Baca

Baca

Selasa, 15 Desember 2015

"Benedict Anderson: Cinta (dan) Mati (di) Indonesia"


Candra Kusuma


Sabtu malam tanggal 12 Desember 2015, Benedict Richard O’Gorman Anderson seorang Indonesianis terkenal asal AS meninggal dunia di Malang, Jawa Timur. Benedict Anderson, Ben Anderson, atau 'Om Ben’ bagi kalangan kolega dan teman-temannya di Indonesia, meninggal diduga karena serangan jantung pada usia 79 tahun. Jenazahnya dikremasi dan abunya disebar di Laut Jawa.

Saya sebagai orang biasa yang tidak kenal secara pribadi, tidak pernah bertemu secara langsung, dan hanya menjadi pembaca sebagian karya beliau, akan menyebutnya sebagai ‘Pak Ben’ saja.

Dari Irlandia, Tiongkok, ke Amerika

Pak Ben lahir tanggal 26 Agustus 1936 di Kunming-Tiongkok, dari pasangan Veronica Beatrice Mary Anderson dan James Carew O’Gorman Anderson. Waktu itu ayahnya bekerja sebagai petugas bea cukai kerajaan Inggris yang ditempatkan di Tiongkok.

Keluarga besar ibunya berasal dari Inggris, sementara keluarga ayahnya dari Irlandia. Dari Tiongkok, keluarganya tidak kembali menetap di Irlandia atau Inggris, namun malah berimigrasi ke Amerika Serikat pada tahun 1941 dan tinggal di California. Kehidupan multi-nasional dan multi-kultur tampaknya telah membentuk karakter anak-anak keluarga Anderson menjadi menghargai pentingnya budaya dan keberadaan negara-negara lain. Nantinya Pak Ben kerap berseloroh bahwa dirinya adalah semacam “orang buangan dengan loyalitas yang terbagi.” Selain itu, keterlibatan keluarga ayahnya dalam gerakan nasionalis Irlandia, bisa jadi juga turut mempengaruhinya untuk tertarik mendalami mengenai gerakan perjuangan kemerdekaan dan nasionalisme di Asia Tenggara dalam karier akademiknya.

Pak Ben kemudian meraih gelar BA dalam Classics (yang mempelajari budaya, bahasa dan filsafat) dari University of Cambridge-UK tahun 1957, dan Ph.D dari Cornell University pada tahun 1967 dengan disertasi berjudul The Pemuda Revolution: Indonesian Politics, 1945–1946. Selanjutnya Pak Ben mengajar di The Department of Government - Cornell University sejak tahun 1965 sampai pensiunnya tahun 2002. Pada tahun 1998, Pak Ben diangkat sebagai Aaron L. Binenkorb Professor Emeritus of International Studies, Government, and Asian Studies di Cornell University. Tahun 1994 Pak Ben menjadi anggota the American Academy of Arts and Science. Ben adalah saudara dari Perry Anderson, seorang ilmuwan sosial Marxis.

Kesadaran politik dan sikap anti-imperialisme Pak Ben baru terbentuk pada tahun 1957, justru setelah dia selesai kuliah dari Cambridge. Waktu itu terjadi krisis Suez dan terjadinya konflik dan perang sipil di Indonesia di mana CIA diduga terlibat, yang kemudian membangkitkan simpati sekaligus sentimennya sebagai orang yang pernah tinggal Asia. Ketika melanjutkan pendidikan doktornya, Pak Ben kemudian masuk ke The Interdisciplinary Indonesian Studies Programme - Cornell University (program studi interdisipliner kajian tentang Indonesia), yang menjadi awal dari keterlibatan seumur hidupnya dalam penelitian sejarah, politik dan budaya Indonesia. (lihat Wollman dan Spencer, dalam McClerry dan Brabon, 2007:3)

“Cornell Paper”

Menggauli Indonesia sejak tahun 1960-an, dapat terbayangkan kedekatan hati dan pikiran Pak Ben pada negeri ini. Karya monumental pertama Pak Ben, dan menjadi kontroversi bagi pemerintah Orde Baru di Indonesia, terkait dengan peristiwa G30S-1965. Pada tahun 1966, bersama Ruth T. McVey (dengan bantuan Frederick P. Bunnell), mereka menulis ‘Interim Report’ untuk The Cornell Modern Indonesia Project (CMIP) yang berjudul A Preliminary Analysis of the October 1, 1965, Coup in Indonesia. Laporan tersebut, yang kemudian populer sebagai “Cornell Paper,” menyimpulkan bahwa baik Partai Komunis Indonesia (PKI) maupun Presiden Soekarno bukanlah otak dan/atau pelaku dari peristiwa G30S, mereka justru harus dilihat sebagai korban. Kudeta tersebut dilakukan oleh internal angkatan bersenjata dengan mengeliminir sejumlah Jenderal yang dianggap telah bekerja sama dengan Amerika Serikat melalui CIA.

Laporan awal yang selesai pada tanggal 10 Januari 1966 ini, sedianya akan dilengkapi dengan data/informasi tambahan dan sekaligus tanggapan dari Pemerintah Indonesia. Upaya memperoleh informasi dan tanggapan tersebut dilakukan dengan bantuan seorang Indonesianis lain yang lebih senior, George McT. Kahin, yang punya banyak jaringan di lingkungan akademisi, militer dan pemerintah Indonesia kala itu. Sayangnya upaya tersebut gagal, hingga akhirnya Cornell menerbitkan laporan tersebut pada tahun 1971, tanpa ada bagian tanggapan dari pemerintah/militer Indonesia. Bahkan sebelumnya laporan tersebut “dibocorkan” pada tahun 1967 oleh seorang analis dari RAND Corporation yang dekat dengan pemerintah AS, hingga mendorong pemerintah Indonesia segera menyusun analisis tandingan yang menjadi versi resmi pemerintah/militer, yang dikomandani oleh sejarawan militer Nugroho Notosusanto. Sebagaimana umum diketahui, dalam versi resmi ini, PKI-lah yang menjadi dalang dan pelaku dari peristiwa G30S.

Pencekalan

Akibat “Cornel Paper” yang dianggap sebagai ancaman bagi stabilitas nasional, Orde Baru memasukkan nama Pak Ben dan Kahin dalam daftar hitam sebagai ilmuwan asing yang dicekal masuk ke Indonesia. Sambil tetap menulis tentang Indonesia, Pak Ben kemudian melebarkan kajiannya mengenai politik di negara-negara Asia Tenggara lainnya, terutama Philipina dan Thailand. Pak Ben kemudian banyak menulis tentang nasionalisme, perjuangan kemerdekaan, pembentukan bangsa dan negara, anarkisme, kolonialisme, bahasa, budaya, globalisasi, dll. Dalam berbagai buku dan makalahnya tersebut, jika tidak secara khusus menulis tentang Indonesia, Pak Ben tetap memasukkan analisisnya tentang politik di Indonesia, baik sebagai contoh kasus ataupun perbandingan.

Pak Kahin baru diberi izin datang ke Indonesia pada tahun 1991, sementara Pak Ben bahkan baru diperbolehkan berkunjung kembali ke Indonesia di tahun 1999, setelah Orde Baru ambruk. Kabarnya setelah diizinkan datang kembali ke Indonesia, Pak Ben hampir setahun dua kali tahun datang ke Indonesia, terutama untuk mengunjungi candi-candi di Jawa Timur yang amat disukainya.

Magnum Opus: “Imagined Societies…”

Pak Ben banyak menulis buku, diantaranya yang cukup dikenal yaitu: Java in a Time of Revolution: Occupation and Resistance, 1944-1946 (1972); Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism (1983, 2006); Language and Power: Exploring Political Cultures in Indonesia (1990, 2006); The Spectre of Comparisons: Nationalism, Southeast Asia, and the World (1998); The Age of Globalization: Anarchists and the Anticolonial Imagination (2005, 2013); Under Three Flags: Anarchism and the Anti-Colonial Imagination (2005); dll.

Ada pula entah berapa banyak makalah yang pernah ditulisnya. Satu yang saya suka karena judulnya yang unik dan “jahil” yaitu sebuah makalah berjudul “Petrus Dadi Ratu”  (New Left Review3, May-Jun 2000). Pak Ben “memelesetkan” judul sebuah kisah perwayangan yaitu “Petruk Dadi Ratu,” yang menggambarkan bagaimana Petruk yang hanya merupakan orang biasa saja kemudian dapat menjadi raja. Dia menggunakan kata “Petrus” yang merupakan singkatan dari “Pembunuh Misterius,” yaitu operasi pembersihan ‘preman’ oleh pemerintah Orde Baru di awal tahun 1980-an, dengan cara dibunuh tanpa melalui pengadilan (extra-judicially assassinated). Dalam makalah tersebut, Pak Ben menyindir bagaimana seorang yang menjadi otak dari pembunuhan massal (1965, ‘Petrus’ dll.) kemudian dapat menjadi presiden dan berkuasa begitu lama di Indonesia.

Tanpa bermaksud mengecilkan tulisan-tulisan Pak Ben yang lain, Imagined Communities tampaknya menjadi karyanya yang paling fenomenal dan berpengaruh. Ketika Institute of Southeast Asian Studies dalam ulang tahun ke 40  tahun 2008 pernah menyusun daftar 14 buku paling berpengaruh dalam kajian Asia Tenggara, salah satu yang masuk dalam daftar tersebut adalah Imagined Communities karya Pak Ben (lihat Hui, 2009). Sebagai perbandingan, penulis lain yang juga masuk daftar tersebut adalah para raksasa dalam ilmu sosial, diantaranya J.S. Furnifall, Anthony Reid, Clifford Geertz, James C. Scott, George McTurnan dan W.F. Wertheim. Menurut Verso Publishing, sejak pertama kali diterbitkan tahun 1983, buku ini telah beberapakali dicetak ulang dan diterjemahkan dalam lebih dari dua lusin bahasa.

Buku ini kemudian segera menjadi karya klasik dalam kajian ilmu sosial dan politik, bahkan juga dalam kajian budaya dan sastra. Pada intinya buku tersebut membahas mengenai perkembangan nasionalisme di abad 18 dan 19 baik di Amerika maupun dunia. Dalam buku ini, mungkin dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan Classics-nya di University of Cambridge, Pak Ben juga menggunakan analisis peran budaya dan sastra dalam politik khususnya dalam membentuk rasa nasionalisme suatu bangsa.

Menurut Pak Ben, suatu bangsa pada dasarnya adalah merupakan sebuah imagined communities (‘komunitas imajiner’ atau ada pula yang mengartikannya sebagai ‘komunitas terbayangkan’) yang terbentuk karena adanya rasa persamaan dan persekutuan berupa “horizontal comradeship” (pertemanan horizontal) (h.7). Situasi tersebut dapat terjadi pada mereka yang meskipun mungkin belum kenal bahkan belum pernah bertemu namun memiliki rasa kolektivitas, atribut, sejarah, ciri-ciri, keyakinan dan sikap  yang sama. Di sisi lain, terjadi pula teritorialisasi agama dan penurunan ikatan kekerabatan. Menurut Pak Ben, bahasa sangat berperan dalam membentuk imagined communities ini karena dapat memberi effect particular solidarities (efek solidaritas tertentu) (h.133). Faktor lainnya, yang turut berperan diantaranya adalah karena adanya perubahan dalam birokrasi pemerintahan kolonial, yang kemudian mulai diisi oleh orang-orang dari negeri jajahan tersebut.

Dengan menggunakan pisau analisis dari teori Marxist mengenai nasionalisme, Pak Ben menyimpulkan bahwa nasionalisme itu dibangun dari penciptaan imagined communities melalui gerakan perlawanan terhadap kekuasaan absolut monarki, dan dengan mengimplementasikan sistem kapitalisme, yang perkembangannya didorong oleh tumbuhnya budaya cetak, yang disebutnya sebagai ‘print-capitalism’.

Dari buku itu saja terlihat betapa kaya perspektif yang ditawarkan oleh Pak Ben. Mungkin memang tidak mudah memasukkan Pak Ben dalam klasifikasi ilmuwan dalam disiplin ilmu tertentu. Latar belakang kehidupan pribadi, minat dan pendidikan akademis yang dijalaninya –program doktornya  pada The Interdisciplinary Indonesian Studies Programme, Cornell University--membuat Pak Ben menjadi ilmuwan lintas disiplin. Menurut Wollman dan Spencer (dalam McCleery dan Brabon, 2007:5), pembaca bukunya Pak Ben dapat saja menganggap beliau sebagai seorang antropolog, sejarawan, sarjana sastra serta (dan mungkin lebih dari) seorang ilmuwan politik. Karena itu pula barangkali Pak Ben dapat masuk dan diterima oleh berbagai kalangan baik aktivis, budayawan, mahasiswa maupun ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu.

Pesan Terakhir


Pak Ben datang ke Indonesia dalam rangka peluncuran bukunya yang berjudul “Di Bawah Tiga Bendera” pada hari Kamis tanggal 10 November 2015, dan sekaligus menjadi pembicara pada kuliah umum tentang “Anarkisme dan Nasionalisme” di Fakultas Ilmu Budaya – Universitas Indonesia, Depok. Buku tersebut adalah terjemahan dari Under Three Flags: Anarchism and the Anti-Colonial Imagination yang terbit tahun 2005. Kesediaan Pak Ben ini dianggap sangat istimewa, karena konon sebelumnya Pak Ben selalu menolak untuk diundang ke UI, karena menurutnya UI adalah loyalis Orde Baru.

Dalam wawancaranya dengan Majalah Loka setelah kuliah umum di UI tersebut, Pak Ben “mengeluhkan” bahwa generasi muda Indonesia sekarang sudah terlalu asik dengan dirinya sendiri. Pak Ben juga mengkritisi kecenderungan studi doktoral saat ini yang dominan tentang kajian Islam, dan minim tentang tema lainnya. Menurut Pak Ben ada kemalasan intelektual, kemiskinan kreativitas dan tidak adanya konsep baru tentang Indonesia ke depan seperti yang terjadi di dekade 1960-an.

Barangkali memang sudah takdirnya bahwa kuliah umum dan wawancara tersebut menjadi pesan terakhir Pak Ben sebelum meninggal dunia dua hari kemudian. Meskipun demikian, dalam suasana duka ini, tampaknya justru semakin terlihat jelas bahwa Pak Ben memang disukai dan banyak kawan di Indonesia. Umumnya mereka mengenang Pak Ben sebagai sosok yang bersahaja, ramah dan senang bercanda. Dari berbagai sumber di media massa dan media sosial, tergambarkan kesan para kolega, teman, atau orang yang pernah berinteraksi dengan beliau. Ada yang menganggap meskipun ‘jago nulis’ Pak Ben bukanlah pembicara yang asik karena gaya bicaranya yang monoton. Ada juga yang bilang bahwa meskipun sudah berusia lanjut, Pak Ben ini ‘kagak ada matinye’ karena masih terus beraktivitas mulai dari menulis biografi, menerjemahkan cerita pendek karya novelis Indonesia, dll. Ada juga yang mengajak untuk mengambil teladan dari sikap intelektualitas Pak Ben yang berani untuk menjelajahi wilayah dan isu yang baru, serta berani berbeda pendapat dan melawan arus dalam mencari kebenaran ilmiah.

Pak Ben memang sudah meninggal, tapi seperti sebuah ungkapan Yunani “verba volant, scripta manent,” bahwa kata-kata bisa hilang tertiup angin, namun tulisan akan “abadi.” Tariq Ali dari Verso Publishing menyebutkan bahwa segera dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan menerbitkan memoir/biografi Pak Ben yang telah selesai disusunnya berjudul “A Life Beyond Boundaries,” yang untuk pertama kali akan dipublikasikan di Jepang. Memoir ini bersama semua karya yang pernah ditulisnya akan membuat pemikiran Pak Ben menjadi “abadi” bagi semua murid dan pembaca karyanya.

Selamat datang di “keabadian” Pak Ben…

----------
Sumber:

Selasa, 08 Desember 2015

"Mafia oh Mafia…"


Candra Kusuma

Minggu-minggu di akhir tahun 2015 ini, media massa tengah asik meliput berita tentang kisah segitiga antara bos perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia, bos lembaga legislatif dan bos perusahaan yang menguasai pengelolaan migas di Indonesia. Kata Mafia kemudian menjadi sangat sering muncul dalam pemberitaan di media massa tersebut. Saya jadi tergoda untuk membaca lagi literatur tentang per-Mafia-an ini.

Mafia: Dari Italia, ke Amerika, lalu Mendunia

Sepertinya, awal mula istilah Mafia sendiri sesungguhnya tidak begitu jelas benar. Menurut Sifakis (2005:291), tidak ada kesepakatan diantara para sejarawan --bahkan diantara para mafiosi itu sendiri-- mengenai asal dari kata Mafia. Ada yang berpendapat istilah Mafia mulai ada sejak tahun 1812 atau 1860. Ada juga yang menyebutkan Mafia pertama kali muncul pada Abad 13, yang merujuk pada perjuangan rakyat Italia melawan tekanan bangsa Perancis. Slogan perjuangan merekea yang terkenal kala itu adalah “Morete alla Francia Italia anela!” (yang kurang lebih maknanya: “Kematian Perancis adalah kebahagiaan Italia”). Kata MAFIA diambil dari huruf depan slogan tersebut.

Versi lain menyebutkan asal-usul kata Mafia dari satu peristiwa pada hari Senin Paskah tahun 1282 di Palermo-Sicilia, ketika seorang tentara Perancis memperkosa seorang pengantin perempuan di hari pernikahannya yang kemudian menyulut pemberontakan rakyat. Kata Mafia diambil dari jeritan histeris sang ibu pengantin yang berlari sepanjang jalan sambil berteriak “Ma fia… ma fia…” yang artinya “anak perempuanku… anak perempuanku…”. Pada abad ke-19, Mafia muncul sebagai budaya kriminal (criminal culture) di Italia, yang kadang mengganggu para tuan tanah kaya, namun lebih sering menjadi tukang pukul bayaran untuk menakut-nakuti para petani.

Albini dan McIllwain (2012:7) mencatat bahwa ada sebagian orang yang berpendapat bahwa istilah Mafia adalah sinonim dari nama tradisional Cosa Nostra (“Our Thing”), namun ada pula yang berpendapat bahwa keduanya adalah organisasi yang berbeda. Cosa Nostra sendiri baru muncul kembali ke permukaan pada tahun 1960-an.

Sementara Dickie (2014) punya pendapat lain. Menurutnya, Mafia berawal di tahun 1860, dan mulai membesar dan masuk dalam sistem masyarakat Italia tahun 1876. Tetapi, baru ketika mereka migrasi ke Amerika pada awal tahun 1900-an, Mafia tumbuh menjadi kelompok-kelompok yang lebih terorganisir dan lebih luas pengaruhnya. Keluarga-keluarga Mafia muncul di kota-kota New York, Boston, Philadelphia, Pittsburgh, Baltimore, New Orleans, Cleveland, Detroit, Chicago, Kansas City, Denver, Los Angeles and San Francisco, Las Vegas, Newark, dll. (diantaranya lihat Albanese, 2007; Ferrante, 2011; Albini dan McIllwain, 2012; Albanese, 2015). Lima keluarga Mafia yang paling terkenal di Amerika adalah Keluarga Bonanno, Colombo, Genovese, Gambino dan Lucchese (Deitche, 2009). (Mengenai sejarah Mafia dan Cosa Nostra lihat juga pada Paoli, 2003; Reppetto, 2004;  Critchley, 2009; Cawthorne, 2011; Newton, 2011; Reski, 2012; Nicaso dan Danesi, 2013; Dickie, 2014)

Lebih jauh, pada akhirnya istilah Mafia tidak lagi hanya secara eksklusif  merujuk pada kelompok kriminal asal Italia saja, namun sudah menjadi semacam istilah generik untuk segala bentuk kejahatan terorganisir (organized crime) di seluruh dunia (diantaranya lihat Sterling, 1994; Ryan, 1995; Siegel, Allum dan Siebert, 2003; Bunt dan Zaitch, 2003; DeVito, 2005; Albanese, 2007; Siegel dan Nelen, 2008; Benson, 2008; Allum et.al., 2010; Briquet dan Favarel-Garrigues, 2010; McCarthy, 2011; Albini dan McIllwain, 2012; Paoli, 2014; dan Albanese, 2015). Umumnya, mereka juga terkait dengan ikatan etnis atau primordial tertentu (Albanese, 2015:12; McCarthy, 2011; Siegel, 2012). Tak heran, meskipun berbeda dengan Mafia Italia dan mungkin sama sekali tidak ada hubungan diantara mereka, kelompok/organisasi kriminal  di berbagai negara kemudian juga umum disebut orang sebagai Mafia, sehingga dikenal adanya istilah Mafia Irlandia, Mafia Jepang (Yakuza), Mafia China (Triad dan Tong), Mafia Rusia, Mafia Cuba (Marelitos), Mafia Albania, dll.

Albanese (2007:4) merangkum pendapat dari berbagai ahli/penulis dan membuat definisinya sendiri, bahwa kejahatan terorganisir adalah sebuah usaha kriminal yang bekerja secara rasional untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan terlarang terkait dengan apa yang sering merupakan permintaan atau kebutuhan publik yang besar. Keberadaannya terus dipertahankan melalui penggunaan kekuatan, ancaman, kontrol monopoli, dan/atau korupsi pejabat publik.[1] Dengan kata lain, Mafia adalah kelompok penjahat terorganisir –baik dari kalangan penjahat jalanan sampai pejabat/aparat pemerintahan-- yang melakukan berbagai usaha baik legal maupun illegal untuk mencari keuntungan, dengan menggunakan berbagai cara termasuk didalamnya penggunakan kekuatan, kekerasan dan penyuapan/korupsi, dll. Sebagai contoh, dalam tubuh Mafia Italia dikenal adalah hierarki mirip seperti dalam perusahaan, di mana ada banyak anggota biasa (pekerja/prajurit), Capo (manajer menengah), Don (bos: ada ‘bos kecil’ dan ‘bos besar’), Consigliere (penasehat), konsultan/tenaga lepas, dll. (lihat Ferrante, 2011).

Mafia di Indonesia: Dari ‘Mafia Berkeley’ ke ‘Mafia Palugada’

Istilah Mafia bukan barang baru di Indonesia. Jika Mafia asli di Italia (dan kemudian di Amerika) muncul sebagai bentuk perlawanan atau budaya tanding atas kekuasaan pemerintah di sana, maka Mafia di Indonesia justru lahir dari rumah penguasa sendiri.

Di awal Orde Baru, ada istilah ‘Mafia Berkeley’ (diantaranya lihat Baswir, 2006). Istilah ini pertama kali digunakan oleh David Ransom (1970). Sama sekali berbeda dari makna awalnya, namun lebih melambangkan sebagai sekelompok orang berpengaruh yang menurut Ransom telah bertindak jahat di Indonesia. Mafia Berkeley merujuk pada kelompok elit intelektual lulusan University of California, Berkeley di AS di tahun 1960-an (sesungguhnya juga banyak yang merupakan alumni dari MIT dan Cornell). Mereka kemudian banyak yang menjadi dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan menjadi “otak” pada kementerian perekonomian dan perencanaan pembangunan di era Orde Baru, diantaranya Widjojo Nitisastro, Emil Salim, Ali Wardhana, Mohamad Sadli, Barli Halim, J.B. Sumarlin, dll.

Menurut Ransom, pemerintah AS melalui RAND Corporation (lembaga think tank yang dekat dengan pemerintah AS) dan Ford Foundation berperan besar membentuk para ekonom-birokrat-teknokrat yang beraliran ekonomi liberal tersebut. Tokoh yang lebih awal yang turut mempengaruhi kelompok ini adalah Soedjatmoko (kuliah di Harvard, pernah jadi dosen di Cornell, Duta Besar Indonesia di AS, dan dewan direktur Ford Foundation) dan Sumitro Djojohadikusumo (ekonom di era Soekarno, dan dianggap dekat dengan AS melalui Ford Foundation) (tentang Mafia Berkeley dan Ford Foundation ini lihat juga Siskel et.al., 2003:15; dan Korey, 2007).

Di masa Suharto berkuasa, konon ada yang disebut juga sebagai ‘Mafia Geng Sembilan Naga’ yang anggotanya adalah para pengusaha yang dekat dengan lingkaran Cendana.[2] Setelah Orde Baru “tumbang” di tahun 1998, ternyata rakyat Indonesia justru malah menjadi semakin familiar dengan istilah Mafia ini. Muncul banyak pemain dan kelompok baru, yang mungkin juga merupakan kembangan atau pecahan dari para pemain lama. Ada  Mafia sektoral yang terkait dengan komoditas penting tertentu seperti Mafia Migas, Mafia Tambang, Mafia Beras, Mafia Daging, Mafia Ikan, Mafia Kayu, Mafia Pupuk, dll. Ada pula Mafia yang bermain di bidang atau urusan tertentu seperti Mafia Hukum, Mafia Peradilan, Mafia Pajak, Mafia Sepak Bola, dll. Semuanya berkonotasi negatif, yang merujuk pada konspirasi atau persekutuan jahat --yang umumnya melibatkan segitiga kongkalikong antara pengusaha rakus/hitam, birokrat dan aparat korup, serta politisi “makelar proyek”-- yang semuanya bertujuan mencari rente bagi kepentingan pribadi dan kelompoknya, meskipun dengan merugikan negara/rakyat.

Berbeda dengan Mafia Berkeley yang memang lebih intelektual dan ideologis (meski cenderung hanya dimanfaatkan oleh kepentingan ekonomi rente dari penguasa saja), para Mafia generasi baru ini kelihatannya semata lebih didorong oleh kerakusan dan mental korup mereka saja. Tak heran jika perilaku ekonomi mereka justru terlihat lebih primitif, telanjang, kasar dan brutal. Pelakunya juga semakin banyak, meski sesunguhnya tidak jauh dari lingkaran kekuasaan yang itu-itu juga. Dan karena tampaknya mereka ini juga tidak puas hanya bermain di satu arena saja tetapi juga merambah di segala sektor, bidang, urusan dan lembaga, maka --mengikuti kebiasaan di Indonesia yang gemar membuat istilah aneh dan konyol-- dapatlah kiranya mereka diberi sebutan baru: ‘Mafia Rupa-rupa’ atau ‘Mafia Palugada’ (“apa lu perlu gua ada”) atau boleh juga ‘Mafia Palugata’ (“apa yang ada di elu, gua minta”).  Jadi kalau memang ada tempat kumpul khusus para Mafia --yang mungkin sebagian ada di kantor kementerian, gedung parlemen atau hotel-hotel tertentu-- saya kira bisa juga nanti kita sebut sebagai ‘Pumasera’ alias ‘Pusat Mafia Serba Ada’  he..he..he..

----------
Sumber:
  • Albanese, Jay S. (2007). Organized Crime in Our Times. Fifth Edition. LexisNexis Group, New Jersey.
  • Albanese, Jay S. (2015). Organized Crime: From the Mob to the Transnational Organized Crime. Seventh Edition. Elvesier, Massachusetts.
  • Albini, Joseph L. dan Jeffrey Scott McIllwain (2012). Deconstructing Irganized Crime: A Historical and Theoritical Study. McFarland & Company, Inc., North Carolina.
  • Allum, Felia dan Renate Siebert (Eds.) (2003). Organized Crime and the Challenge to Democracy. Routledge, London.
  • Allum, Felia, et.al. (Eds.) (2010). Defining and Defying Organized Crime: Discourse, Perceptions and Reality. Routledge, London.
  • Baswir, Revrisond (2006). Mafia berkeley dan krisis ekonomi Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
  • Benson, Michael (2008). Organized Crime. Infobase Publishing, Massachussets.
  • Brique, Jean-Louis t dan Gilles Favarel-Garrigues (Eds.) (2010). Organized Crime and States: The Hidden Face of Politics. Translated by Roger Leverdier et.al. Palgrave Macmillan, New York.
  • Cawthorne, Nigel (2011). The History of yhe Mafia. Arcturus, London.
  • Critchley, David (2009). The Origin of Organized Crime in America: The New York City Mafi a, 1891–1931. Routledge, New York.
  • Deitche, Scott M. (2009). The Everything Mafia Book: True-life Accounts of Legendary Figures, Infamous Crime Families, and Nefarious Deeds. 2nd Edition. Adams Media, Massachussets.
  • DeVito, Carlo (2005). The Encyclopedia of International Organized Crime. Facts On File, Inc. New York.
  • Dickie, John (2014). Cosa Nostra: A History of the Sicilian Mafia. Palgrave Macmillan Ltd., Hampshire.
  • Ferrante, Louis (2011). Mob Rules: What The Mafia Can Teach The Legitimate Businessman. Portfolio/Penguin, New York.
  • Korey, William (2007). Taking on the World's Repressive Regimes: The Ford Foundation's International Human Rights Policies and Practices. Palgrave Macmillan Ltd., New York.
  • McCarthy, Dennis M. P. (2011). An Economic History of Organized Crime: A National and Transnational Approach. Routledge, Oxfordshire-UK.
  • Newton, Michael (2011). Chronology of Organized Crime Worldwide, 6000 B.C.E. to 2010. McFarland & Company, Inc., North Carolina.
  • Nicaso, Antonio dan Marcel Danesi (2013). Made Men: Mafia Culture and the Power of Symbols, Rituals, and Myth. Rowman and Littlefield Publishers, Inc., Maryland.
  • Paoli, Letizia (2003).Mafia brotherhoods : organized crime, Italian style. Oxford University Press, Inc., New York.
  • Paoli, Letizia (Ed.) (2014). The Oxford Handbook of Organized Crime. Oxford University Press, New York
  • Ransom, David (1970). “The Berkeley Mafia and the Indonesian Massacre,” pada Ramparts, Vol.9, No.4, October 1970, pp.26-28, 40-49.
  • Reppetto, Thomas (2011). American Mafia: A History of Its Rise to Power. Henry Holt and Company, LLC., New York.
  • Reski, Petra (2012). The Honoured Society: The Secret History of Italy’s Most Powerful Mafia. Diterjemahkan oleh Shaun Whiteside. Atlantic Books Ltd., Great Britain.
  • Ryan, Patrick J. (1995). Organized Crime: A Reference Handbook. ABC-CLIO, Inc., Caifornia.
  • Siegel, Dani, Henk van de Bunt, dan Damián Zaitch (Eds.) (2003). Global Organized Crime: Trends and Developments. Springer, Dordrecht.
  • Siegel, Dani dan Hans Nelen (Eds.) (2008). Organized Crime: Culture, Markets and Policies. Springer, New York.
  • Siegel, Dina dan Henk van de Bunt (2012). Traditional Organized Crime in the Modern World: Responses to Socioeconomic Change. Springer, New York.
  • Sifakis, Carl (2005). The Mafia Encyclopedia: From Accardo to Zwillman. Third Edition. Facts On File, Inc., New York.
  • Siskel, Suzanne E., et.al. (Eds.) (2003). Celebrating Indonesia: Fifty Years with the Ford Foundation 1953-2003). Ford Foundation.
  • Sterling, Claire (1994). Thieves’ World: The Threat of the New Global Network of Organized Crime. Simon & Schuster, New York.

 ----------------

Endnotes:
[1]  “Organized crime is a continuing criminal enterprise that rationally works to profit from illicit activities that are often in great public demand. Its continuing existence is maintained through the use of force, threats, monopoly control, and/or the corruption of public officials” (Albanese, 2007:4).
[2] Lihat “Membidik Jaringan Mafia Sembilan Naga Ala KPK, “ 22 Juni 2014,  http://www.kabarsatu.co/archives/4205  

Sabtu, 21 November 2015

"Filsafat Intelijen Indonesia: Diantara Pancasila, Velox, Exactus, Tumultus dan Iustitium"


Candra Kusuma

Harian KOMPAS tanggal 13 November 2015 menurunkan berita bahwa Kementerian Pertahanan tengah menyusun kurikulum pendidikan Bela Negara. Tiga hal utama yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum tersebut, yaitu: (1) Bidang Studi Dasar, yang mencakup materi tentang ketatanegaraan seperti wawasan kebangsaan, sistem ketahanan semesta, dan kepemimpinan; (2) Intelijen Dasar, yang mencakup pendidikan dalam hal kemampuan mengumpulkan dan melaporkan informasi, termasuk teknik menyusun laporan intelijen; (3) Konten Lokal, yang muatannya disesuaikan dengan karakteristik peserta dan lokasi yang diajarkan.

Membaca berita tersebut, saya lantas segera teringat pada satu buku yang ditulis oleh Abdullah Makhmud Hendropriyono --atau lebih dikenal dengan nama A.M. Hendropriyono, selanjutnya agar ringkas saya singkat saja menjadi AMH-- pada tahun 2013 yang kebetulan juga diterbitkan oleh KOMPAS, berjudul  Filsafat Intelijen Negara Republik Indonesia.[1] Waktu itu saya beli buku ini semata karena didorong oleh rasa penasaran. Di sampul bagian belakang buku ini AMH meng-klaim bahwa selain negara-negara komunis, tidak ada negara lain selain Indonesia yang memiliki filsafat intelijen. Bahkan tidak ada buku lain yang berjudul ‘filsafat intelijen.’ Bisa jadi benar, karena penelusuran di internet memang tidak ada buku lain baik di dalam maupun luar negeri yang berjudul demikian.

Intelijen

AMH mengutip teori Ludwig Wittgenstein (1885-1951) yang menyebutkan bahwa istilah ‘intelijen’ (intelligence) berasal dari kata ‘intelijensia’ yang berarti kecerdasan yang tinggi. Karena itu, agen intelijen mestilah orang-orang yang mempunyai pikiran atau akal yang tajam. Intelijen terkait erat dengan informasi dan pengetahuan, di mana intelijen berbasis pada epistemologi sosial yang memandang pengetahuan sebagai produk dari praktik sosial (h.26).

Menurut AMH, istilah ‘intelijen’ mencakup pengertian yang sangat luas, dalam banyak kegiatan dan berlangsung terus menerus. Kata ‘intelijen’ dapat merujuk pada pelaku (orang, lembaga), pekerjaan, kegiatan, dll. Intelijen dapat dimaknai sebagai subjek, ilmu, metode, dan sekaligus juga objek. Karenanya cakupan intelijen juga sangat luas, di mana ada beragam jenis intelijen, contohnya: intelijen pertahanan; militer; kepolisian/kriminal; ekonomi dan perdagangan, marketing/pemasaran, imigrasi dan kependudukan, kejaksaan, moneter dan keuangan, fiskal dan perpajakan; bea dan cukai; media massa; ideologi, politik, doktrin dan pendidikan; diplomatik; kesehatan; nuklir, biologi, kimia dan radio aktif; seni budaya; penerbangan dan luar angkasa; teknologi dan dunia maya; dll. (h.28-29)

AMH menyebutkan, bahwa terdapat perbedaan pengertian antara intelijen negara (state intelligence) dan intelijen nasional (national intelligence), yang berkaitan dengan lingkup sasaran yang ingin dicapai. Intelijen negara RI adalah menjaga pertahanan dan keamanan dan mendukung fungsi negara dalam pembangunan, dengan cara menjalankan operasi intelijen negara dengan siasat yang brilian dan berkeadaban (h.5). Sasaran intelijen negara terbatas pada pertahanan dan keamanan saja, sementara sasaran dari intelijen nasional lebih luas mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya termasuk aspek pertahanan-keamanan tadi (h.10-11).

Selain itu dapat dibedakan pula antara intelijen militer dan nonmiliter. Fungsi utama intelijen militer terutama dalam keadaan perang, untuk mempertahankan atau merebut ‘teritori fisik’ (territorial/wilayah) tertentu, dalam situasi konflik eksistensial membunuh atau dibunuh. Karena doktrin militer terhadap musuh (personel tempur atau kombatan) adalah: cari, kejar dan hancurkan, maka watak intelijen militer adalah berupaya mencari informasi sebanyak-banyaknya untuk menemukan musuh, menghambat serangan musuh dan melumpuhkan atau menghancurkan musuh, dengan tujuan untuk memenangkan pertempuran. Dalam intelijen militer lebih banyak dibenarkan penggunaan cara-cara kekerasan yang nyaris terlarang untuk digunakan dalam pelaksanaan fungsi intelijen nonmiliter.

Sementara, intelijen nonmiliter fokusnya adalah untuk memperoleh informasi yang bersifat strategis bagi terlindunginya ‘teritori nonfisik’ (ipoleksosbud).  Pihak musuh adalah nonkombatan, seperti pengusaha agen asing, ilmuwan agen asing, yang berupaya menggerogoti kedaulatan ideologi, politik, ekonomi, sosial atau budaya sebuah bangsa. Musuh merupakan ‘medan kritis’ (tempat atau sesuatu yang menguntungkan jika dapat dikuasai), sebagai sumber informasi yang penting dan harus diselamatkan agar tetap berguna jika dapat dikuasai. Situasinya bukan konflik eksistensial, sehingga tujuannya adalah untuk menguasai musuh (friendly enemy). Fungsi intelijen nonmiliter adalah memberi dukungan terhadap pengguna (user) dengan info yang bersifat intelijen (yaitu info yang telah diolah dan benar) untuk memenangkan kompetisi, persaingan ataupun kehendak (h.12-14).

Dengan keragaman tersebut, juga ada perbedaan terkait agen intelijen yang terlibat. Menurut AMH, agen intelijen ada dua jenis, yaitu agen intelijen organik dan agen intelijen non-organik. Di Indonesia, agen intelijen organik diperoleh dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dan Institut Intelijen Negara (IIN). Ada juga direkrut agen intelijen non-organik dari kalangan mahasiswa, birokrat, pengusaha, wartawan, aktivis, pengamat, dan kalangan professional. Selain itu, khususnya di Badan Intelijen Negara (BIN) juga didukung oleh Dewan Analis Strategis (DAS) yang personilnya adalah para mantan menteri, duta besar, dirjen, dll. JIka di BIN para Deputi bertugas melakukan analisis dan menghasilkan produk intelijen berdasar data dari publik berupa perkiraan intelijen (Kirintel), maka DAS bertugas memberikan menghasilkan ramalan data perkiraan intel strategis (Kirintelstra) bagi Kepala BIN (h.16-19)

Filsafat Intelijen

Secara teoritis, filsafat dapat dilihat dari dimensi ontologis, epistemologis, aksiologis dan etika. Pemaknaan ontologis tentang intelijen adalah pembacaan tentang intelijen dan segala siasatnya, dalam disiplin filsafat negara (h.10). Dimensi ontologis intelijen (keberadaan intelijen itu sendiri) diibaratkan sebagai otak dan pancaindera dari tubuh manusia. Dalam bukunya tersebut, AMH berulang-ulang menegaskan bahwa prinsip dan karakteristik dari institusi dan operasi intelijen di dunia --termasuk di Indonesia-- sebagai sifat dari ontologis intelijen ini  adalah Velox (dari bahasa Latin, artinya ‘kecepatan’) dan Exactus (‘keakuratan’). Artinya intelijen harus mampu secara cepat mendeteksi setiap potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG), dan mampu bertindak akurat untuk mencegah, mengeliminir atau bahkan menghancurkan ancaman tersebut (h. 64, 96, 188, 189).[2]

Epistemologi atau filsafat pengetahuan intelijen adalah bersifat ‘deteksi dini’  dan hasilnya adalah ‘peringatan dini’ dan tindak lanjutnya adalah ‘cegah dini’ (h.191). Epistemologi intelijen adalah kebenaran yang bersandar pada ilmu pengetahuan (science) dan menolak metafisika. Kebenaran dalam intelijen ditentukan oleh tinggi rendahnya derajat kebenaran yang dikandung oleh sumber pengetahuan tersebut. AMH memberi contoh: informasi dari agen yang ditanam di kelompok teroris memiliki derajat kebenaran tertinggi (nilai A), sementara informasi dari informan derajatnya lebih rendah (nilai B atau C), dan informasi dari sumber lain seperti diluar kelompok teroris itu, misalnya dari pengamat, derajat kebenarannya lebih rendah lagi (nilai C atau D). Menurut AMH, kebenaran sumber pengatahuan intelijen harus berkorespondensi dengan pengetahuan yang telah disampaikannya, dan harus koheren atau diperkuat dengan kebenaran sebelumnya. Karenanya semua pengetahuan intelijen harus dapat diverifikasi secara empirik (h.193).

Pengetahuan dan kebenaran intelijen diperoleh melalui penarikan kesimpulan dari sederet informasi yang diterima. Penarikan kesimpulan intelijen tidak dapat dilakukan secara induktif, seperti halnya dalam metode penelitan ilmiah di dunia akademis pada umumnya. Sebabnya adalah karena intelijen tidak dapat mengumpulkan bukti-bukti khusus secara signifikan dalam waktu yang terbatas, sementara persoalan yang ada harus segera dianalisis, disimpulkan dan ada solusinya.

Proses penarikan kesimpulan intelijen menggunakan ‘logika penyimpulan’ menuju penjelasan terbaik (inference to the best explanation), yang berangkat dari premis yaitu proposisi mengenai hasil observasi intelijen mengenai kondisi atau kenyataan tertentu. ‘Penjelasan’ adalah klaim mengenai “mengapa sampai muncul kondisi atau kenyataan itu?.” Penyimpulan menuju penjelasan terbaik tadi tidak bersifat absolut, tetapi dapat memberikan argumentasi yang paling kokoh, setidaknya untuk sementara. Pola penyimpulan ini mirip dengan penalaran ‘induktif enumeratif’ dan ‘induktif analogis.’ AMH memberi contoh pola penalaran ‘induktif enumeratif’: “Jika X persen anggota grup A memiliki properti B; maka X persen semua anggota grup A kemungkinan besar memiliki properti B.” Contoh pola ‘induktif analogis’: “Jika benda A memiliki properti P1, P2, P3 dan P4; dan benda B memiliki properti P1, P2, dan P3; maka benda B kemungkinan besar memiliki properti P4.” Sementara pola penyimpulan menuju penjelasan terbaik, contohnya adalah: “Ada fenomena Q; di mana E memberi penjelasan terbaik tentang Q; maka kemungkinan besar E adalah benar” (h.194-195).

Sementara dimensi aksiologis dalam intelijen adalah berupa tindakan atau operasi intelijen yang menggunakan berbagai bentuk dan tingkatan power (kekuatan atau kekuasaan). Dalam dunia militer dan politik dikenal adanya tiga jenis kekuatan atau kekuasaan, yaitu: (a) Kekuasaan keras (hard power), dengan menggunakan kekuatan fisik militer, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan; (b) Kekuasaan lunak (soft power), berupa kekuasaan untuk mempengaruhi dan meyakinkan (the power to persuade), yang umumnya berkenaan dengan dunia gagasan, nilai-nilai, pendidikan, budaya, agama dan musik; (c) Kekuasaan cerdas (smart power), berada diantara hard power dan soft power, yang pada umumnya berupa tindakan memberi imbalan uang, barang, keuntungan materi, pangkat dan jabatan (h.42-43)

AMH juga menyebutkan bahwa secara umum ada tiga fungsi intelijen, yang merupakan wujud dari unsur aksiologis intelijen, yaitu: (a) Penyelidikan (detection) berupa kegiatan pengumpulan keterangan-keterangan, terutama mengenai keadaan dan tindakan apa yang akan dilakuka pihak lawan, yang setelah diolah dan dinilai dinamakan ‘intelijen’; (b) Pengamanan (security) terhadap personil, material dan keterangan (termasuk dokumen), yaitu kegiatan melindungi, mengurangi potensi gangguan dan membatasi ruang gerak dan kesempatan lawan. Pengamanan juga untuk mencegah pihak lawan dapat mengetahui keadaan dan rencana pihak kita. Ada tindakan pengamanan aktif (contra intelligence) dan pengamanan pasif (seperti dengan kamuflase atau penyamaran); (c) Penggalangan (conditioning). Ada dua jenis. Pertama, ‘operasi penggalangan keras’ berupa serangan bersenjata, teror, penculikan, sabotase dan subversi. Ada juga ‘operasi penggalangan cerdas’ atau operasi psikologi (Perang Urat Syaraf/PUS), yang sifatnya lebih untuk mempengaruhi dan mengubah persepsi orang/pihak lain sesuai keinginan kita (h.39-41; 207-208). Menurut AMH, pada masa perang melawan teror saat ini, senjata yang paling ampuh adalah dengan penggalangan, yang harus dilakukan dengan cepat, tepat dan senyap (h.163).

Operasi-operasi intelijen yang disebutkan AMH tadi dibedakan menjadi dua, yaitu: (a) Operasi intelijen dengan sasaran luar negeri atau negara musuh, menggunakan pendekatan keras dan kadang didukung pendekatan lunak dan cerdas. Operasi pengalangan keras seperti teror, pembunuhan (assassination) dan sabotase, termasuk adu domba dan rekayasa. Di Indonesia, operasi intelijen strategis (Ops. Intelstrat) ditangani oleh Pasukan Sandi Yudha (Passandha) dalam Komando Pasukan Khusus (Kopassus); (b) Operasi intelijen dengan sasaran dalam negeri, yaitu warga negara yang menjadi agen atau mata-mata musuh. Di Indonesia, operasi intelijen dalam negeri ini dijalankan oleh intelijen kepolisian/reserse, yang khusus untuk terorisme dibantu oleh Bais TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Metode yang digunakan dengan pendekatan cerdas (seperti upaya pendidikan untuk deradikalisasi) dan pendekatan lunan (seperti membantu memenuhi kebutuhan hidup, dll.). Namun jika diperlukan juga digunakan pendekatan keras, yang dilakukan oleh Densus 88 (h.29-31). Langkah pencegahan dan penanggulangan aksi intelijen disebut operasi kontra-intelijen (counter intelligence operations). Intelijen dalam negeri ini umum juga disebut intelijen territorial. Menurut AMH:

Intelijen territorial juga kerap berfungsi mencegah meluasnya penyebaran kebencian (spreading hatred) dalam masyarakat oleh intelijen musuh, yang biasanya melakukan propaganda dan agitasi yang bersifat menghasut. Musuh dalam intelijen militer pada umumnya bukan bangsa asing saja, tetapi juga oknum-oknum bangsa sendiri yang menjadi kaki tangan mereka. Dalam sejarah perjuangan bangsa-bangsa di dunia, mereka biasa disebut sebagai pengkhianat negara…” (h.39)

AMH juga memaparkan bahwa dalam dunia intelijen secara umum dikenal tiga metode, yaitu: (a) ‘Metode Putih’ atau disebut aksi terbuka. Dalam intelijen negara biasanya dilakukan oleh kalangan diplomat di negara tempat mereka ditugaskan. Sementara dalam intelijen musuh umumnya menggunakan tangan wartawan, yang baik sadar atau tidak menulis berita tertentu yang diinginkan oleh musuh, contohnya berita tentang terorisme yang justru turut menyebarkan ketakutan di masyarakat.  Atau memang wartawan yang memang telah dibina menjadi agen intelijen, karena media massa dipandang sebagai titik kritis (critical point), artinya dapat memberikan keuntungan bagi siapapun yang menguasainya (h.70). Termasuk dalam hal ini kalangan NGO yang dapat dipengaruhi dan/atau digunakan musuh untuk mengangkat isu tertentu yang menguntungkan musuh; (b) ‘Metode Hitam’ atau aksi tertutup, adalah operasi rahasia, yang dilakukan secara diam-diam dan tidak diekspose ke publik; (c) ‘Metode Kelabu’ yang menggabungkan aksi terbuka dan tertutup. Seperti kelompok bersenjata atau teroris (metode putih) yang juga melakukan gerakan bawah tanah (metode hitam) atau klandestin (clandestine). Intelijen yang melakukan penyergapan dan sekaligus melakukan upaya penggembosan kelompok bersenjata juga dapat dikatakan menggunakan metode ini (h.35-36). Kombinasi dari metode putih, hitam, abu-abu, resmi, illegal, terbuka ataupun senyap sangat umum digunakan dalam dunia intelijen (h.37).

Filsafat Intelijen Berasas Pancasila

Terkait dengan fungsi intelijen tersebut, menurut AMH, filsafat intelijen negara RI bukanlah merupakan cabang dari ilmu filsafat yang berlaku universal, namun suatu dasar pijakan moral untuk beroperasi di bawah berbagai macam bentuk kekuasaan politik (h.4).

AMH berpendapat bahwa sebagai intelijen dari negara yang berfilsafat Pancasila, maka intelijen negara RI adalah intelijen Pancasila, bukan intelijen yang bebas dari nilai dasar (value free). Pancasila sebagai filsafat negara menjadi panduan moral bagi filsafat dan siasat intelijen negara RI, yang tertuang dalam kebijakan dan strategi serta “Pola Operasi Intelijen” (taktik dan teknik intelijen) (h.4, 7).

Secara epistemologis, intelijen negara RI merupakan derivasi dari Pancasila, bukan hanya sekedar  dari perspektif Pancasila. Dengan berpedoman pada filsafatnya itu sendirilah, maka intelijen negara RI sekaligus juga mengandung makna sebagai intelijen nasional, yang tidak hanya berfungsi di bidang pertahanan-keamanan saja (h.7-8).

Dalam melaksanakan norma-norma hukum, intelijen tetap harus terikat juga pada norma moral dan etika (h.47). Nilai dasar intelijen negara adalah perasaan untuk bisa merasa, berempati dan tidak menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya (h.54). AMH berpendapat, bahwa intelijen Indonesia juga harus menghormati HAM, terlebih karena sejak tahun 2006 Indonesia sudah menjadi anggota Dewan HAM PBB. Konsekuensinya, intelijen harus bekerja dalam koridor penghormatan terhadap HAM (h.64). Pendekatan kekerasan merupakan teori intelijen yang sudah lapuk (h.45).

Teori intelijen di negara Pancasila, bukan teori intelijen yang berlaku di negara-negara totaliter yang bersifat Machiavelistik. Operasi intelijen di dalam negeri, tidak membenarkan fungsi-fungsi intelijen yang berpendekatan kekerasan. Intelijen telah terbukti dapat menuai hasil yang jauh lebih baik, tanpa harus menyiksa orang yang menjadi sasarannya atau membuat derita keluarga mereka” (h.47)

AMH tidak menampik bahwa praktik intelijen negara di Indonesia kerap kali dipersepsikan sebagai sesuatu yang “hampa nilai.” Artinya, praktik intelijen dikira dapat menghalalkan segala cara, demi tercapainya sebuah tujuan. Tujuan itu sendiri dibiarkan tak terperiksa sehingga rentan untuk ditunggangi kepentingan sektoral, kelompok atau pribadi (h.57).

Absennya basis etis bagi intelijen demikian membuat praktik intelijen seringkali disebut “intelijen-hitam” (bukan metode hitam). Intelijen hitam adalah operasi yang dilakukan tanpa otorisasi (self-tasking) maupun kontrol dari otoritas intelijen. Kegiatan ini dilakukan secara individual, bersifat partisan dan tidak disertai adanya rules of engagement sebagaimana seharusnya mekanisme dan prosedur intelijen.” (h.57-58)

AMH menyebut “praktik intelijen negara yang tidak terikat pada moral Pancasila, merupakan praktik intelijen yang liar” (h.26). Menurutnya, teori intelijen yang liar, yaitu intelijen yang bebas liar, merupakan akar penyebab terjadinya berbagai penyimpangan dalam praktik intelijen (h.45-46). Praktek semacam ini justru akan melemahkan intelijen. Memandulkan intelijen adalah melakukan aksi intelijen tanpa menggunakan intelijen, contohnya adalah penggunaan Operasi Khusus (Opsus) pimpinan Ali Murtopo dalam kasus Komando Jihad (h.52).

Filsafat intelijen negara juga mengandung nilai-nilai dasar bagi kontra-intelijen, untuk menghindarkan dirinya secara permanen dari serangan intelijen musuh dan praktik intelijen liar pihak sendiri. Praktek intelijen liar terhadap pihak sendiri tersebut merupakan predator, bagi eksistensi intelijen negara Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.” (h.214)

Karenanya, intelijen Indonesia juga harus memiliki legitimasi dan sesuai dengan koridor hukum dalam segala tindakannya. Karena menurutnya, di negara-negara maju sekalipun, ternyata hukum masih banyak dijadikan sebagai alat bagi pemerintah demi kepentingan kekuasaan politik (h.198). Karena itu AMH berpandangan bahwa:

Kegiatan intelijen yang legitimate bukan hanya harus berada di bawah payung hukum positif di suatu negara, tetapi juga harus berada di bawah payung yang lebih besar lagi, yaitu payung hukum moral. Payung hukum moral adalah etika… Etika umum membahas tentang prinsip-prinsip moral dasar, sedangkan etika khusus seperti etika intelijen… menerapkan prinsip-prinsip moral dasar tersebut di bidang intelijen.” (h.198)

Menurut AMH, moral adalah habitat intelijen negara RI, karena moral menilai apakah seorang intelijen baik atau buruk (h.200).

Kedaruratan dan ruang hampa hukum

Namun, sesuai dengan dimensi ontologis dan epistemologis dari intelijen itu sendiri, maka diyakini ada diskresi atau pengecualian tertentu yang ‘dibenarkan’ dalam dunia intelijen. Prinsip intelijen yang ‘menjunjung moral dan etika’ dapat berubah menjadi sangat ‘pragmatis.’ Karena, menurut AMH, aksiologi intelijen sesungguhnya merupakan nilai bagi suatu negara yang bersifat pragmatis (h.200). Dalam situasi semacam ini, hukum positif dapat dikesampingkan, sebab “mengandalkan intelijen semata-mata pada hukum positif dapat mereduksi kemampuan intelijen dalam melakukan deteksi dini, apalagi cegah dini terhadap bahaya yang mengancam masyarakat” (h.200). Menurut AMH, pragmatisme dalam intelijen ini adalah untuk kepentingan negara.

Dalam ranah hukum tidak pernah ada kompromi, karena yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah… Tetapi dalam konteks intelijen, kebenaran dam kesalahan kerap kali harus dapat dikompromikan demi mencapai tujuan… Sikap dasar intelijen yang mandiri di luar ranah hukum, tetapi tetap dalam ranah moral Pancasila… Pragmatisme dalam intelijen dapat lebih dimengerti, sebagai sifat yang mengedepankan kepentingan daripada hal-hal lainnya” (h.48)

Singkatnya, dalam kondisi darurat, maka hukum dan moral yang berlaku dalam situasi ‘normal’ menjadi tidak berfungsi, sehingga tercipta situasi atau ruang hampa hukum, di mana intelijen dimungkinkan untuk bersikap pragmatis dalam menyikapi situasi tersebut (h.54, 64). Namun disini AMH memberi catatan, bahwa pragmantisme ini adalah dalam konteks menghadapi musuh dari eksternal, karena intelijen Indonesia tidak boleh mengorbankan siapapun diantara rakyat sendiri (h.62).

Kedaruratan dapat memunculkan tindakan yang tidak masuk akal. Oleh karena itu, dalam suasana kedaruratan, hukum tidak lagi dikenal. Untuk mengatasi hal ini intelijen tidak perlu bergantung secara kaku pada hukum positif (iusconstitutum) yang dibuat untuk negara dalam keadaan normal. Dalam situasi chaos dan anarkis, yang diperlukan adalah kecepatan dan ketepatan dalam memutuskan dan bertindak untuk menyelamatkan manusia. Langkah demikian merupakan cikal bakal hukum baru, yang dapat langsung berlaku demi menyelematkan jiwa manusia. Keselamatan sesama manusia harus selalu lebih diutamakan, karena situasi darurat tidak mengenal hukum” (h.167).

Terkait dengan hal tersebut, AMH merujuk pada pandangan Santo Romano (hakim dari Italia di awal abad 20), yang menolak pendasaran kedaruratan pada hukum, karena kedaruratan adalah dasar hukum itu sendiri. Ungkapan “necessitas non habet legem” bermakna bahwa kedaruratan tidak mengenal hukum. Kedaruratan telah membuat hukumnya sendiri (h.203). Dalam hal ini, kedaruratan memiliki basis etika yang khusus yaitu utilitarianisme dengan prinsip yang berbunyi: “kebahagiaan terbesar adalah bagi sebanyak mungkin orang” (h.214).

Sejarah hukum mengenai kedaruratan ini dapat dilacak pada hukum bangsa Romawi, yang mengatur mengenai iustitium (keadaan hampa hukum) dan  tumultus (kedaruratan). Kedaruratan ini --dalam berbagai bentuk dan sebabnya-- merupakan keadaan yang pasti akan dialami oleh semua negara hukum manapun di dunia. Namun, sebagian besar negara modern saat ini tidak secara khusus mengatur soal kedaruratan dalam konstitusi mereka. Contoh negara yang mengatur soal itu dalam konstitusinya adalah Perancis (h.201-202). Dalam situasi yang ‘darurat’, tindakan pemerintah seperti membubarkan Parlemen, menindak tegas separatis dan teroris, atau lainnya tidak tergolong sebagai tindakan diktatorial karena dilakukan pada masa iustitium (h.203).

AMH mengutip Adian (2011) yang merujuk pandangan Derida, yang menyatakan bahwa ‘keadilan berjalan setapak di depan hukum tertulis.’ Karenanya menurut AMH, “kebenaran filosofis intelijen tidak selalu berdasarkan hukum” (h.194). Namun jika kemudian tindakan intelijen itu dianggap salah dan harus dihukum, maka itu adalah pengorbanan untuk kebaikan banyak orang.

Demi kesadaran moral dan hati nurani seorang warga negara yang bertanggung-jawab kepada keselamatan masyarakat, dalam prakteknya terkadang terpaksa harus “melanggar” hukum. Apabila karena pelanggaran itu intelijen yang bersangkutan harus dihukum, sama sekali tidak berarti intelijen itu buruk… Pengorbanan intelijen yang sampai menjadi seorang terhukum adalah semata-mata demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri, yaitu menjamin keadilan untuk keselamatan, keamanan dan ketertiban semua orang.” (h.196)

Kesan pembaca awam

Buat saya, buku AMH ini cukup informatif, dan dapat memberi sedikit gambaran tentang dunia intelijen bagi orang awam seperti saya ini. Tapi saya juga tidak tahu pasti, apakah isi buku ini hanya merupakan ‘karya ilmiah’ dari AMH atau memang merupakan acuan dan cerminan dari institusi dan kerja intelijen negara di Indonesia.

Menyandingkan Pancasila dengan institusi dan operasi intelijen --yang kemudian melahirkan apa yang disebut AMH sebagai ‘filsafat intelijen berasas Pancasila’-- juga rasanya bukan hal yang aneh dan baru. Melabelkan semua hal yang dianggap benar, sah, penting atau nasionalistis dengan Pancasila sangatlah lazim dilakukan di Indonesia, khususnya oleh para pejabat sipil maupun militer yang dibesarkan di era Orde Baru.

Namun --sebagai orang awam-- saya menangkap kesan bahwa keberadaan dan praktik intelijen di Indonesia juga tidak berbeda dengan intelijen di negara lainnya. Asas dan koridor normatifnya bisa disebut apa saja --entah moral, kemanusiaan, HAM, Pancasila, hukum nasional, atau lainnya--, tapi semua itu akan dapat segera disisihkan ketika ada situasi yang dinilai sebagai kondisi darurat yang menciptakan kondisi hampa hukum dan menjadi pembenaran bagi intelijen untuk bertindak pragmatis, meskipun itu melanggar moral dan hukum yang berlaku di masa ‘normal’.

Muncul sejumlah pertanyaan awam: Bagaimana proses penetapan suatu keadaan dapat disebut sebagai memenuhi unsur kedaruratan?; Siapa yang memberi otorisasi untuk suatu operasi intelijen, dan bagaimana dapat menjamin bahwa otoritas itu dijalankan sesuai dengan mandatnya?; Bagaimana menjamin bahwa institusi intelijen tidak dimanfaatkan oleh kepentingan penguasa dan/atau elit berpengaruh lainnya?; Bagaimana membedakan suatu operasi intelijen itu ‘resmi’ atau ‘liar’?; Jika kemudian suatu operasi intelijen ternyata merupakan operasi yang liar, lantas bagaimana pertanggungjawabannya kepada korban dan rakyat?.

Membaca buku ini membuat saya menjadi sedikit tahu tapi juga merasa semakin tidak tahu. Teringat begitu banyaknya peristiwa yang menurut banyak orang adalah bagian dari operasi intelijen di dalam negeri sendiri yang menggunakan pendekatan ‘operasi penggalangan keras’ dan banyak memakan korban jiwa di kalangan rakyat: G30S, Tanjung Priok, Talangsari-Lampung, Petrus,  ‘Kudatuli’, kerusuhan 1998, penculikan aktivis, Semanggi, Poso, Theys Eluay-Papua, Munir, dan lainnya. Saya hanya dapat mengira-ngira, apa “logika penyimpulan menuju penjelasan terbaik” yang digunakan untuk membenarkan semua operasi intelijen tersebut.

Kembali ke berita KOMPAS mengenai pendidikan Bela Negara, mungkin ada baiknya bagi siapapun yang akan mengikuti kegiatan tersebut untuk juga membaca buku AMH ini. Lumayan buat bahan belajar awal. Siapa tahu, kalau dapat nilai bagus nanti bisa sekalian direkrut jadi ‘agen intelijen non-organik’, atau sekaligus dapat beasiswa kuliah di STIN, he..he..

-----
Sumber:

  


Endnotes:
[1] AMH lahir tahun 1945 di Yogyakarta, namun sejak kecil tinggal di Jakarta. Lulus AMN tahun 1967. Mengawali karier di Kopassandha (sekarang Kopassus). Pernah menjabat sebagai Direktur di Badan Intelijen Strategis (Bais), Pangdam Jaya, Komandan Kodiklat TNI AD, beberapa kali menjadi Menteri, dan terakhir menjadi Kepala BIN di era pemerintahan Megawati (2001-2004). Selain banyak mengikuti pendidikan kemiliteran, AMH tampaknya juga ‘rajin kuliah.’ Dia memiliki empat gelar sarjana (ilmu adminisrasi, hukum, ekonomi dan teknik), dua gelar master (administrasi niaga dan hukum), dan menjadi doktor filsafat (dengan disertasi tentang terorisme). Pada tahun 2014, AMH diangkat menjadi Guru Besar dalam bidang Ilmu Intelijen dari Sekolah Tinggi Intelijen Indonesia (STIN), kampus yang ikut dirintisnya ketika menjadi Kepala BIN. Konon, AMH adalah guru besar intelijen pertama bukan hanya di Indonesia, tapi juga di dunia.
[2] Sebagai contoh, visi BIN adalah “Tersedianya Intelijen secara CEPAT, TEPAT dan AKURAT sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam menentukan kebijakan nasional.” Lihat http://www.bin.go.id/profil/visi_misi