Baca

Baca

Kamis, 16 Maret 2017

Precariat, komoditas dan fleksibilitas (Precariat: Bagian 2)

Precariat: Liberalisasi Ketenagakerjaan di Era Globalisasi

Bagian 2: Precariat, komoditas dan fleksibilitas

Oleh: Candra

Tulisan ini merupakan lanjutan dari


Keterangan: Guy Standing, Occupy Washington DC, 2011 

Pada bagian sebelumnya telah diulas mengenai apa dan siapa precariat. Dari paparan Guy Standing dalam bukunya The Precariat: The New Dangerous Class (2011) tersebut, ternyata memang banyak orang yang potensial mengalami precariatisation dan ‘berubah’ menjadi precariat. Tidak heran jumlahnya sangat banyak, dan Standing menyebut mereka sebagai “the new dangerous class.”

“Apakah memang precariat sebuah kelas sosial yang baru?; Benarkah berbahaya?; Seberapa berbahayakah mereka?”

Precariat (kelas) berbahaya?

Menurut Standing, precariat sesungguhnya belum menunjukkan karakteristik sebagai kelas sosial tersendiri. Penyebabnya adalah karena mereka tidak mampu mengontrol kekuatan teknologi yang mereka hadapi. Precariat masih dalam proses pembentukan menjadi kelas. Dalam terminologi Marxis tentang kelas, Standing menyebut “precariat is a class-in-the-making, if not yet a class-for-itself.”

Sebagian orang mungkin khawatir dengan kemungkinan bahwa precariat dapat muncul menjadi kelas sosial yang berbahaya. Precariat menderita dalam situasi di mana mereka memperoleh informasi yang berlebihan namun tanpa disertai gaya hidup yang dapat memberi mereka kontrol dan kapasitas untuk menyaring apa yang berguna dari tidak berguna. Karenanya mereka dikhawatirkan dapat berkembang menjadi ketidakmampuan massa precariat untuk berpikir jangka panjang, yang disebabkan oleh probabilitas rendah untuk dapat mencapai kemajuan pribadi atau membangun karir. Sebagai sebuah kelompok sosial yang tidak melihat adanya jaminan identitas dan masa depan buat diri dan keluarganya, dan dengan rasa takut dan frustasi yang ditimbulkannya, dikhawatirkan dapat menyebabkan mereka menyerang balik pada segala hal yang mereka anggap telah merugikan diri mereka.

Namun demikian, dalam pandangan Standing, kalaupun mau disebut sebagai kelas, precariat bukanlah kelas yang utuh. Sebabnya karena selalu ada pertentangan di dalam kelompok besar itu sendiri. Selalu ada kemungkinan di mana salah satu kelompok menyalahkan kelompok lain atas kerentanan dan penghinaan yang mereka alami. Ketegangan dalam precariat membuat mereka saling bertentangan satu sama lain, yang pada akhirnya membuat mereka kurang menyadari bahwa struktur sosial dan ekonomi-lah yang telah menyebabkan mereka mengalami kerentanan.

Menurut Standing, akibat tekanan ekonomi dan sosial yang dialaminya, precariat mengalami ‘Empat A’: anger (marah), anomie (kekacauan), anxiety (kecemasan) dan alienation (keterasingan). Precariat merasa frustrasi bukan hanya karena dalam jangka waktu yang lama bekerja dalam kondisi yang labil tanpa rasa aman dalam hal pekerjaan dan pendapatan, tetapi juga karena pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak melibatkan terciptanya hubungan saling percaya yang melekat dalam struktur atau jaringan yang bermakna. Precariat juga tidak memiliki jalur mobilitas sosial ke atas, yang menyebabkan mereka terus menerus berada dalam kondisi eksploitasi diri (self-exploitation) dan keterpisahan yang dalam.

Selain itu precariat hidup dengan kecemasan dan ketidakamanan kronis karena menyadari mereka senantiasa dalam kondisi krisis, di mana satu kesalahan atau nasib buruk dapat membuat mereka kehilagan segalanya. Meeka merasa tidak aman dan stres, sementara pada saat yang sama 'menganggur' atau terlalu banyak bekerja (multitasking dan overemployed) meskipun ternyata pendapatan yan diterima tetap tidak sebanding dengan upaya yang dilakukan. Mereka terasing dari pekerjaan, dan anomi, merasa tidak pasti dan putus asa. Karena takut kehilangan apa yang mereka miliki membuat mereka merasa frustrasi. Mereka akan marah tetapi biasanya pasif. Pikiran bahwa mereka mengalami precariatised sesungguhnya ditimbulkan dan dimotivasi oleh rasa takut.

Seperti halnya kaum proletar, para precariat juga mengalami keterasingan, yang berasal dari kesadaran bahwa bahwa apa yang mereka lakukan bukan ditujukan untuk tujuan atau kepentingan mereka sendiri, atau untuk nilai-nilai yang mereka hormati atau hargai. Karena pada dasarnya apa yang mereka lakukan semata untuk orang lain, dan atas perintah orang lain. Akibatnya, para precariat cenderung menjadi kurang menghargai diri dan pekerjaan mereka sendiri.

Dalam pandangan Standing, dampak lainnya adalah yang terkait dengan sikap kerja. Bagi para precariat, di satu sisi pekerjaan telah berubah menjadi serba fleksibel dan instrumental, dan di sisi lain upah yang mereka terima juga tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dampaknya, tidak ada lagi 'profesionalisme' di kalangan precariat yang sesuai dengan standar, kode etik dan saling menghormati di antara para anggotanya berdasarkan kompetensi dan menghormati norma-norma perilaku lama yang mapan. Menurut Standing, para precariat tidak dapat bertindak professional karena mereka tidak memiliki spesialisasi dan tidak dapat melakukan pengembangan diri dalam hal kedalaman kompetensi atau pengalaman. Mereka menghadapi ketidakpastian dalam hal pekerjaan dan hanya memiliki sedikit prospek untuk melakukan mobilitas sosial ke atas.

Akibat hanya mengerjakan pekerjaan yang hanya membutuhkan keterampilan ‘sederhana’ dan sering berpindah jenis dan tempat bekerja, atau bahkan mengerjakan beberapa jenis pekerjaan sekaligus (multitasking) untuk memperoleh penghasilan lebih, para precariat juga dapat menjadi lemah dalam hal ‘memori sosial’ (social memory). Menurut Standing, memori jenis ini merupakan bagian dari kesadaran umat manusia untuk mendefinisikan diri dengan apa yang telah dilakukan dan melakukan apa yang ingin dilakukan. Memori sosial menjadi milik kolektif/masyarakat yang direproduksi dari generasi ke generasi, dan menyediakan kode etik dan rasa mengenai makna dan stabilitas, emosional dan sosial. Memori sosial berakar dari kelas dan dimensi pekerjaan, yang  terkait dengan apa yang dicita-citakan. Situasi yang dihadapi precariat merupakan konstruksi sosial yang pada akhirnya dapat menghambat aspirasi mereka.

Standing mensinyalir, bahwa pada kondisi demikian itu, banyak diantara para precariat yang kemudian tertarik dengan retorika dari politisi populis bahkan para penganut neo-fasis, di mana kecenderungan ini  sudah terlihat jelas di seluruh Eropa, Amerika Serikat dan di banyak tempat lain. Inilah sebabnya mengapa Standing menyebut precariat sebagai kelas yang berbahaya.

“Jadi ada analisis bahwa jumlah precariat yang besar dikhawatirkan tergoda pada politik populisme dan fasis… Tapi apa sebenarnya yang menyebabkan meningkatnya jumlah precariat dalam beberapa dekade terakhir ini?”

Apa/siapa ‘pencipta’ precariat?

Dalam pandangan Standing, precariat muncul sebagai dampak dari transformasi global. Menurutnya, era globalisasi (1975-2008) adalah masa ketika ekonomi dikonstruksi melalui perubahan kebijakan dan kelembagaan oleh pemodal dan ekonom neo-liberal berusaha untuk menciptakan ekonomi pasar global berdasarkan daya saing dan individualisme. Sebagai konsekuensi dari komitmen untuk terlibat dalam ekonomi pasar terbuka dan tekanan untuk dapat lebih kompetitif, negara-negara industri dari negara industri baru (NIC) harus mampu menyediakan pasokan tenaga kerja murah. Komitmen terhadap prinsip-prinsip pasar terbuka tersebut mau tidak mau melahirkan sebuah sistem produksi global dengan jaringan perusahaan dan praktik tenaga kerja yang fleksibel.

Dalam hal ini Standing menyimpulkan bahwa aspek sentral globalisasi adalah 'komodifikasi,' di mana segala sesuatu dipandang sebagai komoditas, yang dapat diperjualbelikan, tunduk pada kekuatan pasar, dengan harga yang ditetapkan oleh mekanisme permintaan dan penawaran, serta tanpa kapasitas untuk menolak. Komodifikasi ini telah meluas pada seluruh aspek kehidupan, termasuk kebijakan perlindungan sosial keluarga, sistem pendidikan, perusahaan, lembaga tenaga kerja, pengangguran, penyandang disabilitas, masyarakat pekerja dan dunia politik.

Menurut Standing, dalam pandangan ekonomi neo-liberal, salah satu prinsip utamanya adalah bagaimana agar semua hambatan ekonomi pasar bebas dapat diatasi. Untuk itu, salah satunya adalah gagasan bahwa diperlukan peraturan untuk mencegah kepentingan kolektif yang dapat menjadi hambatan untuk kompetisi. Hasrat untuk melemahkan institusi kolektif tersebut mencakup mengubah perusahaan dari perannya sebagai lembaga sosial, serikat pekerja sebagai wakil dari karyawan, masyarakat kerja sebagai serikat kerajinan dan profesi, pendidikan sebagai kekuatan untuk pembebasan dari kepentingan diri sendiri dan komersialisme, keluarga sebagai lembaga timbal balik dan reproduksi sosial, dan pegawai negeri sipil sebagai dipandu oleh etika pelayanan publik.

Standing berpendapat bahwa di era globalisasi ini yang sesungguhnya terjadi bukanlah de-regulasi, tapi re-regulasi, yaitu pemberlakuan berbagai peraturan baru yang sepenuhnya diabdikan untuk mendukung berjayanya ekonomi pasar bebas. Di pasar tenaga kerja dunia, sebagian besar peraturan baru tersebut bersifat direktif, yang memberitahu orang-orang apa yang mereka bisa dan tidak bisa lakukan, dan apa yang mereka harus lakukan untuk menjadi penerima manfaat dari kebijakan negara. Dampak dari kebijakan baru tersebut adalah  berubahnya pengaturan tenaga kerja dan terciptanya fragmentasi pada kelas pekerja. Situasi tersebut semakin mulus dengan adanya proses 'tertiarisasi' (tertiarisation) kerja dan tenaga kerja, yang terkait dengan penurunan di bidang manufaktur dan pergeseran ke tenaga kerja ke jasa/layanan.

Selain re-regulasi dan tertiarisasi, ada salah satu dari aspek kapitalisme global yang menurut Standing juga telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan precariat, yaitu komodifikasi perusahaan. Ketika perusahaan juga telah menjadi komoditi, maka perusahaan dapat diperjualbelikan melalui merger dan akuisisi. Perusahaan dapat diperdagangkan, dipecah-gabung dan dikemas ulang. Konsekuensinya, semakin banyak perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham asing. Dengan komodifikasi perusahaan, maka pemilik dan tim managemen perusahaan sangat mungkin berganti-ganti setiap saat. Di sisi lain, perusahaan juga tidak memandang perlu memiliki banyak pekerja tetap. Hubungan kerja menjadi fleksibel. Akibatnya, komitmen dan tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerjanya menjadi semakin sulit untuk dipegang.

Komodifikasi juga telah membuat pembagian kerja dalam perusahaan menjadi lebih cair. Jika kegiatan perusahaan lebih murah jika dilakukan di satu lokasi, maka akan ada pilihan apakah pekerjaan itu akan di-'offshored' (relokasi bisnis ke tempat/negara lain) atau dengan 'outsourcing' (melalui perusahaan mitra atau pihak lain). Namun kondisi tersebut ternyata berpengaruh terhadap proses kerja di mana struktur pekerjaan dan 'karir' internal menjadi terganggu, karena ada ketidakpastian mengenai apakah pekerjaan akan dilakukan secara offshored atau outsourcing. Sebagai komoditas, perusahaan juga menjadi lebih portabel dan fleksibel, dalam hal kemampuannya untuk beralih usaha atau kegiatan. Sementara, banyak karyawan tidak dapat dengan mudah berganti atau pindah pekerjaan. Hal ini tentunya mengganggu karir kerja mereka, yang pada akhirnya akan cenderung mendorong mereka lebih ke dalam kondisi dan pekerjaan precariat.

Jadi, menurut Standing, liberalisasi ekonomi pasar global-lah yang telah menciptakan precariat, yaitu ketika dalam urusan ekonomi, bisnis dan ketenagakerjaan telah di re-regulasi, terkomodifikasi, dan dibuat menjadi serba fleksibel. Bagi pengusaha/perusahaan, fleksibilitas ternyata bermakna sebagai hubungan ketenagakerjaan yang longgar dan tanggungjawab yang lebih sedikit. Semua telah menjadi komoditas, bahkan perusahaan dan tenaga kerja juga adalah komoditas belaka.

“Sebenarnya, terkait ketenagakerjaan, dalam hal apa fleksibilitas itu terjadi?”

Fleksibilitas nan ganas

Standing menulis bahwa hubungan kerja yang fleksibel telah menjadi penyebab langsung utama pertumbuhan precariat global. Aspek yang mempercepat pertumbuhan precariat adalah tiga serangkai fleksibilitas yaitu flesibilitas  numerik, fleksibilitas fungsional dan fleksibilitas sistem upah.

Bentuk dominan precariat adalah fleksibilitas numerik, yaitu melalui bentuk tenaga kerja 'atipikal' atau 'non-standar.' Ini adalah sebuah fitur fleksibilitas berupa meningkatnya penggunaan tenaga kerja sementara, yang memungkinkan perusahaan untuk mengubah kerja secara cepat, sehingga mereka dapat beradaptasi dan mengubah unit/divisi kerja mereka. Tenaga kerja sementara memberi keuntungan bagi perusahaan, yaitu: upah lebih rendah, upah tanpa mempertimbangkan pengalaman kerja sebelumnya, berkurangnya kewajiban perusahaan memberi imbalan diluar upah (asuransi, bonus, tunjangan, dll.), dan sebagainya. Meskipun dalam pandangan Standing tetap ada sedikit risiko, yaitu jika mempekerjakan  seseorang tanpa komitmen yang kuat --pada kasus tertentu-- mungkin akan memberi resiko tersendiri juga bagi perusahaan, namun itu kurang signifikan dibandingkan keuntungan yang diperoleh perusahaan dari diterapkannya sistem ketenagakerjaan yang baru ini.

Seperti sudah disebutkan sebelumnya, situasi tersebut dipengaruhi oleh adanya tertiarisasi atau pergeseran orientasi bisnis/industri secara global dari manufaktur ke jasa/layanan. Menurut Standing, dalam industri jasa ada kecenderungan tenaga kerja akan lebih berorientasi jangka pendek. Hal ini berdampak pada fluktuasi permintaan tenaga kerja, sehingga ada kebutuhan untuk menggunakan tenaga kerja sementara –yang dapat juga dimasukkan ke dalam kategori setengah pengangguran (underemployment)--. Ada juga faktor lain yang sedikit banyak mendorong peningkatan kondisi tersebut. Bagi pengusaha, jika dibandingkan dengan pekerja tetap, para pekerja kontrak sementara ini lebih mudah untuk didorong agar bekerja lebih keras, terutama jika pekerjaan tersebut sifatnya lebih intens. Pengusaha senang karena pekerja tetap dapat dikurangi. Selain itu pekerja kontrak sementara  dapat dibayar lebih sedikit untuk jam kerja yang juga lebih sedikit ketika pekerjaan/proyek/order sedang berkurang, misalnya. Mereka juga dapat lebih mudah dikontrol melalui ancaman pemecatan, dll.. Jika pekerjaan/proyek/order suatu ketika hanya membutuhkan sedikit tenaga kerja, mereka juga dapat diberhentikan dengan mudah, dengan prosedur dan biaya yang lebih mudah.

Standing mengutip penulis lain (seperti Amoore, 2000; Sklair, 2002; Elger dan Smith, 2006; Royle dan Ortiz, 2009) yang menggambarkan bagaimana perusahaan multinasional mencoba untuk membentuk model kerja baru di tempat-tempat di mana mereka mendirikan anak perusahaan. Contohnya, best practice model dari jaringan restoran fastfood McDonald yang melibatkan pembentukan pekerja dengan keterampilan spesifik yang terbatas (deskilling), penghapusan karyawan lama, pelarangan serikat pekerja (union busting), serta upah dan bonus yang lebih rendah dari perusahaan. Model ini kemudian banyak ditiru oleh perusahaan lain di lokasi mereka beroperasi.

Menurut Standing, pergeseran tenaga kerja sementara ternyata juga disertai dengan meningkatnya jumlah pelaku/perusahaan yang menjadi agen dan penyalur tenaga kerja. Merekalah yang telah berperan besar membantu perusahaan untuk mengganti tenaga kerja tetap dengan tenaga kerja sementara dan tenaga kerja dari kontraktor/perusahaan lain.

Saya kira apa yang ditulis Standing tersebut dapat menjelaskan fenomena menjamurnya perusahaan yang menyediakan tenaga outsoucing di Indonesia dalam dua dekade belakangan. Hampir semua perusahan besar, pusat perkantoran, pusat perbelanjaan dan bahkan kantor pemerintahan tertentu menggunakan tenaga “alih daya” untuk mengurus keamanan, kebersihan, kurir, catering, dll., karena oleh perusahaan penyewanya, mereka dipandang lebih efisien (baca: lebih murah dan kurang merepotkan).

Sementara itu, dalam bukunya tersebut Starling menulis bahwa bentuk umum dari fleksibilitas fungsional adalah kontrak tanpa jam kerja (zero hour contracts), yaitu ketika pekerja diberi kontrak namun tidak diatur secara spesifik berapa lama jam kerja mereka, apa persisnya jenis pekerjaannya, dan berapa banyak mereka akan dibayar. Bentuk lain dari fleksibilitas jenis ini adalah penerapan kontrak individual. Ketika kolektivitas menyusut, yang ditandai dengan melemahnya serikat pekerja dan perundingan bersama, maka maraklah model kontrak individual. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk memberikan perlakuan yang berbeda pada tiap pekerja, dalam hal derajat jaminan dan status, yang menggiring sebagian besar pekerja Salariat (penerima gaji dengan pekerjaan stabil) ke status precariat. Kontrak Individu memungkinkan pengusaha untuk memperketat kondisi untuk meminimalkan ketidakpastian perusahaan, yang ditegakkan melalui ancaman hukuman jika pekerja melanggar kontrak.

Dalam pandangan Standing, kontrak individual, kasualisasi dan bentuk lain dari fleksibilitas eksternal diterapkan bersama-sama dalam 'tertiarisasi’ (tertiarisation) yang merangkum kombinasi beberapa bentuk fleksibilitas. Tertiarisasi ini ditandai dengan adanya pembagian kerja yang bersifat cair, tempat kerja menyatu dengan rumah dan/atau tempat umum, jam kerja berfluktuasi dan orang-orang dapat menggabungkan beberapa status pekerjaan dan memiliki beberapa kontrak secara bersamaan. Hal ini mengantarkan sistem kontrol baru, berfokus pada penggunaan waktu masyarakat. Kondisi ini menurut Foucault (1977) disebutnya sebagai 'pabrik sosial', di mana masyarakat merupakan perluasan dari tempat kerja (Hardt dan Negri, 2000).

Pada dasarnya fleksibilitas fungsional dan tertiarisasi telah menyebabkan berkembangnya pola  kerja jarak jauh, yang menurut Standing hal tersebut telah memecah kelompok pekerja dan cenderung mengisolasi mereka. Namun sebagian  pekerja menyambut ini sebagai kesempatan untuk bekerja dari rumah. Karyawan semakin memiliki 'roaming profile', yang memungkinkan mereka untuk mengatur dan mentransfer file dari komputer di ‘ruang kerja virtual’ yang mereka gunakan. Pengaturan ini sangat menguntungkan bagi perusahaan, karena selain dapat berhemat dari kebutuhan menyediakan ruang dan perlengkapan kantor, dapat memperoleh tenaga terampil dari mana saja dan dengan kondisi yang lebih fleksibel (ibu rumah tangga yang bekerja di rumah, misalnya), memungkinkan untuk memperpanjang jam dan hari beroperasi nya perusahaan, mengurangi politik kantor dan gangguan rekan kerja, dan lebih ramah lingkungan. Kelemahannya, model kerja macam begini menyebabkan berkurangnya kegiatan berbagi informasi secara informal dan kurangnya esprit de corps.

Selain fleksibilitas fungsional dan bekerja jarak jauh (distance work), perubahan struktur kerja telah mengganggu kapasitas masyarakat untuk mengontrol dan mengembangkan potensi kerja mereka. Di era globalisasi, peran pemerintah diam-diam dikurangi oleh lembaga-lembaga profesi dan kerajinan yang menetapkan aturan mereka sendiri. Lembaga-lembaga tersebut menetapkan standar mereka sendiri, membuat mekanisme untuk dapat masuk dalam skema pekerjaan tertentu, membangun dan mereproduksi etika dan cara melakukan sesuatu, mengatur tingkat upah dan hak, membangun cara mendisiplinkan dan sanksi anggotanya, membuat prosedur untuk promosi dan untuk bentuk lain dari kemajuan karir, dll.

Liberalisasi ekonomi disertai dengan liberalisasi pekerjaan (liberalisation of occupations), yang diatur dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas regional maupun internasional. Pasar nasional kemudian menjadi terbuka untuk persaingan dengan pekerja asing di pekerjaan di sektor jasa di negara-negara yang sebelumnya memiliki yurisdiksi nasional mengenai siapa yang dapat berlatih menjadi seorang pengacara, akuntan, arsitek, tukang ledeng atau apa pun. Akibatnya, bahkan pekerjaan yang sebelumnya dimiliki oleh kelas penerima gaji dan profician menyembunyikan kecenderungan untuk juga menjadi precariat, melalui karir yang terpotong.

Standing mengkritisi kecencerungan ini. Dalam persaingan global, dan revolusi teknologi yang sedang berlangsung, dapat dimengerti mengapa perusahaan ingin melakukan hal tersebut dan mengapa pemerintah mendukungnya. Namun, model tersebut menurutnya telah membawa perubahan yang menyakitkan dan meningkatkan jumlah precariat di dunia. Jika fleksibilitas numerik menghasilkan ketiadaan jaminan ketenagakerjaaan (employment insecurity), maka fleksibilitas fungsional mengintensifkan ketiadaan jaminan kerja (job insecurity).

Fitur terakhir dari trio fleksibilitas ini adalah fleksibilitas upah. Fitur ini tidak hanya membuat tingkat pendapatan yang diterima oleh sebagian besar pekerja menjadi turun, namun sekaligus membuat ketidakamanan pendapatan mereka menjadi meningkat. Pendapatan sosial para pekerja juga mengalami restrukturisasi. Upah di negara-negara industri telah mengalami stagnasi selama  beberapa dekade. Terjadi kesenjangan upah (wage gap) yang sangat besar, termasuk perbedaan antara karyawan tetap dan kalangan precariat.

Di sisi lain, Standing mencatat bahwa globalisasi telah mendorong perusahaan untuk mengubah tren dari upah (wages) menjadi manfaat (benefits). Sementara kaum Salariat selain menerima gaji juga menerima berbagai manfaat dari perusahaan (seperti bonus, cuti medis, asuransi kesehatan, libur dibayar, transportasi bersubsidi, perumahan bersubsidi, dll.), kaum precariat tidak mendapatkan itu sama sekali, dan hanya hidup mengandalkan dari upah yang diterima saja. Dalam hal ini, pada intinya perusahaan telah mengurangi biaya tenaga kerja dan memindahkan risiko serta biaya pada pekerja. Kehidupan kaum precariat menjadi lebih riskan lagi. Sementara di sisi lain, terbatasnya penghasilan dan kurangnya dukungan dari perusahaan menyebabkan kaum precariat semakin kesulitan untuk dapat memiliki asuransi kesehatan/jiwa yang memadai.

Standing berpendapat bahwa yang paling menderita dari rezim fleksibilitas upah ini adalah kaum precariat. Karena, upah yang mereka terima menjadi mereka lebih rendah, lebih bervariasi dan lebih tak terduga, di mana variabilitas tersebut tidak mungkin berkorelasi positif dengan pemenuhan kebutuhan pribadi dan keluarganya. Ketika kaum precariat memiliki kebutuhan keuangan di atas normal, seperti ketika mereka memiliki penyakit atau kebutuhan keluarga lainnya, mereka juga cenderung untuk bersedia bekerja dengan upah di bawah rata-rata. Dan ketidakpastian ekonomi mereka diintensifkan dengan cara kerja kredit perbankan/lembaga keuangan lainnya yang tidak mendukung. Kesulitan memperoleh pinjaman di lembaga keuangan formal akan mendorong mereka untuk meminjam uang dari rentenir dengan tinggi bunga lebih tinggi dan dengan jadwal pembayaran yang tidak realistis. Akibatnya kaum precariat kerap terjerat hutang yang kronis.

Bersambung ke
Bagian 3: Jebakan Precariat

----------
Referensi:

Standing, Guy (2011). The Precariat: The New Dangerous Class. Bloomsbury, London.

Rabu, 15 Maret 2017

Precariat dan lapis terbawah kelas pekerja (Precariat: Bagian 1)

Precariat: Liberalisasi Ketenagakerjaan 
di Era Globalisasi

Bagian 1: Precariat dan lapis terbawah kelas pekerja

Oleh: Candra



Dalam obrolan ringan di sebuah group WhatsApp beberapa bulan lalu, seorang kawan menggunakan istilah precariat untuk menyebut para pekerja lepas yang sering tidak jelas kontrak dan/atau jaminan pekerjaannya. Istilah ini terbilang baru buat saya, berhubung sudah agak lama tidak bergaul dengan isu perburuhan/ketenagakerjaan.

Saya lantas teringat akan situasi saya sendiri, sebagai seorang peneliti/konsultan/kontraktor lepas yang memilih dan terbiasa bekerja berpindah-pindah proyek dan lembaga sejak usai kuliah sekitar dua puluh tahun lalu. Terbayang pula banyak kawan dengan ‘profesi’ yang sama. Juga kawan lain, saudara dan tetangga yang menjadi pegiat NGO, pekerja sosial, broker politik, pengemudi ojek dan taksi online, sales asuransi, pekerja borongan, dan pekerja kontrak di perusahaan outsourcing.

Saya kemudian juga terbayang orang-orang lain yang sering saya temui dan bekerja dengan beragam status di banyak jenis pekerjaan: sebagai asisten rumah tangga, babbysitter, tukang bangunan, tukang galian proyek, pramuniaga di supermarket, juga pelayan cafe dan restoran franchise. Atau yang belum lama ini saya temui ketika melakukan penelitian tentang perkebunan sawit, yaitu para laki-laki dan perempuan yang menjadi pekerja kontrak dan buruh harian lepas (BHL) di perkebunan inti-plasma di atas lahan yang sebelumnya milik mereka sendiri.

Saya jadi terpikir: “Apakah saya dan orang-orang tadi adalah precariat?; Sebetulnya, apa yang dimaksud dengan precariat?”

Precariat: Pekerja tanpa jaminan kerja yang lengkap?

Sejauh yang saya tahu, belum ada padanan kata precariat dalam Bahasa Indonesia. Sebagian orang meng-Indonesia-kannya sebagai “prekariat,” tapi saya pikir lebih baik menggunakan penulisan aslinya saja sampai ada istilah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Ada buku yang menurut hemat saya perlu dibaca ketika membahas precariat ini. Salah satunya adalah buku yang ditulis oleh Guy Standing yang berjudul The Precariat: The New Dangerous Class dan diterbitkan oleh Bloomsbury pada tahun 2011. Standing adalah profesor di University of London, dan co-founder pada the Basic Income Earth Network (BIEN), yang juga banyak menulis buku tentang globalisasi dan ketenagakerjaan. Sebagai pelengkap dan pembanding, saya beruntung juga dapat membaca beberapa buku dan sumber lainnya mengenai precariat.

Dalam buku ini Standing mencatat bahwa istilah precariat pertama kali digunakan oleh sosiolog Prancis pada tahun 1980-an, untuk menggambarkan pekerja sementara atau musiman. Penggunaan istilah precariat di berbagai negara ternyata juga beragam. Di Italia kata precariat dimaknai sebagai sekedar orang yang melakukan kerja santai dan dengan pendapatan rendah (Grimm dan Ronneberger, 2007). Di Jerman, istilah ini telah digunakan untuk menggambarkan tidak hanya pekerja sementara tetapi juga pengangguran yang tidak memiliki harapan untuk dapat melakukan integrasi sosial. Sementara di Jepang, istilah ini telah digunakan sebagai sinonim dari ‘pekerja miskin' (the working poor) atau pekerja lepas (casual worker).

Standing membedakan antara precariat dengan kelas pekerja (working class) dan proletar. Bagaimanapun kondisinya, kelas pekerja pada umumnya merupakan pekerja jangka panjang dengan kontrak yang stabil, jam kerja tetap, penghasilan jelas, memiliki perjanjian kerja yang jelas, dengan status pekerjaan (job title) yang jelas, serta memiliki atasan atau majikan yang juga jelas. Namun, precariat juga tidak termasuk dalam kategori kelas menengah (middle class). Precariat tidak memiliki gaji yang stabil atau dapat diperkirakan, maupun status dan keuntungan lain yang dimiliki kelas menengah.

Terkait dengan perbedaan tersebut, Standing sendiri membagi kelas sosial menjadi tujuh kategori, yaitu: (a) Elit, yaitu sejumlah kecil warga dunia yang super kaya; (b) Salariat, yaitu orang yang kaya namun masih memiliki pekerjaan dan menerima gaji baik di pemerintahan, perusahaan swasta besar dan layanan sipil; (c) Proficians, yaitu kaum professional yang bekerja sebagai konsultan atau pekerja independen/lepas yang memiliki keterampilan yang dapat dijual, memperoleh pendapatan tinggi dari kontrak, serta memiliki standar hubungan kerja yang berbeda dari pekerja pada umumnya; (d) Kelas pekerja (working class), yaitu pekerja regular dengan terlibat dalam sistem dan kebijakan perburuhan pada umumnya; (e) Precariat, yaitu penganggur dan kelompok terpisah yang terdiri dari mereka yang memiliki penyakit sosial dan sampah masyarakat.

Jika mengacu pada kategori yang dibuat Standing, ternyata (baca:rasanya) saya termasuk Profician. Saya terpikir lagi: “Mengapa Standing mengkaitkan precariat dengan penyakit sosial dan masyarakat? Lantas bagaimana dengan kaitan precariat dengan ketenagakerjaan?”

Standing tidak menjawab secara langsung, namun dengan menggunakan bahasa negasi. Bahwa precariat adalah pekerja yang memiliki masalah dengan jaminan ketenagakerjaannya. Menurut Standing, pada prinsipnya seorang pekerja seharusnya memiliki tujuh bentuk jaminan (security) yang terkait dengan ketenagakerjaan, yakni:
  • Jaminan pasar kerja (labour market security), yaitu peluang memperoleh penghasilan yang cukup melalui 'pekerjaan penuh';
  • Jaminan pekerjaan (employment security), berupa perlindungan terhadap pemecatan sewenang-wenang, adanya peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian kerja, pengenaan biaya pada pengusaha karena gagal mematuhi aturan dan sebagainya;
  • Jaminan tugas (job security), yaitu kemampuan dan kesempatan untuk mempertahankan kedudukan dalam pekerjaan, dan peluang untuk mobilitas 'ke atas' dalam hal status dan pendapatan;
  • Jaminan kerja (work security), yaitu perlindungan terhadap kecelakaan dan penyakit di tempat kerja, melalui, peraturan misalnya, keselamatan dan kesehatan, batas waktu kerja, jam tdk ramah, kerja malam bagi perempuan, serta kompensasi untuk kecelakaan;
  • Jaminan dalam reproduksi keterampilan (skill reproduction security), yaitu kesempatan untuk memperoleh keterampilan melalui magang, pelatihan kerja dan sebagainya, serta kesempatan untuk memanfaatkan kompetensi;
  • Jaminan penghasilan (income security), berupa jaminan penghasilan yang stabil yang memadai, dilindungi melalui, misalnya, ketentuan upah minimum, indeksasi upah, jaminan sosial yang komprehensif, pajak progresif untuk mengurangi ketimpangan dan untuk menambah bagi mereka yang berpendapatan rendah;
  • Jaminan akan representasi (representation security), yaitu memiliki suara kolektif di pasar tenaga kerja, melalui, misalnya, serikat buruh independen, dengan hak untuk mogok.

Ternyata tidak cukup dengan keterbatasan tersebut, Standing juga menambahkan beberapa masalah lain yang umumnya dialami oleh precariat, yaitu:
  • Pendapatan yang tidak pasti (precarious income) dan pola pendapatan yang berbeda dari semua kelompok lainnya. Masalah yang dihadapi precariat bukanlah terutama berkenaan dengan tingkat upah berupa uang atau pendapatan yang diperoleh pada saat tertentu, tetapi juga kurangnya dukungan masyarakat (keluarga dan lingkungan) pada saat dibutuhkan, kurangnya akses terhadap manfaat bantuan dari perusahaan atau negara, dan kurangnya kemampuan untuk menambah penghasilan.
  • Tidak memiliki identitas berbasis kerja (non-work-based identity). Ketika bekerja, mereka berada di pekerjaan tanpa karir (career-less jobs), tanpa tradisi yang memelihara memori sosial, tanpa perasaan bahwa mereka merupakan bagian dari sebuah komunitas kerja yang memiliki praktek kerja yang stabil, kode etik dan norma-norma perilaku, hubungan timbal balik dan persaudaraan.
  • Keterbatasan dalam hal identitas pekerjaan, bahkan jika beberapa memiliki kualifikasi keterampilan dan memiliki pekerjaan dengan titel pekerjaan yang mewah. Bagi sebagian orang, kondisi tersebut memang dapat dipandang positif, karena bagi mereka hal itu menandakan adanya kebebasan karena tidak memiliki komitmen moral atau perilaku yang akan menentukan identitas pekerjaan.
  • Tidak merasa bagian dari solidaritas komunitas buruh, di mana situasi tersebut kemudian menciptakan keterasingan (alienasi).  Para precariat menjadi oportunis, karena menyadari bahwa tidak ada masa depan dalam apa yang mereka lakukan sekarang. Mereka akan harus selalu bersiap mencari pekerjaan dan sumber penghasilan lain begitu apa yang mereka lakukan saat ini sudah selesai atau tidak dapat dilanjutkan.

Jadi jika seorang pekerja tidak memiliki seluruh, atau hanya memiliki sebagian saja dari ketujuh jaminan ketenagakerjaan dan ditambah dengan beberapa masalah penghasilan, identitas dan solidaritas tadi, maka dia disebut precariat. Jika menggunakan ukuran ini, bisa jadi memang pekerja yang termasuk kategori precariat. Pembantu rumah tangga, penjaga keamanan di perkantoran atau pusat perbelanjaan, pramuniaga swalayan, pelayan cafĂ©, dan termasuk buruh kontrak dan buruh harian di perkebunan sawit. Saya pikir, para Proficians seperti saya ini sebetulnya juga tidak memiliki sepenuhnya ketujuh jaminan ketenagakerjaan, tapi karena menurut Standing kaum Proficians memiliki standar hubungan kerja yang berbeda dari pekerja pada umumnya, sepertinya soal ini disisihkan dulu dan (semoga) dapat dibahas lain kesempatan saja. 

Kembali ke precariat: “Jadi jika menggunakan ukuran di atas, siapa saja diantara umat manusia di dunia ini yang potensial menjadi precariat?”

Dalam bukunya ini, Standing mengidentifikasi sejumlah pihak yang paling mungkin menjadi precariat, yakni:
  • Denizen, adalah orang-orang yang karena satu atau sebab lainnya memiliki hak yang lebih terbatas dibandingkan warga negara (citizen) pada umumnya. Sebagian besar denizen tersebut adalah para pekerja sementara tanpa karier, para migran, para orang hukuman (kriminal), penerima bantuan sosial dari negara, dll.
  • Pekerja sementara. Kebanyakan dari mereka yang terlibat dalam pekerjaan sementara sesungguhnya sangat dengat dengan status precariat, karena umumnya mereka memiliki hubungan yang berjarak dengan proses produksi, pendapatan rendah dibandingkan dengan orang lain melakukan pekerjaan yang sama, dan kesempatan yang lebih rendah dalam hal pekerjaan. Jumlah pekerja sementara semacam ini telah berkembang sangat besar di era pasar tenaga kerja yang fleksibel. Di sebagian besar negara, statistik menunjukkan bahwa jumlah dan pangsa tenaga kerja nasional dengan status pekerja sementara telah meningkat tajam selama tiga dekade terakhir. Mereka telah berkembang dengan pesat di Jepang, di mana pada tahun 2010 lebih dari sepertiga dari angkatan kerja adalah di pekerjaan sementara, tapi proporsinya mungkin tertinggi di Korea Selatan, di mana diperkirakan lebih dari setengah dari semua pekerja negara tersebut  merupakan pekerja sementara 'non-reguler'. Dalam hali ini, memiliki pekerjaan sementara adalah indikator kuat menjadi precariat. Bagi sebagian, mengambil pekerjaan sementara ini mungkin dipandang lebih baik daripada menganggur, dan dianggap sebagai batu loncatan sebelum memperoleh pekerjaan yang lebih stabil. Namun bagi sebagian besar sesungguhnya itu merupakan jalan mundur menuju status pekerja dengan pendapatan rendah di masa berikutnya (Autor dan Houseman, 2010).
  • Pekerja paruh waktu. Jalan lain menjadi precariat adalah melalui jalur pekerja paruh-waktu. Di sebagian besar negara, pekerja paruh waktu didefinisikan sebagai dipekerjakan atau dibayar kurang dari 30 jam per minggu. Pada kenyataannya, para part-timers ini harus bekerja lebih lama daripada yang disepakati dan dibayarkan. Para part-timers yang umumnya adalah perempuan, mengalami proses penurunan jenjang karir, mungkin berujung pada situasi yang lebih dieksploitasi, harus melakukan banyak pekerjaan tanpa kompensasi terkompensasi di luar jam kerja yang dibayar, dan lebih memacu diri (self-exploited) agar dapat bersaing dalam mempertahankan ceruk pekerjan tersebut. Sesungguhnya pertumbuhan pekerjaan paruh waktu yang sangat pesat belakangan ini telah membantu menyembunyikan tingkat pengangguran dan setengah pengangguran. Selain itu, penelitian menunjukkan bahwa mereka yang terbiasa, cenderung atau memiliki kebutuhan untuk melakukan banyak pekerjaan sekaligus (multitasking) juga merupakan kandidat utama untuk menjadi precariat.
  • Kontraktor dependen. Kategori lain yang tumpang tindih dengan precariat adalah yang disebut sebagai 'kontraktor yang tidak berdiri sendiri' (dependent contractors).  Jenis kontraktor ini ini berbeda dengan kontraktor yang berdiri sendiri (independent contractors). Perbedaannya terletak pada siapa yang memiliki kontrol, subordinasi dan ketergantungan pada lain pihak. Kontraktor yang tergantung pada pihak lain untuk mengalokasikan pekerjaan, di mana mereka hanya memiliki sedikit kontrol, berada pada risiko yang lebih besar untuk jatuh ke precariat tersebut.
  • Magang. Merupakan fenomena modern yang  khas di mana lulusan baru, pelajar/mahasiswa atau bahkan pra-siswa yang bekerja untuk sementara waktu, di mana mereka hanya memperoleh sedikit upah atau bahkan tidak dibayar sama sekali, melakukan pekerjaan kecil di kantor. Magang berpotensi menjadi sarana menyalurkan para pemuda-pemudi menjadi precariat. Beberapa pemerintah bahkan telah meluncurkan program magang sebagai bentuk  kebijakan pasar tenaga kerja 'aktif' yang dirancang untuk menyembunyikan pengangguran. Pada kenyataannya, upaya untuk mempromosikan magang sering sedikit lebih dari mahal, dan jatuh dalam skema subsidi yang tidak efisien. Model magang ini membutuhkan biaya administrasi yang tinggi dan menggunakan orang untuk melakukan kegiatan yang kurang bermanfaat, baik untuk organisasi, perusahaan ataupun peserta magang sendiri. Meskipun ada retorika tentang pentingnya magang sebagai upaya pengkondisian/adaptasi bagi calon pekerja.

Diyakini bahwa jumlah precariat ini sangat besar dan terus bertambah dari tahun ke tahun. Sayangnya, dalam amatan Standing, tidak ada data statistik tenaga kerja dan ekonomi yang dapat memperkirakan jumlah mereka. Jumlah precariat terus bertambah karena proses precariatisation --yaitu proses bagaimana seseorang menjadi precariat-- juga masih terus berlangsung. Istilah precarianised sendiri kabarnya diilhami oleh istilah proletarianised atau proses seseorang menjadi proletar pada abad ke 19. Precariatised dimaknai sebagai bentuk ketundukan pada tekanan dan pengalaman yang mengarah ke keberadaan sebagai precariat, yaitu kehidupan tanpa jaminan identitas atau perkembangan diri yang dicapai melalui kerja dan gaya hidup. Precariatisation terjadi pada kelas penerima gaji (Salariat, Proficians dan kelas pekerja) atau mereka yang baru mulai bekerja yang kemudian jatuh menjadi precariat.


Bersambung ke


----------
Referensi:
Standing, Guy (2011). The Precariat: The New Dangerous Class. Bloomsbury, London.

Kamis, 02 Maret 2017

"Ada Apa Dengan Bigot?" (AADB: Bagian 3)

Ada Apa Dengan Bigot?”
(AADB: Bagian 3)

Oleh: Candra



Pada AADB: Bagian 1 telah diulas mengenai pokok-pokok gagasan Stephen Eric Bronner tentang bigot dan bigotry dalam bukunya The Bigot: Why Prejudice Persist (2014). Sementara pada AADB: Bagian 2 secara serba singkat diulas mengenai bentuk-bentuk perilaku bigotry yang bersumber dari rasisme, seksisme, culturism, ageism, classism, dan nativisme. Pada AADB: Bagian 3 ini, akan mengulas penyebab dari munculnya perilaku bigotry tersebut, dan bagaimana hal tersebut --disadari atau tidak-- telah mempengaruhi cara berpikir dan perilaku kita semua. Untuk membantu, ada baiknya melihat kembali ilustrasi mengenai trasformasi bigotry yang sudah ditampilkan pada AADB: Bagian 2.


Kebencian yang tumbuh dari prasangka dan ketakutan

Bronner (2014) mengutip moto para bigot dari satir Umberto Eco dalam novelnya The Prague Cemetery (2011:6): “Odi ergo sum. I hate therefore I am,”  bahwa “aku membenci maka aku ada.”

Bagaimana kebencian dan semua bentuk bigotry tersebut muncul? Dalam pandangan Bruce dan Yearly (2006), semua bentuk bigotry baik itu rasisme, religisme, ageism, dll. tersebut terutama bersumber dari satu sebab yang memiliki daya rusak tinggi, yaitu prasangka (prejudice). Secara umum, prasangka mengacu pada kecenderungan untuk mempertahankan pendapat dan sikap yang sudah terbentuk sebelumnya, atau sikap yang tidak didukung dengan fakta-fakta (Bruce dan Yearly, 2006).   Menurut Bronner (2014) istilah prasangka sendiri berasal dari bahasa Latin: praejudicum, yang artinya keputusan yang dibuat sebelum ditetapkan oleh pengadilan. Prasangka membuat setiap keputusan menjadi sederhana dan terhindar dari kritik atau refleksi.

Keyakinan tanpa didukung alasan yang masuk akal tersebut, menurut Scruton (2007) berfungsi sebagai premis untuk penalaran praktis, dan yang merupakan bagian dari Weltanschauung (pandangan dunia) yang tidak memerlukan sanggahan. Prasangka adalah ketetapan dari keyakinan yang tidak masuk akal (unreasoned belief), sementara bigotry adalah ketetapan dari nilai-nilai yang tak masuk akal (unreasoned values)

Meskipun ada pula jenis prasangka positif, umumnya istilah ini umumnya memang digunakan untuk merujuk pada pandangan negatif yang tidak beralasan (Bruce dan Yearly, 2006).  Dalam prasangka negatif, umumnya terdapat ketidakpercayaan, kecurigaan, stigma, perasaan merendahkan dan bahkan penghinaan dan kebencian terhadap pihak lain. Namun, lebih dari itu semua, prasangka pada dasarnya bersumber dari ketakutan yang tidak beralasan terhadap pihak lain. Abercrombie, Hill dan Turner (2006) berpendapat bahwa prasangka adalah sikap individu berupa antipati atau permusuhan aktif terhadap kelompok sosial yang lain, biasanya terhadap ras yang berbeda. Prasangka individu dapat berpartisipasi dalam kegiatan diskriminatif meskipun tidak selalu demikian.

Menurut Anderson (2010), nilai-nilai dan ide-ide yang membentuk prasangka berasal dari berbagai sumber dan pengaruh. Sikap berprasangka dapat berasal dari media, tumbuh di lingkungan keluarga yang gemar berprasangka, dan akibat tidak memiliki banyak kontak dengan orang yang berbeda dengan diri atau kelompok mereka sendiri. Namun karena norma-norma umum yang melarang prasangka dan adanya undang-undang anti-diskriminasi, prasangka dalam diri banyak orang dapat bersifat tersembunyi dan kadang-kadang tidak disadari.

Dalam sosiologi, konsep prasangka mengacu secara luas pada penilaian subjektif yang sistematis dan berlangsung lama dari suatu kelompok atau anggota kelompok tersebut, mengenai hal-hal yang tidak menguntungkan. Beberapa ilmuwan sosial percaya bahwa prasangka didasarkan pada praduga yang keliru tentang kelompok lain (out-group), sementara ilmuwan yang lain berpendapat bahwa prasangka dapat disebabkan oleh konflik kepentingan antar anggota dalam kelompok dan diluar kelompok (Turner, 2006).

Dalam hal ini, Bronner (2014) menulis bahwa penyebabnya adalah karena kognisi moral para bigot dan pandangan intelektual mereka yang bersifat parokial, di mana pandangan tersebut bukan hanya tidak akuntabel tapi juga tidak transparan. Menurutnya, para bigot bersembunyi di balik tradisi dan kebiasaan yang sudah mapan. Mereka merasa puas dengan keyakinan, rumor, dan loyalitas lama yang membeku dan kemudian berubah menjadi mitos dan, pada gilirannya, melahirkan stereotype yang membenarkan standar ganda yang mereka gunakan. Prasangka para bigot ini berhenti pada asumsi pra-reflektif yang menjadi tetap, selesai, dan tidak dapat diubah meskipun ada pengetahuan baru, dan dengan demikian menutup peluang terjadinya diskursus.

Menurut Anderson (2010), ada beberapa jenis prasangka, yaitu prasangka yang eksplisit dan implisit (explicit and implicit prejudice), serta prasangka yang bersifat ekstrim/terbuka dan halus (extreme/overt and subtle prejudice). Anderson berpendapat bahwa bagaimanapun prasangka ini termasuk bentuk bigotry halus (benign bigotry), yang juga melibatkan relasi kekuasaan (power). Kekuasaan dan  hak istimewa, berinteraksi dengan skema untuk menghasilkan bigotry halus tersebut. Meskipun baik orang dengan ataupun tanpa kekuasaan sama-sama dapat berprasangka, namun prasangka dalam diri mereka yang berkuasa memiliki dampak yang lebih besar.

Prasangka yang berkembang dari stereotype

Darimana prasangka tersebut terbentuk? Banyak ahli berpendapat bahwa prasangka tersebut lahir dari stereotype. Bruce and Yearly (2006) mencatat bahwa sebuah stereotype adalah pandangan berlebihan dan biasanya berkembang menjadi prasangka dari sekelompok orang yang didasarkan pada hanya sedikit atau bahkan tidak didukung bukti sama sekali, serta tidak berubah meskipun ada bukti yang membantahnya. Orang mempertahankan stereotype karena itu dapat menciptakan rasa solidaritas dan superioritas in-group, dan memungkinkan sekelompok orang untuk berpikir bahwa diri mereka adalah benar dan baik.

Sebuah stereotype adalah pandangan kelompok suku atau masyarakat yang bersifat satu sisi, berlebihan dan umumnya merugikan. Stereotype ini biasanya berhubungan dengan rasisme dan seksisme. Stereotype umumnya bersifat resisten terhadap perubahan atau koreksi dari bukti yang membantah mereka, karena stereotype dipandang dapat menciptakan rasa solidaritas sosial (Abercrombie, Hill and Turner, 2006)

Menurut Anderson ada stereotype yang positif dan negatif. Namun, bahkan stereotype positif sesugguhnya juga bukanlah hal yang  baik karena mereka mengurangi atau menghilangkan individualitas seseorang. Mereka memberi penilaian terhadap orang atas dasar harapan atau standar mereka sendiri. Juga, ketika orang-orang berperilaku dengan cara yang tidak konsisten dengan stereotype positif tentang kelompok mereka, maka justru akan memicu adanya reaksi negatif yang kuat (Anderson, 2010)

Anderson berpendapat, bahwa stereotype terkait erat dengan sentimen in-group dan out-group, dan kekuasaan (power) yang dimilikinya masing-masing. Ada yang disebut sebagai efek homogenitas out-group (the out-group homogeneity effect), yang mengacu pada persepsi yang dimiliki oleh in-group tertentu, bahwa anggota out-group cenderung memiliki cara pandang dan bertindak yang serupa. Hal yang sama diangap juga terjadi pada kelompok yang tidak memiliki kekuasaan (subordinat). Dengan kata lain, mereka yang out-group dan mereka yang memiliki lebih sedikit kekuasaan dipandang sebagai mirip satu sama lain. Sebaliknya, anggota in-group yang juga anggota dari kelompok istimewa dipandang sebagai individu yang kompleks (Anderson, 2010)

Stereotype yang terkait dengan kategorisasi

Stereoype ini erat kaitannya dengan pola berpikir manusia yang cenderung membuat kategorisasi (categorization) tentang hampir semua hal. Dalam pandangan Bruce and Yearly (2006), penyebabnya adalah karena manusia merasa berguna untuk melihat dunia diluar dirinya (dan karenanya mengatur tanggapan mereka untuk itu) melalui sejumlah kategori sederhana.

Anderson (2010) memandang kategorisasi sebagai proses kognitif manusia yang mendasar. Dia memaknai kategorisasi sebagai cara berpikir yang membuat pengelompokan dari sejumlah item yang memiliki karakteristik serupa. Kategorisasi membantu manusia memahami dunia, dan oleh karena itu menjadi sebuah kecenderungan alamiah dan kemampuan yang diperlukan untuk pemikiran manusia. Sayangnya, kategorisasi juga merupakan dasar untuk stereotype dan prasangka. Dalam diri manusia memang dilengkapi kemampuan untuk berpikir secara kategoris. Namun, isi dari kategori dan makna dan arti dari kategori tersebut sesungguhnya adalah hasil dari sebuah konstruksi sosial semata.

Kategorisasi atau pemberian tipe (typification) ini tidak merujuk kepada kualitas yang unik dari individu tetapi terhadap fitur khas mereka. Pemberian tipe mengacu pada proses dimana orang mensimbolisasi dunia di sekitar mereka  (Abercrombie, Hill and Turner, 2006). Disinilah terjadi sentimen in-group dan out-group, di mana mereka yang dianggap homogen (out-group dan kaum marginal) dihakimi dalam hal kategori sosial mereka, bukan mereka sebagai individu (Anderson, 2010). Sepanjang sejarah, banyak kelompok orang telah mengklaim superioritas mereka atas budaya lain dan telah memberi label barbar pada segala sesuatu yang dianggap asing, yang sering sesungguhnya hanya berarti bahwa kelompok lain itu dianggap tidak menjadi bagian dari in-group (Gay, 2013).

Stereotype dan kategorisasi yang dibentuk oleh skema

Darimana stereotype dan kategorisasi itu berasal? Skema merupakan sebuah kerangka mental keyakinan, perasaan, dan asumsi tentang orang-orang, kelompok, dan benda-benda. Skema membantu dalam menafsirkan dunia dan mengatur informasi baru. Bila diterapkan kategorisasi terhadap manusia, skema sering bermanifestasi sebagai stereotype (Anderson, 2010)

Dengan skema ini, pada akhirnya semua peristiwa selalu akan diinterpretasikan dan digunakan untuk mengkonfirmasi asumsi awalnya. Para bigot dengan demikian dapat menjadi pahlawan bagi drama yang mereka ciptakan sendiri (Bronner, 2014)

Bigotry di sekitar kita

Pernahkah merasa tidak nyaman ketika duduk berdekatan dengan seorang waria di angkutan umum karena menganggap waria dan segala jenis LGBT sebagai penyimpangan atau kutukan? Atau merasa curiga pada seseorang dari etnis tertentu yang tinggal di dekat rumah karena merasa mereka semua adalah tukang mabuk dan pencuri? Atau merasa terganggu dengan orang dari agama berbeda yang tinggal di sebelah rumah karena menganggap mereka semua adalah kafir yang mengancam keimanan, harus dijauhi bahkan harus dihancurkan? Atau menjadi sinis terhadap perempuan yang bekerja dan terpaksa sering pulang malam karena kantornya jauh dari tempat tinggalnya? Atau merasa kesal dengan orang-orang tua yang dianggap serba ketinggalan jaman, selalu ingin ikut campur, lemah, tidak berdaya dan banyak menuntut perhatian/bantuan?...

Dengan begitu kompleksnya makna dan bentuk bigotry, tampaknya bahkan saya dan Anda-pun sulit untuk sepenuhnya luput dari kecenderungan tersebut. Mungkin saya dan Anda tidak pernah secara sengaja menyampaikan atau menyebarkan pernyataan kebencian terlebih melakukan tindak kekerasan karena alasan kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu, sebagai ekspresi dari bigotry yang vulgar dan kasar. Namun sangat mungkin pernah ada terlintas dalam pikiran dan prasangka yang cenderung curiga, tidak nyaman, meremehkan atau merendahkan orang atau kelompok tertentu karena alasan perbedaan ras, agama, gender, usia atau budaya, yang merupakan bentuk dari subtle prejudice dan benign bigotry.

Saya tidak yakin, apakah ada satu orang saja di dunia saat ini yang benar-benar bersih dari pikiran dan perilaku bigotry. Bahwa ada manusia, yang mungkin dapat menjadi seperti apa yang diungkapkan Pramoedya Ananta Toer dalam novelnya Bumi Manusia (1980): “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan.” Tapi tentu saja itu tidak dapat dijadikan pembenaran. Prasangka dan bigotry, apapun justifikasinya, adalah selalu bersifat merusak diri dan masyarakat. Sedapat mungkin perilaku bigotry ini harus ditekan dan dikurangi penyebarannya. Karena seperti penyakit, menurut saya bigotry ini dapat menular: pada keluarga, teman, tetangga dan lingkungan yang lebih luas. Memiliki prasangka dan kebencian saja sudah merupakan hal yang buruk Tapi mewariskan dan menyebarkan prasangka dan kebencian adalah jauh lebih buruk lagi.

Bagaimana mengurangi perilaku bigotry?

Masalah bigotry bersifat struktural dan kultural, baik di ranah individu, masyarakat, nasional maupun internasional.  Karenanya upaya mengurangi bigotry juga harus masuk ke seluruh area tersebut, dari mulai kebijakan dan regulasi sampai pada pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai yang menghargai pluralitas, toleransi dan inklusivitas.

Menurut Gay (2013), mengurangi kebencian, bigotry, dan intoleransi biasanya dimulai dengan sikap pribadi. Orang yang memiliki harga diri yang rendah dan merasa terancam oleh perbedaan atau yang membutuhkan rasa aman dan penerimaan oleh kelompok mungkin memiliki masalah untuk mampu menghargai perbedaan tersebut --apakah itu warna kulit, agama, jenis kelamin, pendapatan, bentuk fisik atau ukuran, atau kemampuan mental--.

Bronner (2014:12) berpendapat bahwa persoalan bigotry sudah sangat kompleks dan luas, sehingga perlawanan terhadap para bigot ini membutuhkan bentuk-bentuk perjuangan baru yang menyoroti tidak hanya solidaritas tetapi juga bentuk penilaian politik yang lebih tajam. Tidak ada solusi sederhana untuk masalah yang ditimbulkan oleh para bigot tersebut.

Mengatasi bigotry tidak dapat dilakukan sendiri. Individu dan berbagai kelompok masyarakat bahkan institusi pemerintahan harus turut serta. Perlu pendidikan tentang keberagaman dan saling menghargai baik di keluarga, institusi pendidikan dan keagamaan. Selain itu perlu diperbanyak dan diperluas kampanye dan sosialisasi melalui berbagai media untuk membantu menghentikan bigotry, intoleransi, dan rasisme. Individu di tingkat nasional dan di seluruh dunia dapat mengambil tindakan terhadap bigotry dan rasisme dengan bergabung dengan kelompok akar rumput yang bekerja untuk mengatasi perilaku intoleran. Dapat pula berpartisipasi melalui media seni budaya dalam bentuk drama jalanan, konser, drama, pertunjukan seni, dan acara lain untuk membangun kepedulian terhadap pelanggaran hak-hak sipil dan diskriminasi. Pendidikan dan sosialiasi mengenai pluralism dan toleransi juga dapat dilakukan dengan melalukuan kegiatan kunjungan atau pertukaran budaya. Dengan mempelajari budaya dan keyakinan yang berbeda dari mereka sendiri (bahkan belajar bahasa lain) dapat membebaskan diri dari praduga tentang kelompok etnis, yang pada gilirannya membantu mengurangi bigotry dan rasisme. Upaya lain dapat dilakukan dengan membuat/mendukung petisi online, melakukan demonstrasi atau  berkampanye politik serta memilih politisi yang mendukung tindakan legislatif untuk mengurangi bigotry dan intoleransi (Anderson, 2010; Gay, 2013; Bronner 2014).

--------------
Referensi:
  • Abercrombie, Nicholas, Stephen Hill, and Bryan S. Turner (2006). The Penguin Dictionary of Sociology. Fifth Edition. Penguin Books, London.
  • Anderson, Kristin J. (2010). Benign Bigotry: The Psychology of Subtle Prejudice. Cambridge University Press, Cambridge.
  • Bronner, Stephen Eric (2014). The Bigot: Why Prejudice Persist. Yale University Press, New York.
  • Bruce, Steve and Steven Yearly (2006).  The SAGE Dictionary of Sociology. SAGE Publications, London.
  • Gay, Kathlyn (2013). Bigotry and Intolerance: The Ultimate Teen Guide. It Happened to Me, No. 35. The Scarecrow Press, Lanham.
  • Scruton, Roger (2007). The Palgrave Macmillan Dictionary of Political Thought. Third Edition. The Macmillan Press, New York.
  • Turner, Bryan S. (Gen. Ed.) (2006). The Cambridge Dictionary of Sociology. Cambridge University Press, Cambridge.
---Selesai---

Rabu, 08 Februari 2017

"Ada Apa Dengan Bigot?" (AADB: Bagian 2)

Ada Apa Dengan Bigot?”
(AADB: Bagian 2)

Oleh: Candra

Tulisan ini merupakan kelanjutan dari 
 “Ada Apa Dengan Bigot?” (AADB: Bagian 1)


AADB: Bagian 1 mengulas pokok-pokok gagasan Stephen Eric Bronner mengenai bigot dan bigotry dalam bukunya The Bigot: Why Prejudice Persist (2014). Untuk memudahkan dalam memahami dan mengingat uraian Bronner, saya mencoba membuat skema “proses pembentukan” perilaku bigotry. Namun karena Bronner tidak selalu eksplisit mendefinisikan tiap komponen dari proses tersebut, akhirnya saya merasa perlu membaca sumber lain, dan kemudian menambahkannya dalam skema di bawah ini. Skema tersebut memang hanya berupa generalisasi sekaligus simplifikasi dari satu proses sosial, yang artinya tentu punya banyak keterbatasan dan kelemahan, sehingga perlu dan bisa dikritisi nantinya.



Skema di atas kurang lebih dapat dibaca sebagai berikut:
  • Perilaku bigotry dari para bigot umumnya dalam bentuk penyebarluasan kebencian (hate spreads), pelecehan dan diskriminasi, baik yang bersifat langsung maupun melalui kebijakan yang tidak inklusif. Bentuk lebih ekstrim dari bigotry adalah kekerasan fisik dan psikologis berupa tindakan terorisme;
  • Bigotry tidak hanya dalam bentuk kebencian terhadap keyakinan atau agama lain (religism) atau ras lain (rasisme), tapi juga karena perbedaan gender (sexisme), ketakutan akan perubahan pada tatanan lama (conservatism), perbedaan usia (ageism), perbedaan budaya (culturism), ketakutan akan pengaruh orang asing (nativism), dll.;
  • Kebencian tersebut muncul dari prasangka (prejudice);
  • Prasangka berkembang dari stereotype dan kategorisasi;
  • Stereotype dan kategorisasi dibentuk dari skema atau alur berpikir tertentu;
  • Skema tadi dipengaruhi oleh kepercayaan, perasaan dan asumsi tententu.

Bigotry vulgar dan halus?

Senada dengan Bronner, Kathlyn Gay dalam Bigotry and Intolerance: The Ultimate Teen Guide (2013) mengutip penjelasan dari ReligiousTolerance.org yang memaknai bigotry sebagai suatu bentuk dualisme yang membagi seluruh umat manusia dalam dua kelompok, yaitu “kita” dan “mereka.” Umumnya berdampak pada penolakan atau fitnah terhadap pihak/kelompok lain yang disebabkan oleh perbedaan usia, bentuk atau berat badan, kasta, warna kulit, gender, kebangsaan, ras, agama, orientasi seksual, dll. Seringkali diekspresikan dengan keinginan atau tindakan yang berujung pada pembatasan atau pencabutan hak asasi kelompok ain tesebut, seperti dalam hal kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, dll. Menurut Gay, perilaku bigotry ini dapat dijumpai di berbagai tempat, baik dalam kehidupan keseharian di lingkungan permukiman, jalan, sekolah, tempat kerja, arena politik, dunia olahraga tempat ibadah, media massa, media sosial, dll.

Namun Gay menegaskan bahwa tidak ada yang lahir dengan sikap bigotry dan rasis. Banyak faktor yang mempengaruhi bagaimana sikap dan perilaku bigotry tersebut terbentuk pada diri seseorang atau sekelompok orang. Dalam hal ini, keluarga dan lingkunganlah yang paling berpengaruh dapat menciptakan seorang bigotry, melalui berbagai bentuk pernyataan, ekspresi wajah, gestur dan sentimen yang muncul dari prasangka dan kecurigaan terhadap pihak lain yang dianggap berbeda atau lebih rendah.

Tidak semua perilaku bigotry terekspresikan dalam bentuknya yang lugas bahkan kasar. Kristin J. Anderson dalam Benign Bigotry: The Psychology of Subtle Prejudice (2010) berpendapat bahwa ada banyak bentuk perilaku bigotry yang jinak atau halus (benign bigotry). Jenis bigotry ini digunakan sebagai istilah umum untuk menggambarkan prasangka halus (subtle prejudice), yaitu  prasangka yang otomatis, rahasia, seringkali tidak disadari, tidak disengaja, dan kadang-kadang tidak terdeteksi oleh pelaku maupun korbannya. Dalam pandangan Anderson, benign bigotry ini sangat berbahaya karena tersebunyi dan merusak. Bentuk bigotry halus ini terkesan tidak berbahaya dan bahkan positif, namun sesungguhnya menyimpan prasangka tersembunyi yang tidak kentara. Saya contohkan perbedaannya: jika bigotry yang vulgar berkata “Muslim dan pengungsi dilarang masuk!” maka bigotry yang halus berbunyi “Daripada beli di toko asing-aseng, lebih baik beli di warung pribumi” karena meskipun mungkin tujuannya baik untuk mendorong perkembangan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan  masyarakat kelas bawah, namun ada prasangka tertentu kepada mereka yang dianggap “orang luar dan penganggu” yang juga ditanamkan dari penggunaan istilah “asing-aseng” tersebut.

Bigotry melahirkan agresifitas dan kekerasan

Bentuk nyata dari perilaku bigotry adalah kekerasan. Ada banyak jenis kekerasan menurut para ahli psikologi dan sosiologi, seperti kekerasan fisik, psikologis, dilakukan oleh individu atau kelompok, bersifat simbolik, kultural atau struktural, dll.

Michael Burleigh dalam Blood & Rage: A Cultural History of Terrorism (2010) mengulas bagaimana prasangka dan bigotry menjadi basis dari semua bentuk teror dalam berupa kekerasan fisik maupun penyebaran ketakutan. Tindakan terorisme ini dapat dilakukan oleh individu, kelompok/organisasi atau bahkan negara.

Kekerasan lain berupa kekerasan struktural yang salah satunya dalam bentuk diskriminasi. Pelaku kekerasan struktural ini adalah kelompok sosial yang merasa superior dibanding kelompok lain, contohnya pelarangan atau sweeping oleh kelompok tertentu terhadap kegiatan kelompok lain dianggap lebih rendah, lemah atau subordinat (diantaranya lihat Bruce dan Yearly, 2006; Gay, 2013). Sementara diskriminasi negara melalui kebijakan atau regulasi yang tidak seragam dan tidak adil.

Sementara kekerasan psikologis berupa penyebarluasan kebencian kebohongan dan kebencian (spreading lies and hate) melalui simbol-simbol kebencian (hate symbols) dalam bentuk lambang, simbol, gambar atau tulisan tertentu yang ditampilkan dalam bentuk graffiti, perhiasan, tato, dll. Gay (2013) mengutip penjelasan dari Anti-Defamation League (ADL), bahwa simbol dan grafis sering mengganti peran kata-kata dalam mengirim pesan dari para kelompok kebencian (hate groups) dalam rangka propaganda dan menyampaikan pesan kebencian (hate messages). Beberapa simbol dimaksudkan untuk menyampaikan perasaan benci atau marah, atau dimaksudkan untuk menanamkan pada mereka yang melihat simbol perasaan takut dan ketidakamanan. Simbol-simbol tersebut memberikan rasa kekuasaan dan kepemilikan pada para pelakunya, serta membantu sebagai cara yang cepat untuk mengidentifikasi orang/kelompok lain yang memiliki keyakinan yang sejalan dengan mereka. Penyebarluasan kebencian (hate spreads), prasangka dan stereotip juga dilakukan melalui musik (hate music), video , film, iklan, kartun, komedi, pidato, talk show, artikel, berita, tulisan di media sosial, dll.

Penyebarluasan kebencian ini sebagian kemudian berujung pada bentuk-bentuk kejahatan karena kebencian (hate crime). Neil Chakraborti dan Jon Garland dalam Hate Crime: Impact, Causes and Responses (2009) mengutip Jacops dan Potter (1998) yang berpendapat bahwa hate crime tidak sungguh-sungguh tentang kebencian, tapi tentang bias dan prasangka. Hate crime adalah tindak kejahatan yang dimotivasi oleh bias dan prasangka terhadap etnik, ras, agama, gender, dll. (lihat juga diantaranya Kressel, 1996; Kelly dan Maghan, 1998)

Bigotry dan kebencian pada yang berbeda

Bigotry dapat berupa kebencian pada individu atau kelompok lain berdasarkan atas perbedaan ras, agama, gender, usia, budaya, kelas, dll. Beberapa diantaranya coba saya ulas di bagian berikut.

Bruce dan Yearly (2006) menyebutkan bahwa Rasisme (racism) merupakan kepercayaan, ideologi atau perilaku yang membedakan orang atas dasar keanggotaan dalam kelompok ras tertentu, yang dalam praktek biasanya didefinisikan oleh budaya atau daerah asal (origin) atau warna kulit. Meskipun setiap sistem klasifikasi sosial dapat menjadi dasar untuk ketidaksetaraan terstruktur dan perilaku berdasarkan prasangka, namun rasisme terutama sering dikaitkan dengan perlakuan yang kejam karena menggunakan dasar biologis untuk membuat pembedaan yang memungkinkan kelompok dominan untuk membuat pengelompokkan yang tidak dapat diubah, atau memandang orang lain sebagai bukan sepenuhnya manusia.  

Sementara Aosved dan Long (2006) mengutip (Kowalewski, McIlwee, & Prunty, 1995) yang mendefinsikan rasisme sebagai stereotip yang mendalam dan emosional mengenai kelompok ras atau etnis yang menjadi dasar dalam menghadapi perubahan sosial dan mempengaruhi perilaku individu yang memegang keyakinan tersebut.

Sebagai tindakan, sikap atau kebijakan yang dipangaruhi oleh keyakinan tentang karakteristik ras, Abercrombie, Hill dan Turner (2006) membagi rasisme dalam dua jenis, yaitu: (a) Rasisme yang bersifat terbuka dan individual, yang melibatkan tindakan individu yang menindas terhadap kelompok ras atau individu yang dianggap lebih rendah atau subordinat; dan (b) Rasisme yang bersifat tertutup dan institusional, yang melibatkan subordinasi struktural dan penindasan antar kelompok-kelompok sosial.

Collete Guillaumin dalam Racism, Sexism, Power and Ideology (1995) menegaskan bahwa rasisme merupakan suatu sistem simbolik tertentu yang beroperasi di dalam sistem hubungan kekuasaan (power relations) pada bagian tertentu dari masyarakat. Menurut Turner (2006), pada dasarnya rasisme mengacu pada keseluruhan hubungan dari dominasi dan subordinasi antara kelompok yang ada dalam hirarki dari suatu masyarakat tertentu yang didasarkan pada perbedaan ras. Dalam masyarakat rasis, semua bentuk prasangka, diskriminasi, dan diskriminasi institusional adalah elemen umum yang membentuk hubungan antara kehidupan individu dari kelompok yang dominan dan subordinat dalam kehidupan sehari-hari.

Rasisme ini erat kaitannya dengan Kulturisme (culturism), yaitu cara pandang yang memandang tinggi satu kebudayaan dan memandang rendah kebudayaan lain. Kulturisme merupakan gerakan politik sayap kanan yang mempromosikan budaya Barat sekaligus menentang multikulturalisme, yang berimbas pada sikap dan kebijakan negatif terhadap imigran dan pengungsi (diantaranya lihat John Kenneth, Culturism: A Word, a Value, Our Future, 2007).

Seperti halnya dengan bentuk bigotry halus (benign bigotry), Anderson (2010) juga menyebut adanya bentuk rasisme yang halus (subtle racism) yaitu berupa pernyataan yang sedemikian rupa menyamarkan prasangka tertentu terhadap pihak lain. Salah satunya adalah bentuk rasisme budaya (cultural racism) yang memberi atribusi tertentu kepada kelompok tertentu. Saya contohkan perbedaannya: jika rasisme yang vulgar berkata “Dasar Cina cuma mau ambil untung dan enaknya aja!” maka rasisme yang halus berkata "Buat pengusaha lebih suka ambil buruh dari suku itu aja, karena  biarpun kerjanya agak lambat tapi penurut dan nggak macem-macem."

Menurut Gay (2013), tidak semua bigot (pelaku tindakan bigotry) adalah rasis, tapi semua rasis pastilah juga bigot, karena pandangan dan tindakan mereka yang merendahkan ras lain yang berbeda. Contohnya, ras kulit putih yang merasa lebih unggul dari ras lain (white supremacy). Beberapa ilmuwan penganut rasisme ilmiah menafsirkan teori seleksi alam dari Darwin sedemikian rupa. Mereka percaya bahwa ras yang berbeda datang/muncul dari sumber yang berbeda, dan bahwa ras kulit putih telah berkembang secara signifikan sementara ras lain tetap pada tahap primitif. Dengan demikian ras kulit putih dipandang lebih superior dibanding ras kulit berwarna lainnya. Dalam pandangan Gay, sesungguhnya, pertimbangan ekonomi dan politiklah yang menjadi faktor utama yang membuat rasisme dan bigotry masih terus ada sampai saat ini. Rasisme tetap ada dalam rangka mempertahankan status quo, atau struktur sosial yang menguntungkan para bigot.

Sumber perbedaan lain yang paling sering menjadi sumber munculnya perilaku bigotry adalah perbedaan agama. Gay (2003) mengutip  The Canadian-based ReligiousTolerance.org yang menyebut fenomena itu sebagai Religisme (religism), yang didefinisikan sebagai sebagai ekspresi ketakutan, kebencian, atau diskriminasi terhadap orang dari afiliasi agama tertentu, yang biasanya dari agama minoritas.  Kebanyakan kelompok agama percaya bahwa iman mereka adalah satu-satunya agama yang "benar" di mana keyakinan ini kadang mengakibatkan terjadinya diskriminasi, pelecehan, dan serangan fisik terhadap orang-orang dengan keyakinan berbeda.

Dalam pandangan Gay, perilaku bigotry dalam beragama (religious bigotry) ini juga telah dimainkan di arena politik dalam berbagai bentuk diskusi dan pidato yang panjang dan tajam dengan fokus pada keberatan agama terhadap aborsi, hak-hak gay, penggunaan alat kontrasepsi, penelitian stem-cell, doa di sekolah umum, simbol liburan (holiday symbols) di properti publik, teori penciptaan (versus teori evolusi), imigrasi, perubahan iklim ilmu pengetahuan, hukuman mati, sumpah setia pada bendera, dan isu-isu sosial dan lingkungan lainnya.

Religisme ini pada dasarnya adalah bentuk dari intoleransi agama, yang oleh  Aosved dan Long (2006) dikonseptualisasikan sebagai stereotype, prasangka, dan diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu atau individu anggota kelompok-kelompok agama (Godfrey, Richman & Withers, 2000; Richman, Kenton, Helfst, & Gaggar, 2004).

Di Indonesia, kasus yang dapat dijadikan contoh seperti adanya sweeping dan pelarangan ditampilkannya simbol-simbol yang dianggap mewakili perayaan keagamaan tertentu di tempat umum seperti pusat perbelanjaan dan jalan raya, dan pelarangan kegiatan keagamaan di lingkungan permukiman tertentu, dll.

Bentuk lain dari bigotry adalah Seksisme (sexism). Abercrombie, Hill dan Turner (2006) menyebutkan bahwa sikap atau tindakan seksis adalah bentuk diskriminasi antara laki-laki atau perempuan yang murni atas dasar gender. Ada seksisme yang eksplisit tapi ada juga yang implisit karena hanya diasumsikan dan belum diakui sebagai bagian dari budaya. Istilah ini muncul  pada tahun 1960-an yang merujuk pada sikap dan tindakan yang mendiskriminasi perempuan (atau, sangat jarang, laki-laki) dengan alasan seks atau jenis kelamin (Bruce dan Yearly, 2006). Istilah ini kemudian populer pada era 1970-an ketika kaum feminis berkampanye menentang penggunaan gambar perempuan seksi dalam iklan dan media (Turner, 2006).

Turner (2006) menyatakan bahwa istilah ini digunakan untuk menggambarkan proses dan struktur sosial yang menunjukkan prasangka terhadap kepentingan satu jenis kelamin dibandingkan yang lain. Seksisme merujuk pada cara di mana perempuan telah digambarkan dengan cara menghina dan merendahkan oleh budaya, media massa atau lembaga sosial tertentu. Pengertian seksisme kemudian berkembang yang juga mencakup penggunaan bahasa, semua bentuk komunikasi, dan asumsi-asumsi budaya mengenai ide-ide yang mengutamakan kepentingan laki-laki daripada perempuan.

Parrillo (2008b) melihat seksisme sebagai sistem penindasan yang mengistimewakan hak laki-laki dan mendiskriminasikan perempuan, yang tidak hanya melibatkan prasangka namun juga penyalahgunaan kekuasaan. Menurut Parrillo, seperti halnya rasisme, dalam seksisme  juga ada pola tertentu. Lembaga-lembaga pemerintahan, hukum, agama, pendidikan, dan media-serta bahasa dan sosial adat istiadat berperan besar dalam terjadinya seksisme, di mana perempuan dipandang lebih rendah dan selalu menjadi bawah (subordinat) dari laki-laki. Meskipun ada kasus di mana wanita juga dapat mendiskriminasi laki-laki, namun diskriminasi terhadap perempuan bersifat lebih struktural dan banyak terjadi.  Singkatnya, seksisme merujuk pada sikap negatif –khususnya terhadap perempuan-- peran sosial dan peran gender tradisional mereka (lihat Aosved dan Long, 2006). Seksisme juga kerap terjadi di tempat kerja, di mana perempuan umumya menjadi korban utama, karena kerap di bully dan mengalami pelecehan, serta dikenakan stereotype sebagai orang yang dianggap tidak mampu menyeimbangkan antara perannya sebagai wanita karier dan sebagai ibu rumah tangga (Gay, 2013).

Namun seksisme memang bukan semata diskriminasi terhadap perempuan. Intinya adalah masalah gender stereotype (diantaranya lihat Swann, Langlois dan Gilbert, Sexism and Stereotype in Modern Society, 1999). Belakangan, makna seksisme ini meluas terkait dengan maraknya tuntutan akan pengakuan dan perlindungan hak kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) (diantaranya lihat Laura Bates, Everyday Sexism, 2014). Sejumlah negara sudah mengakui keberadaan mereka termasuk yang berkaitan dengan legalisasi atas perkawinan sejenis. Sementara di Indonesia, bagi para pelaku dan pendukungnya, diskriminasi masih terjadi baik dalam kehidupan pergaulan sehari-hari maupun dalam hal kebijakan (legalisasi) dan jaminan hak lainnya.

Bentuk bigotry lain yang mungkin lebih jarang dikenali dan diakui adalah Ageisme (ageism). Istilah ini mengacu pada stereotype negatif dari orang lanjut usia, yang berdasarkan prasangka digambarkan sebagai pikun, bersikap kaku dan secara memiliki ketergantungan secara psikologis dan sosial (Abercrombie, Hill dan Turner, 2006). Sementara Aosved dan Long (2006) yang mengutip Butler (1978) mendefinisikannya sebagai prasangka individu dan terinstitusionalsiasi terhadap orang tua, stereotype, mitos, ketidaksukaan, dan/atau penghindaran dan pengabaian. Singkatnya, ageisme adalah diskriminasi berdasarkan stereotip negatif tentang orang lanjut usia dan kapasitas mereka (Bruce dan Yearly, 2006).

Menurut Parillo (2008), ageisme dapat bervariasi baik intensitas dan efeknya pada kelompok sasaran. Ageisme yang lebih struktural terjadi sentimen itu terlembagakan seperti dalam kasus praktik ketenagakerjaan yang diskriminatif. Banyak sosiolog percaya bahwa praktek ini bertanggung jawab untuk subordinasi orang tua di masyarakat usia lanjut. Ageisme juga dapar menghambat proses interaksi antara orang lanjut usia dan anak-anak muda. Selain itu juga dapat menghalangi peluang partisipasi orang-orang usia lanjut dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Hal tersebut justru cenderung mendorong penarikan diri para orang tua tersebut dari masyarakat yang akhirnya justru dapat berpengaruh pada kesehatan dan kebahagiaan hidup.

Sumber lain dari bigotry adalah Classism. Bagi Aosved dan Long (2006), pada dasarnya classism adalah salah satu bentuk dari intoleransi terhadap sistem kepercayaan berbeda. Mereka mengutip Lott (2002) yang secara khusus mendefinisikan classism sebagai diskriminasi, stereotype, dan prasangka terhadap orang miskin. Seperti seksisme, homofobia, rasisme, dan usia, ada tema intoleransi terhadap "yang lain" yang berbeda dari anggota kelompok mayoritas. Dengan demikian, classism berfungsi untuk mempertahankan status quo dengan tujuan tetap menjaga agar meeka yang secara ekonomi lemah tetap tak terlihat dan tak berdaya, dan yang kaya tetap memiliki kekuatan.  Dalam hal ini Lott menyoroti prasangka dan diskriminasi oleh kelas berkuasa terhadap kelas bawah saja. Pendekatan yang senada juga diajukan oleh Pincus dan Sokoloff (2008) yang mengangkat isu classism dan analisis tentang penindasan kelas dalam masyarakat kapitalis.

Sementara menurut Elementary Teachers’ Federation of Ontario (2009), classism adalah seperangkat asumsi pribadi dan sistemik, keyakinan, sikap, dan praktik yang sering mendiskriminasi orang menurut status sosial-ekonomi mereka. Ini termasuk perlakuan yang berbeda berdasarkan kelas sosial, atau dipersepsikan kelas sosial.

Sederhananya, menurut Liu et.al. (2004) classism adalah prasangka dan diskriminasi berdasarkan kelas sosial yang dihasilkan dari individu-individu dari kelas sosial yang dirasakan berbeda (Liu, 2001). Mereka menawarkan pendekatan “Modern Classism Theory (MCT)” yang terutama membagi classism menjadi: (a) Upward classism, yang didefinisikan sebagai prasangka dan diskriminasi kepada mereka yang dipersepsikan sebagai kelas sosial lebih tinggi, yang kerap dianggap sebagai “elitis” dan “snob.”; (b) Downward classism, yang sejalan dengan pandangan klasik Marxian tentang oppression and classism, yang dimaknai sebagai prasangka dan diskriminasi terhadap orang atau kelompok yang dipersepsikan kelas sosialnya lebih rendah (Kilborn, 2001; Kotler, 1999; O’Conner, 2001; Schor, 1998, 2000; Sennet & Cobb, 1972).

Ada pula perilaku bigotry yang bersumber dari Nativisme (nativism). Menurut Crepaz, et.at. (2014) nativisme berpusat pada ide "kita yang pertama dan utama" (“us first”), ketakutan bahwa orang asing akan merusak cara hidup tradisional. Nativisme merupakan bentuk xenophobia dan eksklusifitas. Nativisme merupakan sebuah sentimen politik yang menentang imigran dengan alasan bahwa hal itu mengancam identitas dan kebajikan dari mayoritas penduduk saat ini, yang memposisikan diri mereka sebagai penduduk asli (Bruce dan Yearly, 2006:207).  Menurut Lippard (2011) nativisme ini merupakan sebuah ideologi berdasarkan sentimen nasionalis dan memisahkan 'pribumi' dari 'orang asing' (Galindo dan Vigil 2006; Knobel 1996; Schrag 2010). Brian N. Fry dalam Nativism and Immigration: Regulating the American Dream (2007) mencatat bahwa dalam nativisme penduduk menandai batas-batas antara yang "asli" dan klaim milik mereka atas property yang vis-avis dengan segala yang dianggap "asing" di dalam dan melalui proses kolektif, seperti tuntutan hukum, kampanye media dan pertukaran ilmiah (Blumer 1958).

Lippard (2011) berpandangan bahwa nativisme adalah unik karena inti ideologinya bertumpu pada gagasan nasionalisme dan membedakan antara pribumi dan non-pribumi. Dalam hal ini, Lippard mengutip Huber et al. (2008) yang berpendapat bahwa isu nasionalisme penting untuk nativisme karena tidak hanya menjadi alasan bagi upaya membela identitas nasional dari ancaman yang dirasakan khususnya yang datang dari pihak luar atau asing. Nativisme umumnya menguat ketika terjadi krisis nasional berupa sentimen anti-imigran yang menekankan kekhawatiran bahwa orang asing akan dapat mengancam atau mengambil alih budaya, politik, dan ekonomi. Hal yang dipandang sebagai bencana nasional yang kemudian membangkitkan kembali isu nativisme ini adalah ketika terjadi kemerosotan ekonomi, atau perang (atau bahkan serangan teroris) (Galindo dan Vigil 2006; Higham 1955; Perea 1997; Portes dan Rumbaut 2006; Sa'nchez 1997).

Nativisme juga mengilhami tindakan diskriminatif yang sistematis termasuk kebijakan membatasi imigran, peningkatan kerusuhan dan kejahatan kebencian, dan munculnya kelompok-kelompok “pribumi” yang tidak segan melakukan kekerasan (vigilante). Efeknya, menurut (Parrillo, 2008b), nativisme juga mendesakkan kebijakan yang mendukung warga asli dibandingkan dengan imigran. Di Indonesia bentuk nativisme ini juga terlihat dari sentimen “pribumi dan non-pribumi” yang kerap dimunculkan, khususnya pada momentum politik tertentu seperti menjelang pemilihan umum.


--------------
Referensi:
  • Abercrombie, Nicholas, Stephen Hill, and Bryan S. Turner (2006). The Penguin Dictionary of Sociology. Fifth Edition. Penguin Books, London.
  • Anderson, Kristin J. (2010). Benign Bigotry: The Psychology of Subtle Prejudice. Cambridge University Press, Cambridge.
  • Aosved, Allison C. and Patricia J. Long (2006). “Co-occurrence of rape myth acceptance, sexism, racism, homophobia, ageism, classism, and religious intolerance,” Sex Roles (2006) 55:481–492.
  • Bates, Laura (2014). Everyday Sexism… Simon & Schuster, Sydney.
  • Bauböck, Rainer (2008). “Beyond Culturalism and Statism. Liberal Responses to Diversity,” Eurosphere Working Paper Series, No. 06, 2008.
  • Bronner, Stephen Eric (2014). The Bigot: Why Prejudice Persist. Yale University Press, New York.
  • Bruce, Steve and Steven Yearly (2006).  The SAGE Dictionary of Sociology. SAGE Publications, London.
  • Burleigh, Michael (2010). Blood & Rage: A Cultural History of Terrorism. HarperCollins, New York.
  • Chakraborti, Neil and Jon Garland (2009). Hate Crime: Impact, Causes and Responses. SAGE, Los Angeles.
  • Crepaz, Markus M.L., et.at. (2014). “Trust matters: The impact of ingroup and outgroup trust on nativism and civicness,” Social Science Quaterly, Volume 95, Number 4, December 2014, pp.938-959.
  • Fry, Brian N. (2007). Nativism and Immigration: Regulating the American Dream. LFB Scholarly Publishing, New York.
  • Gay, Kathlyn (2013). Bigotry and Intolerance: The Ultimate Teen Guide. It Happened to Me, No. 35. The Scarecrow Press, Lanham.
  • Kelly, Robert J. dan Jess Maghan (eds.) (1998). Hate Crime: Global Politics of Polarizarion. Southern Illinois University Press, Illinois.
  • Kenneth, John (2007). Culturism: A Word, A Value, Our Future. John Kenneth Press, New York.
  • Kressel, Neil J. (1996). Mass Hate: The Global Rise of Genocide and Terror. Springer, New York.
  • Lippard, Cameron D. (2011). “Racist Nativism in the 21st Century,” Sociology Compass 5/7 (2011): 591-606.
  • Liu, William Ming, et.al. (2004). “A new framework to understand social class in counseling: The social class worldview model and modern classism theory,” Journal of Multicultural Counseling and Development, Apr 2004; 32; 2; pp.95-122.
  • Guillaumin, Collete (1995). Racism, Sexism, Power and Ideology. Routledge, London.
  • Parrillo, Vincent N. (ed.) (2008). Encyclopedia of Social Problems. Vol. 1. SAGE Publications, Inc., California.
  • Parrillo, Vincent N. (ed.) (2008b). Encyclopedia of Social Problems. Vol. 2. SAGE Publications, Inc., California.
  • Pincus, Fred Al. and Natalie J. Sokoloff (2008). “Does ‘classism’ help us to understand class oppressios?,” Race, Gender & Class, 15.1/2 (2008):9-23.
  • Scruton, Roger (2007). The Palgrave Macmillan Dictionary of Political Thought. Third Edition. The Macmillan Press, New York.
  • Swann, William B., Judith H. Langlois and Lucia Albino Gilbert (1999). Sexism and Stereotype in Modern Society. American Psychological Association-APA, Washington, D.C.
  • Turner, Bryan S. (Gen. Ed.) (2006). The Cambridge Dictionary of Sociology. Cambridge University Press, Cambridge.
  • Elementary Teachers’ Federation of Ontario (2009). “Building Undestanding About Classism,” www.etfo.ca/.../Building%20Understanding%20About%20Classism.rtf