Baca

Baca

Senin, 16 Januari 2017

Belajar Kenal tentang Sustainable Livelihood Approach (SLA)

Konsep Pendekatan Penghidupan Berkelanjutan

Oleh: Candra

A. Latar Belakang Konsep Sustainable Livelihood
Gagasan dan konsep penghidupan yang layak (sustainable livelihood - SL) tidak dapat dilepaskan dari pemikiran Robert Chambers di pertengahan 1980-an, yang kemudian dikembangkan oleh Chambers, Conway, dan para ahli yang lain di awal tahun 1990-an. Konsep tersebut kemudian diadopsi oleh banyak lembaga internasional sebagai alternatif pendekatan pembangunan pada awal 1990-an yang dipicu dari maraknya kasus kelaparan dan kerawanan pangan di sejumlah negara pada tahun 1980-an (Haidar, “Sustainable Livelihod Approach: The Framework, Lessons Learnt from Practice and Policy Recommendations,” 2009)
Chambers dan Conway dalam “Sustainable rural livelihoods: Practical concepts for the 21st Century” (1991: i) memaknai livelihood sebagai orang-orang dengan kemampuan dan cara hidup mereka yang didalamnya termasuk juga makanan, pendapatan dan aset (baik tangible assets berupa sumberdaya dan perbekalan, dan intangible assets berupa klaim dan akses). Sebuah penghidupan dikatakan berkelanjutan secara lingkungan ketika dapat dikelola atau meningkatkan baik aset lokal maupun global di mana suatu penghidupan bergantung, dan dapat memberikan manfaat bagi penghidupan yang lain.
Konsep awal mengenai sustainable livelihood sebagaimana yang diajukan dalam laporan Advisory Panel of the World Comission on Environemnt and Development (WCED, 1987), yang menyatakan bahwa:
Livelihood didefinisikan sebagai persedian dan arus makanan dan uang tunai yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Keamanan (security) mengacu pada mengamankan kepemilikan, atau akses ke, sumber daya dan kegiatan yang menghasilkan pendapatan, termasuk cadangan dan aset untuk menghadapi risiko, mengurangi guncangan dan memenuhi kontinjensi. Berkelanjutan mengacu pada pemeliharaan atau peningkatan produktivitas sumber daya secara jangka panjang. Sebuah rumah tangga mungkin mendapatkan keamanan penghidupan berkelanjutan dalam banyak cara-melalui kepemilikan tanah, ternak atau anaman; hak untuk merumput, memancing, berburu atau mengumpulkan (meramu); melalui pekerjaan dengan upah yang memadai; atau melalui campuran beragam kegiatan.” (Chambers dan Conway, 1991)

Chambers dan Conway memodifikasi definisi WCED tersebut, dan mengajukan definisi sustainable livelihood, sebagai berikut:
"Penghidupan terdiri dari kapabilitas, aset (perbekalan, sumber daya, klaim dan akses) dan kegiatan yang dibutuhkan untuk sarana hidup: sebuah penghidupan dapat berkelanjutan jika dapat mengatasi dan pulih dari tekanan dan guncangan, dapat memelihara atau meningkatkan kemampuan dan aset, dan memberikan peluang menciptakan penghidupan berkelanjutan bagi generasi berikutnya; dan yang memberikan kontribusi berupa manfaat nyata ke penghidupan lain di tingkat lokal dan global, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.” (1991)

Menurut Guiterrez-Montes, Emery dan Fernandez-Baca (2009), ada sejumlah kesamaan antara pendekatan sustainable livelihood dengan Community Capitals Frameworks (CCF), di mana keduanya merupakan pendekatan yang berpusat pada manusia, mengedepankan prinsip partisipatori, fokus pada sumberdaya eksisting di masyarakat, dan berorientasi untuk membantu masyarakat menyiapkan diri mereka sendiri dalam mengidentikasi potensi strategis dan proses perubahan.

B. Prinsip-Prinsip Sustainable Livelihood
Ashley dan Carney, dalam Sustainable Livelihoods: Lessons from Early Experience (1999) mengemukakan prinsip-prinsip sustainable livelihood sebagai berikut: Bahwa dalam kegiatan pembangunan yang fokus pada kemiskinan harus:
  • Berpusat pada manusia/masyarakat (people-centred): Bahwa upaya mengurangi kemiskinan yang berkelanjutan akan tercapai hanya jika ada dukungan eksternal yang fokus pada apa yang penting bagi orang-orang, memahami perbedaan antara kelompok orang dan bekerja dengan mereka dengan cara yang sama dan sebangun dengan strategi penghidupan mereka saat ini, lingkungan sosial dan kemampuan untuk menyesuaikan.
  • Responsif dan partisipatif: Bahwa orang miskin itu sendiri-lah yang harus menjadi aktor kunci dalam mengidentifikasi dan mengatasi prioritas penghidupan. Orang luar harus terlibat dalam proses yang memungkinkan mereka untuk mendengarkan dan menanggapi orang miskin.
  • Multi-level: Penghapusan kemiskinan merupakan tantangan besar yang hanya akan diatasi dengan bekerja di berbagai tingkatan; dengan memastikan bahwa kegiatan di tingkat mikro dapat memberikan informasi pada penyusun kebijakan dan dapat menciptakan lingkungan yang yang efektif; dan bahwa struktur dan proses di tingkat makro juga mendukung masyarakat untuk membangun kekuatan mereka sendiri.
  • Kemitraan: Bahwa kemitraan ini harus dapat dibangun baik dengan publik dan sektor swasta.
  • Berkelanjutan: Bahwa ada empat dimensi kunci untuk keberlanjutan, yaitu: ekonomi, kelembagaan, sosial dan kelestarian lingkungan. Semuanya penting, dan harus ada  keseimbangan di antara mereka.Dinamis: Bahwa dukungan eksternal harus mengakui dang menghormati sifat dinamis dari strategi penghidupan, fleksibel dalam merespon perubahan situasi di masyarakat, dan mengembangkan komitmen jangka panjang

De Haan dalam “The Livelihood Approach: A Critical Exploration” (2012) menyebutkan bahwa konsep sustainable livelihood di Inggris yang dikembangkan oleh DFID dipengaruhi oleh pemikiran “Third Way” yang digagas oleh Anthony Giddens pada awal 1990-an, dan menjadi corak dari pemerintahan Partai Buruh pada masa pemerintahan Perdana Menteri Toni Blair. Konsep ini kemudian diadopsi oleh berbagai negara dan lembaga internasional, seperti UNDP, OXFAM, CARE, SIDA, World Bank, dll. (diantaranya lihat Ashley dan Carney, 1999; Narayan 2000, dikutip dari De Haan 2008; Haidar, 2009; De Haan, 2012). Dari situ, pendekatan sustainable livelihood kemudian diterapkan dalam berbagai program/proyek pembangunan di seluruh dunia yang pendanaannya didukung oleh negara dan lembaga donor internasional tersebut, termasuk di Indonesia.

C. Pentagonal Aset
            Penjelasan mengenai dasar-dasar sustainable livelihood umumnya digambarkan dalam bentuk diagram berbentuk pentagonal, yang dalam aplikasinya oleh berbagai ahli, institusi maupun program/proyek kemudian memiliki banyak varian, namun secara prinsip umumnya masih mengacu pada konsep awalnya. Kerangka kerja livelihood mengidentifikasi 5 (lima) kategori aset utama atau jenis-jenis modal di mana penghidupan dibangun, yang disebut sebagai The Assest Pentagon (Pentagonal Aset). Pentagon ini dikembangkan untuk memungkinkan informasi tentang aset masyarakat yang akan disajikan secara visual, yang dapat menggambarkan hubungan antar aset tersebut (DFID, 1999).
Kelima aset tersebut, yaitu:
(1)   Modal manusia (human capital), yaitu, kerja pertama dan terpenting tetapi juga keterampilan, pengalaman, pengetahuan dan kreativitas.
(2)   Modal alam (natural capital), yaitu, sumber daya seperti tanah, air, hutan dan padang rumput, tetapi juga mineral;
(3)   Modal fisik (physical capital), yaitu, rumah, alat dan mesin, stok pangan atau ternak, perhiasan dan peralatan pertanian;
(4)   Modal finansial (financial capital), yaitu, uang dalam rekening tabungan atau kaus kaki tua, pinjaman atau kredit; dan
(5)   Modal sosial (social capital), yang menunjuk pada kualitas hubungan antara orang-orang, misalnya, apakah seseorang dapat mengandalkan dukungan dari satu keluarga atau bantuan dari tetangga (mutual).
Modal alam dianggap sangat penting di daerah pedesaan, sementara di daerah perkotaan dianggap kurang relevan dibandingkan dengan tempat tinggal dan upah tenaga kerja. Selain itu, dalam studi penghidupan di perkotaan, infrastruktur dasar seperti transportasi, air dan energi sebagian besar termasuk dalam modal fisik bersama-sama dengan tempat tinggal dan peralatan produksi (De Haan 2000:344; lihat juga Dalal-Clayton, Dent and Dubois, 2003:16).
Pentagonal Aset tersebut pada dasarnya adalah sebuah diagram lama-laba (Web atau Radar Chart) dengan lima variabel (asset). Ketersediaan, akses dan kualitas dari tiap aset tersebut sangat mungkin akan berbeda-beda pada tiap keluarga, komunitas dan wilayah, sehingga ketika dilakukan pengukuran dan kemudian dipetakan maka bentuk pentagonal atau Radar Chart-nya juga akan menjadi berbeda pula.

D. Kerangka Kerja Sustainable Livelihood
Gambaran dasar dari konteks, struktur, proses, strategi dan outcome dari kerangka kerja sustainable livelihood yang diuraikan dalam “Sustainable Livelihoods Guidance Sheets,” DFID (1999), sebagai berikut:
Dalam guidance tersebut ditegaskan bahwa bentuk kerangka ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa titik awal untuk semua livelihood (atau analisis penghidupan) adalah Konteks Kerentanan (Vulnerability Context) yang melalui serangkaian permutasi menghasilkan Outcome Penghidupan (Livelihood Outcome). Alasannya, karena livelihood dibentuk oleh banyak kekuatan dan faktor yang berbeda dan terus berubah. Analisis yang berpusat pada masyarakat (people-centred) kemungkinan besar dapat dimulai dengan investigasi secara simultan atas aset masyarakat, tujuan mereka (Livelihood Outcome yang mereka cari) dan Strategi Penghidupan (Livelihood Strategies) yang mereka adopsi untuk mencapai tujuan tersebut.
Umpan balik yang penting antara Transformasi Struktur dan Proses (Transforming Structures and Processes) dengan Konteks Kerentanan. Bahwa kondisi yang terjadi dalam struktur dan proses (politik, ekonomi, hukum, sosial, dll.) akan turut berpengaruh terhadap tingkat kerentanan masyarakat miskin. Umpan balik lainnya adalah antara Outcome Penghidupan dengan Aset Penghidupan (Livelihood Aset). Dalam hal ini, tingkat kesejahteraan pada akhirnya juga akan berpengaruh terhadap aset yang dapat dimiliki dan/atau diakses.
Kerangka kerja tersebut kemudian banyak diadopsi dan diadaptasi dalam berbagai program/proyek pembangunan di berbagai bidang dan sektor, baik di wilaya perdesaan maupun perkotaan, yang diinisasi oleh negara dan lembaga donor internasional (diantaranya lihat Carney, 2001; Krantz, 2001; Dalal-Clayton and Bass, 2002; Saragih, Lassa dan Ramli, 2007; IMM, 2008)
Salah satu adaptasi kerangka pemikiran dari pendekatan sustainable livelihood adalah yang diajukan oleh Dalal-Clayton, Dent dan Dubois (2003), berikut ini:
Rakodi dalam Rakodi, Carole and Lloyd-Jones (Urban Livelihoods: A People-centered Approach to Reducing Poverty, 2002) berpendapat bahwa penerapan pendekatan sustainable livelihood di daerah pedesaan berfokus pada peningkatan kesejahteraan rumah tangga petani pertanian miskin. Jika rumah tangga petani memiliki akses ke berbagai jenis modal, maka mereka akan mampu mencukup diri dalam hal penyediaan makanan, air, sanitasi, bahan bakar dan tempat tinggal, sehingga mereka dapat mencapai kesejahteraan dasar. Sementara penerapan pendekatan sustainable livelihood di daerah perkotaan, berfokus pada mengatasi kebutuhan rumah tangga miskin, di mana mereka memang lebih bergantung pada pasar (dan ekonomi tunai) untuk penyediaan tenaga kerja, lahan dan perumahan dan layanan terorganisir (untuk air, sanitasi dan energi). Interaksi rumah tangga miskin perkotaan dengan struktur pemerintahan demikian lebih cepat dan sehari-hari daripada kebanyakan rumah tangga pedesaan, tingkat pendapatan yang diperlukan untuk menghindari kemiskinan lebih tinggi karena tingginya biaya barang non-makanan, dan cara di mana pasar dan jasa beroperasi adalah hal yang penting bagi mereka.
Salah satu analisis terhadap sustainable livelihood untuk kawasan perdesaan yang ditawarkan Scooner (dalam “Sustainable Livelihoods from Theory to Conservation Practice…,” 2010). Scooner membuat model yang menghubungkan antara analisis kontekstual, sumberdaya, kelembagaan, strategi dan outcome dalam penerapan pendekatan sustainable livelihood di perdesaan.

Dari kerangka analisis tersebut, ada tiga strategi yang umum dilakukan dalam sustainable rural livelihood, yaitu:
(1)      Intensifikasi/ekstensifikasi pertanian. Strategi ini mempertimbangkan antara intentifikasi modal (seringkali didukung dengan input eksternal dan kebijakan) dan tenaga kerja (berdasarkan tenaga kerja sendiri dan sumber daya sosial dan proses yang lebih otonom).
(2)      Diversifikasi mata pencaharian. Strategi ini mempertimbangkan antara pilihan aktif untuk berinvestasi dalam diversifikasi dengan tujuan akumulasi dan reinvestasi, dan diversifikasi yang ditujukan untuk mengatasi kesulitan sementara atau adaptasi yang lebih permanen dari kegiatan livelihood, ketika pilihan lain gagal untuk memberikan penghidupan. Ada dua strategi, yaitu: (a) diversifikasi yang melibatkan upaya pengembangan portofolio pendapatan produktif yang luas dan mencakup semua jenis guncangan atau stres secara bersama-sama; (b) strategi yang fokus mengembangkan respon dalam menangani jenis tertentu dari guncangan atau stres umum melalui koping mekanisme  (coping mechanisms) yang baik.
(3)      Migrasi. Strategi ini melihat adanya perbedaan antara penyebab yang berbeda migrasi (contohnya, migrasi sukarela dan tidak sukarela), efek migrasi (contohnya, reinvestasi di bidang pertanian, perusahaan atau konsumsi di rumah atau lokasi migrasi) dan pola pergerakan (misalnya ke atau dari tempat yang berbeda).
  
E. Implikasi Kebijakan dari Pendekatan Sustainable Livelihood
Bagi Chambers dan Conway (1991), konsep sustainable livelihood memiliki implikasi kebijakan baik bagi si kaya maupun si miskin. Bagi orang kaya, prioritasnya adalah dengan mengubah gaya hidup mereka untuk mengurangi tekanan terhadap lingkungan. Jika orang kaya membuat kebutuhan yang lebih rendah, maka akan lebih banyak yang tersisa untuk orang miskin dan generasi mendatang. Sementara untuk si miskin ada lebih banyak hal yang perlu dilakukan, yaitu:
  1. Meningkatkan kapabilitas/kemampuan. Kemampuan penghidupan (livelihood capability) dalam konteks perubahan dan ketidakpastian yang membutuhkan kemampuan untuk menjadi mudah beradaptasi, fleksibel, cepat berubah, memilik akses informasi yang memadai, dan mampu memanfaatkan dan mengubah beragam sumber daya dan kesempatan. Ada implikasi praktis untuk penyediaan infrastruktur dan layanan, termasuk: (a) Pendidikan untuk kemampuan mata pencaharian terkait; (b) Kesehatan, baik preventif dan kuratif untuk mencegah disabilitas permanen; (c) Peluang lebih besar dan lebih baik untuk pertanian, dan dukungan untuk eksperimen petani; (d) Transportasi, komunikasi dan jasa informasi (tentang hak, pasar, harga, keterampilan); (e) Kredit yang fleksibel untuk usaha kecil baru.
  2. Meningkatkan ekuitas. Mengutamakan kemampuan, aset dan akses yang lebih miskin, termasuk kelompok minoritas dan perempuan. Implikasi praktis bagi kelompok ini termasuk: (a) Redistribusi aset nyata, terutama tanah, dan tanah untuk penggarap; (b) Kepastian hak atas tanah, air, pohon dan sumber daya lainnya, dan keamanan mewariskannya untuk anak-anak; (c) Perlindungan dan pengelolaan sumber daya milik umum dan hak-hak yang adil terkait akses untuk orang miskin; (d) Meningkatkan intensitas dan produktivitas penggunaan sumber daya, dan mengeksploitasi sinergi ekonomi skala kecil; (e) Hak dan akses yang efektif untuk layanan, terutama pendidikan, kesehatan dan kredit; (f) Menghapus pembatasan yang memiskinkan dan melemahkan orang miskin. Harcourt dalam Women Reclaiming Sustainable Livelihoods (2012) menegaskan pandangan Chambers dan Conway ini , yaitu mengenai pentingnya peran perempuan dalam mengaplikasikan pendekatan sustainable livelihood untuk mengatasi kemiskinan di masyarakat.
  3. Meningkatkan keberlanjutan sosial. Mengurangi kerentanan dengan menahan tekanan eksternal, meminimalkan guncangan, dan menyediakan jaring pengaman, sehingga orang miskin tidak menjadi lebih miskin. Langkah-langkah praktis meliputi: (a) Perdamaian, hukum yang adil dan ketertiban; (b) Pencegahan bencana; (c) Strategi mengatasi perubahan msim untuk menjamin ketersediaan makanan, pendapatan dan pekerjaan bagi orang miskin pada saat tertentu; (d) Dukungan cepat di pada tahun-tahun yang buruk, dan memberi harga tinggi untuk aset berwujud yang dijual masyarakat di masa yang sulit; (f) Pelayanan kesehatan yang mudah diakses dan efektif dalam musim yang buruk, termasuk pengobatan untuk kecelakaan; (f) Ketentuan untuk kesuburan rendah.


F. Kekuatan dan Keterbatasan dari Pendekatan Sustainable Livelihood
Pendekatan sustainable livelihood mencermati relasi antara konteks kerentanan, ketersedian aset (manusia, alam, keuangan, fisik dan sosial), pengaruh dan akses terhadap aset-aset tersebut terhadap transformasi struktur dan proses bagi strategi penghidupan untuk mencapai outcome penghidupan yang lebih baik, khususnya bagi orang miskin. Dari cakupan pendekatan ini dapat dikatakan lebih bersifat holistik dibanding beberapa pendekatan pembangunan lain yang sudah dikenal sebelumnya yang cenderung menekankan pada salah satu atau sebagian aset dan kapital saja, seperti sumberdaya daya fisik, alam atau ekonomi/keuangan saja.
Pendekatan ini juga membantu memberi pemahaman mengenai penyebab kemiskinan dengan berfokus pada berbagai faktor, pada tingkat yang berbeda, yang secara langsung atau tidak langsung menentukan atau membatasi akses orang miskin terhadap sumber daya/ aset dari berbagai jenis, dan dengan demikian berpengaruh terhadap penghidupan mereka. Selain itu, pendekatan ini juga menyediakan kerangka kerja yang lebih realistis untuk menilai efek langsung dan tidak langsung pada kondisi kehidupan masyarakat, untuk kriteria tertentu, misalnya, produktivitas atau pendapatan (lihat Krantz, “The Sustainable Livelihood Approach to Poverty Reduction: An Introduction,” 2001)
Pendekatan ini tidak bersifat rigid/kaku, namun dapat diterapkan fleksibel tergantung pada konteks negara/daerah. Karenanya, pendekatan ini dapat diterapkan di manapun dalam situasi di mana mata pencaharian perlu dipahami dan ditingkatkan sehingga membuatnya lebih berkelanjutan. Meskipun demikian, berdasarkan karakkteristiknya pendekaan ini hanya cocok dipraktekkan pada negara yang sedang berkembang (developing world) (lihat Morse, McNamara dan Acholo, 2009; Morse dan McNamara, 2013).
Sementara menurut Ashley dan Carney (1999), kelebihan dari pendekatan sustainable livelihood ini adalah tidak hanya dapat digunakan di tingkat program dan proyek saja, tetapi juga dapat digunakan di tingkat kebijakan. Beberapa cara di mana pendekatan sustainable livelihood dapat memberikan nilai tambah terhadap kebijakan, yaitu:
1.         Membantu untuk memastikan bahwa kebijakan tidak diabaikan: Dalam hal ini analisis sustainable livelihood dapat memberikan informasi penting tentang bagaimana struktur dan proses yang ada mempengaruhi penghidupan masyarakat. Dalam analisis sustainable livelihood umumnya juga mengidentifikasi dan merekomendasikan perlunya reformasi kebijakan tertentu.
2.         Menyediakan bahasa yang sama (common language) bagi para pembuat kebijakan dari berbagai sektor: Kerangka dan terminologi dalam pendekatan sustainable livelihood  dapat membantu dan menjadi bahasa bersama dalam analisis dari sektor-sektor yang berbeda, atau ketika membahas isu-isu lintas sektoral seperti kemiskinan, desentralisasi, pembangunan pedesaan dan reformasi sektor publik, yang memiliki dampak langsung ataupun tidak langsung terhadap penghidupan (livelihood). Demikian pula ketika menyusun kerangka kerja mengenai peran sektor swasta dalam mengurangi kemiskinan.
3.         Mendorong pendekatan yang lebih berfokus pada orang dalam penyusunan kebijakan: Dalam pandangan Ashley dan Carney, pendekatan sustainable livelihood dapat membantu pembuat kebijakan berpikir di luar kotak-kotak sektoral dan dapat melihat perubahan kebijakan dari perspektif orang/pihak lain. Termasuk menyoroti mengenai kebutuhan untuk melakukan konsultasi yang lebih luas tentang isu-isu kebijakan, terutama dengan orang miskin. Kerangka sustainable livelihood juga dapat menginformasikan program reformasi kebijakan dengan menggambarkan dampak kebijakaan saat ini dan di masa depan terhadap kehidupan masyarakat.
 Selain kekuatan, ada beberapa keterbatasan dari pendekatan sustainable livelihood ini. Menurut Krantz, (2001), dari hasil pengamatannya terhadap implementasi pendekatan sustainable livelihood oleh sejumlah lembaga internasional, menilai bahwa pendekatan ini kurang memberi gambaran yang lebih jelas dalam hal bagaimana mengidentifikasi orang-orang miskin yang menjadi subyek dari pendekatan ini. Keterbatasan lainnya adalah pada kurangnya penjelasan mengenai bagaimana caranya agar sumber daya dan peluang penghidupan lainnya dapat didistribusikan secara lokal, mengingat proses ini seringkali dipengaruhi oleh struktur informal dari dominasi sosial dan kekuasaan di dalam masyarakat itu sendiri.
Aspek lain yang juga dipandang kurang terelaborasi dalam pendekatan adalah sustainable livelihood ini mengenai keseimbangan gender. Umum dipahami bahwa gender merupakan aspek hubungan sosial dan dan relasi antara laki-laki dan perempuan yang kerap ditandai dengan adanya ketimpangan dan dominasi sosial. Kendala lain yang menurut Krantz juga mungkin dihadapi dalam implementasi pendekatan sustainable livelihood ini adalah sulit tersedianya suatu sistem perencanaan pembangunan yang fleksibel untuk dapat mengakomodasi proses analisis yang luas dan terbuka.
Sementara itu, Ashley dan Carney (1999) juga mengingatkan bahwa ada batasan dalam pendekatan sustainable livelihood di tingkat kebijakan, yaitu:
1.         Analisis penghidupan (livelihood analysis) untuk tingkat nasional adalah tidak praktis: Tidak mudah untuk melakukan analisis rinci dari penghidupan masyarakat di seluruh wilayah negara untuk mendukung pembuatan kebijakan nasional, karena kemungkinan adanya tingkat heterogenitas yang tinggi. Meskipun demikian, analisis sustainable livelihood secara umum dapat menyoroti kesenjangan kunci dalam informasi yang ada.
2.         Kesulitan membongkar dan memahami 'struktur dan proses': Kerangka sustainable livelihood sebagai cara untuk melakukan analisis tingkat rumah tangga yang lebih rinci dengan menggunakan pentagonal aset dan menyoroti hubungan antara komponen, sesungguhnya tidak dapat diberlakukan secara sama untuk masalah meso atau makro. Struktur dan proses kebijakan tingkat meso dan makro (aktor, peran dan relasi) terlalu luas dan kompleks.
3.      Masalah dalam mengatasi hambatan untuk mengubah kebijakan, struktur dan proses: Bahkan jika sustainable livelihood menyoroti perlunya perubahan dalam struktur dan proses, mereka tidak dapat membantu dalam melakukan perubahan tersebut. Tantangan menangani ketidaksetaraan, pertentangan dalam kepentingan sosial-ekonomi, atau kurangnya kapasitas pelaksanaan tetap besar, dengan atau tanpa sustainable livelihood. Ashley dan Carney menggarisbawahi bahwa berbagai keterampilan lain di pemerintahan, reformasi kelembagaan, resolusi konflik, peningkatan kapasitas dan negosiasi tetap dibutuhkan. Bahkan, ada mungkin sedikit prospek reformasi kebijakan atau pemerintah yang justru bertentangan dengan pencapaian luas mata pencaharian yang berkelanjutan. Hal ini dapat menempatkan kendala mendasar pada pekerjaan sustainable livelihood.
 Dari analisis terhadap pengalaman penerapan pendekatan ini di sejumlah negara, Norton dan Foster (2001) menyimpulkan bahwa ada beberapa kelemahan dan masalah yang telah diidentifikasi antara lain sebagai berikut:
  • Sifat holistik dari multi-dimensi dalam kerangka kerja pada pendekatan ini- dengan penekanan pada 'dunia yang kompleks' - dapat menyulitkan dalam membuat prioritas tindakan (ketika agenda yang ingin digarap menjadi  'terlalu besar');
  • Kemungkinan ada masalah dalam bahasa dan pemaknaannya dengan mitra kerja program, yang kerap menyulitkan pendekatan ini dapat menjadi agenda bersama (dalam kasus program yang diinisiasi oleh lembaga/negara donor);
  • Pendekatan ini mungkin kurang menarik bagi organisasi mitra utama yang berada pada jalur sektoral (yang mungkin bahkan melihatnya sebagai ancaman, karena pendekatan ini yang cenderung multi-dimensi/sektor);
  • Pendekatan ini kurang memberi perhatian yang memadai terhadap faktor sejarah dan politik;
  • Kerangka kerja dalam pendekatan ini tidak sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan akan 'analisis nasional' dan karena itu kurang cocok digunakan untuk analisis makro;
  • Ada terlalu banyak variabel kunci untuk analisis kebijakan yang terkandung dalam satu 'kotak' dalam kerangka kerja pada pendekatan ini, dan panduan untuk membongkar keterkaitan makro-mikro (ekonomi, sosial dan politik) dipandang juga tidak cukup memadai.


G. Strategi Penanganan Kemiskinan dalam Pendekatan Sustainable Livelihood
Ada banyak strategi penanganan kemiskinan menggunakan pendekatan sustainable livelihood yang ditawarkan dan sudah dipraktekkan oleh berbagai program/proyek, perguruan tingi, lembaga non pemerintah dan lembaga/negara donor. Salah satu strategi yang dapat menjadi ilustrasi strategi dalam penanganan kemiskinan dengan pendekatan sustainable livelihood, yang dikembangkan oleh CGAP dan Ford Foundation (2006), sebagaimana dikutip oleh de Montesquiou et.al. dalam From Extreme Poverty to Sustainable Livelihoods (2014). Dalam pendekatan tersebut dibuat klasifikasi mulai dari melarat/fakir miskin (destitute), sangat miskin (extreme poor), agak miskin (moderate poor), rentan tidak miskin (vulnerable non-poor), tidak miskin (non-poor), dan kaya (wealth), yang dipisahkan oleh garis kemiskinan. (Pembahasan lebih lanjut mengenai Graduation Approach dapat dilihat pada CGAP, 2009; Hasjemi dan de Montesquiou, 2011; UNHCR, 2011; dan Moury, 2014).
 Ada tiga strategi yang digunakan, yaitu:
  1. Program perlindungan sosial (social protection). Strategi ini memiliki catatan jejak yang lebih baik untuk mencapai miskin ekstrim melalui berbagai intervensi, mulai dari jaring pengaman sosial (seperti, bantuan transfer tunai dengan syarat ataupun tanpa syarat, bantuan pangan, jaminan kerja) bagi mereka yang membutuhkan segera, sebagai pengaman agar tidak tergelincir ke kemelaratan.;
  2. Intervensi penghidupan (livelihoods interventions). Strategi ini mempromosikan penggunaan aset manusia dan material untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan dan "cara hidup" (seperti, menjadi petani atau tukang). Tujuan dari strategi promosi penghidupan adalah untuk menjaga orang-orang tetap bekerja dan produktif, dengan tetap terjaga martabat mereka, untuk jangka panjang. Tapi beberapa program pengembangan mata pencaharian telah membahas kebutuhan rumah tangga sangat miskin. Hal ini terutama terjadi di daerah pedesaan, di mana program pengembangan mata pencaharian cenderung fokus pada rumah tangga yang aktif secara ekonomi, biasanya orang-orang dengan lahan yang cukup untuk menghasilkan surplus yang dapat dijual ke pasar;
  3. Inklusi keuangan (financial inclusion). Strategi ini umumnya fokus pada yang masyarakat yang aktif secara ekonomi dan dengan demikian tidak menjangkau kaum sangat miskin (extreme poor). Mereka yang sangat orang miskin mungkin memilih untuk tidak meminjam karena mereka berpikir utang lebih mungkin justru akan memberatkan dan bukannya membantu mereka. Dalam jenis pendekatan dengan jaminan kelompok yang digunakan oleh beberapa penyedia jasa keuangan, anggota kelompok umumnya justru mengecualikan mereka yang termiskin, karena takut bahwa orang-orang seperti akan tidak mampu mengembalikan pinjamannya dan harus ditanggung oleh kelompok tersebut. Selain itu banyak penyedia jasa keuangan menganggap bahwa mereka termiskin itu terlalu mahal biaya pelayanannya, karena jumlah pinjaman umumnya kecil sementara biaya operasionalnya sama. Meskipun mereka mungkin diabaikan oleh penyedia jasa keuangan, orang yang sangat miskin tetap meminjam dan menyimpan uang, apakah secara informal (menyimpan uang tunai di rumah, meminjam uang dalam jumlah kecil dari teman atau keluarga yang memilikinya untuk cadangan) atau semi-formal melalui kelompok simpan pinjam berbasis masyarakat yang umum ada di komunitas miskin di seluruh dunia berkembang (Catatan: semacam kelompok arisan di Indonesia). Bahkan orang-orang yang sangat miskin juga merasa perlu menghemat uang, terutama karena itu menyangkut masalah kelangsungan hidup mereka sendiri. Tabungan adalah satu-satunya alat yang tersedia untuk melindungi terhadap guncangan (social and economic shocks) bagi orang-orang yang tidak memiliki akses ke asuransi, kredit darurat, atau apa pun selain sumber daya mereka sendiri (CGAP dan Ford Foundation, dalam de Montesquiou, 2006).


Pendekatan yang digunakan disebut “Graduation Approach” yang mencoba mengeluarkan masyarakat dari kondisi sangat miskin (extreme poverty) ke kondisi penghidupan berkelanjutan, yang dibangun pada elemen lima inti: dukungan konsumsi, tabungan, transfer aset, pelatihan keterampilan teknis, dan pendampingan regular mengenai keterampilan hidup (lihat de Montesquiou, 2006:22, dan UNHCR, 2014). Pendekatan mengacu pada aspek yang paling relevan perlindungan sosial, pengembangan mata pencaharian, dan inklusi keuangan untuk memberikan hasil dengan menggabungkan dan mengkomuninasikan dukungan untuk kebutuhan mendesak dengan modal dan aset manusia investasi jangka panjang. Tujuannya adalah untuk melindungi peserta dalam jangka pendek sambil mempromosikan kehidupan yang berkelanjutan untuk masa depan.



Pendekatan ini memiliki visi, yaitu:
  1. Investasi awal yang tinggi dari peserta program akan membantu keluarga yang sangat miskin dalam mengembangkan penghidupan yang berkelanjutan;
  2. Rumah tangga ini mengembangkan kapasitas mereka dalam meningkatkan pendapatan dan membangun aset, serta meningkatkan ketahanan mereka, dan seiring waktu kerentanan mereka terhadap guncangan juga akan berkurang. Ini dapat mengurangi risiko mereka untuk jatuh kembali ke dalam kemiskinan yang ekstrim;
  3. Keuntungan dalam jangka panjang akan bertambah baik untuk individu maupun keluarga yang terkena dampak langsung, dan juga untuk tujuan-tujuan sosial yang lebih luas, seperti memutus mata rantai kemiskinan lintas generasi dan mengurangi ketidaksetaraan.



Dari gambar tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Dukungan konsumsi. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang termasuk kelompok sasaran (hasil targeting), dalam bentuk uang saku tunai dalam jumlah kecil atau bahan makanan. Dukungan ini dapat memberikan mereka "ruang bernapas" dengan meringankan stres hidup sehari-hari;
  • Tabungan.  Setelah konsumsi pangan masyarakat stabil, mereka didorong untuk mulai melakukan penghematan, baik secara semi-formal melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM), atau lebih formal melalui rekening pada penyedia jasa keuangan formal. Selain untuk membangun aset, tabungan juga bermanfaat menanamkan disiplin keuangan dan membiasakan peserta dengan layanan keuangan formal. Graduation Approach dapat menawarkan pelatihan literasi keuangan, mengajar peserta tentang kas dan manajemen keuangan, dan mengakrabkan mereka dengan tabungan dan kredit. Fitur ini mengajarkan tentang pentingnya penghematan dari bidang inklusi keuangan;
  • Analisa pasar dan pengalihan aset. Beberapa bulan setelah program dijalankan, setiap peserta menerima aset (misalnya, ternak jika mata pencaharian melibatkan peternakan; persediaan barang dagangan jika mata pencaharian adalah ritel) untuk membantu menmbangun satu atau lebih kegiatan ekonomi. Sebelumnya dilakukan identifikasi pilihan mata pencaharian yang berkelanjutan dalam rantai nilai yang dapat menyerap pelaku ekonomi baru. Dari daftar tersebut peserta memilih dari daftar menu aset, berdasarkan preferensi mata pencaharian dan pengalaman masa lalu;
  • Pelatihan keterampilan teknis. Peserta menerima pelatihan keterampilan dasar dalam hal memanfaatkan dan merawat aset serta menjalankan bisnis. Pelatihan tersebut sangat penting dalam mengelola usaha kecil yang sukses, serta dapat memberikan informasi mengenai bantuan dan layanan yang diperlukan (misalnya, dokter hewan, untuk peserta program yang banyak yang pilihan mata pencaharian melibatkan peternakan);
  • Pendampingan (life skill coaching).  Mereka yang berada dalam kondisi kemiskinan ekstrim umumnya kurang percaya diri dan terbatas modal sosial-nya. Diperlukan pendampingan secara kontinyu dalam waktu yang cukup (sekitar 18 sampai 36 bulan program). Selama pendampingan tersebut, peserta dibantu dalam melakukan perencanaan bisnis dan manajemen uang, bersama dengan dukungan sosial dan layanan kesehatan dan pencegahan penyakit. Dalam beberapa kasus, telah terbukti berharga untuk mengorganisir kelompok-kelompok dukungan sosial di masyarakat atau berhubungan dengan penyedia layanan kesehatan (de Montesquiou et.al., 2006).

Catatan:

Tulisan ini menjadi bagian dari desk study dalam sebuah laporan kajian tentang penghidupan berkelanjutan di Bappenas (2016).