Baca

Baca

Senin, 20 April 2015

"Kartini"



21 April, dan saya teringat satu buku lama yang pernah saya baca beberapa tahun lalu.

Buku yang saya maksud adalah Letters of A Javanese Princess, yang terbitkan pada tahun 1921 oleh Duchworth & Co.-London. Buku ini merupakan hasil terjemahan oleh Agnes Louise Symmers dari buku aslinya yang berjudul “Door Duisternis tot Licht” atau “From Darkness into Light” dalam bahasa Inggris, yang diterbitkan pada tahun 1911. Isinya adalah surat-surat dari Raden Adjeng Kartini kepada beberapa orang kawannya di negeri Belanda, yang kemudian dikumpulkan dan diedit oleh Dr. J.H. Abendanon (mantan Menteri Pendidikan dan Industri untuk Hindia Belanda).

Dalam buku ini hanya memuat surat sepihak yaitu yang dikirimkan oleh Kartini saja dan tidak menampilkan surat-surat balasannya. Namun saya lebih tertarik melihat bagaimana persepsi “orang Barat” yang terlibat dalam penerbitan buku ini mengenai sosok Kartini. Dua nama yang ada di buku ini adalah Louis Marie-Anne Couperus --seorang novelis dan penulis puisi dari Belanda--, dan Agnes Louise Symmers sang penerjemah buku ini dari versi bahasa Belanda ke Inggris.

-----

Louis Coperus dalam kata pengantarnya di buku ini (hal. vii-x) -–yang menurut saya isinya lebih mirip ode atau pujian-- menulis, bahwa diterbitkannya buku tentang  surat-surat Kartini pertama kali diterbitkan di Belanda, telah menimbulkan perhatian simpati yang luas di kalangan masyarakat  Belanda dan Eropa pada umumnya.

When the letters of Raden Adjeng Kartini were published in Holland, they aroused much interest and awakened a warm sympathy for the writer. She was the young daughter of a Javanese Regent, one of the "princesses" who grow up and blossom in sombre obscurity and seclusion, leading their monotonous and often melancholy lives within the confines of the Kaboepatin, as the high walled Regent's palaces are called.


The Javanese woman of noble birth is even more impenetrable. The life of a Raden Adjeng or a Raden Adjoe, is a thing apart. Even the Dutch officials and rulers of the country know nothing of the lives of these secluded "princesses," as we like to call the wives and daughters of the Regents, though they themselves lay no claim to a title which in Europe ranks so high.

Suddenly a voice was heard from the depths of this unknown land. It rose from behind the high protecting wall that had done its work of subjection and concealment through the ages. It was gentle, like the melodious song of a little bird in a cage—in a costly cage it is true, and surrounded by the tenderest care, but still in a cage that was also a prison. It ivas the voice of Raden Adjeng Kartini, ivhich sounded above the walls of the close-barred Kaboepatin. It was like the cry of a little bird that wanted to spread its wings free in the air, and fly towards life. And the sound grew fuller and clearer, till it became the rich voice of a woman.

She was shut in by aristocratic traditions and living virtually imprisoned as became a young "princess" of Java; but she sang of her longing for life and work and her voice rose clearer and stronger. It penetrated to the distant Netherlands, and was heard there with wonder and with delight. She was singing a new song, the first complaint that had ever gone forth from the mysterious hidden life of the Javanese woman. With all the energy of her body and soul she wanted to be free, to work and to live and to love.

Then the complaint became a song of rejoicing. For she not only longed to lead the new life of the modern woman, but she had the strength to accomplish it, and more than that, to win the sympathy of her family and of her friends for her ideals. This little "princess” lifted the concealing veil from her daily life and not only her life, her thoughts were revealed. An Oriental woman had dared to fight for feminism, even against her tenderly loved parents. For although her father and mother were enlightened for noble Javanese, they had at first strongly opposed her ideas as unheard of innovations.

She wanted to study and later to become a teacher—to open a school for the daughters of Regents, and to bring the new spirit into their lives. She battled bravely, she would not give up; in the end, she won.

Raden Adjeng Kartini freed herself from the narrow oppression of tradition, and the simple language of these letters chants a paean "From Darkness into Light."  The mist of obscurity is cleared away from her land and her people. The Javanese soul is shown as simple, gentle, and less hostile than we Westerners had ever dared to hope. For the soul of this girl was one with the soul of her people, and it is through her that a new confidence has grown up between the West and the East, between the Netherlands and Java. The mysterious "Quiet Strength” is brought into the light, it is tender, humwi and full of love, and Holland may well be grateful to the hand that revealed it.

This noble and pure soul was not destined to remain long upon earth. Had she lived, who knows what Raden Adjeng Kartini might not have accomplished for the well being of her country and her people; above all, for the Javanese woman and the Javanese child. She was the first Regent's daughter to break the fixed tradition in regard to marriage; it was customary to give the bride to a strange bridegroom, whom she had never seen, perhaps never even heard of, until her wedding day. Kartini chose her own husband, a man whom she loved, but her happy life with him was cut short by her early death.

Jt is sometimes granted to those whom the gods love to bring their work to fruition in all the splendour of youth, in the springtime or the summer of their lives. To have worked and to have completed a great task, when one is young, so that the world is left richer for all time— is not that the most beautiful of all the gifts of the gods?

-----

Sementara Agnes Louise Symmers memberi kata pengantar cukup panjang yang lebih kaya tentang latar belakang keluarga, budaya, mimpi, perjalanan pemikiran, hambatan, dukungan dan pengaruh Kartini kala itu (hal. xii-xviii)

These letters which breathe the modem spirit, in all of its restless intensity, were written by a girl of the Orient, reared in an ancient and outworn civilization. They unfold the story of the writer with unconscious simplicity and present a vivid picture of Javanese life and manners.

But perhaps their chief interest lies in their value as a human document.

In them the old truth of the oneness of humanity is once more made manifest and we see that the magnificent altruism, the spirit of inquiry, and the almost morbid desire for self-searching and analysis that characterize the opening years of the Twentieth Century were not peculiar to Europe or to America, but were universal and belonged to the world, to the East as well as to the West.

Kartini, that was her only name—Raden Adjeng is a title—wrote to her Dutch friends in the language of the Netherlands. In her home circle she spoke always Javanese, aiid she was Javanese in her intense love for her land and people, as well as in dress and manners.

She did not live to see the work that has been accomplished in her name during the last ten years. Today there are "Kartini Schools" in all parts of Java. The influence of her life and teachings is perhaps greater than that of any other woman of modem times because it reaches all of the thirty-eight millions of Javanese and extends to some extent throughout the entire East.

She did not desire to make of her people pseudo-Europeans but better Javanese. Not the material freedom for which during the three hundred years of Dutch rule the Javanese of the past had sometimes waged a bloody warfare, but the greater freedom of the mind and of the spirit. The Dutch rule had become enlightened. In local affairs the Javanese had self-government under their own officials. But they were bowed down by superstition and under the sway of tradition. The "adat," or law which cannot be changed, was fostered by religion. They were imbued with all the fatalism of the Mohammedan, the future belonged to "Tekdir" or Fate and it was vain to rebel against its decrees. But Kartini rebelled against "Tekdir." She refused to believe in the righteousness of the ancient law that a girl must marry, or breaking that law, bring everlasting disgrace upon her family.

She realized that the freedom of woman could only come through economic independence. And personally she said that she had rather be a kitchen maid, than be forced to marry a strange and unknown man. For in well-bred Javanese circles girls were brought up according to the most rigid Mohammedan canons and closely guarded from the eyes of men.

Dr. Abendanon, the compiler of Kartini's letters, says that although he had lived for twenty-five years in Java, she and her sisters were the first young girls of noble birth that he had ever seen.

Kartini wanted to go to Holland to study, to return home when she had gained a broader knowledge and experience, equipped for teaching the daughters of her own people. She wished to help them through education, to break with the stultifying traditions of the past. Although always a Mohammedan, marriage with more than one wife was abhorrent to her. True progress seemed impossible in a polygamous society for men or for women. Furthermore polygamy was not commanded or even approved of by Mohammed himself; it had been merely permitted.

After years of conflict between her affection for her family and the principles in which she believed, Kartini won the entire confidence both of her father and of her mother. Her mother was an exponent of the best ideals of Oriental womanhood, excelling in care of the home and filled with love and sympathy for her husband and children.

Kartini was an innovator who sought to break new paths for her people, but in reaching out for the new and untried she gained rather than lost in respect for the old fashioned virtues of her kind. Her interests were human, and not merely feministic—which cannot always be said of our own feminism.

Kartini's biography is brief, and her life almost uneventful so far as outward happenings go.

She was bom on the 21st of April, 1879, the daughter of Raden Mas Adipati Sosroningrat, Regent of Japara. His father, the Regent of Demak, Pangeran Ario Tjondronegoro, was an enlightened man who had given European educations to all of his sons and who is described by his grand-daughter Kartini as—"the first regent of middle Java to unlatch his door to that guest from over the sea—^Western civilization."

The Regent of Japara went still further as became the next generation. He sent his daughters to the free grammar school for Europeans at Semarang so that they might learn Dutch.

Kartini's best friend at school was a little Hollander, Letsy, the daughter of the head master. A question of Letsy's, "What are you going to be when you grow up?" both puzzled and interested her. When she went home after school was over, she repeated the question anxiously, "What am I going to be when I grow up?" Her father, who loved her very dearly, did not answer but smiled and pinched her cheek. An older brother overheard her and said, "What should a girl become, why a Raden Ajoe of course." Raden Ajoe is the title of a Javanese married woman of high rank, while the unmarried daughter of a regent is Raden Adjeng.

In Kartini a spirit of rebellion was awakened which grew with the years. Even as a child she vowed that she would not become merely a Raden Ajoe, she would be strong, combat all prejudice and shape her own destiny. But she was soon to feel the weight of convention pressing upon her with inexorable force. When she reached the age of twelve and a half she was considered by her parents old enough to leave school and remain at home in seclusion according to the established usage. Some day there would have to be a wedding and a Javanese bridegroom was chosen by the girl's parents and often never seen by his bride until after the ceremony, as her presence was not required at that solemnity.

Kartini implored her father, on her knees, to be allowed to go on with her studies. But he felt bound by the hitherto unbroken conventions of his race and she went into the "box" as it was called, passing four long years without ever once going beyond the boundaries of the Kaboepatin.

During those years reading was her greatest pleasure, and her father was proud of her intelligence and kept her supplied with Dutch books. She did not always understand what she read, but would often be guided through the difficult places by her father or by her favourite brother Kartono, who felt a warm sympathy for his sister.

But the spirit of progress slowly awakened even in slumbering Java, and when Kartini was sixteen, she was released from her imprisonment. Her first journey into the outside world was to accompany her parents to the festivities held in honour of the coronation of Queen Wilhelmina.

This caused a great scandal in conservative Javanese society. But Kartini and her sisters did not have the freedom for which they longed, they could not go out into the world and fight its battles. They could only take well chaperoned little excursions and meet the guests, both men and women, of their father's household. They were free very much as a delicately nurtured Victorian young lady would Have been free, half a century ago.

In 1901 the Minister of Education and Industry for Netherland India was Dr. J. H. Abendanon. He took a deep interest in the well-being and progress of the native Javanese, and realized the need of schools for native girls. At that time there was none in Java.

He had heard of the enlightened Regent of Japara, and of the example which he had set to his fellow countrymen in educating his own daughters. Accompanied by his wife Dr. Abendanon went to Japara to obtain the assistance of the Regent in interesting the native official world in his project.

A school for native girls had been the dream of Kartini and her sisters. With her, the idea had become almost an obsession. Her longing for education had gathered force and widened in its significance. It no longer meant the shaping of an independent career for herself, but a means to an end of work among her people.

Dr. Abendanon, in describing the first meeting with Kartini, said that when she and her sisters came forward in their picturesque native costume they made a most charming impression, but the charm was heightened when they spoke to him in fluent Dutch. Kartini said that a girls' school was the subject nearest her heart but asked that it also be a vocational school, fitting the girl for self-support should she desire it.

The influence and friendship of the Abendanons became a great comfort and support to Kartini. Mevrouw Abendanon was called Moedertje (little mother) and many letters were written to her.

Kartini was never able to go to Holland and study. Although her disappointment was intense, she became convinced that her influence among her own people would be stronger if she remained at home, free in their eyes from the possibility of contamination by foreign ideas.

Acting upon the advice of Mevrouw Abendanon, she opened a school at home for little girls. With the help of her sisters she instructed them in elementary branches, in sewing and in cooking.

At last she obtained the permission of her father to continue her own studies at Batavia. But she did not go to Batavia. Nor did she leave the house of her parents in the way that she had planned.

She fell in love like any Western girl, and was married in 1903 to Raden Adipati Djojo Adiningrat, Regent of Rembang. He had been educated in Holland, and had many enlightened ideas for the advancement of his people.

The dreams of Kartini were as his own, she had his full sympathy and their work in the future would be carried on together. Both of them were interested in the ancient history of Java, the sagas and stories of the past. They wished to make a collection of these, they also felt a warm interest in the revival of Javanese art, in wood carving, textile weaving, dyeing, work in gold and copper and tortoise shell.

After Kartini was married her little school was continued at Rembang, and some of the wood carvers who had been working under her supervision at Semarang were anxious to follow her to her new home.

"Although I am a modem woman what a strange bridal dower I shall have," she writes to Mevrouw Abendanon in discussing the plan for moving the little children she was teaching and the wood carvers to Rembang.

A charming picture of the married life of Kartini is given in her own letters. There was a year of hard work and increased responsibility, but also of great happiness.

On the 17th of September 1904, four days after the hirth of her son Siengghi, she died.

In 1907, the first Raden Adjeng Kartini school was founded at Batavia. Its inception was largely due to the efforts of Dr. Abendanon. The Governor General of Netherland-India, the Queen Mother of Holland and many other influential persons gave it their active support. A society at the Hague known as the "Kartini—fonds" had been formed and under its patronage there are now schools at Malang, Cheribon, Buitenzorg, Soerabaja, Semarang and Soerakarta, as well as at Batavia. There is also a large number of native Kartini schools under the direct management of native Javanese.

The long slumber of Java has ended. The principles for which Kartini suffered and struggled are now almost universally accepted by her fellow countrymen. A Javanese girl, even though of noble birth, may now earn her living without bringing disgrace upon her family. Women choose their own husbands, and plural marriages are much less frequent among the younger generation.

The time was ripe. It has been said that great men are the products of great movements. There must always be someone to strike the note of leadership, so firmly convinced of the righteousness of a given cause that he (or she) goes blindly forward, forgetful of personal interest and of all selfish considerations, combatting the world if need be, holding its ridicule as of no account; and what is perhaps hardest of all, bringing sorrow and disappointment to those that love them.

The prophet burned at the stake amid execrations and the conqueror who receives the plaudits of the multitude, alike await the judgment of posterity. Only in after years can we weigh the thing that they have wrought and gauge its true value.

Kartini has stood the test of time. To the modem progressive Javanese she is a national heroine, almost a patron saint. Her influence and her work live, and are a vital factor in the prosperity and happiness of her country.

-----

Buku ini memuat sebagian surat-surat Kartini yang yang pernah dikirimkan kepada kawan-kawannya di negeri Belanda, yaitu Mejuffrouw Zeehandelaar, Mevrouw M.C.E. Ovink-Soer, Mevrouw Abendanon-Mandri, Dr. Adriani, Professor dan Mrs. G K. Anton of Jena, Mevrouwde Booij-Boissevain, Mevrouw H.G. de Booij-Boissevain, dan Mevrouw Van Kol. Surat-surat yang dimuat dalam buku ini adalah antara kurun waktu 25 Mei 1899 sampai 7 September 1904. Kartini sendiri meninggal dunia pada tahun 1907, tak lama setelah melahirkan anaknya.

Banyak hal menarik dari membaca kegelisahan dan “curhat” putri bangsawan ini. Setidaknya sangat jelas tergambarkan bahwa Kartini adalah perempuan muda pada zamannya yang cukup banyak membaca dan terbiasa menyampaikan pikiran dan perasaannya. Meskipun memang apa yang dibahasnya cenderung terbatas pada masyarakat Jawa saja. Dalam salah satu suratnya kepada Mejuffrouw Zeehandelaar pada tanggal 6 November 1899 contohnya, Kartini menceritakan bahwa dia juga sudah membaca “Max Havelaar” karya Multatuli, dan banyak memikirkan kisah tersebut. Karakter dan kutipan dari Max Havelaar ini juga tersebar di surat-suratnya yang lain.

Karena dianggap berjasa dan menjadi simbol “perjuangan kaum perempuan,”pada tahun 1964 Presiden Sukarno menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Nasional, dan hari lahirnya pada 21 April diperingati sebagai Hari Kartini dan menjadi semacam semi-hari besar nasional. Terlepas dari adanya kritik dari sebagian orang mengenai hal tersebut, sosok Kartini memang unik dan boleh dibilang terlalu maju untuk masanya.

Jumat, 17 April 2015

"Analisis Institusional terhadap Bantuan Pembangunan" - Clark C. Gibson et.al.



Tulisan ini diambil dari buku karya Clark C. Gibson et.al. yang berjudul The Samaritan’s Dilemma: The Political Economy of Development Aid (2005), pada bagian “What’s Wrong with Development Aid?” (hal. 3-18).


Menimbang Ulang Bantuan Pembangunan

Bantuan pembangunan (development aid) selalu menjadi isu yang hangat dan kerap dikaitkan dengan isu-isu besar lain seperti pembangunan nasional, nasionalisme, kerjasama luar negeri, hutang luar negeri, neo-liberalisme, dll. Menurut Gibson et.al., setelah berlangsung selama beberapa dekade, banyak pembuat kebijakan, praktisi, akademisi, analis dan aktivis yang mempertanyakan efektivitas bantuan pembangunan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, atau meningkatkan pembangunan sosial (Adam dan O'Connell 1999; Burnside dan Dollar 2000a; Cohen et al 1985;. Dollar dan Easterly 1999; Easterly 2001, 2003; Martens et al 2002;. Tsikata 1998; Bank Dunia 1998). Sejaumlah literatur menunjukkan bahwa di tingkat makro hanya ada sedikit bukti bahwa bantuan pembangunan memang meningkatkan kondisi kehidupan. Sementara di tingkat mikro, hanya ada beberapa program yang bertahan hidup lebih lama dari bantuan donor, yang menjadi bahan ejekan bagi lembaga bantuan mengenai kepemilikan dan keberlanjutan bantuan tersebut (Catterson dan Lindahl 1999; Edgren 1995; Elgstrom 1992; Putih 1992, 1998, 1999). Belakangan, banyak kritik yang juga justru muncul dari kalangan “orang dalam” lembaga bantuan pembangunan tersebut.

Gibson et.al. mengajukan pertanyaan mendasar: “Apa yang salah dengan bantuan pembangunan?” Hampir setiap bagian atau proses dari sistem bantuan telah dikritik, diantaranya: berkenaan dengan agenda geopolitik donor; politik distributif di negara penerima; ikatan bantuan yang mengikat bahwa pengadaan barang/jasa harus melibatkan perusahaan-perusahaan swasta di negara donor; kendala birokrasi dan pengambilan keputusan di negara penerima bantuan; jenis bantuan yang diberikan; jenis dan tingkat akuntabilitas yang harus dipenuhi; dll.

Sejumlah penelitian tingkat makro pada 1990-an hanya menemukan sedikit harmoni antara tingkat bantuan dan perubahan yang diinginkan dalam indikator makro (Boone 1994; Burnside dan Dollar 2000a; Devarajan dan Swaroop 1998; Dollar dan Svensson 2000; Easterly 2002b, 2003; Feyzioglu et al 1998;. Pack dan Pack 1993; Putih 1992; Bank Dunia 1998). Tidak semua hasil penilaian makro bersifat negatif, dan banyak penilaian mikro menunjukkan hasil positif. Namun demikian, tampaknya memang persepsi yang meluas bahwa bantuan pembangunan belum mencapai efektivitas yang diharapkan.

Dalam analisis Gibson et.al., pasca Perang Dingin lebih banyak tuntutan terhadap kinerja pemerintah/negara donor dan lembaga keuangan multilateral, yang memunculkan banyak konsep dan istilah baru. Contohnya adalah istilah "Pembangunan" sebagai tujuan bantuan telah berubah menjadi "Pembangunan Berkelanjutan" (diantaranya lihat Pemerintah Perancis 2002; Pemerintah Jepang 2002; OECD 2002; PBB 2002; USAID 2000; WCED 1987). “Pembangunan Berkelanjutan” tampaknya menuntut logika yang berbeda dari upaya pemberian bantuan yang konvensional seperti pembangunan jalan dan pengiriman bantuan pangan. Pembangunan Berkelanjutan memerlukan partisipasi yang lebih besar dari penerima bantuan, yang dalam istilah beberapa lembaga donor, para penerima bantuan (recipients) menjadi pemilik (owners) dari program/proyek tersebut.

Para ahli juga mulai meneliti keterkaitan antara analisis tingkat mikro dan makro yang dapat membantu peningkatan hasil dan manfaat bantuan pembangunan (Hermes dan Lensink 1999). Mereka tidak ingin hanya menyalahkan adanya praktek korupsi terhadap bantuan (baik dari pihak donor, sektor swasta, atau penerima). Beberapa analis mengalihkan fokus mereka terhadap pengaturan kelembagaan bantuan (Easterly 2003; Martens et al, 2002.). Dalam pandangan ini, hasil yang buruk terkait dengan bantuan dapat diprediksi dari preferensi individu yang terlibat dalam pemberian dan pengelolaan bantuan, dan insentif yang dihasilkan oleh cara di mana sistem bantuan itu sendiri terstruktur (Brautigam dan Knack 2004). Dengan kata lain, pendekatan yang cukup banyak dikembangkan belakangan ini adalah analisis institusional (institutional analysis).

Lima konsep kunci dalam analisis institutional terhadap bantuan pembangunan

Gibson et.al. coba menelaah klaim dari banyak lembaga donor saat ini yang menyatakan bahwa penerima bantuan (recipients) perlu menjadi "pemilik" bantuan terbut agar bantuan pembangunan dapat berkelanjutan. Mereka melakukan eksplorasi terhadap dasar-dasar konseptual dari lima istilah kunci terkait klaim tersebut, yakni: lembaga, insentif, pengembangan (dan bantuan pembangunan), keberlanjutan, dan kepemilikan.

1. Institusi

Institusi dapat mengubah insentif (dorongan) individu. Insentif kemudian dapat mendorong individu untuk bertindak dengan cara tertentu, yang mengarah ke interaksi yang mempengaruhi produktivitas dan keberlanjutan upaya bantuan pembangunan. Douglass North mengusulkan pentingnya memisahkan konsep “organisasi” dengan “institusi.” Menurutnya, organisasi dapat dianggap sebagai "kelompok individu yang terikat oleh kepentingan yang sama untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu" (North, 1990:5). Organisasi demikian tim individu yang terlibat dalam tindakan kolektif untuk menghasilkan hasil yang bersama-sama dihargai. Organisasi sederhana dapat dianalisis sebagai situasi tindakan yang terpisah.

Sementara inti dari banyak banyak definisi “institusi” adalah berkenaan dengan gagasan tentang batasan-batasan yang dirancang secara manusiawi (humanly designed constraints) (Hodgson 2004). Dengan membatasi perilaku, institusi meningkatkan prediktabilitas interaksi manusia dan dengan demikian memungkinkan beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak ada atau dianggap tidak mungkin. Aspek kunci dari semua institusi adalah aturan bersama mereka mengenai apa tindakan yang harus diambil, aya yang tidak, atau apa yang boleh dalam keadaan tertentu (Crawford dan Ostrom 2005; E. Ostrom 2005). Dengan demikian hal tersebut juga akan berkaitan dengan aturan/hukum/perundang-undangan (yang ditegakkan atau diawasi oleh pihak tertentu, dan ada mekanisme sanksi sesuai aturan yang berlaku), dan norma-norma yang berlaku (mengenai apa yang boleh dan tidak boleh, yang pelanggaran atasnya akan dikenai sanksi sosial, dll.).

Pada akhirnya, institusi juga mendorong individu/kelompok merancang strategi atau rencana aksi berdasarkan persepsi mengenai manfaat atau biaya yang mungkin akan mereka terima jika tujuan tercapai.

2. Insentif

Kebanyakan definisi insentif mengandung dua komponen, yaitu stimulus eksternal dan motivasi internal. Dalam analisis kelembagaan, istilah ini mengacu pada imbalan dan hukuman yang akan diterima berkaitan dengan tindakan mereka dan orang lain. Rangsangan ekternal dapat berupa hasil yang diterima atau biaya yang harus dibayar, rasa hormat yang diperoleh dari orang lain, mendapatkan keterampilan atau pengetahuan baru, dll., yang dapat mempengaruhi beberapa jenis perilaku (Spiller dan Tommasi 2004). Donor menggunakan berbagai rangsangan eksternal dalam upaya mereka untuk mengubah perilaku pejabat dan penerima manfaat di negara-negara penerima. Beberapa donor dapat menarik atau mengalokasikan uang tambahan untuk mengubah insentif. Donor lainnya mungkin membantu menciptakan lembaga yang kemudian akan memberikan insentif untuk beberapa jenis tindakan.

Imbalan dan hukuman dapat memotivasi individu untuk mengambil tindakan yang produktif bagi semua yang terlibat. Namun ada juga insentif negatif, yang dapat  menyebabkan individu menghindar untuk terlibat dalam hasil yang saling produktif, atau untuk mengambil tindakan yang umumnya berbahaya bagi orang lain (de Soto 2000). Sayangnya, mereka yang dituduh melakukan reformasi kelembagaan juga menghadapi keterbatasan pengetahuan dan insentif. Semua lembaga adalah lembaga yang tidak sempurna (Eggertsson 2005).

Banyak insentif yang terlibat dalam program bantuan internasional melibatkan penambahan dana untuk anggaran pemerintah sehingga dapat mendorong lebih banyak belanja dan kegiatan di domain-domain yang donor anggap penting. Pelatihan tambahan, bantuan teknis tambahan, dan peluang wisata ke luar negeri adalah contoh perubahan bantuan kelembagaan yang didanai yang menghasilkan penghargaan dan mengubah perilaku. Analisis kelembagaan dapat membantu menentukan apakah perubahan jangka pendek tersebut adalah nyata, apakah mereka kongruen dengan tujuan donor, apakah perubahan positif dalam perilaku terjadi, dan apakah mereka berkelanjutan.

3. Pembangunan, Bantuan Pembangunan dan Kerjasama Pembangunan

Individu dan kelompok kerja di bidang pembangunan memperdebatkan makna dari konsep "pembangunan" dan "bantuan pembangunan." Umumnya pembangunan dilihat sebagai suatu proses di mana individu, melalui desain dan penggunaan lembaga-lembaga di berbagai tingkatan, meningkatkan kesejahteraan mereka dengan jalan memecahkan lebih banyak masalah tindakan-kolektif secara lebih efektif (lihat Shivakumar 2005).

Pemerintah Swedia dan SIDA (lembaga bantuan internasional milik pemerintah Swedia) telah mendefinisikan pembangunan (melalui bantuan pembangunan) dengan cara memetakan enam hasil yang berbeda, yaitu: (a) pertumbuhan ekonomi; (b) ekonomi dan kesetaraan sosial; (c) kemandirian ekonomi dan politik; (d) perkembangan demokrasi; (e) kepedulian terhadap lingkungan; dan (f) kesetaraan antara perempuan dan laki-laki (Sida 1997). Keenam tujuan ini diharapkan menghasilkan tjuan ketujuh dan "tujuan keseluruhan" dari bantuan pembangunan Swedia, yaitu pengentasan kemiskinan.

4. Keberlanjutan

Konsep kunci lain terkait bantuan pembangunan adalah “berkelanjutan.” Menurut Bell dan Morse (1999), berpendapat bahwa konsep pembangunan berkelanjutan hanyalah slogan kosong untuk istilah normatif yang digunakan terutama untuk tujuan politik.

Pemerintah donor umumnya mengadopsi definisi yang luas seperti yang diberikan dalam Laporan Brundtland: "Pembangunan berkelanjutan berusaha untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masa kini tanpa mengorbankan kemampuan untuk memenuhi masa depan" (WCED 1987: 40; untuk Jepang, lihat JICA 2001 ; untuk Inggris, lihat _http: //dfid.gov.uk, untuk Amerika Serikat, lihat USAID 2004: 80). Meskipun pada kenyataannya ada banyak variasi makna terhadap istilah ini, bahkan di dalam satu lembaga/pemerintah donor sendiri. Gibson et.al. banyak mengambil contoh dari beragamnya pengertian pembangunan berkelanjutan di dalam SIDA sendiri, yang diantaranya menggambarkan adanya perbedaan penekanan, antara orientasi pada hasil program/proyek, dan orientasi pada proses program/proyek tersebut. Dalam buku ini Gibson et.al. memaknai pembangunan berkelanjutan pada lamanya efek dari bantuan pembangunan (longevity of development aid’s effects).

Gibson et.al. berpendapat bahwa “berkelanjutan” tidak berarti setiap proyek harus dilanjutkan tanpa batas. Dalam hal ini setiap proyek, program, dan modalitas lainnya harus dipandang hanya sebagai sarana dalam upaya untuk mencapai tujuan jangka panjang dari bantuan pembangunan.

5. Kepemilikan

Pada beberapa dekade awal dari bantuan pembangunan di seluruh dunia, ada anggapan bahwa donor harus memimpin dalam merancang dan melaksanakan program dan proyek (Morss 1984). Pada awal 1990-an, ada kesadaran bahwa kondisi tersebut telah membuat donor merampas peran penerima bantuan sebagai pemilik program dan proyek. Ketikabantuan dianggap “milik” donor, maka sangat logis jika program yang dirancang lebih banyak menguntungkan mereka saja (Brunetti dan Weder 1994; Johnson dan Wasty 1993; OECD 1992; van de Walle dan Johnston 1996; Wilson dan Whitmore 1995). Padahal, menurut para ahli, tanpa rasa kepemilikan tersebut akan membuat penerima bantuan tidak memiliki komitmen yang cukup untuk memastikan bahwa program benar-benar direalisasikan, dan dapat bertahan serta memberikan dampak jangka panjang . Kritik telah mendesak lembaga donor untuk mendorong jenis pengembangan kelembagaan yang meningkatkan kemampuan kepemilikan penerima manfaat atau melanjutkan jenis bantuan pembangunan berkelanjutan.

Menanggapi meningkatnya kesadaran akan pentingnya kepemilikan, banyak lembaga pembangunan telah secara resmi mengadopsi ide-ide yang berkaitan dengan kepemilikan penerima bantuan pembangunan. USAID (2000) membahas gagasan "kemitraan" di mana "tugas utama harus dilakukan oleh negara tuan rumah, bukan donor." Badan pembangunan Jepang bahwa kepemilikan "berkaitan dengan kebutuhan untuk negara-negara berkembang untuk menganggap primer tanggung jawab dan peran dalam menangani masalah…"(JICA 2001). OECD percaya bahwa "kemitraan" adalah kunci dalam membuat bantuan lebih efektif: "Kemitraan semakin didasarkan pada prinsip membantu pemerintah dan rakyat negara-negara berkembang memperkuat kapasitas mereka untuk mengarahkan inisiatif pembangunan mereka sendiri. . . pendekatan kemitraan mengakui pentingnya sektor swasta yang dinamis, kepemilikan lokal, dan partisipasi masyarakat sipil "(2002: 66). Sida juga telah menempatkan kepemilikan di pusat filosofi diungkapkan bantuan donor. Menurut Sida, pemilik proyek adalah "pihak yang meminta dukungan dan yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek, dengan memiliki, misalnya, organisasi dan staf untuk tugas. Pemilik proyek mendanai sebagian, seringkali sebagian besar, dari biaya proyek"(1997c: 15). 

Rabu, 15 April 2015

"Perspektif Teoritis Corporate Social Responsibility (CSR)" - Subhabrata Bobby Banerjee


Tulisan ini disarikan dari buku karya Subhabrata Bobby Banerjee yang berjudul Corporate Social Responsibility: The Good, the Bad and the Ugly, khususnya pada bagian "Corporate social responsibility: theoretical perspectives" (Pp.15-22)

Menurut Subhabrata Bobby Banerjee, pada masa sekarang korporasi atau perusahaan umum didefinisikan sebagai 'hubungan kontrak' antara aktor-aktor rasional yang bertujuan memaksimalkan kekayaan. Fokusnya adalah pada mengidentifikasi lembaga, pasar dan struktur pemerintahan yang dapat menyelaraskan insentif atau kepentingan manajer dengan pemegang saham (Yingyi dan Weingast, 1997). Munculnya tanggung jawab sosial perusahaan pada pertengahan abad kedua puluh dapat dilihat sebagai upaya untuk berbuat baik (doing good to do good).

Namun, upaya ini tidak berarti diterima secara universal. Beberapa kritikus melihat CSR sebagai 'gerakan ideologis' yang bertujuan untuk melegitimasi kekuasaan perusahaan multinasional (Mitchell, 1989). Lainnya melihat aktivitas CSR sebagai 'pencurian' oleh kelompok pemangku kepentingan utama (key stakeholder) perusahaan, yaitu para pemegang saham, pelanggan dan karyawan (Friedman, 1962).

Banerjee berpendapat bahwa ambiguitas mengenai konsep CSR juga muncul banyak terminologi yang terkait dengan konsep tersebut, dan cukup membingungkan, diantaranya: corporate citizenship, etika perusahaan, tanggung jawab sosial perusahaan, filantropi perusahaan, pemasaran sosial, pemasaran sosial dan keterlibatan perusahaan-komunitas, dll..

Di bagian ini Banerjee memberi contoh beberapa definisi populer CSR, diantaranya:
  • Perhatian dan respon perusahaan terhadap isu untuk dapat mencapai manfaat sosial bersama: “The firm’s consideration of, and response to, issues beyond the narrow economic, technical and legal requirements of the firm to accomplish social benefits along with the traditional economic gains which the firm seeks” (Davis, 1973: 312);
  • Anggapan bahwa masyarakat --sampai tingkat tertentu-- juga dapat dianggap sebagai pemilik organisasi: “Encompassing the economic, legal, ethical and discretionary expectations that society has of organizations at a given point in time” (Carroll, 1979: 500);
  • Tindakan yang berkenaan dengan kebaikan sosial di luar kepentingan perusahaan dan apa yang dituntut oleh hukum: “Actions that appear to further some social good beyond the interests of the firm and that which is required by law” (McWilliams and Siegel, 2001: 117);
  • Cara sebuah organisasi melampauai kewajiban minimumnya: “The ways in which an organization exceeds the minimum obligations to stakeholders specified through regulation and corporate governance” (Johnson and Scholes, 2002:247);
  • Harapan masyarakat terhadap perilaku perusahaan: “Societal expectations of corporate behavior: a behavior that is alleged by a stakeholder to be expected by society or morally required and is therefore justifiably demanded of a business” (Whetten et al., 2002: 374);
  • Komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat: “A commitment to improve community well being through discretionary business practices and contribution of corporate resources” (Kotler and Lee, 2005: 3);
  • Komitmen bisnis untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan bagi kepentingan perusahaan, karyawan dan keluarga mereka, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup mereka: “The commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees, their families, the local community and society at large to improve their quality of life” (World Business Council, 2005);
  • Perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan mereka secara sukarela: “A concept whereby companies integrate social and environmental concerns in their business operations and in their interactions with their stakeholders on a voluntary basis” (European Commission, 2005).

Banerjee kemudian menyimpulkan beberapa tema kunci dari definisi CSR tersebut, yakni:
  1. CSR menyiratkan semacam komitmen, melalui kebijakan dan tindakan perusahaan. Perspektif operasional CSR ini tercermin dalam kinerja sosial perusahaan, yang dapat dinilai dengan bagaimana suatu perusahaan mengelola hubungan sosial, dampak sosial dan hasil dari kebijakan dan tindakan CSR mereka (Wood, 1991). Pelaporan sosial dan audit sosial adalah contoh bagaimana perusahaan dapat menilai kinerja sosial mereka. The Body Shop adalah contoh dari sebuah perusahaan dengan profil CSR tinggi meskipun kekhawatiran tentang kebenaran dari beberapa praktik tanggung jawab sosial perusahaan (Entine, 1995);
  2. Menurut definisi ini kegiatan CSR harus tidak sebatas melaksanakan kewajiban hukum dan dapat melampaui 'kewajiban minimum' yang harus dipenuhi perusahaan. Karenanya, sebuah perusahaan yang memenuhi persyaratan hukum lingkungan dalam hal emisi misalnya, belum tentu juga merupakan sebuah perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial, karena hal tersebut semata hanya mematuhi aturan hukum semata. Namun jika perusahaan itu dapat memberikan kontribusi atas sumber daya perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti menyediakan penitipan anak gratis bagi karyawan atau menurunkan emisi di luar persyaratan hukum, maka tindakan ini dapat disebut bertanggung jawab secara sosial;
  3. Kegiatan CSR adalah bersifat diskresi dan tidak dapat dipaksakan oleh pengadilan hukum. Diskresi dimaksud dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk mengambil keputusan sendiri dalam situasi yg dihadapi, di mana aturan hukum yang ada tidak mengaturnya secara ketat, tidak lengkap atau tidak jelas. Perusahaan yang melaksanakan CSR melakukannya secara sukarela mengikuti kode etik di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional, namun hal tersebut tidak mengikat secara hukum dengan cara apapun. Dan akhirnya, konseptualisasi 'masyarakat' dan 'sosial', yang menjadi inti dari konsep CSR di tahun 1970-an tampaknya telah menyempit menjadi hanya 'stakeholder' saja, dengan asumsi bahwa para pemangku kepentingan akan mewakili kepentingan masyarakat, dan ada harapan bahwa perusahaan akan menanggapi kepentingan tersebut.

Sejumlah model, kategori dan taksonomi telah dikembangkan dalam upaya untuk mendefinisikan CSR, diantaranya oleh Carroll (1979). Dia menggambarkan tiga elemen yang merupakan model kinerja sosial perusahaan yaitu: (a) definisi dasar CSR; (b) berbagai bidang sosial yang perusahaan memiliki tanggung jawab; dan (c) berbagai respon perusahaan terhadap masalah sosial.

Kategori CSR yang terkait dengan tanggung jawab ekonomi, hukum, etika dan diskresioner dari perusahaan tersebut telah berpengaruh dalam memahami sifat dan jenis kewajiban bahwa bisnis harus bermanfaat bagi masyarakat. Kategori CSR didasarkan pada peran penting dalam evolusi kepentingan mereka. Tanggung jawab sosial yang mendasar bagi setiap perusahaan bisnis dalam kerangka kerja ini adalah berupa tanggung jawab ekonomi, yaitu “untuk memproduksi barang dan jasa yang masyarakat inginkan dan menjualnya untuk keuntungan.”

Tanggung jawab dan peran lain yang diharapkan dilaksanakan oleh perusahaan sesungguhnya dibingkai dari asumsi mendasar ini, yaitu bahwa sambil beroperasi mencari keuntungan, perusahaan diharapkan untuk mengikuti semua hukum yang diperlukan, dan mereka diharapkan untuk berperilaku etis di area yang tidak atau belum diatur oleh hukum. Sementara tanggung jawab ekonomi dan hukum pada umumnya dianggap yang jelas, namun untuk tanggung jawab etis dan diskresi umumnya tidak didefinisikan dengan baik, dan opini tentang kesesuaian dua tanggung jawab yang terakhir tadi sangat beragam, mulai dari anggapan CSR sebagai tindakan 'subversif' (dalam istilah Milton Friedman), sampai pada pemenuhan atas permintaan dari corporate citizen.

Carroll juga berusaha untuk mengklasifikasikan berbagai masalah sosial yang harus coba diatasi oleh bisnis/perusahaan. Isu-isu sosial berbeda untuk jenis perusahaan dan industri yang berbeda, dan juga dapat berubah seiring waktu. Contoh isu-isu sosial yang muncul di berbagai tingkat perhatian selama bertahun-tahun ini diantaranya adalah isu mengenai keamanan produk, pelestarian lingkungan, pengembangan masyarakat, keragaman karyawan dan kesehatan dan keselamatan kerja.

Sebuah bisnis tidak dapat diharapkan mampu mengatasi seluruh masalah yang dihadapi masyarakat. Karenanya perusahaan perlu mengidentifikasi isu-isu tertentu di mana tanggung jawab yang berbeda dapat memberikan dampak positif. Tidak ada kesepakatan universal tentang isu-isu sosial apa yang perlu ditangani oleh bisnis/perusahaan. Banyak perusahaan mulai meninggalkan atau mengurangi model bantuan filantropi dan amal (charity), karena meskipun dapat memberikan citra positif, namun tidak terkait langsung dengan bisnis inti perusahaan dan kepentingan mereka untuk meraih keuntungan ekonomi. Karenanya banyak perusahaan besar terlibat dalam isu-isu sosial namun tetap melekatkannya dengan kepentingan ekonomi perusahaan (Carroll, 1979; Wood, 1991). Hal tersebut merupakan asumsi yang mendasari teori tanggung jawab sosial perusahaan, dan juga merupakan pandangan dominan para praktisi CSR. Sebuah survei dari inisiatif sosial yang dilaksanakan oleh 23 perusahaan menemukan bahwa, sementara inisiatif yang ditargetkan untuk masyarakat, karyawan dan pelanggan, mereka juga terkait dengan bisnis inti perusahaan (Kotler dan Lee, 2005). Beberapa inisiatif, seperti pemasaran sosial perusahaan, juga dirancang untuk memberikan manfaat keuangan khusus untuk perusahaan. Sebagai contoh, sebuah perusahaan asuransi mengembangkan, membiayai dan melaksanakan kampanye keselamatan kebakaran yang komprehensif, dengan asumsi bahwa hal itu akan meningkatkan profitabilitas melalui berkurangnya klaim asuransi akibat kebakaran.

Selain mengidentifikasi berbagai tanggung jawab sosial dan isu-isu sosial yang dihadapi korporasi, perusahaan harus memutuskan bagaimana ia akan mengatasi masalah yang timbul dari tanggung jawabnya. Frederick (2006) membedakannya menjadi dua, yaitu: (a) CSR-1 atau “tanggung jawab sosial” yang memiliki dasar normatif mengenai apa yang harus dilakukan oleh perusahaan; dan (b) CSR-2 atau “tanggung jawab sosial perusahaan yang berkaitan dengan kapasitas perusahaan untuk merespon tekanan sosial” yang memberikan fokus yang lebih strategis dan manajerial mengenai masalah apa yang dipilih untuk ditangani oleh perusahaan dan tindakan apa yang diperlukan untuk mengatasinya.  

Dari uraian tadi, dapat dikatakan bahwa strategi CSR dapat reaktif, defensif atau responsif (Sethi, 1979). Seperti dinyatakan oleh Carroll (1979), model kinerja sosial perusahaan yang dia ajukan tidak menetapkan seberapa jauh suatu perusahaan harus berperan dalam mengatasi masalah sosial, tetapi dengan posisi kewajiban etis dan diskresi dapat berupa 'kerangka ekonomi dan hukum yang rasional' yang memungkinkan manajer untuk mengembangkan perencanaan dan mendiagnostik alat pemecahan masalah.

Perkembangan selanjutnya model Carroll juga mengidentifikasi prinsip-prinsip CSR, proses tanggap sosial perusahaan dan hasil dari perilaku perusahaan (Wartick dan Cochran, 1985; Wood, 1991). Prinsip CSR dapat beroperasi pada tingkat, institusi, organisasi dan manajerial yang berbeda. Pada tingkat kelembagaan CSR berfokus pada legitimasi bisnis di masyarakat bersama dengan kewajiban bisnis untuk masyarakat dan bahwa masyarakat dapat menerapkan sanksi pada bisnis yang gagal memenuhi kewajibannya.

Menurut “Hukum Besi Tanggung Jawab”' (Iron Law of Responsibility), masyarakat memberikan legitimasi dan kekuatan pada dunia bisnis atau perusahaan, namun jika masyarakat menilai bahwa bisnis/perusahaan tidak menggunakan kekuasaan tersebut dengan cara yang bertanggung jawab, maka mereka akan cenderung kehilangan legitimasi dan kekuasaan itu (Davis, 1973: 314). Namun, pandangan ini agak naif karena tidak mengakui bahwa legitimasi sesungguhnya adalah sesuatu yang diperebutkan, dan norma-norma legitimasi merupakan hasil dari hubungan kekuasaan. Sistem ekonomi, pemerintah dan lembaga sering menentukan apa yang dianggap 'sah' (legitimate) dan kekuatan tersebut tidak dapat dengan mudah hilang. Sementara pelanggan, karyawan, pemegang saham dan pemerintah mungkin dapat “menarik legitimasi,” memaksa perusahaan untuk mengubah pendekatan mereka. Pilihannya adalah mencoba menjadi lebih baik, atau binasa.

Konflik yang sedang berlangsung antara masyarakat adat dan perusahaan multinasional berkenaan dengan lahan dan sumber daya di Afrika, Amerika Selatan dan Asia adalah contoh dari perebutan klaim legitimasi dari pembangunan ekonomi. Sebuah tambang uranium misalnya adalah bentuk sah pembangunan yang sesuai dengan norma-norma segmen tertentu dari masyarakat. Namun kelompok-kelompok masyarakat lainnya kemungkinan justru melihatnya sebagai tindakan yang tidak memiliki legitimasi jika dilihat dari perspektif budaya, norma-norma sosial dan ekonomi mereka (Banerjee, 2000). Cara pandang Barat mengenai 'ekonomi', 'sosial' atau 'budaya' dapat sangat berbeda dengan cara pandang dan adat masyarakat, dan dapat menjadi sumber dari banyak konflik antara masyarakat adat, pemerintah dan perusahaan multinasional. Parameter yang digunakan dalam menentukan apa yang dianggap sebagai sah (legitimate) kadang-kadang ditentukan oleh sistem aturan dan pengecualian yang tidak sejalan dengan cara pandang dan kepentingan kelompok marjinal dalam masyarakat.

Banerjee mengutip Preston dan Post (1975) serta Wood (1991) yang menyatakan bahwa prinsip tanggung jawab publik beroperasi pada tingkat organisasi di mana perusahaan bisnis yang “bertanggung jawab publik, untuk hasil yang berkaitan dengan area primer dan sekunder keterlibatan mereka dengan masyarakat”. Prinsip tanggung jawab publik dirancang untuk membuat keprihatinan sosial yang lebih besar menjadi lebih relevan dengan menyediakan parameter perilaku untuk organisasi berdasarkan pada isu-isu yang berkaitan dengan kegiatan dan kepentingan perusahaan. Namun, tanggung jawab sosial juga dipandang harus relevan dengan kepentingan organisasi (Wood, 1991) dan di situlah letak masalahnya: yaitu ketika ini tanggung jawab 'publik' didefinisikan dan dibingkai oleh prinsip-prinsip legitimasi yang lebih besar. Apa yang terjadi jika prinsip-prinsip organisasi ternyata bertentangan dengan prinsip-prinsip kelompok lain dalam masyarakat? Bagaimana seharusnya organisasi mengelola konflik tersebut? Anehnya, literatur yang luas mengenai CSR cenderung tidak banyak berbicara mengenai isu-isu kekuasaan yang terkait dengan prinsip kelembagaan dan organisasi dalam menangani masalah-masalah sosial.

Menurut Banerjee, pada tingkat manajerial prinsip kebijaksanaan manajerial berfokus pada pilihan strategis, keputusan dan tanggung jawab pribadi dari manajer dalam mencapai tujuan sosial kelembagaan dan organisasi. Menurut Wood (1991: 698), manajer aktor moral. Dalam setiap domain tanggung jawab sosial perusahaan, mereka diwajibkan untuk menerapkan opsi-opsi kebijaksanaan yang tersedia, menuju hasil yang bertanggung jawab secara sosial. "Kesalahan manajer sebagai 'aktor moral" mudah diungkapkan oleh gagasan Foucault mengenai subyektifikasi (subjectification), modus yang mengungkapkan bagaimana manajer menjadi subyek yang mengamankan makna dan realitas mereka melalui identifikasi perasaan tertentu mengenai hubungan mereka dengan perusahaan (Knights, 1992). Peran individu manajer dalam mengakomodasi kepentingan stakeholder adalah standar pada tingkat yang lebih tinggi, dan praktek pada tingkat ini diatur dan diselenggarakan oleh wacana organisasi dan kelembagaan. Apakah manajer benar-benar memiliki kebebasan sejati untuk membuat keputusan yang bertanggung jawab secara sosial?


Beberapa penulis membedakan antara masalah 'sosial' dan isu-isu 'stakeholder'. Diantaranya adalah Baron (2001) yang membedakan antara “CSR altruistik” di mana perusahaan melakukan aksi sosial tanpa mengharapkan adanya keuntungan ekonomi (financial return), dan “CSR strategis,” di mana kegiatan CSR juga diarahkan untuk dapat memberikan  keuntungan bagi perusahaan. Dalam sebuah penelitian yang menilai manfaat keuangan CSR, Hillman dan Keim (2001) membedakan antara “CSR stakeholder” yang berkorelasi dengan kinerja keuangan,  dan “CSR sosial” yang tidak terkait dengan hal tersebut. Menurut Clarkson (1995), sebagian masyarakat menentukan apa yang menjadi masalah sosial, dan perwakilan pemerintahan memberlakukan undang-undang yang tepat untuk melindungi kepentingan sosial. Oleh karena itu, yang perlu dicari tahu adalah apakah isu sosial itu ada ketentuan hukum dan perundang-undangannya ataukah tidak. Karena, isu-isu lingkungan, kesehatan dan keselamatan, kesempatan yang sama menjadi isu-isu sosial karena hukum/undang-undang mengaturnya demikian. Jika hal tersbut tidak ada dalam undang-undang, maka masalah ini hanya menjadi 'isu stakeholder' saja, yang hanya ditangani di tingkat perusahaan (Clarkson, 1995). 

Kamis, 09 April 2015

"Wicked Problems dan Upaya Mengatasinya"




Oleh: Candra Kusuma

Di tulisan sebelumnya telah diulas mengenai latar belakang dan pengertian wicked problems (lihat “Wicked Problems: Upaya Mengenali Masalah-masalah Besar dan Kompleks”). Di bagian ini akan dibahas pandangan para ahli mengenai upaya mengatasi wicked problem tersebut.

Balint (2011:31) memetakan kondisi yang berbhubungan dengan wicked problems dengan mengacu pada uraian Rittel dan Webber (1973):


Namun, tentu saja orang berbeda dengan cara pandang terhadap dunia, nilai-nilai, pengetahuan dan pengalaman yang berbeda akan memilih masalah dan cara pemecahan masalah yang berbeda pula (Spratt, 2011:3). Demikian pula respon terhadap wicked problems, di mana preferensi pribadi, latar belakang, pengalaman pendidikan, dan afiliasi organisasi yang berbeda akan membentuk cara setiap orang dalam mendefinsikan, menarik hubungan sebab-akibat, dan menawarkan solusi atas wicked problems (Roberts, 2000:13).

Roberts melihat pentingnya metode lain yang juga diperlukan dalam mengatasi wicked problems, yaitu: otoritatif dan kompetitif. Menurut Roberts, pendekatan otoritatif dapat berguna untuk mengatasi wicked problem ketika kekuasaan untuk memilih definisi yang sesuai dari wicked problem dan solusinya terletak di tangan beberapa orang, atau dapat diberikan kepada kelompok atau badan yang dapat mengambil tindakan. Unsur penting dalam pendekatan ini adalah bahwa para pemangku kepentingan terkait dengan dan/atau dipengaruhi oleh masalah setuju untuk mengijinkan sekelompok orang untuk mengelola wicked problem tersebut (Komisi Pelayanan Publik - Pemerintah Australia, 2007). Sementara dalam hal pendekatan kompetitif/persaingan, Roberts melihat pendekatan ini berguna ketika kekuasaan (power) tersebar dan diperebutkan. Dipandang perlu diciptakan situasi menang-kalah (a win-lose situation). Pendekatan ini bermanfaat karena dapat mendorong inovasi dan penciptaan ide-ide baru dapat terjadi, serta penggunaan potensi sumber daya yang efisien dalam menangani masalah.

Selain itu, Roberts juga berpendapat bahwa pendekatan kolaboratif dapat berguna dalam wicked problem ketika ada kondisi di mana kekuasaan (power) tersebar tapi tidak diperebutkan diantara para pihak (power-holder) yang terlibat dalam upaya mengatasi maslaah tersebut. Pendekatan kolaboratif Roberts mengambil perspektif menang-menang (win-win perspective) dan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam bersama-sama memilih definisi potensial dan solusi untuk wicked problems. Untuk masalah pembangunan, power sering diperebutkan, namun pendekatan kolaboratif menawarkan pendekatan peningkatan persaingan dalam bekerja, namun pada saat yang sama melindungi mereka yang kurang mampu menggunakan kekuasaan mereka untuk memperoleh sumber daya yang mereka butuhkan.

Dalam hal ini, Head dan Alford (2008:5) mengingatkan bahwa bahwa upaya untuk mengatasi wicked problems seringkali justru memunculkan konsekuensi yang tak terduga, karena baik ketidakstabilan masalah atau pemilihan metode yang tidak tepat, seperti jika mengandalkan otoritas top-down yang hanya akan menyentuh masalah permukaan dan tidak menyelesaikan akar masalahnya. Karena, menurut Ritchey (2011:20), wicked problems adalah kompleks dan memerlukan perencanaan dan kebijakan masalah sosial dan organisasi dalam jangka panjang.

Ada banyak pendapat mengenai bagaimana cara menangani –dan jika dapat menyelesaikan-- wicked problems ini. Camillus (2008:4-7) berpendapat bahwa strategi yang perlu dikembangkan adalah dengan cara: (a) Melibatkan pemangku kepentingan, pendapat dokumen, dan berkomunikasi; (b) Tentukan identitas perusahaan; (c) Fokus pada tindakan; (d) Mengadopsi orientasi "feed-forward". Sementara Fien dan Wilson (2014) mengembangkan gagasan dari Grint (2008) yang membedakan tiga jenis masalah dan dengan strategi pemecahannya masing-masing, yaitu: (a) Critical problem, yang diatasi dengan komando; (b) tame problem, yang dapat diatasi dengan manajemen; dan (c) Wicked problem, yang diatasi dengan kepemimpinan (leadership), yang didalamnya terkadung unsure kolaborasi, karakter dan komitmen (continuity of commitment).

Penulis lain, Roberts (2000) mengusulkan tiga cara mengatasi wicked problems, yakni: (a) Otoritatif; (b) Kompetitif; dan (c) Kolaboratif. Menurutnya, efektivitas dari semua upaya menangani wicked problem akan tergantung pada tingkat keruwetan masalah, jumlah pemangku kepentingan, dan bagaimana kekuasaan didistribusikan di antara mereka. Secara umum, semakin besar jumlah pemangku kepentingan, dan seimbang kekuasaan dan pengambilan keputusan didistribusikan, model kolaboratif adalah yang paling tepat untuk mengatasi wicked problem  tersebut.

Conklin (2005; yang dikutip Spratt, 2011:7) berpendapat bahwa untuk mengatasi wicked problem diperlukan pendekatan belajar-tindakan (action-learning approach). “Wicked problems demand an opportunity-driven approach; they require making decisions, doing experiments, launching pilot programs, testing prototypes, and so on. Study alone leads to more study, and results in the condition known as ‘analysis paralysis,’… we can’t take action until we have more information, but we can’t get more information until someone takes action” (Conklin, 2005:10). Dengan kata lain, upaya menangani wicked problem melibatkan proses uji coba, di mana ada siklus “tindakan-informasi-tindakan” didalamnya.

Contoh dari pendekatan dan kebijakan dalam upaya mengatasi wicked problem diantaranya dapat dilihat pada pengalaman Pemerintah Australia (2007:35-36). Dari kacamata pemerintah atau lembaga publik, mereka memandang upaya menangani wicked problems harus dilihat lebih sebagai seni (art) dan bukan persoalan teknis semata. Karenanya setidaknya dibutuhkan beberapa pendekatan berikut:
  1. Holistik, tidak berpikir parsial atau linier. Hal ini berkaitan dengan kemampuan berpikir untuk menangkap gambaran besar, termasuk hubungan timbal balik antara berbagai faktor penyebab yang mendasari wicked problem.  Hal ini diperlukan untuk dapat memahami kompleksitas, interkoneksi dan ketidakpastian.
  2. Pendekatan inovatif dan fleksibel. Caranya antara lain dengan: meninvestasika sumber daya dalam inovasi seperti pengembangan R & D di sektor swasta; mengaburkan perbedaan antara pengembangan kebijakan dan pelaksanaan program; dan berfokus pada menciptakan organisasi belajar;
  3. Kemampuan untuk bekerja melintasi batas-batas institusi. Wicked problem melampaui kapasitas satu organisasi untuk dapat memahami, menanggapi, dan menangani mereka. Kerjasama antar institusi termasuk pelibatan masyarakat dan sektor swasta menjadi penting;
  4. Meningkatkan pemahaman dan merangsang perdebatan tentang penerapan kerangka akuntabilitas. Kerangka akuntabilitas diperlukan untuk mempertahankan tingkat akuntabilitas yang dapat diterima, dan meminimalkan sebanyak mungkin hambatan untuk inovasi dan kolaborasi;
  5. Efektif melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam memahami masalah dan mengidentifikasi solusi yang mungkin. Jika resolusi wicked problem membutuhkan perubahan dalam cara orang berperilaku, perubahan ini tidak dapat mudah dikenakan pada orang-orang. Perubahan perilaku yang lebih kondusif untuk berubah jika masalah dipahami, dibahas dan dimiliki secara luas oleh orang yang perilakunya menjadi sasaran untuk perubahan;
  6. Perlunya keterampilan inti tambahan. Pendekatan tim multi-disiplin adalah cara praktis untuk mengumpulkan semua keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengatasi wicked problem;
  7. Pemahaman yang lebih baik tentang perubahan perilaku oleh para pembuat kebijakan. Alat kebijakan tradisional seperti undang-undang, hukuman dan peraturan, pajak dan subsidi umumnya akan membentuk bagian inti dari strategi keseluruhan untuk mencapai luas, perubahan perilaku yang berkelanjutan. Namun, efektivitas mereka dapat menjadi terbatas tanpa beberapa alat tambahan dan pemahaman tentang bagaimana melibatkan masyarakat dalam perubahan perilaku kooperatif tersebut;
  8. Fokus dan/atau strategi yang komprehensif. Upaya mengatasi wicked problem membutuhkan respon yang terkoordinasi dan memerlukan upaya berkelanjutan dan/atau sumber daya untuk membuat kemajuan;
  9. Mentoleransi ketidakpastian dan menerima kebutuhan untuk fokus jangka panjang. Keberhasian mengatasi masalah jahat membutuhkan penerimaan luas dan pemahaman, termasuk dari pemerintahan, bahwa tidak ada perbaikan cepat dan bahwa tingkat ketidakpastian atas solusi untuk wicked problem juga perlu ditoleransi. Upaya mengatasi masalah tersebut membutuhkan waktu dan sumber daya dan mengadopsi pendekatan inovatif dapat mengakibatkan kegagalan, atau kebutuhan untuk perubahan kebijakan atau penyesuaian.
Head dan Alford (2008:15-21) menawarkan metode tambahan dari apa yang dikonsepsikan oleh Pemerintah Australia (2007) tadi, yaitu:
  1. Fokus pada outcomes/systems thinking. Dianggap perlu untuk keluar dari cara berpikir lama yang fokus pada input, proses atau output. Dengan metode systems thinking mendorong cara berpikir yang memerlukan pertimbangan tidak hanya dari hasil tetapi juga dari seluruh rantai, atau lebih tepatnya jaringan ('web'), input, proses dan output yang tidak hanya melibatkan apa yang ada dan terjadi di internal institusi namun juga proses tambahan atau paralel yang terjadi di luar organisasi, dalam organisasi lain atau dalam masyarakat yang lebih luas. Tujuannya adalah untuk mencari, dalam cara yang relatif komprehensif, faktor-faktor yang dapat berkontribusi pada sifat dari masalah yang jahat, atau memberikan kontribusi alternatif untuk yang sedang dibahas.
  2. Kolaborasi dan koordinasi. Kerja kolaboratif terjadi antara berbagai jenis mitra dan memiliki bnayak bentuk (Kickert et al 1997; Wondolleck & Yaffee 2000; Mandell 2001; Agranoff dan McGuire 2003; Goldsmith & Eggers 2004; Imperial 2004). Kolaborasi dapat terjadi antara dua atau lebih organisasi pemerintah (dalam level pemerintaha yang sama atau berbeda), atau antara organisasi pemerintah dan perusahaan swasta dan/atau organisasi/komunitas/non-profit/sukarela. Hubungan kolaboratif dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam mengatasi wicked problems karena ada gabungan pengetahuan diantara para pihak yang terlibat, yang dapat terjadi dalam tiga cara, yaitu: (a) Adanya jaringan kerjasama dapat meningkatkan pemahaman yang lebih baik akan sifat masalah (nature of the problem) dan penyebabnya, karena keterlibatan para pihak yang luas dapat memberikan beragam wawasan mengenai masalah tersebut; (b) Kerja sama meningkatkan kemungkinan bahwa solusi sementara untuk masalah ini dapat ditemukan dan disepakati, bukan hanya karena jaringan yang lebih luas menawarkan wawasan lebih banyak, tetapi juga karena lebih besar kerjasama meningkatkan kemungkinan pihak yang beragam (yang mungkin memiliki kepentingan berbeda mengenai masalah tersebut) dapat sampai pada pemahaman yang sama tentang apa yang harus dilakukan; (c) Memfasilitasi implementasi solusi, bukan hanya karena pihak lebih mungkin untuk menyepakati langkah-langkah selanjutnya, tetapi juga karena memungkinkan saling penyesuaian antara mereka karena ada kemungkinan muncul masalah lain ketika coba mengimplementasikan gagasan solusi dalam praktek.
Xiang (2013: 2) menyimpulkan bahwa wicked problem pada dasarnya adalah "ekspresi nilai-nilai dan kepentingan yang beragam dan bertentangan" (Norton, 2012, hal 450), dan berurusan dengan mereka pada dasanya bersifat sosial, sehingga tidak dapat dijawab dengan cara ilmiah yang konvensional  (Conklin & Weil, 2007). Menurut Xiang, strategi parsial dan linier tidak akan dapat menyelesaian wicked problem. Karenanya dibutuhkan pendekatan yang berorientasi holistik dan proses yang sifatnya “Adaptif, Partisipatif, dan Transdisipliner” (APT). Dalam pendekatan ATP, wicked problem akan ditelaah secara keseluruhan menggunakan lensa panorama sosial (dan bukan dengan miskroskop ilmiah), melalui proses yang terbuka dan heuristik dari proses pembelajaran kolektif, eksplorasi, dan eksperimen. Selain itu pendekatan APT dipandang mampu membina perilaku kolaboratif, mengurangi konflik, membangun kepercayaan di antara semua pemangku kepentingan dan masyarakat yang terlibat, dan akhirnya memberikan hasil yang lebih baik dan lebih memuaskan.

Sementara itu, Ramalingam, Laric dan Primrose (2014:11) berpendapat bahwa ada kesenjangan kompleksitas (complexity gap) di berbagai sektor dan konteks, baik yang berkaitan dengan kajian ilmiah maupun siklus kebijakan. Adopsi dan adaptasi dari berbagai disiplin ilmu berbeda coba diterapkan dalam upaya mengatasi wicked problems dalam kehidupan nyata.

Dari uraian di atas ada beberapa hal penting yang dapat ditangkap. Bahwa wicked problem adalah masalah yang sangat komplek, yang perlu dicermati secara holistik, direspon dengan kebijakan multi institusional dan melibatkan para pihak, yang dalam prosesnya melibatkan uji coba dalam siklus “tindakan-informasi-tindakan” yang panjang, dan selama proses tersebut dibutuhkan kajian/penelitian yang komprehensif (bukan mono-disipliner). Perdebatan selanjutnya adalah apakah wicked problem ini membutuhkan pendekatan multi, inter, atau trans-disipliner.

Selasa, 07 April 2015

"Sistem Kolonialisme Belanda" - Jan Jacob van Klaveren


Sempat membaca sepintas buku ini, dan buat saya cukup menarik untuk menambah informasi mengenai sejarah dan khususnya sistem kolonialisme Belanda (Dutch/Hollandia/Netherland) di Indonesia masa lalu, dari perspektif orang Belanda sendiri. Penulisnya adalah Jan Jacob van Klaveren, seorang dosen ekonomi di Universitas Chulalongkorn-Bangkok.

Buku yang diterbitkan pada tahun 1953 ini mengulas banyak hal --meskipun terasa agak menggantung karena kisahnya berhenti pada saat masuknya Jepang tahun 1942--, diantaranya:
  • Kondisi budaya-sosial-politik masyarakat dan elit di East Indies, seperti pola tanam, komoditas, penguasaan tanah, peran raja/sultan, dll.;
  • Persaingan dengan bangsa Eropa lain dalam memperebutkan komoditas dan wilayah di East Indies, khususnya dengan Portugis;
  • Konteks sosial-politik di Belanda dan Eropa, yaitu perang Eropa, kekuasaan Perancis dan Inggris;
  • Perusahaan dagang Belanda khususnya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) dan Nederiandsche Handel Maatschappij (NHM);
  • Strategi dan kebijakan kolonialisme Belanda, diantaranya tentang kekerasan, kekuatan militer, pelemahan kekuatan politik lokal, perbudakan, pajak, monopoli, politik etis, cultuur stelsel, dll.;
  • Ekspansi militer dan penguasaan East Indies oleh Jepang tahun 1942.

Berikut adalah beberapa poin dari kesimpulan buku ini. Bagi yang berminat dapat membaca atau membeli buku ini ya…

Sumber:
Jan Jacob van Klaveren (1953). The Dutch Colonial System in East Indies. Bailey & Swinfen.

Link: : 

-----

CHAPTER XXll
CONCLUSION
(Pp.195-199)

  • There could be discerned three big regions with a fundamentally different material substructure, a ladang-region comprising the western Big Sunda Islands, a sawah-region practically restricted to Java and Bali, and a sago-region in the eastern part.
  • Because of their specific economic substructure, the empires of the Outer Possessions lacked a territorial foundation. They were only frequently changing combinations of scattered ports. They did not stand firmly rooted in the soil hut were suspended in the network of trade communications. Very often they were creations of merchant-adventurers. Trade and money came together here, but on Java firm territorially organized feudal states had already developed.
  • They stood nearer to the king than the sparse surrounding population. But money economy did not denote the existence of a numeraus public with a money-demand for articles of trade and consumption or a free supply of market praduce. Only sofar as the King's influence did not reach, merchants, generally foreigners, could mediate in trade. These mercantile foreign colonies were the only freely consuming public in the money sphere. Already in import and still more in export, they were severely restricted by the King's monopoly.
  • The Dutch drove out their rivals and again the system of economic exchange absorbed increasing elements of force and tributes. This could, however, succeed only on Java and in the Moluccas. They were practically all taken over with preservation of the native rulers. This tribute system remained until far into the 19th Century in spite of the Industrial Revolution.
  • How far the culture-system (C.S.) had been suitable to ereate a money demand for textiles and iron mongery was shown by the emergenee of Twente after 1834. The Nederlandsche Handel Maatschappy (N.H.M.), the creation of King William the First, was the bridge struck between the mother country's industry and the colonies' market crops.
  • The C.S. had collaborated with entrepreneurs especially in the manufacturing of sugar. These sugar-contractors desired to take over the role of the government in cultivation. When this transfer was gradually effected after 1878, the elements of force remained.
  • The mountain cultures, coffee and tea, could easily get land in suitable climates against the mountain slopes but free labour was not offered until the population had expanded over the island and against the mountain slopes and unti! enough landless natives were available i.e. after 1890. For this reason the coffee-culture was continued by the C.S. until very late even as late as 1922.
  • In Sumatra, a free tobacco culture had developed in Deli on the excellent andesitic ash-soils and with the use of imported Chinese contract -coolies from 1863 w hen the C.S. still reigned supreme on Java.
  • On Java, "free" cultures, contemporaneous with the C.S., developed mainly in the remaining Sultanates of Djocja and Solo, at first especially coffee but since 1860 predominantly sugar and tobacco.
  • After 1870, tributes dwindled. "Tributation" made way for exploitation. The profits of the tributational C.S. are known, circa one billion guilders. The profits of entrepreneurial exploitation can only be estimated.
  • Since about 1890, the Binnenlandsch Bestuur (BB or Civil Service) withdrew its help from the prospering entrepreneurs. Gradually it even adopted the role of protector of the natives. The socalled "ethical direction" among the B.B.
  • The new "pacte colonial" was palliated in many ways, though in essence it remained. The manufacture of paper, rubber-tires, beer, textiles, cigarettes, soap was begun by Western concerns: e.g. Goodyear, Lever Bros. The war of 1939 brought a new boom of export and a corresponding efflorescence of horne industry until the Japanese occupation in 1942.