Baca

Baca

Rabu, 12 Maret 2014

“Donor: Dicaci dan Dinanti”



Oleh: Candra Kusuma
Dikemas ulang dari kumpulan tulisan “Renungan Depok” -  Juli 2012

Menurut Nath dan Sobhee (2007:1), yang mengacu pada hasil penelitian McKinlay dan Little (1979), Maizels dan Nissanke (1984), Trumbull dan Wall (1994), dan Gounder (1999), donor memiliki beragam motivasi dalam kaitan dengan kepentingan internal donor dan kebutuhan penerima bantuan. Kecuali pada bantuan yang berbasis altruisme, kebutuhan penerima bantuan tetap harus sesuai dengan kriteria yang memuaskan kepentingan negara atau lembaga donor. Apa yang menjadi kepentingan donor? Meskipun dikemas dalam beragam isu atau agenda, seperti isu demokratisasi dan good governance (seperti transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas, anti korupsi, representativeness, dll.), lingkungan hidup (seperti global warming), pengurangan kemiskinan dan sosial lainnya (seperti peningkatan pendapatan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, dll.), menurut para ahli di atas, pertimbangan (considerations) utama dari donor sesungguhnya akan selalu berkaitan dengan kepentingan ekonomi politik, yaitu upaya meningkatkan perdagangan (trade), investasi (investment), dan keamanan (security) dari lembaga atau negara pemberi donor.

Berkaitan dengan hal tersebut, de Valk (2010:5-6), mendefinisikan bantuan (aid) sebagai sebuah multi-level relasi sosial, kultural dan ekonomi yang tidak seimbang antara pihak-pihak yang terlibat, dalam pertukaran dua arah yang asimetris dalam hal sumberdaya, keuntungan, nilai dan perasaaan. Mengutip pandangan Clegg (1989), aid selalu berhubungan dengan power relation: ”the aid-relationship is a power relationship”. Menurut Lukes (1974), ada tiga dimensi atau levels of power dalam aid-relationships, yaitu: (a) Kekuasaan atas sumber daya, baik sumberdaya manusia ataupun material; (b) Kekuatan dalam membentuk dan memelihara struktur, di mana struktur dan lembaga bantuan internasional sebagian besar dikendalikan oleh lembaga donor; dan (c) Kekuatan untuk membentuk wacana dominan, yang didalamnya termasuk perubahan dalam wacana bantuan, termasuk laporan organisasi bantuan dan individu, yang diperkenalkan oleh lembaga donor, evaluator dan akademisi mendukung. Termasuk didalamnya teori-teori pembangunan, metodologi perencanaan dan evaluasi, dan internalisasi individual akan wacana pembangunan yang semuanya merujuk pada perspektif Barat (Rist, 1999; Cooke dan Kothari, 2001; Dale, 2003; Gasper, 2000, Crewe and Harrison, 1998).

Pada dekade 1980-an donor mulai banyak berinteraksi dengan NGO di negara-negara dunia ketiga. Selanjutnya di awal 1990-an, donor mulai banyak mendukung pengembangan potensi politik NGO di berbagai negara tersebut Politik dimaknai dalam dua sifatnya, yaitu: (a) Proses pengambilan keputusan mengenai alokasi sumberdaya, di mana terjadi pertarungan terus menerus antar kelompok-kelompok yang berbeda dalam memperebutkan sumberdaya tersebut; (b) Proses di mana pemaknaan sosial dan identitas dibentuk melalui ideologi, relasi kultural dan ritual simbolik (Clarke, 1998:5-6). Menurut Clarke, untuk menjadi 'politik', maka NGO harus: (a) Berpartisipasi dalam proses yang dirancang untuk menciptakan makna sosial dan upaya untuk melekat sebagai kelompok atau kelompok terkait dengan pemaknaan sosial tersebut; dan (b) Atas dasar pemaknaan sosial bersama tadi, NGO berpartisipasi dalam distribusi sumber daya dan dalam perjuangan untuk mempengaruhi distribusi tersebut. Ada dua tingkat keterlibatan politik NGO, yaitu: (a) Aktif dalam upaya mempengaruhi distribusi sumber daya dalam konteks makna sosial tertentu (ideologi), di mana hal ini terkait dengan political engagement; dan (b) Aktif dalam mempengaruhi makna sosial dan untuk membantu kohesi kelompokkelompok sosial (Clarke, 1998:6).

Di Amerika Serikat (dan negara-negara Eropa) pendanaan NGO banyak disokong dan bergantung dari sumbangan negara dan simpatisan, di mana beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa pendanaan dari negara tersebut dapat meningkatkan atau justru menekan aktivitas politik NGO (Chaves, Stephens, dan Galaskiewicz, 2004:293 dan 313). Namun di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, NGO/CSO justru banyak disokong pendanaannya oleh lembaga donor asing (overseas donor agencies), baik secara langsung, melalui perwakilan donor asing di dalam negeri, ataupun donor lokal yang umumnya berafiliasi atau sebagai penyalur bantuan dari negara atau lembaga donor asing. Menurut saya, terbatasnya kapasitas keuangan dan kesungguhan negara untuk mendukung civil society yang kuat, kemiskinan dan tidak kuatnya budaya charity atau philantrophy mempengaruhi kondisi tersebut. Relasi donor dan penerima bantuan sangat beragam, karena terkait dengan bagaimana power relation yang terbangun diantara kedua pihak. Gaventa (2006:29) mengutip analisa dari VeneKlasen dan Miller (2002) yang membagi power dalam tiga bentuknya, yaitu: (a) Visible power, yang dapat dilihat secara fisik dari orang atau lembaga atau struktur organisasi yang memiliki otoritas atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan; (b) Hidden power, yaitu orang atau lembaga tertentu yang memiliki pengaruh dan/atau menentukan siapa yang dapat terlibat dalam pengambilan keputusan dan apa agenda yang akan dibahas; dan (c) Invisible power, yaitu power yang bersifat psikologis dan ideologis, yang mempengaruhi pikiran dan kesadaran (mind and consciousness) mengenai cara pandang terhadap dunia, persoalan, posisi diri, relasi dengan pihak lain, jalan perubahan, dan lainnya. Kapasitas NGO/CSO dalam membangun kerangka dan strategi gerakannya sendiri, menentukan agenda dan membangun kerjasama yang setara dengan pihak lain khususnya donor sangatlah beragam, pada akhirnya akan dipengaruhi oleh tingkat ketergantungan NGO/CSO terhadap pendanaan dari donor, dan pengaruh politik yang dapat diperolehnya dari kedekatan tersebut. Sorj (2005:3) menyebut NGO/CSO yang menggantungkan pendanaan dan agenda sosial-politiknya dari donor sebagai ‘dependent CSO’.

Jika situasi tersebut dilihat dari perspektif Habermas, idealnya tentu saja diharapkan dapat terjadi proses diskursus yang setara dan argumentatif antara pemberi dan penerima donor dalam menentukan pendekatan perubahan sosial, agenda, dan kegiatan. Tindakan komunikatif mengambil peran ketika para pihak yang terlibat dapat mengharmonisasikan kepentingan bersama.

“…when actors are prepared to harmonize their plans of actions through internal means, committing themselves to pursuing their goals only on the condition of agreement about the definitions of the situation and the prospective outcomes” (Habermas, 1995:134).

Namun jika mangacu pada pandangan Clegg (1989) di atas, pada prakteknya diskursus antara pemberi dan penerima donor tersebut tidak mudah untuk dilakukan. Sejak awal sudah terbangun posisi yang tidak setara dalam hal kesenjangan akses sumberdaya (pengetahuan, konsep, manajemen/administrasi, dan tentu saja pendanaan) diantara kedua belah pihak. Hal tersebut juga dipengaruhi karakteristik atau ‘behavior’ dari masing-masing donor yang juga cenderung berbeda, dalam membuka ruang dialog yang dapat mempertemukan kepentingan pemberi dan penerima donor. Bagi donor yang kaku dan ‘saklek’ dengan pendekatan dan agendanya, relasi yang terbangun adalah ‘take it or leave it’, di mana donor hanya akan memberi bantuan pada calon penerima donor yang bersedia sepenuhnya mengikuti aturan main yang sudah ditetapkannya. Sebaliknya, bagi NGO/CSO yang menggantungkan sepenuhnya pendanaan dan pengaruhnya dari hubungannya dengan donor, relasinya adalah ‘apapun yang lu jual gua beli’, dalam arti NGO/CSO tersebut hanya akan mengikuti saja semua agenda dan mekanisme yang ditetapkan oleh donor. Situasinya kembali pada kritik Habermas mengenai ‘kolonisasi kehidupan’ (colonization of the life-world) sebagai akibat pengaruh dan tekanan uang dan kekuasaan (power).

Dari perspektif tersebut, saya membedakan tipe-tipe forum warga, NGO dan CSO terkait dengan siapa aktor yang menjadi pendorong utama muncul dan bertahannya (sustainability) dari institusi masyarakat tersebut, yaitu: (a) warga/komunitas itu sendiri (community or civil society driven); (b) para aktivis (activist/intellectual driven); (c) negara/pemerintah (state/government driven); dan (d) negara/lembaga donor (donor agency driven).

Sebagai penutup, ada satu pertanyaan reflektif yang bisa dipikirkan bersama: “Jika anda saat ini bekerja atau terlibat dalam NGO/CSO, apakah NGO/CSO anda tersebut dapat hidup sepenuhnya tanpa dukungan lembaga donor?”

Tidak ada komentar: