Baca

Baca

Sabtu, 21 November 2015

"Filsafat Intelijen Indonesia: Diantara Pancasila, Velox, Exactus, Tumultus dan Iustitium"


Candra Kusuma

Harian KOMPAS tanggal 13 November 2015 menurunkan berita bahwa Kementerian Pertahanan tengah menyusun kurikulum pendidikan Bela Negara. Tiga hal utama yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum tersebut, yaitu: (1) Bidang Studi Dasar, yang mencakup materi tentang ketatanegaraan seperti wawasan kebangsaan, sistem ketahanan semesta, dan kepemimpinan; (2) Intelijen Dasar, yang mencakup pendidikan dalam hal kemampuan mengumpulkan dan melaporkan informasi, termasuk teknik menyusun laporan intelijen; (3) Konten Lokal, yang muatannya disesuaikan dengan karakteristik peserta dan lokasi yang diajarkan.

Membaca berita tersebut, saya lantas segera teringat pada satu buku yang ditulis oleh Abdullah Makhmud Hendropriyono --atau lebih dikenal dengan nama A.M. Hendropriyono, selanjutnya agar ringkas saya singkat saja menjadi AMH-- pada tahun 2013 yang kebetulan juga diterbitkan oleh KOMPAS, berjudul  Filsafat Intelijen Negara Republik Indonesia.[1] Waktu itu saya beli buku ini semata karena didorong oleh rasa penasaran. Di sampul bagian belakang buku ini AMH meng-klaim bahwa selain negara-negara komunis, tidak ada negara lain selain Indonesia yang memiliki filsafat intelijen. Bahkan tidak ada buku lain yang berjudul ‘filsafat intelijen.’ Bisa jadi benar, karena penelusuran di internet memang tidak ada buku lain baik di dalam maupun luar negeri yang berjudul demikian.

Intelijen

AMH mengutip teori Ludwig Wittgenstein (1885-1951) yang menyebutkan bahwa istilah ‘intelijen’ (intelligence) berasal dari kata ‘intelijensia’ yang berarti kecerdasan yang tinggi. Karena itu, agen intelijen mestilah orang-orang yang mempunyai pikiran atau akal yang tajam. Intelijen terkait erat dengan informasi dan pengetahuan, di mana intelijen berbasis pada epistemologi sosial yang memandang pengetahuan sebagai produk dari praktik sosial (h.26).

Menurut AMH, istilah ‘intelijen’ mencakup pengertian yang sangat luas, dalam banyak kegiatan dan berlangsung terus menerus. Kata ‘intelijen’ dapat merujuk pada pelaku (orang, lembaga), pekerjaan, kegiatan, dll. Intelijen dapat dimaknai sebagai subjek, ilmu, metode, dan sekaligus juga objek. Karenanya cakupan intelijen juga sangat luas, di mana ada beragam jenis intelijen, contohnya: intelijen pertahanan; militer; kepolisian/kriminal; ekonomi dan perdagangan, marketing/pemasaran, imigrasi dan kependudukan, kejaksaan, moneter dan keuangan, fiskal dan perpajakan; bea dan cukai; media massa; ideologi, politik, doktrin dan pendidikan; diplomatik; kesehatan; nuklir, biologi, kimia dan radio aktif; seni budaya; penerbangan dan luar angkasa; teknologi dan dunia maya; dll. (h.28-29)

AMH menyebutkan, bahwa terdapat perbedaan pengertian antara intelijen negara (state intelligence) dan intelijen nasional (national intelligence), yang berkaitan dengan lingkup sasaran yang ingin dicapai. Intelijen negara RI adalah menjaga pertahanan dan keamanan dan mendukung fungsi negara dalam pembangunan, dengan cara menjalankan operasi intelijen negara dengan siasat yang brilian dan berkeadaban (h.5). Sasaran intelijen negara terbatas pada pertahanan dan keamanan saja, sementara sasaran dari intelijen nasional lebih luas mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya termasuk aspek pertahanan-keamanan tadi (h.10-11).

Selain itu dapat dibedakan pula antara intelijen militer dan nonmiliter. Fungsi utama intelijen militer terutama dalam keadaan perang, untuk mempertahankan atau merebut ‘teritori fisik’ (territorial/wilayah) tertentu, dalam situasi konflik eksistensial membunuh atau dibunuh. Karena doktrin militer terhadap musuh (personel tempur atau kombatan) adalah: cari, kejar dan hancurkan, maka watak intelijen militer adalah berupaya mencari informasi sebanyak-banyaknya untuk menemukan musuh, menghambat serangan musuh dan melumpuhkan atau menghancurkan musuh, dengan tujuan untuk memenangkan pertempuran. Dalam intelijen militer lebih banyak dibenarkan penggunaan cara-cara kekerasan yang nyaris terlarang untuk digunakan dalam pelaksanaan fungsi intelijen nonmiliter.

Sementara, intelijen nonmiliter fokusnya adalah untuk memperoleh informasi yang bersifat strategis bagi terlindunginya ‘teritori nonfisik’ (ipoleksosbud).  Pihak musuh adalah nonkombatan, seperti pengusaha agen asing, ilmuwan agen asing, yang berupaya menggerogoti kedaulatan ideologi, politik, ekonomi, sosial atau budaya sebuah bangsa. Musuh merupakan ‘medan kritis’ (tempat atau sesuatu yang menguntungkan jika dapat dikuasai), sebagai sumber informasi yang penting dan harus diselamatkan agar tetap berguna jika dapat dikuasai. Situasinya bukan konflik eksistensial, sehingga tujuannya adalah untuk menguasai musuh (friendly enemy). Fungsi intelijen nonmiliter adalah memberi dukungan terhadap pengguna (user) dengan info yang bersifat intelijen (yaitu info yang telah diolah dan benar) untuk memenangkan kompetisi, persaingan ataupun kehendak (h.12-14).

Dengan keragaman tersebut, juga ada perbedaan terkait agen intelijen yang terlibat. Menurut AMH, agen intelijen ada dua jenis, yaitu agen intelijen organik dan agen intelijen non-organik. Di Indonesia, agen intelijen organik diperoleh dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dan Institut Intelijen Negara (IIN). Ada juga direkrut agen intelijen non-organik dari kalangan mahasiswa, birokrat, pengusaha, wartawan, aktivis, pengamat, dan kalangan professional. Selain itu, khususnya di Badan Intelijen Negara (BIN) juga didukung oleh Dewan Analis Strategis (DAS) yang personilnya adalah para mantan menteri, duta besar, dirjen, dll. JIka di BIN para Deputi bertugas melakukan analisis dan menghasilkan produk intelijen berdasar data dari publik berupa perkiraan intelijen (Kirintel), maka DAS bertugas memberikan menghasilkan ramalan data perkiraan intel strategis (Kirintelstra) bagi Kepala BIN (h.16-19)

Filsafat Intelijen

Secara teoritis, filsafat dapat dilihat dari dimensi ontologis, epistemologis, aksiologis dan etika. Pemaknaan ontologis tentang intelijen adalah pembacaan tentang intelijen dan segala siasatnya, dalam disiplin filsafat negara (h.10). Dimensi ontologis intelijen (keberadaan intelijen itu sendiri) diibaratkan sebagai otak dan pancaindera dari tubuh manusia. Dalam bukunya tersebut, AMH berulang-ulang menegaskan bahwa prinsip dan karakteristik dari institusi dan operasi intelijen di dunia --termasuk di Indonesia-- sebagai sifat dari ontologis intelijen ini  adalah Velox (dari bahasa Latin, artinya ‘kecepatan’) dan Exactus (‘keakuratan’). Artinya intelijen harus mampu secara cepat mendeteksi setiap potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG), dan mampu bertindak akurat untuk mencegah, mengeliminir atau bahkan menghancurkan ancaman tersebut (h. 64, 96, 188, 189).[2]

Epistemologi atau filsafat pengetahuan intelijen adalah bersifat ‘deteksi dini’  dan hasilnya adalah ‘peringatan dini’ dan tindak lanjutnya adalah ‘cegah dini’ (h.191). Epistemologi intelijen adalah kebenaran yang bersandar pada ilmu pengetahuan (science) dan menolak metafisika. Kebenaran dalam intelijen ditentukan oleh tinggi rendahnya derajat kebenaran yang dikandung oleh sumber pengetahuan tersebut. AMH memberi contoh: informasi dari agen yang ditanam di kelompok teroris memiliki derajat kebenaran tertinggi (nilai A), sementara informasi dari informan derajatnya lebih rendah (nilai B atau C), dan informasi dari sumber lain seperti diluar kelompok teroris itu, misalnya dari pengamat, derajat kebenarannya lebih rendah lagi (nilai C atau D). Menurut AMH, kebenaran sumber pengatahuan intelijen harus berkorespondensi dengan pengetahuan yang telah disampaikannya, dan harus koheren atau diperkuat dengan kebenaran sebelumnya. Karenanya semua pengetahuan intelijen harus dapat diverifikasi secara empirik (h.193).

Pengetahuan dan kebenaran intelijen diperoleh melalui penarikan kesimpulan dari sederet informasi yang diterima. Penarikan kesimpulan intelijen tidak dapat dilakukan secara induktif, seperti halnya dalam metode penelitan ilmiah di dunia akademis pada umumnya. Sebabnya adalah karena intelijen tidak dapat mengumpulkan bukti-bukti khusus secara signifikan dalam waktu yang terbatas, sementara persoalan yang ada harus segera dianalisis, disimpulkan dan ada solusinya.

Proses penarikan kesimpulan intelijen menggunakan ‘logika penyimpulan’ menuju penjelasan terbaik (inference to the best explanation), yang berangkat dari premis yaitu proposisi mengenai hasil observasi intelijen mengenai kondisi atau kenyataan tertentu. ‘Penjelasan’ adalah klaim mengenai “mengapa sampai muncul kondisi atau kenyataan itu?.” Penyimpulan menuju penjelasan terbaik tadi tidak bersifat absolut, tetapi dapat memberikan argumentasi yang paling kokoh, setidaknya untuk sementara. Pola penyimpulan ini mirip dengan penalaran ‘induktif enumeratif’ dan ‘induktif analogis.’ AMH memberi contoh pola penalaran ‘induktif enumeratif’: “Jika X persen anggota grup A memiliki properti B; maka X persen semua anggota grup A kemungkinan besar memiliki properti B.” Contoh pola ‘induktif analogis’: “Jika benda A memiliki properti P1, P2, P3 dan P4; dan benda B memiliki properti P1, P2, dan P3; maka benda B kemungkinan besar memiliki properti P4.” Sementara pola penyimpulan menuju penjelasan terbaik, contohnya adalah: “Ada fenomena Q; di mana E memberi penjelasan terbaik tentang Q; maka kemungkinan besar E adalah benar” (h.194-195).

Sementara dimensi aksiologis dalam intelijen adalah berupa tindakan atau operasi intelijen yang menggunakan berbagai bentuk dan tingkatan power (kekuatan atau kekuasaan). Dalam dunia militer dan politik dikenal adanya tiga jenis kekuatan atau kekuasaan, yaitu: (a) Kekuasaan keras (hard power), dengan menggunakan kekuatan fisik militer, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan; (b) Kekuasaan lunak (soft power), berupa kekuasaan untuk mempengaruhi dan meyakinkan (the power to persuade), yang umumnya berkenaan dengan dunia gagasan, nilai-nilai, pendidikan, budaya, agama dan musik; (c) Kekuasaan cerdas (smart power), berada diantara hard power dan soft power, yang pada umumnya berupa tindakan memberi imbalan uang, barang, keuntungan materi, pangkat dan jabatan (h.42-43)

AMH juga menyebutkan bahwa secara umum ada tiga fungsi intelijen, yang merupakan wujud dari unsur aksiologis intelijen, yaitu: (a) Penyelidikan (detection) berupa kegiatan pengumpulan keterangan-keterangan, terutama mengenai keadaan dan tindakan apa yang akan dilakuka pihak lawan, yang setelah diolah dan dinilai dinamakan ‘intelijen’; (b) Pengamanan (security) terhadap personil, material dan keterangan (termasuk dokumen), yaitu kegiatan melindungi, mengurangi potensi gangguan dan membatasi ruang gerak dan kesempatan lawan. Pengamanan juga untuk mencegah pihak lawan dapat mengetahui keadaan dan rencana pihak kita. Ada tindakan pengamanan aktif (contra intelligence) dan pengamanan pasif (seperti dengan kamuflase atau penyamaran); (c) Penggalangan (conditioning). Ada dua jenis. Pertama, ‘operasi penggalangan keras’ berupa serangan bersenjata, teror, penculikan, sabotase dan subversi. Ada juga ‘operasi penggalangan cerdas’ atau operasi psikologi (Perang Urat Syaraf/PUS), yang sifatnya lebih untuk mempengaruhi dan mengubah persepsi orang/pihak lain sesuai keinginan kita (h.39-41; 207-208). Menurut AMH, pada masa perang melawan teror saat ini, senjata yang paling ampuh adalah dengan penggalangan, yang harus dilakukan dengan cepat, tepat dan senyap (h.163).

Operasi-operasi intelijen yang disebutkan AMH tadi dibedakan menjadi dua, yaitu: (a) Operasi intelijen dengan sasaran luar negeri atau negara musuh, menggunakan pendekatan keras dan kadang didukung pendekatan lunak dan cerdas. Operasi pengalangan keras seperti teror, pembunuhan (assassination) dan sabotase, termasuk adu domba dan rekayasa. Di Indonesia, operasi intelijen strategis (Ops. Intelstrat) ditangani oleh Pasukan Sandi Yudha (Passandha) dalam Komando Pasukan Khusus (Kopassus); (b) Operasi intelijen dengan sasaran dalam negeri, yaitu warga negara yang menjadi agen atau mata-mata musuh. Di Indonesia, operasi intelijen dalam negeri ini dijalankan oleh intelijen kepolisian/reserse, yang khusus untuk terorisme dibantu oleh Bais TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Metode yang digunakan dengan pendekatan cerdas (seperti upaya pendidikan untuk deradikalisasi) dan pendekatan lunan (seperti membantu memenuhi kebutuhan hidup, dll.). Namun jika diperlukan juga digunakan pendekatan keras, yang dilakukan oleh Densus 88 (h.29-31). Langkah pencegahan dan penanggulangan aksi intelijen disebut operasi kontra-intelijen (counter intelligence operations). Intelijen dalam negeri ini umum juga disebut intelijen territorial. Menurut AMH:

Intelijen territorial juga kerap berfungsi mencegah meluasnya penyebaran kebencian (spreading hatred) dalam masyarakat oleh intelijen musuh, yang biasanya melakukan propaganda dan agitasi yang bersifat menghasut. Musuh dalam intelijen militer pada umumnya bukan bangsa asing saja, tetapi juga oknum-oknum bangsa sendiri yang menjadi kaki tangan mereka. Dalam sejarah perjuangan bangsa-bangsa di dunia, mereka biasa disebut sebagai pengkhianat negara…” (h.39)

AMH juga memaparkan bahwa dalam dunia intelijen secara umum dikenal tiga metode, yaitu: (a) ‘Metode Putih’ atau disebut aksi terbuka. Dalam intelijen negara biasanya dilakukan oleh kalangan diplomat di negara tempat mereka ditugaskan. Sementara dalam intelijen musuh umumnya menggunakan tangan wartawan, yang baik sadar atau tidak menulis berita tertentu yang diinginkan oleh musuh, contohnya berita tentang terorisme yang justru turut menyebarkan ketakutan di masyarakat.  Atau memang wartawan yang memang telah dibina menjadi agen intelijen, karena media massa dipandang sebagai titik kritis (critical point), artinya dapat memberikan keuntungan bagi siapapun yang menguasainya (h.70). Termasuk dalam hal ini kalangan NGO yang dapat dipengaruhi dan/atau digunakan musuh untuk mengangkat isu tertentu yang menguntungkan musuh; (b) ‘Metode Hitam’ atau aksi tertutup, adalah operasi rahasia, yang dilakukan secara diam-diam dan tidak diekspose ke publik; (c) ‘Metode Kelabu’ yang menggabungkan aksi terbuka dan tertutup. Seperti kelompok bersenjata atau teroris (metode putih) yang juga melakukan gerakan bawah tanah (metode hitam) atau klandestin (clandestine). Intelijen yang melakukan penyergapan dan sekaligus melakukan upaya penggembosan kelompok bersenjata juga dapat dikatakan menggunakan metode ini (h.35-36). Kombinasi dari metode putih, hitam, abu-abu, resmi, illegal, terbuka ataupun senyap sangat umum digunakan dalam dunia intelijen (h.37).

Filsafat Intelijen Berasas Pancasila

Terkait dengan fungsi intelijen tersebut, menurut AMH, filsafat intelijen negara RI bukanlah merupakan cabang dari ilmu filsafat yang berlaku universal, namun suatu dasar pijakan moral untuk beroperasi di bawah berbagai macam bentuk kekuasaan politik (h.4).

AMH berpendapat bahwa sebagai intelijen dari negara yang berfilsafat Pancasila, maka intelijen negara RI adalah intelijen Pancasila, bukan intelijen yang bebas dari nilai dasar (value free). Pancasila sebagai filsafat negara menjadi panduan moral bagi filsafat dan siasat intelijen negara RI, yang tertuang dalam kebijakan dan strategi serta “Pola Operasi Intelijen” (taktik dan teknik intelijen) (h.4, 7).

Secara epistemologis, intelijen negara RI merupakan derivasi dari Pancasila, bukan hanya sekedar  dari perspektif Pancasila. Dengan berpedoman pada filsafatnya itu sendirilah, maka intelijen negara RI sekaligus juga mengandung makna sebagai intelijen nasional, yang tidak hanya berfungsi di bidang pertahanan-keamanan saja (h.7-8).

Dalam melaksanakan norma-norma hukum, intelijen tetap harus terikat juga pada norma moral dan etika (h.47). Nilai dasar intelijen negara adalah perasaan untuk bisa merasa, berempati dan tidak menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya (h.54). AMH berpendapat, bahwa intelijen Indonesia juga harus menghormati HAM, terlebih karena sejak tahun 2006 Indonesia sudah menjadi anggota Dewan HAM PBB. Konsekuensinya, intelijen harus bekerja dalam koridor penghormatan terhadap HAM (h.64). Pendekatan kekerasan merupakan teori intelijen yang sudah lapuk (h.45).

Teori intelijen di negara Pancasila, bukan teori intelijen yang berlaku di negara-negara totaliter yang bersifat Machiavelistik. Operasi intelijen di dalam negeri, tidak membenarkan fungsi-fungsi intelijen yang berpendekatan kekerasan. Intelijen telah terbukti dapat menuai hasil yang jauh lebih baik, tanpa harus menyiksa orang yang menjadi sasarannya atau membuat derita keluarga mereka” (h.47)

AMH tidak menampik bahwa praktik intelijen negara di Indonesia kerap kali dipersepsikan sebagai sesuatu yang “hampa nilai.” Artinya, praktik intelijen dikira dapat menghalalkan segala cara, demi tercapainya sebuah tujuan. Tujuan itu sendiri dibiarkan tak terperiksa sehingga rentan untuk ditunggangi kepentingan sektoral, kelompok atau pribadi (h.57).

Absennya basis etis bagi intelijen demikian membuat praktik intelijen seringkali disebut “intelijen-hitam” (bukan metode hitam). Intelijen hitam adalah operasi yang dilakukan tanpa otorisasi (self-tasking) maupun kontrol dari otoritas intelijen. Kegiatan ini dilakukan secara individual, bersifat partisan dan tidak disertai adanya rules of engagement sebagaimana seharusnya mekanisme dan prosedur intelijen.” (h.57-58)

AMH menyebut “praktik intelijen negara yang tidak terikat pada moral Pancasila, merupakan praktik intelijen yang liar” (h.26). Menurutnya, teori intelijen yang liar, yaitu intelijen yang bebas liar, merupakan akar penyebab terjadinya berbagai penyimpangan dalam praktik intelijen (h.45-46). Praktek semacam ini justru akan melemahkan intelijen. Memandulkan intelijen adalah melakukan aksi intelijen tanpa menggunakan intelijen, contohnya adalah penggunaan Operasi Khusus (Opsus) pimpinan Ali Murtopo dalam kasus Komando Jihad (h.52).

Filsafat intelijen negara juga mengandung nilai-nilai dasar bagi kontra-intelijen, untuk menghindarkan dirinya secara permanen dari serangan intelijen musuh dan praktik intelijen liar pihak sendiri. Praktek intelijen liar terhadap pihak sendiri tersebut merupakan predator, bagi eksistensi intelijen negara Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.” (h.214)

Karenanya, intelijen Indonesia juga harus memiliki legitimasi dan sesuai dengan koridor hukum dalam segala tindakannya. Karena menurutnya, di negara-negara maju sekalipun, ternyata hukum masih banyak dijadikan sebagai alat bagi pemerintah demi kepentingan kekuasaan politik (h.198). Karena itu AMH berpandangan bahwa:

Kegiatan intelijen yang legitimate bukan hanya harus berada di bawah payung hukum positif di suatu negara, tetapi juga harus berada di bawah payung yang lebih besar lagi, yaitu payung hukum moral. Payung hukum moral adalah etika… Etika umum membahas tentang prinsip-prinsip moral dasar, sedangkan etika khusus seperti etika intelijen… menerapkan prinsip-prinsip moral dasar tersebut di bidang intelijen.” (h.198)

Menurut AMH, moral adalah habitat intelijen negara RI, karena moral menilai apakah seorang intelijen baik atau buruk (h.200).

Kedaruratan dan ruang hampa hukum

Namun, sesuai dengan dimensi ontologis dan epistemologis dari intelijen itu sendiri, maka diyakini ada diskresi atau pengecualian tertentu yang ‘dibenarkan’ dalam dunia intelijen. Prinsip intelijen yang ‘menjunjung moral dan etika’ dapat berubah menjadi sangat ‘pragmatis.’ Karena, menurut AMH, aksiologi intelijen sesungguhnya merupakan nilai bagi suatu negara yang bersifat pragmatis (h.200). Dalam situasi semacam ini, hukum positif dapat dikesampingkan, sebab “mengandalkan intelijen semata-mata pada hukum positif dapat mereduksi kemampuan intelijen dalam melakukan deteksi dini, apalagi cegah dini terhadap bahaya yang mengancam masyarakat” (h.200). Menurut AMH, pragmatisme dalam intelijen ini adalah untuk kepentingan negara.

Dalam ranah hukum tidak pernah ada kompromi, karena yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah… Tetapi dalam konteks intelijen, kebenaran dam kesalahan kerap kali harus dapat dikompromikan demi mencapai tujuan… Sikap dasar intelijen yang mandiri di luar ranah hukum, tetapi tetap dalam ranah moral Pancasila… Pragmatisme dalam intelijen dapat lebih dimengerti, sebagai sifat yang mengedepankan kepentingan daripada hal-hal lainnya” (h.48)

Singkatnya, dalam kondisi darurat, maka hukum dan moral yang berlaku dalam situasi ‘normal’ menjadi tidak berfungsi, sehingga tercipta situasi atau ruang hampa hukum, di mana intelijen dimungkinkan untuk bersikap pragmatis dalam menyikapi situasi tersebut (h.54, 64). Namun disini AMH memberi catatan, bahwa pragmantisme ini adalah dalam konteks menghadapi musuh dari eksternal, karena intelijen Indonesia tidak boleh mengorbankan siapapun diantara rakyat sendiri (h.62).

Kedaruratan dapat memunculkan tindakan yang tidak masuk akal. Oleh karena itu, dalam suasana kedaruratan, hukum tidak lagi dikenal. Untuk mengatasi hal ini intelijen tidak perlu bergantung secara kaku pada hukum positif (iusconstitutum) yang dibuat untuk negara dalam keadaan normal. Dalam situasi chaos dan anarkis, yang diperlukan adalah kecepatan dan ketepatan dalam memutuskan dan bertindak untuk menyelamatkan manusia. Langkah demikian merupakan cikal bakal hukum baru, yang dapat langsung berlaku demi menyelematkan jiwa manusia. Keselamatan sesama manusia harus selalu lebih diutamakan, karena situasi darurat tidak mengenal hukum” (h.167).

Terkait dengan hal tersebut, AMH merujuk pada pandangan Santo Romano (hakim dari Italia di awal abad 20), yang menolak pendasaran kedaruratan pada hukum, karena kedaruratan adalah dasar hukum itu sendiri. Ungkapan “necessitas non habet legem” bermakna bahwa kedaruratan tidak mengenal hukum. Kedaruratan telah membuat hukumnya sendiri (h.203). Dalam hal ini, kedaruratan memiliki basis etika yang khusus yaitu utilitarianisme dengan prinsip yang berbunyi: “kebahagiaan terbesar adalah bagi sebanyak mungkin orang” (h.214).

Sejarah hukum mengenai kedaruratan ini dapat dilacak pada hukum bangsa Romawi, yang mengatur mengenai iustitium (keadaan hampa hukum) dan  tumultus (kedaruratan). Kedaruratan ini --dalam berbagai bentuk dan sebabnya-- merupakan keadaan yang pasti akan dialami oleh semua negara hukum manapun di dunia. Namun, sebagian besar negara modern saat ini tidak secara khusus mengatur soal kedaruratan dalam konstitusi mereka. Contoh negara yang mengatur soal itu dalam konstitusinya adalah Perancis (h.201-202). Dalam situasi yang ‘darurat’, tindakan pemerintah seperti membubarkan Parlemen, menindak tegas separatis dan teroris, atau lainnya tidak tergolong sebagai tindakan diktatorial karena dilakukan pada masa iustitium (h.203).

AMH mengutip Adian (2011) yang merujuk pandangan Derida, yang menyatakan bahwa ‘keadilan berjalan setapak di depan hukum tertulis.’ Karenanya menurut AMH, “kebenaran filosofis intelijen tidak selalu berdasarkan hukum” (h.194). Namun jika kemudian tindakan intelijen itu dianggap salah dan harus dihukum, maka itu adalah pengorbanan untuk kebaikan banyak orang.

Demi kesadaran moral dan hati nurani seorang warga negara yang bertanggung-jawab kepada keselamatan masyarakat, dalam prakteknya terkadang terpaksa harus “melanggar” hukum. Apabila karena pelanggaran itu intelijen yang bersangkutan harus dihukum, sama sekali tidak berarti intelijen itu buruk… Pengorbanan intelijen yang sampai menjadi seorang terhukum adalah semata-mata demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri, yaitu menjamin keadilan untuk keselamatan, keamanan dan ketertiban semua orang.” (h.196)

Kesan pembaca awam

Buat saya, buku AMH ini cukup informatif, dan dapat memberi sedikit gambaran tentang dunia intelijen bagi orang awam seperti saya ini. Tapi saya juga tidak tahu pasti, apakah isi buku ini hanya merupakan ‘karya ilmiah’ dari AMH atau memang merupakan acuan dan cerminan dari institusi dan kerja intelijen negara di Indonesia.

Menyandingkan Pancasila dengan institusi dan operasi intelijen --yang kemudian melahirkan apa yang disebut AMH sebagai ‘filsafat intelijen berasas Pancasila’-- juga rasanya bukan hal yang aneh dan baru. Melabelkan semua hal yang dianggap benar, sah, penting atau nasionalistis dengan Pancasila sangatlah lazim dilakukan di Indonesia, khususnya oleh para pejabat sipil maupun militer yang dibesarkan di era Orde Baru.

Namun --sebagai orang awam-- saya menangkap kesan bahwa keberadaan dan praktik intelijen di Indonesia juga tidak berbeda dengan intelijen di negara lainnya. Asas dan koridor normatifnya bisa disebut apa saja --entah moral, kemanusiaan, HAM, Pancasila, hukum nasional, atau lainnya--, tapi semua itu akan dapat segera disisihkan ketika ada situasi yang dinilai sebagai kondisi darurat yang menciptakan kondisi hampa hukum dan menjadi pembenaran bagi intelijen untuk bertindak pragmatis, meskipun itu melanggar moral dan hukum yang berlaku di masa ‘normal’.

Muncul sejumlah pertanyaan awam: Bagaimana proses penetapan suatu keadaan dapat disebut sebagai memenuhi unsur kedaruratan?; Siapa yang memberi otorisasi untuk suatu operasi intelijen, dan bagaimana dapat menjamin bahwa otoritas itu dijalankan sesuai dengan mandatnya?; Bagaimana menjamin bahwa institusi intelijen tidak dimanfaatkan oleh kepentingan penguasa dan/atau elit berpengaruh lainnya?; Bagaimana membedakan suatu operasi intelijen itu ‘resmi’ atau ‘liar’?; Jika kemudian suatu operasi intelijen ternyata merupakan operasi yang liar, lantas bagaimana pertanggungjawabannya kepada korban dan rakyat?.

Membaca buku ini membuat saya menjadi sedikit tahu tapi juga merasa semakin tidak tahu. Teringat begitu banyaknya peristiwa yang menurut banyak orang adalah bagian dari operasi intelijen di dalam negeri sendiri yang menggunakan pendekatan ‘operasi penggalangan keras’ dan banyak memakan korban jiwa di kalangan rakyat: G30S, Tanjung Priok, Talangsari-Lampung, Petrus,  ‘Kudatuli’, kerusuhan 1998, penculikan aktivis, Semanggi, Poso, Theys Eluay-Papua, Munir, dan lainnya. Saya hanya dapat mengira-ngira, apa “logika penyimpulan menuju penjelasan terbaik” yang digunakan untuk membenarkan semua operasi intelijen tersebut.

Kembali ke berita KOMPAS mengenai pendidikan Bela Negara, mungkin ada baiknya bagi siapapun yang akan mengikuti kegiatan tersebut untuk juga membaca buku AMH ini. Lumayan buat bahan belajar awal. Siapa tahu, kalau dapat nilai bagus nanti bisa sekalian direkrut jadi ‘agen intelijen non-organik’, atau sekaligus dapat beasiswa kuliah di STIN, he..he..

-----
Sumber:

  


Endnotes:
[1] AMH lahir tahun 1945 di Yogyakarta, namun sejak kecil tinggal di Jakarta. Lulus AMN tahun 1967. Mengawali karier di Kopassandha (sekarang Kopassus). Pernah menjabat sebagai Direktur di Badan Intelijen Strategis (Bais), Pangdam Jaya, Komandan Kodiklat TNI AD, beberapa kali menjadi Menteri, dan terakhir menjadi Kepala BIN di era pemerintahan Megawati (2001-2004). Selain banyak mengikuti pendidikan kemiliteran, AMH tampaknya juga ‘rajin kuliah.’ Dia memiliki empat gelar sarjana (ilmu adminisrasi, hukum, ekonomi dan teknik), dua gelar master (administrasi niaga dan hukum), dan menjadi doktor filsafat (dengan disertasi tentang terorisme). Pada tahun 2014, AMH diangkat menjadi Guru Besar dalam bidang Ilmu Intelijen dari Sekolah Tinggi Intelijen Indonesia (STIN), kampus yang ikut dirintisnya ketika menjadi Kepala BIN. Konon, AMH adalah guru besar intelijen pertama bukan hanya di Indonesia, tapi juga di dunia.
[2] Sebagai contoh, visi BIN adalah “Tersedianya Intelijen secara CEPAT, TEPAT dan AKURAT sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam menentukan kebijakan nasional.” Lihat http://www.bin.go.id/profil/visi_misi