Baca

Baca
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi Deliberatif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi Deliberatif. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Maret 2014

“Demokrasi… Tapi Katanya Radikal, Bro…”


Teori Demokrasi Asosiatif ala Archon Fung, dkk.

Oleh: Candra Kusuma
Dikemas ulang dari kumpulan tulisan “Renungan Depok” – Juli 2012

Seperti halnya Habermas dan para pemikir teori demokrasi deliberatif, banyak teoritisi politik lainnya yang berupaya mengembangkan model-model demokrasi yang dipandang lebih mampu menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi warga negara, yang kerap tidak dapat terpenuhi dengan baik pada model demokrasi perwakilan pada umumnya.[1] Namun berbeda dengan para pendukung teori demokrasi deliberatif yang cenderung membatasi diri untuk tidak mengintervensi secara langsung kekuasaan dan merubah secara radikal sistem politik yang ada, beberapa pemikir menginginkan agar warga --melalui berbagai asosiasi-asosiasi-- dapat terlibat lebih banyak dalam pengambilan keputusan publik. Diantaranya para pemikir tersebut adalah Hirst (1994), Cohen dan Rogers (1995), serta Fung dan Wright (2003). Oleh Fung (2007), gagasan-gagasan mereka dimasukkan dalam kelompok pendekatan demokrasi partisipatori (participatory democracy) yang ingin agar warga -- melalui beragam asosiasi-asosiasi -- lebih banyak terlibat dalam urusan-urusan publik (direct governance).

Fung (2007:448-450), memetakan empat konsep demokrasi, yaitu demokrasi minimalis (minimal democracy),[2] demokrasi agregatif (aggregative democracy),[3] demokrasi deliberatif,[4] dan demokrasi partisipatori (participatory democracy). Fung sendiri berada pada barisan pengusung konsep partisipatori demokrasi, yang mengkritisi tiga konsep demokrasi lainnya karena dipandangnya belum sungguh-sungguh mampu memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi warga. Fung dan Wright (2001) menawarkan konsep deepening democracy sebagai bentuk perluasan keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan dan kabijakan publik. Demokrasi partisipatori ini, lahir dari cara pandang yang membedakan atau memisahkan nilai partisipasi dari prinsip deliberasi (Cohen dan Fung, 2004). Fung mengutip Barber (1984, 1988, 1989) yang memandang demokrasi memiliki nilai-nilai kepemerintahan sendiri (self-government), kesetaraan politik, dan aturan main yang rasional. Warga harus mengambil bagian secara langsung dalam proses pengambilan keputusan. Meskipun partisipasi tersebut bukan berarti harus dilakukan pada setiap level dan tiap kegiatan, namun harus dilakukan dalam frekuensi yang cukup tinggi. Demokrasi dipandang sebagai sebuah ’komunitas’, dimana warga dapat menyelesaikan sendiri sengketa dan masalah-masalah umum yang mereka hadapi, yang didalamnya individu-individu bertransformasi menjadi warga, dan berperan menentukan kebijakan publik yang terkait dengan kepentingan mereka. Disini Fung mengutip Barber (1984) yang menyatakan bahwa diperlukan adanya perubahan-perubahan institusional pada struktur pemerintahan perwakilan, sehingga memungkinkan warga secara langsung dapat mendiskusikan dan memutuskan isu-isu terkait kepentingan publik.

Banyak ahli yang mengidentifikasi asosiasi warga sebagai asosiasi sekunder (secondary associations), yang dibedakan dengan asosiasi publik (public associations) yang merupakan institusi bentukan negara/pemerintah. Menurut Elstub (2008:107), banyak ahli yang berpendapat bahwa keberadaan asosiasi-asosiasi sekunder dapat menjadi alternatif yang menarik bagi partisipasi politik secara langung, yang didalamnya melibatkan upaya perencanaan oleh aktor non negara, pengambilan keputusan, pemenuhan tugas/kewajiban dan interaksi, serta  menyediakan saluran bagi warga untuk terlibat dalam diskursus publik (Hadley dan Hatch, 1981; Martell, 1992:166; Hirst, 1994; Cohen dan Rogers, 1995; Perczynski, 2000; Warren, 2001; Fung 2003; Bader, 2005; Eisfeld, 2006:15). Karenanya asosiasi-asosiasi sekunder dapat berkembang menjadi pengelolaan mandiri oleh warga (self-governance) yang sekaligus dapat mengurangi beban negara.

Dalam kaitan antara asosiasi dengan demokrasi, Fung (2003:518-529) mengidentifikasi enam kontribusi dari keberadaan asosiasi-asosiasi warga terhadap demokrasi, yang uraiannya secara ringkas, sebagai berikut:
a.    Kebaikan intrinsik dari demokrasi dan kebebasan berasosiasi. Fung mengutip Dahl (1989) yang menyatakan bahwa dalam salah satu isu penting dalam konsep demokrasi liberal kesempatan untuk menciptakan ruang bagi kewarganegaraan yang plural dan tumbuhnya asosiasi-asosiasi politik. Institusi liberal menciptakan perlindungan legal yang memungkinkan asosiasi-asosiasi dapat berkembang luas. Hal tersebut terkait erat dengan nilai-nilai kebebasan individu termasuk kebebasan dalam memilih asosiasi dan membentuk asosiasi. Kaum liberal klasik memandang hal tersebut sepenuhnya adalah pilihan individual. Sementara kaum demokrasi liberal memandang pentingnya peran negara atau pemerintah dalam mendukung perkembangan asosiasi-asosiasi tersebut. Fung juga mengutip Paxton (2002) yang menyatakan bahwa lebih banyak asosiasi yang berpeluang untuk eksis ketika pemerintah mengizinkan mereka untuk eksis. Para ahli menyimpulkan bahwa ada korelasi yang signifikan dan positif antara demokrasi liberal dengan jumlah dan keanekaragaman asosiasi;

b.   Sosialisasi kewarganegaraan (civic socialization) dan pendidikan politik. Fung mengutip Warren (2001) yang menyatakan bahwa asosiasi menanamkan nilai-nilai kewargaan pada anggota-anggotanya, seperti perhatian pada masalah publik, kebiasaan bekerjasama, toleransi, menghargai pihak lain, menghargai penegakan hukum, kemauan untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik, kepercayaan diri, keyakinan akan keberhasilan (efficacy). Selain itu, Fung juga merujuk pada Putnam (2000) yang berpendapat bahwa nilai dan keyakinan untuk bertindak bagi kepentingan orang banyak tanpa berharap mendapatkan timbal balik seketika (generalized reciprocity). Asosiasi juga dipandang sebagai ’sekolah demokrasi’ (school of democracy) karena mengajarkan keterampilan politik, seperti cara pengorganisasian, mengadakan pertemuan, menulis gagasan, beragumentasi, berpidato, dll. (civic skill). Sementara mengacu pada pendapat Verba et.al (1995) mengenai sumberdaya yang dibutuhkan dalam partisipasi (material, waktu dan keterampilan), menurut Fung keberadaan asosiasi juga mengajarkan civic skill yang akan dapat meningkatkan demokrasi melalui peningkatan partisipasi politik. Dalam hal ini, asosiasi yang memungkinkan anggotanya untuk bertatap muka secara langsung dan bersifat horisontal, lebih memiliki peluang untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dibandingkan asosiasi yang bersifat hirarkis, vertikal, dan ’jarak jauh’ (misalnya asosiasi dimana partisipasi anggota dalam bentuk iuran atau sumbangan uang saja);

c.    Perlawanan dan kekuatan kontrol (checking power). Asosiasi warga juga dapat berperan dalam melakukan perlawanan (resistance) terhadap dominasi dan kekuatan anti demokrasi. Dalam konteks dimana institusi demokrasi masih ’muda’ dan rapuh, kontribusi utama dari asosiasi terhadap demokrasi kerapkali berupa perlawanan terhadap otoritas yang tidak memiliki legitimasi. Fung mengutip Jenkins dan Goetz (1999) yang menyatakan bahwa dalam konteks pemerintahan yang korup namun tidak otoriter, asosiasi dapat berperan melakukan kontrol terhadap penyalahgunaan kekuasaan dengan jalan monitoring terhadap aparatur negara, dan mendorong mereka untuk lebih transparan, misalnya. Kritik terhadap asosiasi tipe ini adalah tak jarang justru mengembangkan mekanisme yang kurang demokratis di dalam asosiasi sendiri, atau sulit beradaptasi ketika sistem politik yang dilawan relative sudah menjadi lebih demokratis;

d.   Representasi kepentingan. Kontribusi asosiasi dalam hal ini adalah meningkatkan cara bagaimana kepentingan warga dapat terwakili (diperjuangkan oleh para pembuat kebijakan) dan dituangkan dalam hukum dan kebijakan yang dibuat oleh negara. Asosiasi menyediakan saluran tambahan bagi individu-individu untuk mendesakkan isu-isu publik yang menjadi perhatian mereka, misalnya melalui voting, lobby, dan kontak langsung dengan pejabat pemerintah. Selain meningkatkan kualitas keterwakilan, asosiasi juga meningkatkan kesetaraan keterwakilan politik (equality of political representation), terutama bagi masyarakat yang terpinggirkan;

e.   Deliberasi publik dan public sphere Fung mengidentifikasi kontribusi lainnya dari asosiasi adalah memfasilitasi deliberasi publik, seperti yang diungkapkan Habermas (1996) maupun Cohen dan Arato (1994). Pengambilan keputusan publik dipandang lebih deliberatif jika dapat dilakukan secara setara (equal) dan melalui proses komunikasi terbuka dimana partisipan dapat saling berargumentasi, dibandingkan jika keputusan diambil lebih karena kekuatan/paksaan, uang, ataupun jumlah suara semata. Seperti diuraikan pada pembahasan mengenai teori demokrasi deliberatif di bagian sebelumnya, perbedaan sumberdaya dan status diantara para warga atau anggota asosiasi kemungkinan akan menghalangi kemampuan untuk melaksanakan proses deliberasi ini. Dalam hal ini Fung mengutip Warren (2001) yang berpendapat bahwa asosiasi yang mungkin untuk menjaga ruang publik tetap hidup adalah mereka yang dapat meraih dukungan luas dari publik, dan memiliki kapasitas untuk memproyeksikan suara mereka dari waktu ke waktu dan di semua ruang publik.

f.     Pemerintahan langsung (direct government). Kelima gagasan sebelumnya dipandang lebih berorientasi pada upaya peningkatan kualitas input terhadap proses pengambilan keputusan dan kebijakan, tanpa merubah instrumen atau ’mesin’ pengambilan keputusan itu sendiri. Beberapa ahli memandang warga seharusnya dapat mengambil peran yang langsung dalam fungsi-fungsi regulasi tersebut. Mereka mengajukan pendekatan rekonfigurasi pemerintahan yang lebih radikal, untuk mengatasi defisit demokrasi akibat terbatasnya input dari sisi pemerintah dalam proses demokrasi. Dalam hal ini, asosiasi-asosiasi warga dibayangkan dapat berperan lebih besar dengan terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan publik. Melalui hal tersebut, asosiasiasosiasi warga dapat turut berperan meningkatkan kualitas output dari pemerintah, yaitu peningkatan kemampuan pemerintah dalam hal menyelesaikan masalah-masalah publik.

Di atas disebutkan mengenai asosiasi sebagai wadah untuk mencapai tujuan bersama. Elstub (2008:101) mengutip definisi klasik dari Cole (1920)[5] yang memaknai asosiasi sebagai setiap kelompok dari orang-orang yang memiliki tujuan atau agregasi tujuan yang sama, dan terlibat dalam suatu program aksi bersama. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut mereka bersepakat untuk bersama-sama melakukan suatu metode dan prosedur tertentu yang meskipun bukan merupakan suatu bentuk yang sempurna namun dapat menjadi panduan umum bagi tindakan bersama. Setidaknya ada dua hal yang mendasar dan perlu untuk setiap asosiasi, yaitu adanya tujuan yang sama dan, sampai batas tertentu, adanya aturan tindakan bersama.

Teori demokrasi asosiatif (associative democracy) terkait erat dengan konsep direct government yang telah diulas sebelumnya. Dalam hal ini Fung dan Wright (2003) mengajukan pendekatan yang lebih moderat dari gagasan Hirst[6] maupun Cohen dan Rogers.[7] Fung dan Wright menyebut pendekatan mereka sebagai Empowered Participatory Governance (selanjutnya disingkat EPG), yang secara bebas dapat diartikan sebagai ’penguatan tata pemerintahan yang partisipatif’. EPG bersifat ’participatory’ karena pendekatan ini bergantung pada komitmen dan kapasitas orang biasa untuk membuat keputusan yang masuk akal atau rasional melalui proses deliberasi atau musyawarah. EPG juga bersifat ’empowered’ karena pendekatan ini mencoba untuk menghubungkan tindakan dengan diskusi. Dalam tataran konsep, EPG menekankan pentingnya nilai-nilai partisipasi, musyawarah, dan pemberdayaan, dengan batasan yang hati-hati dan memperhatikan tingkat kemungkinan pelaksanaannya. Gagasan ini mungkin melampaui bentuk konvensional kelembagaan demokratis, yang memiliki tujuan cukup praktis untuk meningkatkan respon dan efektivitas negara sementara pada saat yang sama sehingga lebih adil, partisipatif, deliberatif, dan akuntabel (Wright dan Fung, ed., 2003:5-6).

Konsep ini dibangun dari empat eksperimen EPG, yaitu pada organisasi warga terkait isu pendidikan dan keamanan lingkungan (community policing) di Chicago (USA), program perencanaan konservasi lingkungan hidup di USA, perencanaan anggaran kota yang partisipatif di Porto Alegre (Brazil), dan kebijakan desentralisasi di West Bengal dan Kerala (India). Menurut Wright dan Fung, ed. (2003:15), EPG berusaha untuk memajukan tiga arus dalam ilmu sosial dan teori demokrasi, yaitu: (a) Dibutuhkan banyak komitmen normatif dari analisa praktek dan nilai-nilai komunikasi, justifikasi publik, dan deliberasi/musyawarah; (b) Hal ini juga menempatkan deliberasi secara empiris dalam organisasi tertentu dan praktek, untuk menyusun pengalaman sosial untuk memperdalam pemahaman tentang musyawarah praktis dan mengeksplorasi strategi untuk meningkatkan kualitasnya; (c) EPG merupakan bagian dari sebuah kolaborasi yang lebih luas untuk menemukan dan membayangkan lembaga-lembaga demokrasi yang sekaligus lebih partisipatif dan efektif dari konfigurasi yang intens antara perwakilan politik dan administrasi birokrasi.

Menurut Fung (2003:528), seperti halnya pada pendekatan associative governance dari Hirst maupun Cohen dan Rogers, EPG menempatkan rekonfigurasi substansial terhadap pemerintah sebagai sarana mengajak aktor-aktor sosial untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan administrasi. Dalam perannya sebagai perantara (intermediary) antara warga dengan struktur formal negara, model EPG menjadi bentuk-bentuk institusional yang menciptakan arena dimana warga dapat terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan. Dari uraian tadi jelaslah bahwa asosiasi-asosiasi memainkan peran penting dalam model EPG. Menurut Fung, EPG tak jarang muncul akibat adanya desakan dari organisasi-organisasi gerakan sosial, yang bertujuan untuk mendukung upaya kontrol di tingkat lokal, akuntabilitas pemerintahan, atau keadilan sosial. Dapat dikatakan, asosiasi dapat menjalankan peran sebagai pembentuk (generative role) dari model EPG tersebut. Asosiasi juga dapat berperan merekrut dan memobilisasi warga, serta melengkapi individu-individu dengan kapasitas yang diperlukan dalam partisipasi politik, seperti memotivasi, mendukung informasi, dan meningkatkan keterampilan politik, melalui berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kapasitas.

Wright dan Fung, ed. (2003:16-18) mengemukakan tiga prinsip umum yang menjadi dasar EPG, yaitu:
a.       Berorientasi praktis. Mengembangkan struktur pemerintahan yang diarahkan untuk member perhatian yang cukup pada masalah-masalah konkret. Meskipun sering dikaitkan dengan gerakan sosial dan partai politik, EPG berbeda karena fokus pada masalah praktis, seperti menyediakan keamanan publik, pekerja pelatihan, merawat habitat, atau menyusun anggaran kota yang masuk akal. Fokus pada masalah praktis juga menciptakan situasi di mana para aktor yang umumnya terbiasa bersaing satu sama lain untuk memperoleh kekuasaan atau sumber daya dapat mulai bekerja sama dan membangun hubungan yang lebih menyenangkan. Namun ada kecenderungan pula dapat mengalihkan perhatian agen dari hal yang sesungguhnya lebih penting, seperti konflik yang lebih luas (misalnya pajak redistributif atau hak atas kekayaan), karena lebih terfokus pada masalah-masalah yang terbatas.

b.      Partisipasi dari bawah. Perubahan yang diinginkan adalah membentuk saluran baru bagi mereka yang paling terkena dampak langsung dari masalah yang ada –biasanya adalah warga biasa dan birokrasi di lapangan (street level bureaucrats)-- untuk menerapkan pengetahuan, kecerdasan, dan minat dalam merumuskan solusi. Justifikasinya adalah bahwa solusi yang efektif untuk beberapa jenis masalah publik mungkin memerlukan pertimbangan dari beragam pengalaman dan pengetahuan, pikiran yang relatif lebih terbuka dari para warga negara dan operator lapangan. Hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh para ahli dengan keilmuan dan keterampilan tertentu saja. Selain itu, partisipasi langsung dari operator akar rumput akan meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi rentang birokrasi yang ada pada partai politik dan aparat birokrasi pemerintah. Salah satu prestasi utama dari partisipasi warga di Porto Alegre dan Kerala adalah dalam mengurangi kebocoran fiskal akibat patronase, serta dapat melepaskan dari cengkeraman elit politik tradisional. Dalam hal ini, tugas para ahli adalah untuk memfasilitasi proses deliberasi dalam pengambilan keputusan, dan untuk membangun sinergi antara kaum profesional dan warga negara.

c.       Solusi deliberatif. Dalam pengambilan keputusan musyawarah, peserta mendengarkan posisi masing-masing pihak, dan dapat menetapkan pilihan setelah mempertimbangkan berbagai informasi dan pendapat yang ada. Peserta harus menyampaikan argumentasi dan mempersuasi satu sama lain dengan menawarkan alasan yang dapat diterima oleh orang lain. Proses deliberasi kerap ditandai dengan adanya konflik sengit, pemenang, dan pecundang. Fitur penting dari deliberasi yang sejati adalah bahwa peserta menemukan alasan yang dapat mereka terima dalam tindakan kolektif, meskipun hal tersebut belum tentu merupakan hal yang benar-benar mereka dukung atau dapat memberikan keuntungan maksimal.

Empat tipe pengambilan keputusan, yaitu deliberatif, komando, agregatif dan negosiasi strategis, masing-masing merupakan tipe ideal. Namun Fung dan Wright (2003:18-19) menyatakan bahwa dalam praktek EPG, proses pengambilan keputusan kerap melibatkan keempatnya. Karenanya, desain kelembagaan EPG juga mengembangkan kombinasi dari tipe pengambilan keputusan tersebut, sebagai berikut:
a.       Devolusi, yaitu penyerahan kewenangan pengambilan keputusan dan pelaksanaan kepada unit-unit lokal (seperti unit pelayanan kesehatan, pendidikan, kepolisian, dll.);
b.      Supervisi terpusat dan desentralisasi terkoordinasi (coordinated decentralization), dimana unit-unit lokal tersebut tidak bersifat otonom melainkan tergabung dan terhubung satu sama lain, dibawah supervise pemerintah terkait dengan kebutuhan alokasi sumberdaya, saling mendukung penyelesaian masalah umum yang dihadapi, dan mengembangkan mekanisme inovasi dan saling belajar;
c.       Peran negara yang besar (state-centered) dan tidak didasarkan kesukarelaan (voluntarisme) belaka. Dalam hal ini, institusi-institusi negara coba ditransformasi menjadi unit-unit deliberatif. Reformasi EPG pada jalur formal tersebut berpotensi dapat memanfaatkan kekuasaan dan sumberdaya negara menjadi lebih sesuai dengan nilai-nilai deliberasi dan partisipasi warga (popular participation) sehingga memungkinkan praktik tersebut menjadi lebih mampu bertahan lama dan dapat berlaku luas.

Fung dan Wright (2003:251) juga menyatakan bahwa deliberasi dan partisipasi yang adil, efektif dan berkelanjutan dalam institusi atau asosiasi-asosiasi tersebut bagaimanapun tidak hanya ditentukan oleh kejelasan dan kelengkapan dalam desain yang dibuat, namun juga dipengaruhi oleh konteks latar belakang, dan dalam tingkat tertentu juga oleh konstelasi dari kekuatan-kekuatan sosial yang bermanuver atau berperan di sekitar institusi-institusi EPG. Salah satunya, adalah bagaimana mengembangkan berbagai mekanisme yang dapat mengurangi atau mungkin menetralkan kekuatan atau pengaruh dari aktor-aktor dominan yang sebelumnya banyak berperan (countervailing power) (lihat Fung dan Wright, 2003:260).




Endnotes:
[1] Dalam hal ini, Fung berpendapat bahwa ada kemungkinan sulit untuk menerapkan demokrasi deliberatif yang mengedepankan argumentasi, diskusi dan persuasi di dalam iklim politik yang kurang kondusif, seperti adanya ketidakadilan yang ekstrem atau adanya dominasi yang sistematik oleh aktor-aktor tertentu. Dalam situasi tersebut, kadang dibutuhkan kombinasi antara penerapan argumentasi, diskusi dan persuasi dengan cara-cara lain yang tergolong non-persuasif, atau bahkan koersif (paksaan). Fung menyebut pendekatan tersebut sebagai deliberative activism atau secara bebas dapat diartikan sebagai ‘aktivisme deliberatif’ (lihat Fung, 2005:397-398).
[2] Menurut Fung, minimal democracy menempatkan pemilihan umum sebagai institusi politik utama, sebagai saranan menjamin kebebasan individu dalam menentukan pilihan politik. Partisipasi dalam pemilihan umum dipandang sudah cukup untuk menampung aspirasi rakyat atau warga, untuk selanjutnya para pemimpin politik terpilihlah yang akan menjalankan pemerintahan berdasarkan mandat tersebut. Dalam perspektif ini, warga dipandang kurang memiliki kapasitas individual (waktu, energi, komitmen, informasi, dan keterampilan politik) untuk terlibat dalam pembahasan kebijakan publik.
[3] Dalam agrregative democracy, Fung memandang warga dapat dan memiliki preferensi dan cara pandang politik yang rasional. Fung mengutip Dahl (1991), yang berpendapat bahwa opini dan penilaian warga dipandang dapat menentukan isi dari hukum, kebijakan dan tindakan publik. Opini publik tersebut diperoleh melalui polling, survei dan bentuk-bentuk jajak pendapat lainnya. Dalam konsep ini, sebuah pemerintahan dipandang lebih demokratis ketika hukum dan kebijakan yang mereka buat lebih dekat pada posisi tengah-tengah dari pandangan para pemberi suara atau median voter (seperti dinyatakan Black 1948; Downs 1957; Hacker dan Pierson, 2005).
[4] Fung berpendapat, bahwa dalam demokrasi deliberatif ini kebijakan dan hukum bukan semata berasal dari agregat opini warga melalui jajak pendapat, tetapi harus sesuai dengan harapan dari tiap warga secara individu. Para pejabat publik yang terpilih dalam Pemilu harus terlebih dahulu melibatkan warga dalam mengelaborasi berbagai posisi politik, argumentasi dan perspektif dan menghasilkan kompromi-kompromi yang rasional sebelum membuat sebuah keputusan atau kebijakan.
[5] Cole mendefinisikan asosiasi sebagai: “any group of persons pursuing a common purpose or aggregation of purposes by a course of cooperative action extending beyond a single act, and, for this purpose, agreeing together upon certain methods and procedures and laying down, in however rudimentary a form, rules for common action. At least two things are fundamental and necessary to any association: a common purpose and, to a certain extent, rules of common action. (Cole, Social Theory, 1920:37).
[6] Menurut Fung (2003:526), versi maksimal dan ’ambisius’ dari konsep ini adalah yang diajukan Hirst (1994) yang berpendapat bahwa negara dan ’ekonomi’ harus direstrukturisasi agar dapat memberikan jalan bagi asosiasi-asosiasi untuk secara gradual dan progresif dapat menjadi alat utama dalam hubungan antara politik dan ekonomi pada pemerintahan demokratis. Caranya adalah dengan menyerahkan fungsi-fungsi tertentu dari pemerintahan dan pembangunan kepada asoasiasiasosiasi, dan menciptakan makanisme yang memungkinkan adanya anggaran publik yang dapat dikelola asoasiasi-asosiasi tersebut. Konsep Hirst termasuk dalam ’aliran’ associationalism yang memandang bahwa baik kebebasan individu maupun kesejahteraan manusia akan dapat terwujud dengan lebih baik ketika banyak urusan masyarakat sedapat mungkin dikelola secara sukareka (voluntary) dan secara demokratis oleh asosiasi-asosiasi yang mengurus dirinya sendiri (selfgoverning associations) (lihat Hirst, 1994:19).
[7] Cohen dan Rogers (1995:55) merekomendasikan adanya hubungan yang lebih dekat antara asosiasi-asosiasi dan pemerintah untuk mengatasi keterbatasan pada kebijakan sosial dan ekonomi pada negara kesejahteraan (welfare state). Asosiasi diharapkan dapat memainkan peran lebih luas, yang aktivitasnya terhubung dengan otoritas formal dari lembaga-lembaga publik, dalam hal: (a) menyusun kebijakan; (b) koordinasi kegiatan ekonomi; (c) pelaksanaan dan administrasi kebijakan. Meningkatnya peran asosiasi-asosiasi dalam fungsi-fungsi negara dipandang akan meningkatkan kualitas informasi dalam formulasi kebijakan dan meningkatkan tingkat kerjasama antara perwakilan asosiasi-asosiasi dalam kompleksitas hubungan para aktor yang saling terhubung (lihat Fung, 2003:527).


“Belajar Teori Demokrasi dari Mas Habermas…”


Sekilas Demokrasi Deliberatif

Oleh: Candra Kusuma
Dikemas ulang dari kumpulan tulisan “Renungan Depok” – Juli 2012

Hansen (2004:80) menyatakan bahwa diskusi politik dan deliberasi sejak lama telah menjadi elemen penting dalam teori demokrasi. Meskipun memiliki banyak variasi, namun deliberasi selalu menjadi fitur inti dari demokrasi. Menurutnya, akar gagasan deliberasi dapat ditarik dari pemikiran beberapa filsuf dan pemikir politik sejak abad 18, seperti: Rousseau;[1] de Tocqueville;[2] J.S. Mill;[3] Dewey;[4] dan Koch.[5]

Namun para ahli umumnya bersepakat bahwa istilah demokrasi deliberatif (deliberative democracy) pertama kali diperkenalkan oleh J.M. Bessette pada tahun 1980.[6] Meskipun demikian, pemikir yang dianggap berjasa mengembangkan dan mempopulerkan konsep demokrasi deliberatif adalah JΓΌrgen Habermas.[7] Teori Habermas mengenai demokrasi deliberatif didasarkan pada pemetaannya mengenai konsep demokrasi. Menurutnya ada tiga model demokrasi, yaitu:
  1. Model Liberal, yang mengacu pada konsep ‘liberal’ dari Locke yang berpendapat bahwa pemerintah direpresentasikan oleh aparatus dari administrasi publik dan masyarakat sebagai jaringan pasar terstruktur dari interaksi privat antar individu. Politik kemudian dimaknai sebagai memiliki fungsi mengumpulkan dan mendorong kepentingan privat terhadap aparatur pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama. Ada batasan jelas antara wilayah negara dan individu. Tugas negara adalah menjamin kepentingan dan hak-hak individu dapat terpenuhi dan terjaga;
  2. Model Republik, yang memaknai politik sebagai bentuk refelektif dari kehidupan etis substansial, sebagai medium dimana anggota komunitas yang menyadari saling ketergantungan satu sama lain, bertindak sebagai warga negara. Keberhasilan diukur melalui persetujuan warga dan penghitungan hasil voting;
  3. Model Proseduralis, yang mengedepankan diskursus melalui institusionalisasi prosedur korespondensi dan kondisi komunikasi.[8]

Habermas memandang demokrasi berdasarkan model proseduralis tersebut. Deliberasi dalam konsep Habermas adalah prosedur sebuah keputusan dapat dihasilkan. Menurutnya, sebuah konsensus atau keputusan memiliki legitimasi jika sudah melalui proses pengujian atau diskursus, dimana semua isu dibahas bersama khususnya oleh pihak-pihak yang terkait langsung dengan isu tersebut, dalam posisi yang setara dan tanpa tekanan pihak lain. Arena dimana diskursus tersebut dapat berlangsung disebutnya sebagai public sphere (ruang publik). Menurut Habermas (1974), public sphere (ruang publik) merupakan suatu kehidupan sosial dimana opini publik dapat terbentuk. Dalam hal ini, model demokrasi deliberatif tidak lain merupakan konsep political public sphere (ruang publik politik). Habermas (1990:38), sebagaimana dikutip oleh Hardiman (2009:134), memaknai political public sphere sebagai hakekat kondisi-kondisi komunikasi yang dengannya sebuah formasi opini dan aspirasi diskursif sebuah publik yang terdiri dari warga negara dapat berlangsung.

Dalam masyarakat demokratis, akses untuk menyampaikan public opinion (opini publik) ini dijamin oleh negara, dimana opini publik tumbuh dari setiap pembicaraan para individu yang kemudian membentuk public body (institusi/badan publik). Public opinion ini terbentuk melalui diskusi publik, setelah publik --baik melalui informasi ataupun pendidikan-- dapat mengambil posisi atau suatu pendapat (Habermas, 1998b:66). Menurutnya, istilah public opinion mengacu pada tugas kritik dan kontrol dimana public body dari warga secara informal dan dalam pemilihan umum berkala secara formal serta praktek vis-Γ -vis struktur penguasa dalam bentuk negara.

Habermas menambahkan, bahwa warga berperilaku sebagai public body ketika mereka berbicara dalam cara yang tidak dilarang yaitu dengan jaminan kebebasan berkumpul dan berserikat dan kebebasan untuk mengekspresikan dan mempublikasikan pendapat mereka tentang hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan umum. Dalam suatu public body yang besar semacam itu komunikasi memerlukan sarana khusus untuk transmisi informasi dan mempengaruhi orangorang yang menerimanya. Gagasan tersebut terkait dengan konsep civil society. Dalam hal ini Habermas (1998a:367), yang dikutip Hardiman (2009:136), mendeskripsikan civil society sebagai:

”masyarakat sipil terdiri atas perhimpunan-perhimpunan, organisasi-organisasi dan gerakan-gerakan yang kurang lebih bersifat spontan yang menyimak, memadatkan dan secara nyaring meneruskan resonansi keadaan persoalan kemasyarakatan di dalam wilayah-wilayah privat ke dalam ruang publik politis”.

Inti dari konsep Habermas tersebut disarikan dalam model yang dibuat oleh Hardiman (2009). Dalam model tersebut, semua produk hukum dan kebijakan yang dibuat oleh negara baik yang terkait dengan eksekutif, legislatif maupun institusi peradilan, harus melalui proses proses pengujian atau diskursus bersama civil society. Mengacu pada model di atas, dalam konteks Indonesia, kebijakan pemerintah daerah seperti Rencana Strategis Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Perda, APBD, dan kebijkan daerah lainnya tentunya diharapkan juga dapat melalui proses diskursus tersebut.

Meskipun demikian, teori yang ditawarkan Habermas mengenai demokrasi deliberatif berikut konsep-konsep yang terkait dengan hal tersebut juga tak luput dari kritik. Nash (2002) mengkritik orientasi pada konsensus dalam proses demokrasi deliberatif, yang (menurut Lyotard) akan memaksakan penyeragaman serta memarginalkan bahkan mematikan pengetahuan/pemahaman budaya lokal atau spesifik. Model yang ditawarkan Habermas juga dinilai over-rasionalist, yang berpotensi mengeksklusi entitas yang berada diluar norma-norma yang ada atau diakui oleh politik demokrasi liberal.

Kritik lain seperti yang diajukan Sanders (1997) yang menyatakan bahwa pada kenyataannya tidak semua orang mempunyai kemampuan yang memadai untuk menyampaikan argumen secara rasional. Mereka mungkin juga tidak terepresentasi dalam sistem dan lembaga politik formal, dan mungkin secara sistematik tidak diuntungkan, seperti kaum perempuan, kelompok minoritas, dan masyarakat miskin. Kalangan feminis dan teori multikultural bersikap skeptik terhadap visi Habermas dan apa yang ditawarkan teori demokrasi deliberative (Benhabib, 1996, 2002; Fraser, 1997; Sanders, 1997; Young, 1996), yang menganggap public sphere yang ideal tidak realistik. Sementara Benhabib (1996 dan 2002) dan Young (1996) menilai konsep deliberatif tidak fair dan bias pada nilai dan norma dari kelompok dominan laki-laki.

Dari Indonesia sendiri, kritik terhadap teori demokrasi deliberatif juga disampaikan oleh Hardiman (2009:215 dan 217). Hardiman, yang sepengetahuan saya merupakan orang yang paling berjasa mempopulerkan pemikiran Habermas di Indonesia, memandang gagasan Habermas cenderung tidak menghendaki adanya perubahan radikal dalam modernitas kapitalistis. Niat Habermas untuk memperbaiki masyarakat secara komunikatif melalui diskursus-diskursus politik yang fair, mengabaikan kecenderungan logika pasar kapitalis yang menolak atau mengendalikan diskursus-diskursus rasional dalam ruang publik itu. Teori Diskursus bukan saja dapat dianggap tidak sejalan dengan semangat Teori Kritis yang mengkritik kapitalisme, juga dapat dianggap justru telah terjinakkan oleh sistem kapitalisme itu sendiri. Karenanya, meskipun Hardiman memandang teori demokrasi deliberatif menjanjikan dan membantu dalam membuka wawasan-wawasan baru terhadap pemahaman tentang demokrasi dalam masyarakat yang komplek seperti di Indonesia, menurutnya teori tersebut tetap harus dipandang sebagai teori yang belum selesai.

Menariknya, kritik-kritik tersebut tampaknya justru membuat teori demokrasi deliberatif menjadi semakin populer dan banyak digunakan dalam analisis relasi masyarakat dan negara dan aktor-aktor lainnya yang semakin dinamis.[9] Namun dalam perkembangannya, saya melihat bahwa pemikiran yang berkembang seputar konsep demokrasi deliberatif tampaknya juga tidak semuanya mengikuti konsep dan model ’ideal’ yang dikembangkan Habermas di atas. Meskipun masih mengacu pada teori dasar dari Habermas, para ahli dan praktisi telah mengembangkan definisi mereka sendiri dan mencoba mengaplikasikannya di banyak negara. Menurut Hickerson dan Gastil (2008:281-282), sebagian ahli (Barber, 2004; Pateman, 1970) berpendapat bahwa demokrasi deliberative sesungguhnya didasarkan pada keyakinan bahwa partisipasi yang luas dari warga biasa dalam pemerintahan akan membuat demokrasi menjadi lebih sehat. Melo dan Baiocchi (2006), berpendapat bahwa konsep demokrasi deliberatif mengacu pada induk teori politik yang bertujuan untuk mengembangkan versi demokrasi substantif berdasarkan justifikasi publik melalui proses deliberasi (musyawarah). Konsep tersebut dianggap lebih dari sekedar demokrasi sebagai sebuah system politik ataupun demokrasi ’berbasis diskusi’. Mengacu pada pandangan sejumlah ahli, demokrasi deliberatif dimaknai sebagai musyawarah warga sebagai cara yang rasional dan setara (equal) dalam membahas permasalahan untuk mentransformasikan preferensi dan keinginan warga negara (Cohen dan Rogers, 1992; Cohen, 1996; 1998).

Definisi demokrasi deliberatif yang diajukan para ahli memang kemudian menjadi sangat beragam (Chambers, 2003), namun pada intinya dapat dimaknai sebagai proses pengambilan keputusan yang egaliter dimana warga dapat mendengar, belajar dari, dan terlibat dengan beragam alternatif cara pandang (Burkhalter et.al., 2002; Dryzek, 2000). Diskusi warga dan pengambilan keputusan secara langsung adalah inti dari teori deliberatif, karena berangkat dari asumsi bahwa pimpinan atau perwakilan yang terpilih dapat saja lebih mengutamakan kepentingan pribadi mereka dibandingkan kepentingan warga yang mereka wakili (Chambers, 2003). Meskipun dapat diperdebatkan apakah kelompok-kelompok deliberatif dapat sungguh-sungguh dapat diberdayakan untuk menciptakan putusan kebijakan ataukah tidak, Hickerson dan Gastil (2008:283) juga mencatat adanya pendapat sejumlah ahli yang menyatakan bahwa demokrasi deliberatif tetap dapat membuat para pemimpin warga menjadi lebih akuntabel melalui penginformasian dan pendidikan para pemimpin tersebut mengenai keinginan kolektif orang-orang yang diwakilinya (Cohen, 1989; Dryzek, 1990; Fishkin, 1991; Gastil, 2000; Leib, 2004).

Demokrasi deliberatif bukan bermakna intervensi langsung ruang publik ke dalam sistem politik (bukan demokrasi langsung) dan juga bukan depolitisasi ruang publik. Demokrasi deliberatif dapat dimaknai sebagai peran politis aktif warganegara yang membangun opini mereka secara publik dalam mengontrol dan mengendalikan arah pemerintahan secara tidak langsung melalui media hukum (dengan bahasa hukum). Dalam hal ini demokrasi deliberatif menghormati garis batas antara negara dan masyarakat, namun ingin agar negara hukum demokratis mencairkan komunikasi-komunikasi politis di dalamnya (Hardiman, 2009:150).

Tampaknya, demokrasi deliberatif menjadi alternatif yang lebih rasional untuk mengatasi kelemahan demokrasi perwakilan (representative democracy), dan besarnya hambatan untuk menjalankan demokrasi langsung (direct democracy) seperti di Yunani Kuno, dan Swiss saat ini.[10] Demokrasi deliberatif kemudian menjadi subyek dalam teori politik yang paling banyak didiskusikan dalam dua dekade terakhir (Gutmann dan Thompson, 2004:vii). Fung (2005:397) bahkan menyebut teori demokrasi deliberatif sebagai gagasan politik ideal yang revolusioner (revolutionary political ideal), karena menawarkan konsep mengenai perubahan mendasar pada basis-basis pengambilan keputusan politis, yang mencakup pengambilan keputusan, institusionaliasi proses-proses tersebut dan karakter politik itu sendiri.

Selain itu, Hicks, Janoski dan Schwartz (2005:2) menyatakan bahwa sub teori dalam sosiologi politik yang berkenaan dengan topik mengenai opini publik, deliberasi politik, dan partisipasi politik akan cukup berperan dalam analisis ilmu-ilmu sosial. Kajian tentang opini publik akan banyak digunakan dalam analisis mengenai jaringan sosial dan media massa (Gamson, 1992; Huckfeldt dan Sprague, 1995; Burstein, 2003). Teori-teori mengenai deliberasi politik akan semakin berperan dalam analisis mengenai demokrasi di kelompok-kelompok kecil, deliberative polling, dan pertemuan kota (town hall) berbasis teknologi (Bohman, 1996; Fishkin, 1991; Fishkin dan Laslett, 2003; Habermas, 1984, 1987, 1996). Sementara teori-teori mengenai proses demokrasi menjadi semakin penting dengan adanya perkembangan dan transformasi di tubuh partai politik dan serikat buruh, perubahan identitas politik, dan partisipasi dalam kelompok-kelompok sukarela (voluntary groups) yang menyebabkan perpecahan lintas sektoral (Manza, Brooks, and Sauder, 2005, dan Schwartz dan Lawson, 2005).

Populernya teori demokrasi deliberatif tentunya juga memunculkan pertanyaan mengenai apa sesungguhnya kelebihan teori tersebut. Hickerson dan Gastil (2008:281-282) mencoba memetakan pendapat dari para ahli mengenai kelebihan teori demokrasi deliberatif. Sebagian menyatakan bahwa konsep ’situasi bicara ideal’ dan konsep-konsep terkait telah memicu pengembangan deliberative polls dan banyak model praktek deliberatif lainnya (Crosby dan Nethercutt, 2005; Fishkin, 1991; Hendriks, 2005; Lukensmeyter, Goldman dan Brigman, 2005; Mathews, 1994; Ryfe, 2002). Selain itu, para ahli lain menyatakan bahwa melalui proses deliberasi, warga dapat tercerahkan dan memahami kelebihan dari sudut pandang/pendapat pihak lain dan nilai dari partisipasi warga secara umum (Burkhalter, Gastil dan Kelshaw, 2002; Carpini, Cook dan Jacobs, 2004; Melville, Willingham dan Dedrick, 2005; Warren, 1992). Sementara para pemikir teori deliberatif yang lain mengklaim bahwa keputusan yang dihasilkan dari proses deliberatif memiliki potensi untuk berkontribusi pada demokrasi representative yang lebih luas dan lebih kuat legitimasinya, dengan cara menekan pejabat publik terpilih untuk merespon rekomendasi-rekomendasi dari proses deliberatif tadi (Ackerman dan Fishkin, 2004; Dryzek, 2000; Gastil, 2000; Leib, 2004; Yankelovich, 1991). Pada akhirnya, metode ini dianggap dapat mengatasi masalah yang dihadapi model demokrasi pada masyarakat yang kompleks, ketika pruralitas nilai-nilai membuat upaya membangun ’kebaikan bersama’ menjadi sulit diwujudkan (Dahl, 1989; Mansbridge, 1990; Cohen, 1996; 1998; Elster, 1998; Hirst, 1998).

Menurut Chambers (2003:307), konsep demokrasi deliberatif kemudian berkembang dari tataran ’theoritical statement’ menjadi ’working theory’. Dalam upaya ’membumikan’ konsep tersebut, Morrel (2005:55) menyebutkan beberapa bentuk --yang menurut saya juga merupakan tingkatan-- dari proses deliberasi, yang kemudian saya gunakan sebagai karakteristik deliberasi, yaitu:
  1. Dialog warga (civic dialogue), yang menurut Walsh (2003:3-18) bertujuan mengajak para stakeholder yang beragam untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai orang-orang dari beragam latar belakang yang hidup di komunitas yang sama, sebagai langkah untuk mencapai civic engagement;
  2. Diskusi deliberatif (deliberative discussion), yang bertujuan untuk membangun diskusi yang seksama dan dengan informasi yang memadai diantara warga mengenai isu-isu yang dianggap penting baik di tingkat lokal maupun nasional; dan
  3. Pengambilan keputusan deliberatif (deliberative decision making), yaitu tahap dimana peserta dialog harus membuat keputusan, meskipun itu tidak selalu berupa konsensus.
  4. Dalam proses deliberasi tersebut diperlukan apa yang disebut Fung (2005:414) sebagai fasilitator yang netral dan terlatih baik sehingga proses diskusi/dialog/pengambilan keputusan menjadi lebih lancar (smoothly) dan memastikan tidak ada dominasi pembicaraan didalamnya. Selain itu, sebagian ahli lain juga menyatakan perlu tersedianya warga yang aktif (active citizenship) yang bersedia terlibat dalam proses deliberasi tersebut.[11]

Populernya gagasan Habermas tersebut sangat mungkin karena sampai tingkat tertentu dianggap dapat menjembatani kepentingan dan kecenderungan dari dua pihak, yaitu: (a) kecenderungan dari civil society untuk memperbesar daya tawar dan partisipasi mereka dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan; dan (b) kecenderungan dari negara untuk tetap mempertahankan legitimasi dan stabilitas, dimana peran civil society dimungkinkan sejauh tidak merusak sistem yang ada. Seperti dinyatakan (Hardiman, 2009:122), teori diskursus dari Habermas memang tidak ditujukan untuk mencari praksis perubahan struktural secara revolusioner, melainkan sebuah teori untuk mendorong reformasi demokratis dalam negara hukum yang ada.





Endnotes:
[1] Rousseau dipandang sebagai pemikir politik pertama sejak era Yunani Kuno yang secara eksplisit menekankan pentingnya deliberasi dalam proses politik. Dia meyakini akan adanya kedaulatan rakyat dan hak mereka untuk mengelola pemerintahan sendiri (self-government), dalam bentuk demokrasi langsung atau city-state, dimana warganya dapat secara langsung terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
[2] De Tocqueville, dari hasil pengamatannya atas demokrasi di Amerika saat itu, menekankan pentingnya partisipasi lembaga/institusi lokal, asosiasi-asosiasi sukarela, dan civil society. Dia sangat tertarik dengan budaya debat di Amerika, dan menekankan pentingnya diskusi dalam pengambilan keputusan, namun dapat kembali bersatu ketika telah dihasilkan keputusan.
[3] Mill menekankan pada pentingnya efek pendidikan politik warga dari pelaksanaan partisipasi dan deliberasi, yang dapat menghilangkan kecenderungan mementingkan diri sendiri dan keluarga, dan mendorong keterlibatan mereka dalam berbagai urusan publik.
[4] Dewey dipandang sebagai pemikir politik Abad 20 yang memperjuangkan pentingnya menempatkan deliberasi dalam posisi yang lebih sentral dalam teori demokrasi. Menurutnya, prosedur voting dan keputusan ahli di pemerintahan harus dilengkapi dengan partisipasi publik. Konsultasi publik dianggap sebagai hal penting yang memungkinkan kepentingan dapat diformulasikan, diartikulasikan dan dikomunikasikan ke dalam sistem politik. Dalam hal ini Dewey menyatakan perlunya dikembangkan metode dan kondisi yang memungkinkan dapat dilakukannya debat, diskusi dan persuasi.
[5] Koch berpendapat bahwa deliberasi sebagai inti demokrasi. Demokrasi bukan semata model atau sistem, tapi merupakan cara hidup dan kerangka berpikir. Menurutnya demokrasi adalah sebuah proses deliberasi atau musyawarah antar aktor-aktor yang bertentangan dan dengan hati-hati memeriksa isu-isu yang diperdebatkan untuk mencapai pemahaman dan kepentingan bersama.
[6] J.M. Bessette, “Deliberative Democracy: The Majority Principle in Republican Government” dalam R.A. Golwin dan W.A. Achambre (eds.), How Democratic is the Constitution? (1980). Diantaranya lihat Bohman dan Rehg, 1997:xii.
[7] JΓΌrgen Habermas adalah seorang pemikir Jerman dari Mazhab Frankfurt yang mengembangkan teori kritik masyarakat. Habermas banyak mengadopsi sekaligus memformulasikan kembali gagasan dari para pemikir sebelumnya seperti Kant, Hegel, Marx, Durkheim. Parsons, Weber, Mead dan lainnya. Menurut Ritzer dan Goodman (2010), Habermas merupakan pemikir sosial terpenting dunia saat ini. Habermas mencoba menawarkan jalan keluar dari kebuntuan Teori Kritik, yang banyak dikritik karena ’tidak mampu’ menawarkan jalan keluar atas kritik mereka terhadap Marxisme, Positivisme, Modernisme, Kapitalisme dan lainnya. Gagasan Habermas diantaranya mengenai negara hukum demokratis, political public sphere, legitimasi, opini publik, konsep rasio komunikatif dan rasio prosedural, etika diskursus dan teori diskursus. Selain Habermas, ada juga penulis yang menganggap John Rawl sebagai tokoh dari teori demokrasi deliberatif. Rawls adalah seorang pemikir dari Amerika. Gagasan utama yang dilontarkannya diantaranya mengenai teori keadilan, political liberalism dan public reason. Namun tidak semua ahli memandang Rawls dapat dikategorikan sebagai pemikir demokrasi deliberatif. Chambers (2003) menyatakan bahwa meskipun Rawls menggunakan istilah demokrasi deliberatif dan konsepnya mengenai public reason adalah kunci dalam memahami demokrasi, Rawls bukan termasuk teoritisi demokrasi deliberatif, namun lebih sebagai penganjur teori liberalis.
[8] Habermas, “Three Normative Models of Democracy”, dalam Benhabib, 1996:21-30. Ulasan lain mengenai model-model tersebut lihat Habermas, 1998c:239-252.
[9] Banyak turunan model partisipasi warga dalam pembahasan isu public dan pengambilan keputusan yang coba diterapkan di banyak negara, seperti: citizen juries, citizen panels, concensus conference, deliberative polling, citizen advisory committee, public hearing, town hall, dan lainnya. Lihat Abelson et.al. 2003.
[10] Lihat Simone Baglioni, “The effects of direct democracy and city size on political participation: The Swiss case”, dalam Zittel (2007:91-106).
[11] Konsep active citizenship memiliki makna yang beragam. Di negara-negara welfare state yang umumnya kental dengan tradisi liberal, konsep tersebut terkait dengan tiga hal, yaitu: (a) tanggung jawab (responsibility), untuk turut terlibat mengatasi  masalah publik, termasuk dalam hal pembiayaan dan keterlibatan langsung (fisik dan emosional); (b) partisipasi, terkait dengan upaya membangun kondisi yang inklusif sehingga dapat terjadi transformasi publik sphere; (c) pilihan (choice), yang banyak dimaknai sebagai konsep ‘pilihan konsumen’ (active citizenship is consumerist choice) (lihat Janet Newman and Evelien Tonkens, “Active Citizenship: Responsibility, Choice and Participation” dalam Newman dan Tonkens, 2011:179-200). Menurut saya, konsep active citizenship yang umum dipahami di Indonesia tampaknya lebih banyak dimaknai sebagai kesediaan dalam partisipasi saja.