Baca

Baca

Kamis, 10 April 2014

"Kisah yang Tercecer dari Timor Timur"


Oleh: Candra Kusuma

Apa jadinya, jika akibat berbagai sebab, anak terpisah dari orang tua dan lingkungan sosialnya?
Apa jadinya jika pemisahan tersebut  melibatkan ribuan anak, yang dilakukan secara sengaja,
baik karena terpaksa, bujukan atau dipaksa oleh pihak lain?


Kisah itulah yang diangkat dalam buku berjudul “Anak-anak Tim-Tim di Indonesia: Sebuah Cermin Masa Kelam.”  Buku ini ditulis oleh Helene van Klinken dari disertasi yang disusunnya di University of Queensland – Australia tahun 2009, dari hasil penelitiannya selama dua tahun (2003-2004), dibawah bimbingan Professor Robert Elson. Judul asli dari buku ini adalah “Making Them Indonesians: Child Transfer Out Of East Timor” yang diterbitkan Monash University Publishing tahun 2012. Helene sendiri merupakan istri dari Gerry van Klinken, seorang Indonesianis kelahiran Belanda dan mengajar di Australia.

Menurut pengakuannya, Helene menulis mengenai pemindahan anak-anak keluar Timor-Timur diinspirasi oleh masalah besar di negaranya sendiri, yaitu yang disebutnya sebagai “generasi yang hilang” (Stolen Generations) anak-anak Aborigin di Australia. Anak-anak tersebut dicabut dari akar keluarga dan budayanya dan dipaksa tinggal di panti-panti asuhan di sana. “Kebijakan” tersebut baru berakhir di tahun 1960-an.

Kisah pemindahan anak kerap diabaikan dalam sejarah-sejarah nasional, yang umumnya hanya diisi oleh kisah heroik dari mereka yang dianggap menjadi bagian dari gerakan perlawanan, diantaranya seperti Gusmão (2000), Carey (2003), Cristalis dan Scott (2005), Rei (2007) dan Conway (2010). Kisah mengenai pemindahan anak-anak yang rentan keluar Timor-Timur juga jarang diungkap.  Selain itu, sangat sedikit kajian dan informasi mengenai bagaimana kisah orang-orang Timor-Timur dalam hubunganya dengan orang Indonesia, khususnya mereka yang tidak dianggap menjadi bagian langsung dari gerakan perlawanan tadi.

Padahal, diperkirakan ada sekitar 4.000 anak-anak kecil Tim-Tim yang dipindahkan ke Indonesia antara 1975 –1999. Jika mengacu pada laporan Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi di Timor Leste (Comissão de Acolhimento, Verdade e Reconciliação de Timor Leste/CAVR), pada 2006 ada 4.534 anak yang kemungkinan telah dipindahkan ke Indonesia pada 1975 hingga 1999. Angka itu berdasarkan kasus yang dilaporkan kepada Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC).

Namun, sesungguhnya tidak ada data dan sumber informasi yang pasti mengenai masalah pemindahan anak-anak dari Timor Timur tersebut. Karenanya, penelitian Helene lebih mengandalkan sumber-sumber lisan dari para orang tua, keluarga, pihak gereja, aktivis dan lembaga kemanusiaan, dll. Helene mewawancarai sekitar 32 orang tua atau sanak-saudara anak-anak yang dibawa ke Indonesia. Banyak dari mereka masih mencari anak-anaknya yang hilang. Dia juga mewawancarai lebih dari 30 orang Timor Leste yang mengalami pemindahan paksa ke Indonesia ketika masih kecil. Sebagian besar dari mereka sudah kembali ke Timor Leste, tapi ada juga yang memutuskan tetap berada di Indonesia. Sebagian kecil masih mencari keluarganya.  Helene juga melakukan riset ke banyak tempat di Indonesia seperti beberapa panti asuhan di Bandung dan Makassar, juga di Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Kupang, dan Atambua.

Helene sendiri memilih untuk menggunakan istilah “pemindahan” yang menurutnya mencakup kejadian anak-anak yang “dibawa” dan “dikirimkan” ke Indonesia, atau “dipisahkan” dan “diculik” dari Timor Timur. Secara sadar Helene tidak menggunakan istilah generik ‘”trafficking” yang digunakan oleh PBB untuk menyebut semua bentuk pemindahan anak di bawah usia 18 tahun. Menurutnya, apa yang terjadi di Timor Timur tidak dapat digeneralisir sebagai sebuah kejahatan: “Sejarah pemindahan ini bukanlah kisah yang sederhana, juga tidak bisa digambarkan secara hitam putih. Sebagian anak-anak tidak dibawa karena keinginan mereka, sementara lainnya diselamatkan dari kematian; sebagian orangtua dipaksa dan ditipu untuk memberikan anak mereka, sementara lainnya menyetujui pemindahan anak mereka; sebagian anak-anak diperlakukan sebagai anggota keluarga oleh orang yang membawa mereka, sementara lainnya harus bekerja untuk keluarga angkat mereka, kadang-kadang dalam keadaan seperti budak.”

Dari hasil penelusurannya, Helene menyimpulkan bahwa, pelaku pemindahan anak-anak dari Timor Timur adalah perorangan, lembaga dan institusi negara seperti Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan institusi keagamaan. Kebanyakan kasus pengangkatan anak yang ditemukan Klinken dilakukan oleh tentara Indonesia. Meskipun sebagian besar tidak melalui prosedur yang benar, dan tentu saja tidak tercatat.

Kisah Biliki:

Biliki, lahir tahun 1969, dan karena suatu alasan harus tinggal bersama keluarga pamannya. Pada saat “kedatangan” tentara Indonesia tahun 1975, Biliki sempat bersembunyi di hutan sampai tahun 1978. Tinggal di barak pengungsian, sampai kemudian ada salah seorang Kopassus membawanya ke Dilli. Sempat beberapa kali berusaha melarikan diri namun gagal. Sampai kemudian si tentara Kopassus telah selesai masa dinasnya dan kembali ke Indonesia. Baliki juga dibawa pulang naik pesawat ke Indonesia, dan tinggal di kompleks Kopassus di Cijantung-Jakarta. Biliki kemudian diserahkan ke salah satu keluarga Kopassus lain di kompleks tersebut. Biliki merasa sangat tidak bahagia dengan penculikan tersebut. Terlebih keluarga yang menampungnya juga memiliki banyak anak dan kadang berlaku kejam kepadanya. Sampai kemudian Baliki bertemu dengan keluarga lain yang mau menampung dan bahkan menyekolahkannya. Saat ini Baliki sudah menikah dan memiliki tiga orang anak. Sampai kemudian, setelah tahun 1999, Baliki berusaha mencari informasi mengenai keluarganya di Timor-Timur. Dengan bantuan beberapa lembaga kemanusiaan, Baliki dapat bertemu dengan keluarganya disana. Namun kemudian Baliki menyadari bahwa dia sulit untuk kembali ke Timor-Timur, karena keluarganya yang sekarang ada di Indonesia. Baliki pada kenyataannya sudah terlalu di-Indonesia-kan, dan sudah menjadi orang Indonesia.


Helene juga menyimpulkan bahwa motivasi mereka yang melakukan pemindahan anak-anak tersebut sangatlah beragam:  “Orang-orang yang membawa anak-anak ini bertindak karena dorongan yang bermacam-macam dan berbeda-beda -- mulai dari rasa kasih sayang yang sungguh-sungguh dan niat baik sampai manipulasi tak berbelaskasih dan memanfaatkan anak-anak rentan itu untuk tujuan ekonomis, politis, dan ideologis.” Meskipun menurut Helene, hasil penelitiannya menunjukkan bahwa sesungguhnya tidak ada orang Timor Leste yang secara sukarela menyerahkan anak-anak mereka pada pihak lain. Kalaupun terpaksa, mereka akan menyerahkan anak-anak itu kepada keluarga atau pada gereja Katolik. Banyak diantara keluarga di sana saat itu yang merawat belasan bahkan ada yang sampai 20 anak-anak dari kerabatnya yang terlantar akibat konflik berkepanjangan. Sebagai ilustrasi, pada Tahun 1985/1986, ada sekitar 40.000 anak terlantar dari jumlah penduduk sekitar 650 ribu jiwa di Timor Timur.

Masalah utamanya adalah, hampir semua anak-anak yang dipindahkan yang tersebut sesungguhnya masih rentan karena secara usia masih sangat muda, dan tidak dapat hidup tanpa pengawasan keluarganya. Kala itu, banyak anak yang terpisah dari keluarganya dan terlantar. Sebagian merupakan  anak-anak yatim piatu dan miskin. Ada pula anak-anak dari keluarga anggota FRETILIN yang dianggap musuh negara Indonesia. Banyak anak-anak tersebut yang diambil karena memang tidak ada keluarga yang mengakui dan melindungi mereka. Banyak pula yang diambil lewat bujukan dan paksaan kepada orang tua, wali atau keluarganya. Sebagian keluarga memang membutuhkan barang-barang bantuan dari tentara, sebagian lagi mengaku karena takut untuk menentang “tawaran” dari kalangan tentara tersebut.

Banyak orang tua yang asli yang kemudian (di kemudian hari) merasa dibohongi, karena umumnya mereka merasa bahwa anak-anak tersebut suatu saat akan dikembalikan pada mereka. Namun pada kenyataannya, anak-anak tersebut bukan saja tidak kembali, bahkan terputus hubungan sama sekali dengan keluarganya. Namun menurut Helene sangatlah sulit untuk membuat penilaian mengenai tingkat keterpaksaan para orang tua di Timor Timur saat itu. Kemiskinan, kesulitan mencari keluarga dekat yang dapat dititipi anak, ancaman keselamatan dan tingginya tingkat ketidakpastian hidup akibat konflik, kebaikan personal dari sebagian orang Indonesia termasuk dari kalangan tentara yang bertugas di sana, merupakan sebagian kondisi faktual yang mereka hadapi saat itu.

Sadisnya, dalam penelitiannya Helene mendapat laporan dari banyak saksi mata bahwa banyak anak-anak tersebut yang dimasukkan ke peti besar oleh tentara Indonesia lalu diangkut dengan kapal yang akan pulang ke Indonesia. Mereka dimasukkan ke peti agar dianggap sebagai barang bawaan untuk menghindar pemeriksaan polisi militer karena tentara dilarang mengangkat anak (yatim piatu) tanpa ada surat yang ditandatangani oleh bupati.

Pada akhirnya, anak-anak yang dipindahkan tersebut berakhir menjadi anak pungut atau anak angkat, dan sekitar setengah dimasukkan ke panti-panti asuhan dan pesantren di Indonesia. Helene mengisahkan bagaimana pada tahun 1970-an salah satu yayasan Soeharto menyelenggarakan pengiriman 61 anak yatim piatu Timor Timur untuk diasuh dan disekolahkan. Anak-anak ini kemudian didatangkan ke kediaman Soeharto di Jalan Cendana – Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi simbolis yang dipanggungkan di media massa Indonesia dan dunia. Sebagian anak-anak tersebut kemudian dikirim ke Panti Penyantunan Anak Taruna Negara (PPATN) di Bandung, Panti Asuhan Kinderdorf di Bandung, dan Panti Asuhan Santo Thomas di Semarang. Selain panti asuhan juga ada yang dititipkan ke pesantren.

Selain itu, dalam wawancaranya dengan TEMPO, Helene juga menceritakan bahwa banyak dari anak-anak itu kemudian dimasukkan ke pesantren, dan beberapa tahun kemudian berganti nama Islam, bahkan memeluk Islam. Helene memberi contoh dua anak perempuan kakak-beradik Olinda Soares dan Amelia Soares, misalnya, diganti nama menjadi Siti Khodijah dan Aminah. Anak-anak Timor Timur yang dididik dan dibesarkan di pesantren, menurut Helene, suatu waktu diharapkan bisa menyebarkan Islam di Timor Timur. Menurut Helene, mereka dipersiapkan menjadi pendakwah untuk meningkatkan jumlah populasi orang Islam di Timor Timur.

Dari hasil penelitiannya, Helene menemukan bahwa ada anggapan di kalangan tentara Indonesia saat itu bahwa membawa pulang seorang anak Timor Timur menjadi sebuah bukti keberhasilan menguasai Timor Timur. Para tentara itu--dari hasil penelitian Helene--kepada kawan dan tetangganya menyatakan bahwa anak-anak yang mereka bawa adalah anak-anak pejuang Timor Timur yang mati terbunuh saat bertempur melawan partai kiri FRETILIN. Mereka adalah anak pahlawan-pahlawan Timor yang telah berjuang mati demi keinginan integrasi dengan Indonesia. Padahal banyak yang sebaliknya. Justru mereka adalah anak-anak yang kehilangan bapak atau sanaknya karena operasi tentara Indonesia.

Yang tidak boleh diabaikan adalah bagaimana anak-anak itu dipaksa hidup di lingkungan yang sama sekali baru buat mereka. Sulit membayangkan bahwa anak-anak tersebut bahagia sepenuhnya dengan peristiwa yang mereka alami. Menurut Helene, ada sebagian yang justru mengalami diskriminasi bahkan pelecehan seksual dari orang-orang yang “menolong” mereka tersebut. Kekerasan fisik dan psikologis tersebut berpuncak pada dilema psikologis yang mereka hadapi. Ada seorang anak yang setelah dewasa baru menyadari bahwa orang tuanya  bukan orang tua sebenarnya. Justru yang paling sulit secara kejiwaan adalah anak-anak yang memiliki pengalaman baik dengan keluarga angkatnya dan kemudian menyadari bahwa orang tuanya yang selama ini membesarkan dengan kasih sayang ternyata adalah bagian dari korps yang membunuh orang tua aslinya. Secara sosiologis, anak-anak tersebut telah mengalami pemaksaan asimilasi dan eksklusi sosial (proses yang menghalangi seseorang atau kelompok untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial secara utuh), serta kekerasan fisik dan psikologis yang sangat kompleks.
 
Dari besarnya jumlah anak yang dipindahkan serta adanya keterlibatan lembaga pemerintah Indonesia, pada akhirnya Helene menyimpulkan bahwa ada sifat sistematis dari pemindahan anak-anak Timor-Timur ke Indonesia. Militer yang membawa jelas turut terlibat. Banyak panti asuhan yang nyatanya tidak tahu-menahu tentang status sebenarnya dari anak.”  Selain itu, menurutnya juga ada kesamaan tujuan politis dan ideologis -- meskipun tidak identik -- antara pemegang kekuasaan di Timor-Timur  dan Australia yang memindahkan anak-anak dari lingkungan asalnya. “Pemerintah Australia mau mengasimilasi anak-anak Aborigin ke dalam masyarakat kulit putih Kristen yang dominan; tujuan penguasa Indonesia adalah sama-sama mengintegrasikan anak-anak Timor-Timur, dan membuat mereka menjadi orang Indonesia.”

Helene juga menyimpulkan, bahwa pemindahan sekitar 4.000 anak yang masih kecil dan tergantung dari Timor Timur ke Indonesia selama periode 1975 – 1999 tersebut, merupakan salah satu bentuk dari bagaimana kekuasaan hegemonis menggunakan anak-anak untuk tujuan menguasai kelompok subordinat tertentu, di mana anak-anak itu dianggap menjadi bagian dari kelompok tersebut. “Tujuan pemindahan anak-anak tersebut ke Indonesia membungkus tujuan proyek integrasi dan niat pihak berwenang Orde Baru untuk semua orang Timor Timur yang mereka anggap seperti anak-anak –yaitu, membuat mereka menjadi orang Indonesia.”

Helene berharap masalah ini dapat dikaji dengan lebih mendalam, dengan menggunakan data dan informasi dari pemerintah Indonesia, khususnya dari pihak internal militer Indonesia. Tujuannya selain untuk lebih memberi pemahaman bagi semua pihak, juga membantu untuk menyatukan kembali hak-hak mereka (anak dan keluarganya) yang hilang akibat pemindahakan tersebut. Lebih jauh, bahkan mungkin dapat dilakukan pengusutan dan pengadilan terhadap personil-personil militer yang menculik paksa anak-anak tersebut, seperti pernah terjadi pada pengadilan kasus penculikan oleh aparat militer di pengadilan Argentina.

Sumber:
·         Helene van Klinken. Anak-anak Tim-Tim di Indonesia: Sebuah Cermin Masa Kelam. Kepustakaan Populer Granedia, Jakarta. Januari 2014.

Rabu, 02 April 2014

G.O.L.P.U.T.


Golongan Putih

Dalam suasana menjelang Hari-H Pemilu 2014, mulai terdengar lagi wacana mengenai “Golput.” Golput atau Golongan Putih adalah kelompok yang tidak ikut memilih dalam Pemilu, baik karena terpaksa, dibuat tidak memilih (tidak didaftar sebagai pemilih), ataupun karena memang secara sadar tidak mau memilih (choose not to elect). Golput ini oleh banyak ahli dipandang telah menjadi salah satu ancaman terbesar bagi demokrasi representatif, yang  tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di seluruh negara demokratis di dunia, karena terutama dipandang dapat menggerogoti dan melemahkan legitimasi pemerintahan dan politisi terpilih dalam Pemilu. 

Golput karena terpaksa, misalnya saja karena tengah di perjalanan jauh atau tinggal jauh di pulau terpencil, umumnya masih dapat dimaklumi. Sebaliknya, Golput karena dipaksa tidak memilih, dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak politik warga negara oleh  pemerintah/penguasa. Sementara jenis Golput  yang disebabkan karena kesadaran politiknya sendiri, oleh sebagian orang dipandang sebagai sebuah bentuk sikap politik yang juga harus diakui, yaitu sebagai kritik terhadap sistem demokrasi representatif yang makin oligarkis dan cenderung korup serta tidak mampu menyediakan calon-calon pemimpin yang sesuai dengan harapan rakyat.

Uniknya, dan ini mungkin hanya terjadi di Indonesia saja,  masalah Golput ini sampai terbawa  ke urusan “halal-haram.”  Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa, bahwa masyarakat yang tidak ikut Pemilu alias Golput adalah haram. MUI meminta masyarakat untuk ikut peran serta atau mencoblos di Pemilu 2014 nanti. Meskipun menurut Ketua MUI Jawa Timur, istilah yang digunakan dalam keputusan MUI bukanlah Golput. Akan tetapi, MUI menyatakan bahwa Nasbul Imamah atau mengangkat pemimpin itu hukumannya wajib. Artinya memilih pemimpin yang amanah, jujur, adil, beriman dan bertaqwa itu hukumnya wajib. Jika ada pemimpin yang memiliki sifat tersebut, maka wajib hukumnya untuk dipilih. Namun jika tidak dipilih, maka orang yang tidak memilihnya akan menanggung dosa. Tetapi, MUI Jawa Timur juga memfatwakan bahwa tindakan memilih politisi yang memiliki track record yang jelek, suka korupsi, akhlaknya jelek, juga termasuk berdosa. Sayangnya, dalam berita yang cukup banyak diliput media tersebut, tidak disebutkan bagaimana seharusnya sikap masyarakat jika merasa sulit atau bahkan tidak dapat menemukan politisi (Caleg dan Capres/Cawapres yang tidak sesuai dengan kriteria tadi, yaitu sebagai pemimpin yang amanah, jujur, adil, beriman dan bertaqwa tersebut. Lima tahun lalu (2009) sesungguhnya MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa wajib memberikan suara dalam Pemilu. MUI tidak mengeluarkan fatwa mengenai Golput.

Saya sendiri masih berniat ikut menggunakan hak pilih pada Pemilu kali ini. Tapi saya juga tergoda untuk membaca lagi mengenai tema Golput ini. Agar dapat berbagi, saya cuplik secara utuh bagian dari tulisan Bismar Arianto berjudul “Analisis Penyebab Masyarakat Tidak Memilih dalam Pemilu,” yang dimuat pada Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, Vol. 1, No. 1, 2011.

------------------------------------ 

Kerangka Teori

Dalam kajian perilaku pemilih hanya ada dua konsep utama, yaitu; perilaku memilih (voting behavior) dan perilaku tidak memilih (non voting behavior). David Moon mengatakan ada dua pendekatan teoritik utama dalam menjelaskan prilaku non-voting yaitu: pertama, menekankan pada karakteristik sosial dan psikologi pemilih dan karakteristik institusional sistem pemilu; dan kedua, menekankan pada harapan pemilih tentang keuntungan dan kerugian atas keputusan mereka untuk hadir atau tidak hadir memilih (dalam Hasanuddin M. Saleh, 2007).

Istilah Golput muncul pertama kali menjelang pemilu pertama zaman Orde Baru tahun 1971. Pemrakarsa sikap untuk tidak memilih itu, antara lain Arief Budiman, Julius Usman dan almarhum Imam Malujo Sumali. Langkah mereka didasari pada pandangan bahwa aturan main berdemokrasi tidak ditegakkan, cenderung diinjak-injak (Fadillah Putra, 2003: 104).

Golput menurut Arif Budiman bukan sebuah organisasi tanpa pengurus tetapi hanya merupakan pertemuan solidaritas (Arif Budiman). Sedangkan Arbi Sanit mengatakan bahwa Golput adalah gerakan protes politik yang didasarkan pada segenap problem kebangsaan, sasaran protes dari dari gerakan Golput adalah penyelenggaraan pemilu. Mengenai Golput alm. KH. Abdurrahaman Wahid pernah mengatakan “ kalau tidak ada yang bisa di percaya, ngapain repot-repot ke kotak suara? Dari pada nanti kecewa” (Abdurrahamn Wahid, dkk., 2009: 1).

Sikap orang-orang Golput, menurut Arbi Sanit dalam memilih memang berbeda dengan kelompok pemilih lain atas dasar cara penggunaan hak pilih. Apabila pemilih umumnya menggunakan hak pilih sesuai peraturan yang berlaku atau tidak menggunakan hak pilih karena berhalangan di luar kontrolnya, kaum Golput menggunakan hak pilih dengan tiga kemungkinan.

Pertama, menusuk lebih dari satu gambar partai. Kedua ,menusuk bagian putih dari kartu suara. Ketiga, tidak mendatangi kotak suara dengan kesadaran untuk tidak menggunakan hak pilih. Bagi mereka, memilih dalam pemilu sepenuhnya adalah hak. Kewajiban mereka dalam kaitan dengan hak pilih ialah menggunakannya secara bertanggungjawab dengan menekankan kaitan penyerahan suara kepada tujuan pemilu, tidak hanya membatasi pada penyerahan suara kepada salah satu kontestan pemilu (Arbi Sanit, 1992).

Jadi berdasarkan hal di atas, Golput adalah mereka yang dengan sengaja dan dengan suatu maksud dan tujuan yang jelas menolak memberikan suara dalam pemilu. Dengan demikian, orang-orang yang berhalangan hadir di Tempat Pemilihan Suara (TPS) hanya karena alasan teknis, seperti jauhnya TPS atau terluput dari pendaftaran, otomatis dikeluarkan dari kategori Golput. Begitu pula persyaratan yang diperlukan untuk menjadi Golput bukan lagi sekedar memiliki rasa enggan atau malas ke TPS tanpa maksud yang jelas. Pengecualian kedua golongan ini dari istilah Golput tidak hanya memurnikan wawasan mengenai kelompok itu, melainkan juga sekaligus memperkecil kemungkinan terjadinya pengaburan makna, baik di sengaja maupun tidak.

Eep Saefulloh Fatah, mengklasifikasikan Golput atas empat golongan. Pertama, Golput teknis, yakni mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu (seperti keluarga meninggal, ketiduran, dan lain-lain) berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara, atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah. Kedua, Golput teknis-politis, seperti mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan dirinya atau pihak lain (lembaga statistik, penyelenggara pemilu). Ketiga, Golput politis, yakni mereka yang merasa tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pileg/pilkada akan membawa perubahan dan perbaikan. Keempat, Golput ideologis, yakni mereka yang tak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan tak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain (dalam Hery M.N. Fathah).

Sedangkan menurut Novel Ali (1999:22)., di Indonesia terdapat dua kelompok Golput. Pertama, adalah kelompok Golput awam. Yaitu mereka yang tidak mempergunakan hak pilihnya bukan karena alasan politik, tetapi karena alasan ekonomi, kesibukan dan sebagainya. Kemampuan politik kelompok ini tidak sampai ke tingkat analisis, melainkan hanya sampai tingkat deskriptif saja. Kedua, adalah kelompok Golput pilihan. Yaitu mereka yang tidak bersedia menggunakan hak pilihnya dalam pemilu benar-benar karena alasan politik. Misalnya tidak puas dengan kualitas partai politik yang ada. Atau karena mereka menginginkan adanya satu organisasi politik lain yang sekarang belum ada. Maupun karena mereka mengkehendaki pemilu atas dasar system distrik, dan berbagai alasan lainnya. Kemampuan analisis politik mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Golput awam. Golput pilihan ini memiliki kemampuan analisis politik yang tidak cuma berada pada tingkat deskripsi saja, tapi juga pada tingkat evaluasi.

Analisa Penyebab Golput

Berdasar pemaparan secara teoritis dan tinjauan penelitian sebelumnya ada perbedaan pendapat para ahli dan temuan hasil penelitian tentang fenomena Golput. Menurut David Moon ada perilaku non-voting yaitu pertama, menekankan pada karakteristik sosial dan psikologi pemilih serta karakteristik institusional sistem pemilu; dan kedua, menekankan pada harapan pemilih tentang keuntungan dan kerugian atas keputusan mereka untuk hadir atau tidak hadir memilih.

Merujuk pedapat Arbi Sanit Golput dapat diklasifikasi menjadi tiga yaitu Pertama, menusuk lebih dari satu gambar partai. Kedua ,menusuk bagian putih dari kartu suara. Ketiga, tidak mendatangi kotak suara dengan kesadaran untuk tidak menggunakan hak pilih. Sedangkan menurut Novel Ali dapat di bagi dua kelompok Golput awam dan kelompok Golput pilihan. Secara lebih detail diuraikan oleh Eep Saefulloh Fatah Golput teknis, Golput teknis-politis Golput politis dan Golput ideologis.

Hasil penelitian Tauchid Dwijayanto dalam kasus pilkada Jawa Tengah ada tiga yang menyebabkan terjadinya Golput yaitu lemahnya sosialisasi, masyarakat lebih mementingkan kebutuhan ekonomi dan sikap apatisme masyarakat. Berdasarkan hasil temuan Efniwati ada dua hal yang menyebabkan pemilih Golput yaitu faktor pekerjaan dan faktor lokasi TPS. Kemudian Eriyanto mengatakan ada empat alasan mengapa pemilih Golput yaitu karena administratif, teknis, rendahnya keterlibatan atau ketertarikan pada politik (political engagement) dan kalkulasi rasional.

Berangkat dari penjelasan ini dalam pemahaman penulis faktor yang menyebabkan masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya secara sederhana dapat di klasifikasikan kedalam dua kelompok besar yaitu faktor dari internal pemilih dan faktor ekternal. Faktor internal yang penulis maksud adalah alasan pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu bersumber dari dirinya sendiri, sedangkan ekternal alasan tersebut datang dari luar dirinya.

1. Faktor Internal
Tabel di atas menunjukkan tiga alasan yang datang dari individu pemilih yang mengakibatkan mereka tidak menggunakan hak pilih. Diantaranya alasan teknis dan pekerjaan pemilih.

a. Faktor Teknis
Faktor teknis yang penulis maksud adalah adanya kendala yang bersifat teknis yang dialami oleh pemilih sehingga menghalanginya untuk menggunakan hak pilih. Seperti pada saat hari pencoblosan pemilih sedang sakit, pemilih sedang ada kegiatan yang lain serta berbagai hal lainnya yang sifatnya menyangkut pribadi pemilih. Kondisi itulah yang secara teknis membuat pemilih tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

Faktor teknis ini dalam pemahaman dapat di klasifikasikan ke dalam dua hal yaitu teknis mutlak dan teknis yang bisa di tolerir. Teknis mutlak adalah kendala yang serta merta membuat pemilih tidak bisa hadir ke TPS seperti sakit yang membuat pemilih tidak bisa keluar rumah. Sedang berada di luar kota. Kondisi yang seperti yang penulis maksud teknis mutlak. Teknis yang dapat di tolerir adalah permasalahan yang sifatnya sederhana yang melakat pada pribadi pemilih yang mengakibat tidak datang ke TPS. Seperti ada keperluan keluarga, merencanakan liburan pada saat hari pemilihan. Pada kasus-kasus seperti ini dalam pemahaman penulis pemilih masih bisa mensiasatinya, yaitu dengan cara mendatangi TPS untuk menggunakan hak pilih terlebih dahulu baru melakukan aktivitas atau keperluan yang bersifat pribadi.

Pemilih Golput yang karena alasan teknis yang tipe kedua ini cenderung tidak mengetahui essensi dari menggunakan hak pilih, sehingga lebih mementingkan kepentingan pribadi dari pada menggunakan pilihnya. Pemilih ideal harus mengetahui dampak dari satu suara yang diberikan dalam pemilu. Hakikatnya suara yang diberikan itulah yang menentukan pemimpin lima tahun mendatang. Dengan memilih pemimpin yang baik berarti pemilih berkontribusi untuk menciptakan masa depan yang lebih baik pula.

b. Faktor Pekerjaan
Faktor pekerjaan adalah pekerjaan sehari-hari pemilih. Faktor pekerjaan pemilih ini dalam pemahaman penulis memiliki kontribusi terhadap jumlah orang yang tidak memilih. Sebagian besar penduduk Indonesia bekerja di sektor informal, dimana penghasilanya sangat terkait dengan intensitasnya bekerja. Banyak dari sektor informal yang baru mendapatkan penghasilan ketika mereka bekerja, tidak bekerja berarti tidak ada penghasilan. Seperti tukang ojek, buruh harian, nelayan, petani harian. Kemudian ada pekerjaan masyarakat yang mengharuskan mereka untuk meninggal tempat tinggalnya seperti para pelaut, penggali tambang. Kondisi seperti membuat mereka harus tidak memilih, karena faktor lokasi mereka bekerja yang jauh dari TPS. Maka dalam pemahaman penulis faktor pekerjaan cukup singifikan pada pada faktor internal membuat pemilih untuk tidak memilih. Pemilih dalam kondisi seperti ini dihadapkan pada dua pilihan menggunakan hak pilih yang akan mengancam berkurang yang penghasilannya atau pergi bekerja dan tidak memilih.

2. Faktor Eksternal
Faktor ektenal faktor yang berasal dari luar yang mengakibatkan pemilih tidak menggukan hak pilihnya dalam pemilu. Ada tiga yang masuk pada kategori ini menurut pemilih yaitu aspek administratif, sosialisasi dan politik.

a. Faktor Administratif
Faktor adminisistratif adalah faktor yang berkaitan dengan aspek adminstrasi yang mengakibatkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Diantaranya tidak terdata sebagai pemilih, tidak mendapatkan kartu pemilihan tidak memiliki identitas kependudukan (KTP). Hal-hal administratif seperti inilah yang membuat pemilih tidak bisa ikut dalam pemilihan. Pemilih tidak akan bisa menggunakan hak pilih jika tidak terdaftar sebagai pemilih. Kasus pemilu legislatif 2009 adalah buktinya banyaknya masyarakat Indonesia yang tidak bisa ikut dalam pemilu karena tidak terdaftar sebagai pemilih. Jika kondisi yang seperti ini terjadi maka secara otomatis masyarakat akan tergabung kedalam kategori Golput.

Faktor berikut yang menjadi penghalang dari aspek administrasi adalah permasalahan kartu identitas. Masih ada masyarakat tidak memilki KTP. Jika masyarakat tidak memiliki KTP maka tidak akan terdaftar di DPT (Daftar Pemimilih Tetap) karena secara administtaif KTP yang menjadi rujukkan dalam mendata dan membuat DPT. Maka masyarakat baru bisa terdaftar sebagai pemilih menimal sudah tinggal 6 bulan di satu tempat.

Golput yang diakibat oleh faktor administratif ini bisa diminimalisir jika para petugas pendata pemilih melakukan pendataan secara benar dan maksimal untuk mendatangi rumah-rumah pemilih. Selain itu dituntut inisiatif masyarakat untuk mendatangi petugas pendataan untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih. Langkah berikutnya DPS (Daftar Pemilih Sementara) harus tempel di tempat-tempat strategis agar bisa dibaca oleh masyarakat. Masyarakat juga harus berinisiatif melacak namanya di DPS, jika belum terdaftar segara melopor ke pengrus RT atau petugas pendataan. Langkah berikut untuk menimalisir terjadi Golput karen aspek adminitrasi adalah dengan memanfaatkan data kependudukan berbasis IT. Upaya elektoronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang dilakukan pemerintahan sekarang dalam pandangan penulis sangat efektif dalam menimalisir Golput administratif.

b. Sosialisasi
Sosialisasi atau menyebarluaskan pelaksanaan pemilu di Indonesia sangat penting dilakukan dalam rangka meminimalisir Golput. Hal ini di sebabkan intensitas pemilu di Indonesia cukup tinggi mulai dari memilih kepala desa, bupati/walikota, gubernur pemilu legislatif dan pemilu presiden hal ini belum dimasukkan pemilihan yang lebih kecil RT/RW.

Kondisi lain yang mendorong sosialisi sangat penting dalam upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat adalah dalam setiap pemilu terutama pemilu di era reformasi selalu diikuti oleh sebagian peserta pemilu yang berbeda. Pada Pemilu 1999 diikuti sebanyak 48 partai politik, pada pemilu 2004 dikuti oleh 24 partai politik dan pemilu 2009 dikuti oleh 41 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh. Kondisi ini menuntut perlunya sosialisasi terhadap masyarakat. Permasalahan berikut yang menuntut perlunya sosialisasi adalah mekanisme pemilihan yang berbeda antara pemilu sebelum reformasi dengan pemilu sebelumnya. Dimana pada era orde baru hanya memilih lambang partai sementara sekarang selian memilih lambang juga harus memilih nama salah satu calon di pertai tersebut. Perubahan yang signifikan adalah pada pemilu 2009 dimana kita tidak lagi mencoblos dalam memilih tetapi dengan cara menandai.

Kondisi ini semualah yang menuntu pentingnya sosialisasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu dan memenimalisir angka Golput dalam setiap pemilu. Terlepas dari itu semua penduduk di Indonesia sebagai besar berada di pedesaan maka menyebar luaskan informasi pemilu dinilai pentingi, apalagi bagi masyarakat yang jauh dari akses transportasi dan informasi, maka sosiliasi dari mulut ke mulut menjadi faktor kunci mengurangi angka Golput.

c. Faktor Politik
Faktor politik adalah alasan atau penyebab yang ditimbulkan oleh aspek politik masyarakat tidak mau memilih. Seperti ketidak percaya dengan partai, tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pileg/pilkada akan membawa perubahan dan perbaikan. Kondisi inilah yang mendorong masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

Stigma politik itu kotor, jahat, menghalalkan segala cara dan lain sebagainya memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap politik sehingga membuat masyarakat enggan untuk menggunakan hak pilih. Stigma ini terbentuk karena tabiat sebagian politisi yang masuk pada kategori politik instan. Politik dimana baru mendekati masyarakat ketika akan ada agenda politik seperti pemilu. Maka kondisi ini meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada politisi.

Faktor lain adalah para politisi yang tidak mengakar, politisi yang dekat dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Sebagian politisi lebih dekat dengan para petinggi partai, dengan pemegang kekuasaan. Mereka lebih menngantungkan diri pada pemimpinnya di bandingkan mendekatkan diri dengan konstituen atau pemilihnya. Kondisi lain adalah tingkah laku politisi yang banyak berkonflik mulai konflik internal partai dalam mendapatkan jabatan strategis di partai, kemudian konflik dengan politisi lain yang berbeda partai. Konflik seperti ini menimbulkan anti pati masyarakat terhadap partai politik. Idealnya konflik yang di tampilkan para politisi seharusnya tetap mengedepankan etika politik (fatsoen).

Politik pragamatis yang semakin menguat, baik dikalangan politisi maupun di sebagian masyarakat. Para politisi hanya mencari keuntungan sesaat dengan cara mendapatkan suara rakyat. Sedangan sebagian masyarakat kita, politik dengan melakukan transaksi semakin menjadi-jadi. Baru mau mendukung, memilih jika ada mendapatkan keutungan materi, maka muncul ungkapan kalau tidak sekarang kapan lagi, kalau sudah jadi/terpilih mereka akan lupa janji. Kondisi-kondisi yang seperti penulis uraikan ini yang secara politik memengaruhi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Sebagian masyarakat semakin tidak yakin dengan politisi. Harus diakui tidak semua politisi seperti ini, masih banyak politisi yang baik, namun mereka yang baik tenggelam dikalahkan politisi yang tidak baik.
------------------------------------ 
Referensi:
·     http://news.detik.com/pemilu2014/03/13/161554/2524913/1562/kpu-sambut-baik-fatwa-mui-jatim-soal-golput-haram 

Rabu, 26 Maret 2014

“Kampanye: Pilih yang Hitam, Negatif, Kotor, Ilegal, atau...?”



Kampanye Negatif ?

Oleh: Candra

Buku ini berjudul “Going Dirty: The Art of Negative Campaining” yang ditulis pada tahun 2009 oleh David Mark, seorang jurnalis, penulis dan analis politik yang menjadi editor “Politix” yaitu sebuah situs forum politik di Palo Alto, California. “Going Dirty” menggambarkan sejarah mengenai “kampanye negatif” dalam politik di Amerika, terutama mengenai bagaimana para kandidat dan konsultan politik mereka merancang dan memainkan teknik-teknik kampanye yang kontroversial.

Apa itu negative campaining?
Mark memaknai “negative campaining” sebagai tindakan seorang kandidat untuk dapat memenangkan Pemilu dengan cara menyerang lawan dibandingkan menekankan sisi positif lawan ataupun kebijakannya. Menurut Mark, strategi  kampanye negatif mulai diperkenalkan dan berkembang sejak era televisi di Amerika. Beberapa contoh dari bentuk kampanye negatif, yaitu:
-    Membuat iklan di televisi atau media massa lain yang menceritakan kisah yang merusak mengenai lawan politik secara berulang-ulang;
-    Menyebarkan dan terus mempertajam kejanggalan yang ada pada lawan politik, baik secara verbal maupun fisik ;
-    Membuat iklan humor yang menyindir atau mentertawakan kelemahan atau kegagalan lawan politik;
-    Dll.

Ada perbedaan antara strategi kampanye negatif dengan trik kotor dan taktik kampanye illegal bentuknya sangat beragam, seperti: menyadap atau mencuri data/informasi secara langsung (seperti kasus Watergate yang menjatuhkan Nixon); mempengaruhi, menekan atau memaksa pemilih; mempengaruhi proses dan hasil pemungutan suara; dll.

Dalam buku ini Mark banyak sekali memberikan contoh dari bentuk kampanye negatif sejak tahun 1960-an sampai dengan pemilihan presiden AS tahun 2008. Sebagian besar contoh yang diberikan Mark adalah mengenai teknik iklan negatif di televisi yang memojokkan kandidat lawan daan efeknya terhadap hasil polling dan perolehan suara. Salah satunya sbb.: Pada Pemilu di AS tahun 2006, strategi Partai Republik yang mengangkat isu mengenai ancaman teroris direspon dingin oleh publik. Sementara Partai Demokrat berhasil mengeksploitasi perilaku tidak pantas dari seorang mantan anggota Konggres dari Republik. Pada akhirnya terbukti bahwa teknik kampanye negatif oleh Demokrat dan kondisi internal Republik yang tengah tidak kondusif berhasil mendongkrak perolehan suara Demokrat hingga berhasil memperoleh kursi mayoritas di Kongres dan Gubernur negara bagian setelah belasan tahun selalu didominasi oleh Republik (p.243-244). Intinya, dalam iklan politik paling efektif jika dapat menggambarkan secara langsung kelemahan atau kegagalan lawan politik: “Actors in negative ads are great, but actual footage of an opponent stumbling is political gold.” (p.247).

Seberapa efektifkah?
Menurut Mark, hasil penelitian akademik memberikan kesimpulan yang berbeda mengenai efektivitas kampanye negatif dan sikap pemilih terhadap praktek tersebut. Pemilih sering mengutuk model kampanye negatif. Bahkan di AS, 82% pemilih menyatakan mereka percaya bahwa “serangan kampanye negatif merongrong dan merusak demokrasi,” dan mayoritas percaya bahwa praktik yang tidak etis dalam kampanye terjadi “sangat” atau “cukup” sering (58%) (berdasar survei November 1999 oleh Lake Snell Perry & Associates untuk Pew Charitable Trusts dan The Institute for Global Ethics, serta survei September 2000 yang dilakukan oleh Yankelovich Partners, untuk The Center for Congressional and Presidential Studies.

Namun Mark juga menunjukkan hasil studi lainnya yang menunjukkan bahwa dengan adanya kampanye negatif membantu calon pemilih untuk mengetahui perbedaan antara kandidat. Contohnya, hasil studi oleh The Pew Research Center for the People and the Press pada bulan November 2004 mengenai sikap pemilih terhadap Bush dan Kerry (yang pertarungannya dianggap salah satu yang terburuk di AS), sebanyak 86% responden (calon pemilih) menyatakan bahwa “mereka memperoleh informasi cukup banyak tentang profil kandidat dan isu-isu yang mereka tawarkan.” Di sisi lain, 72% responden studi tersebut menyatakan bahwa mereka melihat adanya kampanye negatif yang lebih banyak dibanding pada kampanye presiden sebelumnya.

Selain itu, Mark juga menunjukkan bahwa meskipun banyak yang mengutuk model kampanye negatif, tetapi para calon pemilih tersebut mengaku juga mengapresiasi ditayangkannya isu-isu dan kepribadian para kandidat dalam kampanye. Dengan kata lain, tidak semua calon pemilih menganggap kampanye negatif itu tidak informasif atau bahkan berguna sama sekali. Mark juga menyebutkan bahwa hasil studi dalam pemilihan Gubernur di California menemukan bahwa dampak dari adanya kampanye negatif adalah semakin banyak calon pemilih yang tahu dan peduli dengan proses politik.

Terlebih, hasil studi yang komprehensif pada tahun 2004 mengenai pemilihan Senat AS tahun 1992-2002 menyatakan, bahwa dari berbagai literatur dan hasil studi mengenai kampanye negatif sebelumnya, tidak ada yang secara jelas dapat memberikan bukti bahwa teknik tersebut tidak efektif dan dianggap dapat merusak system politik. Terlebih, kampanye negatif umumnya tidak mengurangi jumlah pemilih, dan bila dikaitkan dengan biaya kampanye, teknik tersebut justru dapat meningkatkan jumlah pemilih. Ibarat acara infotainment gosip artis di televisi: Gosip = Makin digosok makin siip... katanya...

Bagaimana di Indonesia?
Perdebatan tentang negative campaign sudah lama terjadi, setidaknya pada saat pembahasan RUU Pemilu dan RUU Pilpres pada tahun 2007 lalu. Muhammad Qodari (Direktur Ekskutif Indo Barometer) berpendapat bahwa harus dibedakan antara negative campaign dan black campaign (kampanye hitam). Menurutnya, kampanye negatif tidak sembarangan, namun didasarkan pada fakta, sedangkan kampanye hitam tidak didasarkan pada fakta. Seorang kandidat dapat saja menuduh lawan politiknya melakukan korupsi, asalkan tuduhan tersebut berbasis fakta yang jelas. Contohnya kampanye negatif adalah kampanye untuk tidak memilih politisi busuk pada Pemilu 2004 lalu.

Secara prinsip kampanye negatif merupakan keniscayaan dalam berpolitik, karena setiap kandidat akan melakukan dua hal utama, yaitu menonjolkan hal-hal yang baik terkait dirinya, dan sebaliknya menonjolkan hal negatif dari lawan politiknya. Kampanye negatif bermanfaat memberikan informasi yang memadai mengenai track record kandidat, menilai mereka dan selanjutnya memutuskan siapa yang akan dipilih atau tidak dipilih. Dalam hal ini Qodari menyayangkan karena dalam tidak adanya pembedaan antara kedua jenis kampanye tersebut, di mana dalam RUU ada upaya untuk menghalangi black campaign, namun justru juga dapat mematikan negative campaign.

Jadi?
Dari dua sumber itu saja terlihat bahwa strategi dan teknik kampanye ternyata sangat beragam: ada yang positif, hitam, negatif, trik kotor, illegal. Tiap kandidat dan tim sukses sangat mungkin mengkombinasikan beberapa strategi dan teknik kampanye sekaligus.  

Terkait dengan kondisi aktual menjelang Pileg dan Pilpres tahun 2014 ini, marak sekali iklan politik dan berita di media massa maupun sosial media. Ada yang muatannya memuji-muji diri sendiri, mencitrakan sesuatu, menjanjikan sesuatu, mengkritik, menyindir, menuduh, membantah, menuding, menjelekkan, mengaburkan, mengalihkan, dll.   

Sejauhmana batasan agar kampanye negatif tidak tergelincir menjadi  kampanye hitam, kayaknya ya disitulah pinter-pinternya kandidat, partai, konsultan dan tim suksesnya…  Juga pinter-pinternya Bawaslu dan kawan-kawannya tentu saja…

Masing-masing strategi dan teknik tentu ada resikonya, bisa menarik simpati calon pemilih…  atau malah blunder dan bahkan dikecam dan ditinggalkan para calon pemilihnya nantinya ya…

Jadi baiknya memang nggak perlu gampang sewot kalau partai atau calon presiden yang anda gandrungi diiklankan atau diberitakan negatif oleh lawan-lawan politiknya… Namanya juga usaha…  Capres juga manusia… Kalau memang ada kampanye hitam ya tinggal lapor aja ke Bawaslu…

Apalagi dalam politik di Indonesia, politisi yang “berhasil mencitrakan diri sebagai korban”  seringkali justru malah dapat menuai banyak simpati dan suara, bukan?  he…he…


DISCLAIMER:  Model kampanye ini tidak dianjurkan buat yang masih menganggap bahwa ngomongin atau menyebarluaskan kekurangan dan kesalahan orang lain --apalagi sampai mengumpat dan cenderung fitnah-- sebagai dosa ya…  he..he..
-----------------------
Sumber:
-   David Mark. Going Dirty: The Art of Negative Campaigning. Updated Edition. Rowman & Littlefield Publishers, Inc. 2009.

Selasa, 25 Maret 2014

“Calon pemilih macam apa saya ini?!”



Rasional, ‘Die Hard’, ‘Easy Going’ atau Intuitif?

Oleh: Candra

Cara orang mengambil keputusan, dalam memilih Caleg atau pasangan Capres misalnya, pasti beda-beda. Faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan, akses media, tingkat interaksi dan penilaian atas pengalaman berinteraksi dengan partai politik atau kandidat tertentu kemungkinan akan mempengaruhi juga. Ini ada salah satu contoh mengenai model-model pengambilan keputusan oleh pemilih dalam Pemilu.  

“Jangan terlalu percaya. Namanya juga teori. Boleh juga kok bikin teori sendiri nanti…  he..he..”

Model  I: Pilihan rasional
Calon pemilih (voter) yang "​​rasional" dan  sejalan teori ekonomi  dari von Newman dan Morgenstern (1947) dan Arrow (1951). Mencari tahu apa “konsekuensi” (untung rugi) buat dirinya (self interest, yaitu keuntungan jangka pendek yang terukur  untuk diri dan/atau keluarga dekatnya) jika memilih kandidat tertentu. Karena itu calon pemilih berupaya mencari informasi sebanyak mungkin mengenai kandiddat dari berbagai sumber dan dengan berbagai cara. Sederhananya, pemilih ini cenderung membuat “ranking” yang bersifat restrospective (misalnya track record kandidat) maupun prospective (misalnya isu atau program yang diusung) dari kandidat-kandidat yang masuk dalam kategorinya, dan menilai kandidat mana yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat menguntungkannya.

Ada pula sub-model yang lebih “soft” dari contoh yang “super rasional” tadi. Calon pemilih ini juga cenderung berpikir rasional, dan mencoba melakukan kalkulasi serta mencari informasi mengenai kandidat. Namun calon pemilih ini tidak sengotot contoh pertama tadi. Calon pemilih ini akan senang jika dapat memperoleh informasi tersebut, namun jika upaya untuk memperoleh dan “mengolah” informasi tersebut dipandang terlalu menyita waktu dan merepotkan, maka dia cenderung mengerjakan hal lain yang menurutnya lebih produktif. Calon pemilih ini juga percaya bahwa pada dasarnya tidak aka nada banyak perbedaan atau manfaat bagi dirinya jika memilih parati atau kandidat yang ada. Karena itu biasanya calon pemilih sub-model ini hanya akan fokus mempertimbangkan pada kandidat-kandidat utama saja. Sub-model ini dapat disebut pemilih rasional dengan konstrain atau syarat tertentu (Gigerenzer dan Todd, 1999).

--> “Ada orang yang betul-betul mencermati kandidat dan partainya dengan niat mencari calon mana yang bisa memberikan terbaik buat banyak orang…. Tapi  kalau calon pemilih yang mau atau bahkan minta dikasih uang dari Caleg dan Capres atau tim suksesnya termasuk yang rasional apa nggak ya?”

Model  II: Sosialisasi awal dan konsistensi kognitif
Calon pemilih ini pada dasarnya seperti warga kebanyakan yang hanya sedikit tahu dan kurang peduli dengan persoalan politik. Namun model ini adalah pendukung/pemilih pertama dan utama dari partainya. Calon pemilih ini memiliki “sejarah yang panjang” dengan partai tertentu, sehingga sangat mempengaruhi cara pandangnya dalam menilai karakter personal, isu yang diangkat dan kinerja/performance dari kandidat-kandidat yang ada.  Karenanya, identifikasi diri (party id) dari calon pemilih  model ini dengan partai tertentu ini sulit dikatakan bersifat rasional, namun lebih menyerupai sesuatu yang “given” seperti ras, gender, kelas atau agama.

Berbeda dengan Model I di mana orientasi utama calon pemilih adalah keuntungan/kepentingannya sendiri, pada Model II ini yang memberi pengaruh paling kuat adalah identifikasi sosial awal (early-learned social identifications) yang cenderung diterima dan tanpa pertimbangan alternantif. Artinya, proses identifikasi  ini berkembangkan karena pengkondisian sederhana, dan buka didasarkan oleh kalkulasi self-interest (Sears, 1975; Sears & Funk, 1991).

Karena partai-partai  pada dasarnya tetap (ini kasus di Inggris atau Amerika lho…) maka umumnya dipandang tidak penting untuk terus menerus melakukan monitoring terhadap aktivitas partai. Akibatnya, paparan informasi politik umumnya terjadi secara serampangan dan tidak disengaja, sehingga sebagian besar warga hanya mengetahui masalah-masalah umum yang diliput oleh media massa. Selain itu, persepsi mengenai informasi politik yang diterima juga cenderung bias karena kuatnya perspektif yang sudah terbangun sebelumnya, sehinggai calon pemilih cenderung untuk mempertahankan keyakinan mereka sebelumnya. Singkatnya, calon pemilih model ini cenderung menolak perubahan atau gagasan baru, dan mengambil  sebagian besar keputusan atas dasar pengetahuan dan keyakinan mereka sebelumnya.

Selain itu, persepsi pemilih tersebu tterhadap informasi politik sering bias oleh kecenderungan untuk mempertahankan apa yang sudah mereka ketahui sebelumnya. Dengan kata lain, pemilih cenderung memilih berdasarkan pada keyakinan mereka sebelumnya (cognitive consistency).

--> “Nah, kalau ada calon pemilih yang ‘cinte mati’ sama satu calon atau partai , dan bener atau salah dukung itu calon atau partai, kayaknya termasuk model ini nih…”

Model  III: Pengambil keputusan yang cepat
Tidak semua calon pemilih memiliki waktu yang cukup untuk urusan politik. Pertimbangan utama dari calon pemilih model ini adalah didasarkan pada self-interest dan pertimbangan waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mengumpulkan informasi. Namun ada juga yang lebih mempertimbangkan waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk “mengolah informasi” dan bukan saat mengumpulkannya. Model calon pemilih ini disebut “single issue voters.”

Model ini juga disebut calon pemilih yang berkutat di isu-isu “mudah” (Carmines & Stimson, 1980), yang dicirikan sebagai isu lama dalam agenda politik, isu yang sebagian besar bersifat simbolik daripada teknis, dan berurusan dengan capaian kebijakan dibandingkan cara mewujudkan kebijakan tersebut. Istilah tersebut digunakan untuk membedakan dengan tipe pemilih yang masuk dalam isu-isu “keras” yang dicirikan pada isu-isu yang bersifat detail ataupun mempermasalahkan cara mencapai tujuan.

Calon pemilih yang termasuk mode ini hanya memilih atau mengambil keputusan hanya berdasar pada isu besar atau informasi yang mereka temukan, dan mengabaikan yang lain. Pertimbangan cepat,  dan hanya fokus mengenai satu atau dua konsekuensi positif atau negatif dari pilihan yang ada. Prinsipnya efisien dan simple.

--> “Kalau calon pemilih model begini ya yang ‘easy going’ aja…  Siapa aja Presiden-nya juga nggak terlalu ngaruh kok… Gitu aja kok repot!”

Model 4: Rasionalitas dan pengambilan keputusan intuitif
Calon pemilih model ini mengambil keputusan berdasarkan informasi yang sangat sedikit yang diperoleh selama masa kampanye. Namun motivasinya cenderung berbeda dibandingkan model pemilih lainnya, Karen tidak didasarkan oleh pertimbangan rasional yang mendalam (Model I), juga tidak hanya didasarkan pada predisposisi politik yang sudah terbentuk sebelumnya, atau juga bukan berdasarkan pertimbangan atau hasil konfirmasi dengan pihak lain. Dalam pemilihan presiden misalnya, calon pemilih model ini hanya akan melihat kandidat presiden dari dua partai utama yang tengah bersaing.  Selanjutnya calon pemilih model ini hanya menilai kandidat tersebut berdasarkan stereotype atau presumsi yang dia sudah pernah ketahui sebelumnya dari pihak lain, contohnya media massa. Bahwa Kandidat I adalah calon presiden yang berkarakter A, B dan C, sedangkan Kandidat II adalah calon presiden dengan karakter Z, Y dan Z. Kondisi ini disebut “rasionalitas dengan informasi sedikit/terbatas” atau low information rationality (Popkin, 1991; Sniderman, Brody & Tetlock, 1991) di mana calon pemilih mengambil keputusan tanpa terlalu banyak usaha.

Salah satu versi dari “rasionalitas dengan informasi sedikit/terbatas” sejalan dengan calon pemilih Model 4 yaitu “pengambil keputusan intuitif” atau intuitive decision making. Calon pemilih pada model ini berpendapapat bahwa sebagian besar keputusan (termasuk sebagian besar keputusan politik) sebaiknya dipahami sebagai respon semi-otomatis dari situasi yang sering dihadapi , daripada respon yang memerlukan pertimbangan atau kalkukasi yang mendalam terhadap alternatif-alternatif berbeda.

Dari survei-survei sebelumnya diketahui bahwa sebagian besar orang tidak merasa tertarik dengan politik, memberikan penilaian berdasar buku teks dasar, dan tidak tahu cara kerja pemerintahan  (Delli Carpini & Keeter, 1996). Beberapa warga memiliki apa yang mendekati sebuah “ideologi” dan sebagian besar tidak memiliki perilaku yang “stabil” atau nyata bahkan terhadap isu-isu politik hari ini (Converse, 1964, 1975; Zaller, 1992). Model 3 dan 4 menggambarkan manusia sebagai  “prosesor dengan informasi terbatas” yang cenderung membuat keputusan secara “intuitif” (yaitu kurang formal dan kalkulatif).  Meskipun tetap mencari informasi, namun sebatas dipandang cukup untuk membuat keputusan (tanpa keragaman atau kedalaman informasi). Calon pemilih model ini biasanya mengambil cara berpikir pintas (cognitive shortcuts) yang tidak selalu rasional namun bersifat heuristik. Calon pemilih model ini cenderung mengambil keputusan dengan cara mudah dan menghindari pengorbanan yang berlebihan.

--> "Ini jenis pemilih yang maunya yang ‘sedeng-sedeng’ aja… Mikir tapi seperlunyalah… Ujung-ujungnya sih ikutin ‘feeling’ ajah… Nggak ada politisi yang sempurna... Apalagi banyak yang 'dimanipulasi' sama media... Jadi pilih aja yang kira-kira paling baik diantara yang terburuk...”


“Jadi…  dari empat model tadi saya ini mirip dengan model nomor berapa ya...?”

 ----------------------

Sumber: Richard R. Lau & David P. Redlawsk. How Voters Decide: Information Processing Election Campaigns. Cambridge University Press. 2006.