kontrak mereka telah berakhir atau dihentikan. 

Selain itu, pasar tenaga kerja fleksibel juga berpengaruh terhadap kebebasan berserikat, diantaranya dalam bentuk: (a) Para pekerja umumnya tidak dapat bergabung dengan serikat karena tekanan manajemen. Karena keberadaan serikat pekerja seringkali dianggap gangguan bagi para pengusaha, maka keanggotaan dalam serikat kerja sering digunakan sebagai alasan untuk memutuskan hubungan kerja; (b) Status mereka yang bersifat pekerja sementara  membuat mereka rentan kehilangan  pekerjaan; (c) Di sisi lain, serikat pekerja tidak bisa membangun keanggotaan stabil dari pekerja kontrak dan outsourcing karena  keanggotaan mereka yang bersifat sementara. 

Situasi di atas tentunya juga akan berpengaruh terhadap relasi sosial yang dimiliki para pekerja kontrak dan outsourcing. Status sosial mereka sejak awal pada dasarnya dipisahkan baik secara formal dan informal: (a) Status pekerjaan mereka yang sementara juga mencegah pekerja dapat membangun hubungan sosial dengan pekerja lain, baik pekerja tetap ataupun sementara; (b) Identitas sosial mereka sering didefinisikan berbeda berdasarkan perilaku mereka; (c) Identitas sosial yang berbeda juga diperkuat oleh mereka mengenakan seragam yang berbeda dari pekerja tetap; dan (d) Mereka menjadi dipisahkan secara sosial dari kolektif yang sesungguhnya memiliki potensi untuk menjadi kelompok referensi mereka. 

Pada akhirnya, kondisi kerja yang tidak layak bagi para pekerja kontrak dan outsourcing memiliki dampak yang signifikan terhadap sosial ekonomi mereka hidup: (a) Upah mereka, lebih rendah dari upah minimum -yang berarti juga lebih rendah dari standar kehidupan yang layak- menunjukkan kelemahan kemampuan ekonomi mereka, bahkan untuk pemenuhan kebutuhan bertahan hidup; (b) Kurangnya akses terhadap tunjangan juga memiskinkan mereka dari sumber-sumber dukungan kehidupan di dalam jangka menengah dan jangka panjang; (c) Menurunnya kondisi ekonomi para pekerja yang sebelumnya memiliki pekerjaan tetap dengan pendapatan tetap dan berbagai tunjangan dan hak-hak ekonomi tertentu; (d) Ketidakpastian kerja dan penghasilan menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan sosial ekonomi hidup mereka; (e) Posisi mereka yang terpinggirkan, kekurangan hak dan sumber daya ekonomi, telah menimbulkan konsekuensi lebih lanjut terhadap kesempatan mereka untuk memperoleh akses sosial dan ekonomi di masyarakat. Hal ini terlihat dari kurangnya kesempatan untuk memperoleh dukungan pelayanan yang memadai dalam hal kesehatan dan pendidikan yang tersedia di komunitas atau masyarakat; (f) Status mereka sebagai pekerja sementara juga akan mengeksklusi mereka dari akses untuk pengembangan pribadi seperti pelatihan yang disediakan oleh perusahaan atau dari provider lain.

Pekerja/serikat pekerja
Simulasi ini dapat dilihat dari dua posisi, yaitu sebagai pekerja tetap dan sebagai pekerja kontrak atau oursourcing. Posisi pekerja kontrak dan outsourcing lebih rentan, karena sesungguhnya mereka menghadapi dua kekuatan sekaligus, yaitu agen tenaga kerja dan perusahaan tempat mereka menjalankan kerja sehari-hari. Langkah alternatif yang dapat diambil dalam menghadapi situasi tersebut adalah: (a) Advokasi khususnya dalam bentuk demonstrasi di tingkat perusahaan sedapat mungkin dibatasi. Upaya yang dapat dilakukan adalah terus menjalin komunikasi dan solidaritas antar sesama pekerja. Pertimbangannya, karena posisi sebagai pekerja kontrak dan/atau outsourcing sangat rentan mengalami PHK yang justru menyulitkan ekonomi keluarga; (b) Mencoba terlibat aktif atau setidaknya memberi dukungan pada jaringan advokasi kebijakan ketenagakerjaan yang memperjuangkan perubahan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih memihak pada buruh. Pertimbangannya adalah karena akar persoalan sesungguhnya terletak pada kebijakan negara dalam hal ketenagakerjaan, bukan semata-mata persoalan yang bersifat individual atau hanya terjadi di perusahaan tertentu saja. Target advokasi yang secara langsung berkaitan dengan pekerja kontrak dan outsourcing adalah perubahan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Target yang lebih besar dan lebih mendasar adalah mendesakkan adanya kebijakan nasional kesejahteraan rakyat yang lebih menjamin terpenuhinya hak seluruh warga negara terhadap pelayanan kesejahteraan sosial dasar.

Bagi pengusaha, alternatif tindakan yang dapat diambil relatif sedikit lebih terbuka: (a) Upaya advokasi di lingkungan perusahaan lebih terbuka, melalui pembangunan jaringan serikat pekerja dalam pendidikan politik, kampanye dan lainnya; (b) Demikian pula upaya advokasi kebijakan perburuhan dan kesejahteraan nasional; (c) Selain itu, memperjuangkan dapat dibuatnya kesepakatan kerja baru antara pekerja dan perusahaan, dengan pertimbangan sekurang-kurangnya lebih memberi jaminan rasa aman dan perlindungan kerja, seperti: kesepakatan tidak asal main PHK.[3]

Kendala dalam alternatif tindakan di atas bukannya tanpa halangan. Pengusaha dapat memecat kapan saja pekerja outsourcing (atau meminta agen mengganti pegawai tersebut). Pengusaha dapat menunggu sampai pekerja kontrak habis masa kontraknya dan tidak memperpanjang. Pengusaha, seperti telah diulas di bagian sebelumnya, dapat memainkan strategi yang membuat pekerja tetap tidak merasa nyaman dan akhirnya mengundurkan diri, atau jika ada momentum tertentu yang dianggap tepat (misalnya gejolak saham atau nilai tukar rupiah, penurunan pesanan dari pasar luar negeri, dll.) dapat dijadikan alasan untuk menyatakan bangkrut dan menawarkan pesangon, menutup sebagian tertentu dari perusahaan dengan alasan bukan merupakan kegiatan pokok, Menunggu sampai ada buruh yang pensiun atau mencari-cari kesalahan individual buruh untuk kemudian dilakukan PHK secara perorangan (lihat juga AKATIGA, 2006:18).

Upaya advokasi kebijakan tentunya bukan perkara yang mudah, karena menyangkut kepentingan banyak pihak baik pemerintah, pengusaha dan investor. Upaya peninjauan ulang kebijakan ketenagakerjaan melalui mekanisme hukum juga belum menunjukkan hasil optimal, seperti pengalaman judicial review UU No. 13 Tahun 2003 di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004 yang hanya memberikan sedikit ’kemenangan’ saja bagi kaum pekerja.[4] Upaya semacam ini tengah dilakukan lagi pada tahun 2010. Disisi lain, telah ada sinyal bahwa pemerintah akan merevisi UU  No. 13 Tahun 2003,[5] dan menghapus sistem tenaga kerja outsourcing secara bertahap.[6]

Kendala lain adalah belum satunya strategi yang diambil kalangan pekerja/serikat pekerja. Sebagian ada yang mendukung revisi UU 13/2003 yang terkait dengan kontrak dan outsourcing. Namun sebagian yang lain berpendapat bahwa UU 13/2003 2. tidak perlu direvisi, hanya perlu diperkuat pengawasannya. Termasuk dalam kelompok ini adalah mereka yang percaya bahwa negosiasi dan perjuangan di tingkat pabrik dan daerah masih dapat dilakukan (AKATIGA, 2010: 25). Dalam hal ini dialog kejernihan pemilihan strategi di kalangan serikat pekerja paling menentukan apa yang menjadi agenda taktis dan strategis gerakan buruh/pekerja menyikapi sistem kontrak dan outsourcing ini.

Berkaitan dengan upaya membuat kesepakatan kerja baru dengan perusahaan yang, kendala terbesar adalah perlunya kemampuan negosiasi yang tinggi di kalangan pekerja/serikat pekerja. Jalan inipun belum tentu berhasil, ketika pengusaha tetap bersikukuh dengan penerapan sistem kontrak dan outsourcing tersebut.

2014?
Isu pekerja kontrak dan outsourcing memang sensitif karena menyangkut kepentingan banyak pihak, dan dapat menjadi isu politik dalam memperoleh dukungan dari pihak-pihak tertentu, atau justru dijauhi oleh pihak tertentu karena dianggap ’tidak ramah investor’. Contoh konkret, pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, pasangan Mega-Prabowo[7] maupun JK-Wiranto sama-sama mengusung isu penghapusan pekerja kontrak dan outsourcing, meskipun JK (yang kental dengan latar belakangnya sebagai pengusaha) kemudian ’melunakkan’ pernyataannya bahwa dia tidak akan menghapus sistem tersebut selama ada perlindungan dan upah yang lebih besar.

Kepala Daerah juga pasti dihadapkan pada pilihan yang sulit terkait masalah ketenagakerjaan ini. Pemerintah/Pemda perlu semakin banyak berupaya mengurangi praktek pekerja kontrak dan outsourcing pada perusahaan yang ada di daerah. Sepanjang praktek tersebut masih dianggap legal secara undang-undang, tentunya tidak dapat dilakukan pelarangan. Pendekatan yang dapat dilakukan misalnya lewat surat resmi yang berisi himbauan agar pengusaha lebih memperhatikan kesejahteraan pegawainya, ataupun dalam pertemuan/dialog formal/non formal dengan kalangan pengusaha di daerah. Pemerintah/Pemda perlu menjajaki kemungkinan memberi insentif kepada pengusaha atau perusahaan yang dinilai memperhatikan kesejahteraan tenaga kerjanya, berupa penghargaan atau keringanan dalam pajak/retribusi tertentu misalnya. Upaya lainnya adalah meningkatkan pengawasan pemerintah daerah (Dinas Ketenagakerjaan) terhadap praktek pekerja kontrak dan outsourcing di daerah.

Upaya tersebut sangat mungkin dipandang bukan kebijakan populer baik bagi sebagian kaum pekerja maupun bagi pengusaha. Kaum pekerja pasti menginginkan adanya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih memihak mereka secara penuh, begitupun para pengusaha. Disisi lain, banyak pihak juga yang mengkhawatirkan jika penerapan kebijakan pro pekerja diterapkan akan merusak iklim investasi dan membuat para investor enggan menanamkan modalnya di daerah. Lagi-lagi upaya dialog dengan berbagai pihak yang kompeten dan menaruh perhatian dalam isu ini menjadi sangat penting dalam upaya menjadi jalan lain yang tidak memberatkan rakyat dalam memperoleh penghasilan daerah dan penyerapan tenaga kerja di daerah.

Kendala bagi pemerintah daerah bagi inisiatif penerapan kebijakan pembangunan sosial yang memperhatikan hak dan kepentingan pekerja sebagai bagian dari warga negara adalah belum jelasnya arah kebijakan tersebut di tingkat nasional. Idealnya kebijakan kesejahteraan ini di dibangun secara nasional, dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai regulatornya. Di negara yang menjalankan welfare state contohnya, adanya sistem kesejahteraan sebagai hak warga negara harus diimbangi oleh dua hal yang terkait, yaitu: pertumbuhan ekonomi (untukpembiayaan kebijakan sosial ini) dan kesempatan kerja penuh (full employment). Dalam hal ini negara harus menerapkan kebijakan ketenagakerjaan  yang aktif (active labour policy) untuk mendorong partisipasi penuh warga dalam pasar tenaga kerja [(Hall dan Soskice dalam Touwen (2004), yang dikutip oleh Bahagijo dan Triwibowo (2010: 14)].

Akhirnya, sulit untuk keluar dengan tawaran yang konkret dalam sistem politik yang kurang jelas perkubuan ”ideologis”-nya seperti di Indonesia. Usulan normatifnya hanyalah agar pekerja/serikat pekerja perlu mencermati kembali tawaran atau kecenderungan kebijakan perburuhan dari tiap partai politik maupun Calon Presiden pada Pemilu 2014. Itupun kalau memang mereka secara jelas menyusun dan mensosialisasikan tawaran policy tersebut.





Endnotes:
[1] Outsourcing menjadi istilah yang populer dalam bisnis dan manajemen sejak tahun 1990-an di Amerika Utara, yang pertama kali dilakukan dalam industri pemrosesan data dan kemudian berkembang ke berbagai bidang lainnya. Outsourcing dari sudut pandang bisnis didefinisikan sebagai: penyerahan sebagian tugas atau pekerjaan di dalam suatu perusahaan ke perusahaan lain (penyedia jasa). Outsourcing ini dilakukan untuk menghemat biaya/uang, meningkatkan kualitas produk, atau membebaskan sumber daya yang ada di perusahaan (pemberi kerja) untuk melakukan aktivitas-aktivitas lain (AKATIGA: 2006: 2).
[2] Menurut AKATIGA (2010: 3-4), ada beberapa peraturan dari tingkat UU, Keputusan Menteri maupun Peraturan Menteri yang mengatur hubungan kerja macam itu, yaitu: (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 – 59 dan Pasal 64-66; (2) KEPMENAKERTRANS No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; (3) KEPMENAKERTRANS No. KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa pekerja/ Buruh; (4) KEPMENAKERTRANS No. KEP.220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada perusahaan Lain; (5) PERMENAKERTRANS No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraaan Pemagangan di dalam Negeri.
[3] Gagasan ini merujuk pada apa yang telah dijalankan oleh beberapa serikat pekerja, yang relatif dapat mengurangi peningkatan penggunaan pekerja outsourcing.
[4] Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan sebagian tuntutan pekerja, yaitu enam pasal pada UU tersebut. Lihat Lampiran 4.
[5] Revisi UU Ketenagakerjaan. Sumber: http://www.harianpelita.com/read/752/33/pelita-hati/revisi-uu-ketenagakerjaan-/ , diakses 14 November 2010.
[7] Janji Megawati ini agak ironis, karena UU No. 13 Tahun 2003 sebagai landasan hukum praktek pekerja kontrak dan outsourcing justru disahkan pada saat masa jabatannya sebagai Prersiden.